Tinta Media: Solusi Islam
Tampilkan postingan dengan label Solusi Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Solusi Islam. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 23 Desember 2023

Solusi Islam dalam Menghentikan HIV/AIDS


Tinta Media - Banyak hal yang menarik untuk diulik ketika berbicara tentang remaja. Remaja biasa dikenal dengan sebutan pemuda. Kebanyakan orang menilai pemuda itu energik, kuat, tegap, kekar, penuh semangat, suara lantang, memiliki berbagai potensi dan prestasi. Lalu, apa kabar remaja zaman now? Benarkah remaja saat ini demikian? 

Memang banyak pemuda yang memiliki segudang prestasi dan potensi istimewa untuk masa depan diri, bangsa, dan agama. Namun, ketika membaca dan melihat berita di media cetak maupun elektronik, justru lebih banyak dijumpai kondisi remaja yang memprihatinkan. Mereka semakin berani mengekspresikan diri hingga kelewat batas. 

Hampir setiap waktu, ada berita remaja tawuran, bullying, narkoba, seks bebas, aborsi, hingga terjangkit HIV/AIDS. Maka, butuh perhatian serius dalam menghadapi masalah remaja, khususnya terkait HIV/AIDS ini. Pasalnya, remaja bahkan anak-anak juga terjangkit penyakit mengerikan ini dalam jumlah yang cukup besar.

Data Penderita HIV/AIDS

Dilansir dari data WHO, kasus penderita HIV/AIDS sedunia pada tahun 2022 sebanyak 39 juta orang. 37,5 juta orang usia dewasa, dengan 20 juta perempuan dan 17,5 juta laki-laki. Mirisnya lagi, anak-anak penderita HIV/AIDS mencapai 1,5 juta anak.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia mencatat jumlah kasus HIV mencapai 515.455 pada rentan waktu Januari hingga September 2023. Dari data itu, sebesar 3,4% berusia 15-19 tahun ada di urutan ke-4. Sedangkan pengidap HIV terbesar di Indonesia ada pada usia 25-49 tahun yaitu mencapai 69,9%. Urutan kedua terbayak ada pada usia 20-24 tahun sebanyak 16,1%. Disusul penderita usia di atas 50 tahun di urutan ke-3. Posisi ke-5 diderita pada segmentasi balita mencapai 1,9% dan usia 5-14 tahun sebesar 1%. (katadata.co.id, 1/12/2023). 

Peringatan Hari HIV/AIDS

Adanya peningkatan kasus HIV/AIDS setiap tahun, mengharuskan adanya penanganan serius dari semua pihak. Penanganan bagi penderita ini harus disertai pencegahan agar tidak semakin meluas. 

Memahamkan masyarakat umum tentang penyebab HIV, penularannya, serta pencegahan harus dilakukan secara masif. Itulah ide awal tercetusnya hari AIDS sedunia selain untuk mengenang mereka yang telah meninggal dunia akibat penyakit ini.

Hari AIDS sedunia dicetuskan oleh James W. Bunn dan Thomas Netter pada Agustus 1987. Mereka mengajukan ide tersebut kepada Director of the Global Programme on AIDS (searang dikenal UNAIDS) Dr. Jonathan Mann. Ia menyetujui ide tersebut dan merekomendasikan hari AIDS sedunia pertama pada 1 Desember 1988.

Hari HIV/AIDS  sedunia diperingati setiap tanggal 1 Desember. Dilansir dari World AIDS Day, tahun 1988 menjadi awal respons terhadap epidemi HIV/AIDS yang kian memprihatinkan, kemudian berkembang menjadi kampanye global guna meningkatkan pemahaman, dukungan, dan upaya pencegahan.

Mulanya, hari AIDS sedunia dirancang guna memberi kesempatan pada siapa pun di seluruh dunia untuk bersatu menghadapi pandemi HIV/AIDS dan sebagai solidaritas terhadap penderitanya. Namun, sekarang peringatan ini menjadi agenda untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, mengurangi stigma, dan menghormati orang yang telah meninggal akibat AIDS.

Di tahun 2023 ini, hari AIDS sedunia mengambil tema “Let Communities Lead” (biarkan komunitas memimpin). Seiring tema global, Indonesia mengusung tema “Bergerak Bersama Komunitas, Akhiri AIDS 2030”, diharapkan kolaborasi dan koordinasi antarsektor dengan komunitas semakin meningkat.

Di Indonesia sendiri, Tahun 2023, hari AIDS sedunia diperingati sebagai komitmen untuk mengatasi tantangan dalam pencegahan, perawatan, dan dukungan terhadap individu yang hidup dengan HIV/AIDS. Peringatan kali ini mengambil tema "End Inequalities. End AIDS. End Pandemics" yang menekankan pentingnya mengakhiri ketidaksetaraan dalam akses layanan kesehatan dan dukungan bagi semua individu yang terdampak HIV/AIDS.

Dilansir dari kemkes.go.id. peringatan kali ini bukan hanya perayaan, namun juga panggilan untuk memberi akses dan dukungan kepada komunitas dalam peran kepemimpinannya. Kunci untuk mencapai target Ending AIDS 2030 adalah penguatan kerja sama antara pemerintah, swasta, dan komunitas.

Peringatan hari AIDS diharap membahas tantangan, memberikan dukungan dan merayakan kemajuan dengan menciptakan momentum global yang krusial. Meskipun telah ada kemajuan signifikan dalam pengobatan dan pencegahan HIV/AIDS, peringatan ini mengingatkan masyarakat untuk tidak meremehkan, bahkan menghindari perjuangan yang masih dihadapi oleh jutaan orang di seluruh dunia.

Akar Masalah dan Penanganan HIV/AIDS

Jika ditelisik, penyebaran kasus HIV/AIDS tidak hanya masalah medis, tetapi juga gaya hidup manusia yang salah. Tentu saja ini merupakan pengaruh dari sistem kapitalis sekuler yang dianut negara. Sistem ini berbuah gaya hidup liberal, bebas kelewat batas, sehingga virus tersebut cepat berkembang. 

Dalam sistem kapitalis sekularis, aturan kehidupan tidak bersandar pada halal dan haram. Sistem ini bersandar pada akal manusia dan hawa nafsu semata. Segala sesuatu akan diakui ketika menghasilkan materi dan menjunjung tinggi kebebasan dengan dalih Hak Asasi Manusia (HAM). 

Solusi Tuntas HIV/AIDS

Selama ini pemerintah sudah berusaha mengatasi masalah HIV/AIDS dengan berbagai cara. Namun, ternyata jumlah penderitanya terus bertambah. Kenapa? Karena belum mampu menyelesaikan akar masalahnya. Bahkan, ada solusi yang justru terkesan memperbolehkan seks bebas, seperti penggunaan kondom. Artinya, negara mengizinkan seks bebas asalkan menggunakan kondom. Harusnya seks bebas yang dilarang, bukan justru disarankan menggunakan pengaman, karena sebenarnya justru aman jika meninggalkan seks bebas.

Sejatinya, masalah HIV/AIDS butuh solusi tuntas yang telah Allah berikan. Dalam Al-Qur’an surah al-Maidah ayat 49 Allah SWT berfirman, yang artinya:

"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu."

Jika di atas disampaikan penyebaran HIV/AIDS karena sistem kapitalis sekuler, maka solusinya adalah menerapkan sistem Islam. Selain itu, seks bebas menjadi penyebabnya juga. Maka, mencegahnya adalah dengan menjauhi zina. 

Hal ini sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Isra ayat 32 yang artinya: 

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.” 

Intinya, dalam negara Islam akan diterapkan sistem pergaulan sesuai syariat. Sejatinya, hukum kehidupan laki-laki dan perempuan adalah terpisah, kecuali ada aturan yang mengikat, yaitu pernikahan.

Jika negara telah menerapkan aturan sistem pergaulan, tetapi masih ada yang tidak taat, maka negara bisa memberikan sanksi tegas dan keras. Sanksi dalam Islam mampu memberikan efek jera bagi pelaku maupun orang lain. Sanksi seperti ini adalah agar masyarakat mau taat aturan Islam.

Namun, yang dapat menerapkan sistem pergaulan seperti ini tidak lain adalah negara dalam naungan khilafah. Khalifah akan memberikan pengobatan berkualitas dan memastikan kesembuhannya. Biaya kesehatannya pun gratis kepada seluruh masyarakat. 

Selanjutnya, negara akan berupaya sungguh-sungguh melakukan riset untuk menemukan obat penawarnya. Negara percaya bahwa setiap penyakit pasti ada obatnya. Hal ini mengacu pada sabda Rasulullah, yang artinya:

”Semua penyakit ada obatnya. Bila sesuai antara obat dan penyakitnya, maka (penyakit) akan sembuh dengan izin Allah Swt." (HR Muslim)

Demikian solusi yang ditawarkan Islam untuk menghentikan virus HIV/AIDS. Tentu saja semua butuh dukungan dari berbagai hal lain, seperti sistem ekonomi Islam, politik Islam, dan lainnya. Dengan mekanisme tersebut, diharapkan penyebaran virus AIV/AIDS dapat diminimalisasi, bahkan dihentikan. 
Allahu a’lam bish shawab.

Oleh: R. Raraswati
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Selasa, 03 Oktober 2023

L6BT, Dampak dan Solusi dalam Islam




Tinta Media - L6BT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) adalah istilah yang merujuk pada kelompok individu yang memiliki orientasi seksual atau identitas gender yang berbeda dari mayoritas masyarakat (heteroseksual). Istilah ini digunakan untuk mengakui keragaman orientasi seksual dan identitas gender, serta menekan pentingnya pengakuan, penghormatan, dan perlindungan hak-hak individu dalam kelompok ini. Tujuannya adalah untuk mempromosikan inklusi, kesetaraan, dan penghormatan terhadap individu-individu menyimpang tersebut. 

Hubungan sesama jenis atau L6BT ini menjadi salah satu isu yang paling kontroversional di dunia, termasuk Indonesia. Tindakan L6BT ini dianggap menyalahi hukum alam dan agama. Namun, tidak sedikit negara di dunia yang melegalkan hubungan sesama jenis tersebut hingga jenjang pernikahan. Tidak hanya negara Eropa, tindakan ini juga diizinkan di beberapa negara Asian dan Amerika Latin. 

Ada 31 negara yang secara resmi melegalkan L6BT, yaitu Belanda (2001), Belgia (2003), Kanada (2005), Spanyol (2005), Afrika Selatan (2006), Norwegia (2008), Swedia (2009), Meksiko (2009), Argentina (2010), Islandia (2010), Portugal (2010), Denmark (2012), Inggris dan Wales (2013), Brazil (2013), Perancis (2013), Selandia Baru (2013), Uruguay (2013), Luxembourg (2014), Skotlandia (2014), Amerika Serikat (2015), Finlandia (2015), Greenland (2015), Irlandia (2015), Colombia (2016), Australia (2017), Malta, (2017), Ekuador (2019), Taiwan (2019), Swiss (2019). Sedangkan negara yang menolak keras aktivitas L6BT ini adalah Arab Saudi, Iran, Nigeria, Rusia, dan Uganda. 

Proses legalisasi ini dilakukan dengan berbagai macam cara mulai dari jalur undang-undang maupun putusan pengadilan. Orang-orang yang pro-L6BT mengatasnamakan HAM berdasarkan UU no. 39 Tahun 1999.

HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia bagaimana makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 

Sementara di Indonesia, L6BT masih menjadi hal yang tabu. Mayoritas menolak adanya aktivitas ini. Namun, tidak sedikit yang membela dan mendukung dengan mengatasnamakan HAM. Aktivitas ini bahkan sudah berada di sekeliling kita dan tidak ada sanksi apa pun oleh negara, sehingga semakin mewabah. 

Walaupun begitu, L6BT sebagai suatu gerakan yang global berjalan sistematis dan terstruktur, bukan sekadar gerakan sporadis, apalagi alamiah. Setidaknya terdapat lima langkah yang ditempuh untuk menormalisasi gerakan fasad ini agar diterima masyarakat dan mendapat legalisasi, yaitu:

Pertama, menanamkan prinsip-prinsip pemikiran liberalisme melalui jalur akademik dengan melibatkan kaum intelektual.

Kedua, pengondisian lingkungan sosial agar lebih ramah terhadap L6BT.

Ketiga, sosialisasi hak-hak minoritas dan anti diskriminasi.

Keempat, menggalang kekuatan ekonomi.

Kelima, langkah politik dan demokrasi melalui legitimasi negara.

Padahal, aktivitas L6BT menimbulkan dampak negatif. Beberapa bahaya atau dampak menjadi L6BT adalah haus akan pengakuan, hubungan yang tidak direstui oleh agama dan negara, cenderung gonta-ganti pasangan, berisiko menyebabkan penyakit seksual, biasanya menjadi atheis, gila pada kebutuhan materi, dijauhi oleh keluarga dan masyarakat, teman yang terbatas, beberapa lahan pekerjaan kurang menerima, rentan stres. Bahkan rawan melakukan kejahatan yang sering kita lihat di medsos, seperti kasus mutilasi terhadap Redho Tri Agustin (20), Mahasiswa UMY. 

Pandangan Islam terhadap L6BT

Kehidupan Islam berbeda secara diametral dengan gaya hidup liar yang diajarkan sistem sekuler-kapitalisme. Menurut mereka, L6BT adalah bagian dari kebebasan individu yang harus dihormati dan dijaga oleh negara. Sebaliknya, Islam tidak menyetujui selera rendah ala binatang seperti itu. 

Perilaku L6BT hukumnya haram dan dianggap sebagai tindakan kriminal (al jaarimah) yang harus dihukum. (Abdurrohman Al-Maliki, Nizhaam al-Uquubaat, hlm. 8 – 10)

Lesbian hukumnya haram yang tidak ada khilafiyah di kalangan fuqaha berdasarkan hadis:

“Lesbian adalah (bagaikan) zina di antara wanita.” (HR at-Thabrani). 

Imam ad-Dzahabi menghukumi lesbian dengan dosa besar. Hukumannya adalah ta’ziir, bias cambuk, penjara. Publikasi dan sebagainya. (Abdurrohman Al-Maliki, Nizhaam al-Uquubaat).

Homoseksual atau gay menurut Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual (Al-Mughni, 12/348). 

Nabi saw. bersabda, “Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR Ahmad). 

Hukumnya adalah mati. Tidak ada khilafiyah di antara para fuqaha, khususnya para sahabat. Nabi saw. bersabda, 

“Siapa saja yang kalian dapat melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (H.R Al-Khamsah, kecuali an-Nasa’i)

Biseksual hukumnya haram menurut syariat Islam disesuaikan dengan fakta. Jika tergolong zina (lain jenis), hukumnya rajam bagi muhshan dan 100 cambuk jika ghairu muhshan. Jika homoseksual, hukumnya adalah hukuman mati, dan jika lesbian hukumannya adalah ta’zir. 

Transgender adalah perbuatan menyerupai jenis lain, baik dalam berbicara, berbusana, berperilaku termasuk aktivitas seksual. Islam mengharamkan perilaku demikian sesuai hadis 

“Nabi saw. mengutuk laki-laki menyerupai wanita dan mengutuk wanita menyerupai laki-laki.” (HR Ahmad).

Hukumannya adalah diusir dari pemukiman. Nabi saw. bersabda, 

“Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Lalu Nabi saw. pernah dan mengusir Fulan dan Umar, juga pernah mengusir Fulan." (HR Al Bukhori).

Jelaslah bahwa L6BT adalah aktivitas yang diharamkan oleh syariat Islam dan merupakan kejahatan atau tindak kriminal. Perilaku menyimpang ini merupakan kejahatan yang menjijikkan, sekaligus menebar penyakit yang menakutkan. Telah terbukti bahwa gay dan lesbian menjadi faktor penting penyebab penyebaran virus HIV dan AIDS. 

Solusi Tuntas Memberantas L6BT

Ketika kita memahami bahwa L6BT adalah perilaku menyimpang yang diharamkan oleh syariat Islam dan menimbulkan dampak buruk di tengah-tengah masyarakat, maka ini merupakan problematika besar yang harus diselesaikan. Satu-satunya solusi tuntas untuk menyelesaikan problem ini adalah menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan yang merupakan aturan/petunjuk hidup yang bersumber dari Allah Swt. sebagai Al Khalik Al Mudabbir. 

Naluri melestarikan jenis adalah fitrah yang ada pada diri manusia yang butuh untuk dipenuhi. Syariat Islam mengatur bahwa pemenuhannya adalah antara laki-laki dengan perempuan melalui jalan pernikahan sehingga tujuan dari pemenuhan naluri ini, yaitu untuk dapat menghasilkan keturunan dapat terwujud. 

Sedangkan L6BT adalah bentuk pemenuhan yang salah karena tidak mungkin terwujud tujuan dari pemenuhan tersebut (melestarikan jenis).

Solusi tuntas untuk problem ini adalah dengan penerapan sistem Islam secara kaaffah. Penerapan Islam secara menyeluruh ini hanya bisa terwujud apabila ada institusi yang menerapkannya, yaitu Daulah Khilafah alaa minhaaj nubuwwah. 

Hanya saja, ketika institusi tersebut telah lenyap, maka harus ada upaya perjuangan untuk mewujudkannya. Perjuangan ini tidak bisa sendiri-sendiri, tetapi harus didukung oleh semua komponen umat. Perlu perjuangan dengan melakukan aktivitas amar ma’ruf nahi mungkar untuk memberikan pemahaman kepada umat tentang kewajiban ini sehingga mereka mau berjuang bersama-sama untuk mewujudkan institusi penerapan syariat Islam kaaffah.

Oleh: Widia Istiyani 
(Aktifis Muslimah Peduli Generasi)

Selasa, 20 Juni 2023

MMC: Penerapan Sistem Islam Solusi Tuntas Atasi Kemiskinan Ekstrem


Tinta Media - Narator Muslimah Media Center (MMC) mengungkapkan bahwa solusi tuntas kemiskinan ekstrem dalam kehidupan kapitalistik di Indonesia pada kisaran 2,5-3% dari total penduduk adalah dengan menerapkan sistem Islam.

“Perubahan sistem tersebut dengan penerapan sistem Islam yang mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dan terwujud dalam negara yang menjalankan sistem Khilafah Islamiyah,” ungkapnya dalam Program Hitam Putih Kehidupan: Miskin Ekstrem, Seharusnya Berpenghasilan 35ribu untuk Hidupi Anak Cucu, di kanal Youtube Muslimah Media Center (MMC), Rabu (15/6/2023).

Khilafah, menurutnya memiliki solusi untuk menyelesaikan masalah kemiskinan secara tuntas, seperti jaminan pemenuhan kebutuhan pokok dengan negara sebagai penjamin pemenuhan kebutuhan pokok tersebut. “Termasuk memenuhi kebutuhan rakyat miskin dengan perekonomian sesuai Islam, maka distribusi kekayaan akan merata dan negara memenuhi tugasnya untuk meriayah atau mengurusi urusan rakyatnya,” tuturnya.

Negara juga memiliki pengaturan kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. “Haram hukumnya aset milik umum dimonopoli oleh individu atau swasta, karena apa yang menjadi milik umum hasilnya harus diserahkan kepada umat dalam bentuk jaminan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan,” ucapnya.

Rakyat Miskin Mustahil Sejahtera dalam Sistem Kapitalisme

Narator mengkritisi peran negara dalam sistem kapitalisme yang menjamin dan melindungi kebebasan hak milik individu untuk menguasai apapun termasuk kepemilikan umum.
“Kepemilikan umum itu, seperti sumber daya alam yang seharusnya milik umum justru dikuasai dan dimonopoli oleh para pemilik modal. Kapitalisme jelas mengakibatkan terjadinya akumulasi kekayaan yang melimpah ruah pada segelintir orang,” kritiknya.
Akibatnya menurutnya rakyat tidak dapat menikmati hasil. “Sehingga rakyat akan masuk ke lubang kemiskinan bahkan kemiskinan ekstrem,” ujarnya.
Hal ini disebabkan negara tidak menjalankan perannya sebagai raa’in dan membiarkan rakyatnya terseok-seok sendiri memenuhi kebutuhan hidupnya. Ia menegaskan negara justru semakin menekan rakyat. “Negara semakin menekan rakyat dengan menarik pajak, mengomersialisasi segala kebutuhan dasar rakyat. Ini membuat rakyat miskin mustahil hidup sejahtera,” pungkasnya. [] Ageng Kartika

Senin, 19 Juni 2023

Kekerasan Seksual Makin Mengerikan, Urgen Evaluasi Besar dan Solusi Islam

Tinta Media - Ketika keinginan manusia selalu dituruti tanpa adanya rambu-rambu kebaikan Islam, maka yang akan terjadi adalah kekacauan dan musibah. Bahkan, Allah ta'ala telah mengingatkan manusia di dalam surah Al-A'raf ayat 179 yang artinya: 

"... Mereka memiliki hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka memiliki mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengarkan (ayat-ayat Allah). Mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat lagi ..."

Saat perilaku manusia tidak lagi dipandu dengan tuntunan Allah ta'ala, maka akan bermunculan berbagai macam kasus yang sangat menyayat hati, sebagaimana yang menimpa seorang remaja di Sulawesi Tengah. Remaja berusia 15 tahun ini diperkosa oleh 11 pria, termasuk di dalamnya oknum kepala desa, oknum guru, dan anggota Brimob. 

Sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, sebanyak 11 tersangka itu bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (Minggu, 11 Juni 2023)

Yang makin membuat miris, ulah bejat para pria itu menyebabkan rahim anak perempuan 15 tahun itu terinfeksi dan terancam diangkat. Namun, setelah dirawat beberapa pekan, kondisinya kian membaik. Berdasarkan informasi yang dinyatakan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Undata Palu, Herry Mulyadi, kemungkinan operasi pengangkatan rahim dibatalkan.

Kasus yang Marak Terjadi

Kasus kekerasan seksual sudah sering terjadi di negeri dengan jumlah muslim mayoritas ini. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ada 21.241 anak menjadi korban kekerasan pada 2022. Jumlah tersebut mencakup kekerasan di dalam rumah tangga maupun di luar, seperti tempat pendidikan, lingkungan, dan lainnya. 

Jenis kekerasan seksual menempati urutan pertama dengan korban sebanyak 9.588 anak. Maka dari itu, pantaslah menyebut Indonesia darurat kekerasan pada anak. Tingginya kasus kekerasan seksual pada anak menjadi bukti nyata bahwa sanksi yang ada selama ini tidak memberikan efek jera, sehingga urgen untuk menuntaskan problem ini sampai akarnya.

Sanksi tegas dan membuat efek jera seharusnya menjadi sesuatu yang urgen dilakukan, mengingat dari waktu ke waktu kasus kekerasan seksual makin parah. Hal tersebut dikarenakan sanksi yang dibuat manusia tidak menyelesaikan masalah. Maka, sudah saatnya kita mengambil panduan syari'ah dari Allah ta'ala. 

Ini sebagaimana yang diterangkan di dalam surah An-Nur ayat 2 yang mana hukuman untuk pezina yang belum menikah adalah didera (dicambuk) sebanyak 100 kali, sedangkan pezina yang sudah menikah diberikan hukuman rajam seperti yang dijelaskan di dalam hadis Rasulullah. Terkait korban kekerasan seksual, tentunya tidak akan mendapat sanksi.

Media jelas punya peran besar dalam mendidik masyarakat. Mayoritas media saat ini berisi konten yang tidak mendidik menjadi muslim yang taat, baik dalam bentuk tulisan, film, maupun musik karena menyuguhkan kebebasan interaksi laki-laki dan perempuan. Bahkan, terbukanya aurat sudah jadi sesuatu yang normal saja. 

Ini wajar terjadi, karena kehidupan kita tidak memakai tuntunan Islam. Karena itu, urgen bagi kita untuk mengatur media sesuai syari'ah Islam agar tayangan yang ada mampu mendidik masyarakat mempunyai akhlak mulia.

Dunia pendidikan pun selayaknya melakukan evaluasi besar-besaran karena terbukti melahirkan orang-orang yang berbuat kriminalitas. Kejadian di Sulawesi Tengah ini adalah kasus kesekian yang menunjukkan betapa pendidikan ala sekuler telah gagal mewujudkan manusia yang beradab.

Di sisi lain, sistem ekonomi yang rapuh telah mendorong generasi muda untuk berorientasi materi dan mencari harta sebanyak mungkin dalam waktu yang singkat. Sungguh, jika semua ini tidak segera dievaluasi dan diberikan solusi yang bersumber dari syari'ah Islam, entah musibah mengerikan apalagi yang ke depannya akan terjadi? Semoga Allah ta'ala melindungi kita dan kaum muslimin dari setiap keburukan. Wa maa tawfiiqii illaa billaah, 'alaihi tawakkaltu wa ilaihi uniib.

Oleh: Dahlia Kumalasari
Pendidik
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab