Tinta Media: Sunnah Muakkad
Tampilkan postingan dengan label Sunnah Muakkad. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sunnah Muakkad. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 Juni 2023

Ajengan YRT: Sejak Disyariatkan, Nabi Muhammad SAW Tidak Pernah Meninggalkan Ibadah Kurban

Tinta Media - Mudir Ma'had Khodimus Sunnah, Ajengan Yuana Riyan Tresna (YRT) mengungkapkan bahwa Nabi Muhammad Saw, tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkan hingga wafat.

"Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat, meskipun kurban hukumnya adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang dikuatkan," tuturnya kepada Tinta Media, Selasa (13/6/2023).

Ketentuan kurban sebagai sunah muakkad, kata Ajengan, dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib. 

Selanjutnya ia menjelaskan bahwa anjuran berkurban hanya bagi yang mampu. "Anjuran berkurban hanya bagi mereka yang mampu. Sementara, standar mampu dalam Mazhab Syafi'i bukan dihitung dengan nominal tertentu," bebernya.

Dikategorikan mampu, imbuhnya, ialah yang mempunyai uang cukup untuk beli hewan kurban. Dia juga memiliki uang untuk menafkahi keluarga beserta orang-orang yang ditanggungnya selama hari-hari penyembelihan; 10, 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Ajengan kemudian mengutip sebuah dalil yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud

"Dalilnya adalah hadits Nabi, 'Siapa yang meminta-minta padahal dia punya sesuatu yang mencukupkannya, sesungguhnya dia sedang mengumpulkan api neraka.' Para sahabat bertanya, 'Wahai Rasul, siapa yang mampu atau cukup itu?' Beliau menjawab: 'Yang punya kecukupan untuk sehari dan semalam'. (HR Abu Daud)," paparnya.

Terakhir, ia menegaskan bahwa dikategorikan mampu atau tidaknya seseorang dihitung sejak waktu penyembelihan datang bukan sejak awal Zulhijjah.

"Dikatakan mampu atau tidak menurut Mazhab Syafii dihitung sejak waktu menyembelih itu datang, bukan sejak awal Zulhijjah masuk. Jika tidak mampu, tidak memenuhi standar di atas, maka tidak perlu memaksakan berkurban," pungkasnya.[] Nur Salamah
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab