Tinta Media: Sistem Demokrasi
Tampilkan postingan dengan label Sistem Demokrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sistem Demokrasi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 November 2024

FDMPB: Seorang Muslim Dilarang Mengikuti Keputusan-Keputusan Sistem Demokrasi

 
Tinta Media - Ketua Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa (FDMPB) Dr. Ahmad Sastra mengatakan, seorang Muslim dilarang mengikuti keputusan-keputusan sistem demokrasi hanya karena ditetapkan melalui suara terbanyak.  
 
"Seorang Muslim dilarang mengikuti keputusan-keputusan sistem demokrasi hanya karena ditetapkan melalui suara terbanyak," ujarnya pada Tinta Media Ahad (21/10/2024). 
 
Suara terbanyak menurutnya, justru malah menyesatkan, sebab kebenaran adalah jika didasarkan pada hukum Allah. Ia lalu mengutip firman Allah surat Al-An’am ayat 116, “Dan jika kamu mengikuti kebanyakan orang di bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Yang mereka ikuti hanya persangkaan belaka dan mereka hanyalah membuat kebohongan.” 
  
Ia menjelaskan, dalam Tafsir Al-Muyassar/Kementerian Agama Saudi Arabia ayat ini menjelaskan, “Dan seandainya ditetapkan (wahai Rasul), bahwasanya engkau menuruti kebanyakan orang-orang yang berada di muka bumi, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari agama Allah. Mereka tidaklah berjalan kecuali di atas jalur yang mereka sangka sebagai kebenaran berdasarkan taklid mereka terhadap para pendahulu (nenek moyang) mereka. Dan tidaklah mereka berbuat kecuali sekedar berprasangka belaka dan berdusta.” 
 
“Yang diikuti itu hanyalah persangkaan belaka yang tidak memiliki landasan yang kuat, hanya karena mengikuti hawa nafsu belaka yang terus membuai mereka, dan mereka hanyalah membuat kebohongan yang tidak sesuai dengan kenyataan,” tandasnya.  
 
Ia pun menegaskan, pernyataan di atas menjadi bukti kemukjizatan Al-Qur'an, karena ternyata banyak sekali manusia yang jauh dari petunjuk Allah, baik dari kalangan ahli kitab maupun lainnya. 
 
"Hanya Allah yang mengetahui keadaan makhluk-Nya. Siapa di antara mereka yang sesat dan siapa di antara mereka yang mendapat petunjuk. Sesungguhnya tuhanmu, dialah yang lebih mengetahui siapa yang tersesat dari jalan-Nya, dan dia lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. Semuanya akan mendapatkan balasan dari Allah di hari akhir kelak. Siapa yang mendapat petunjuk akan masuk surga, dan yang menolak kebenaran akan masuk neraka," bebernya 
 
 
 
Sekuler 
Ahmad Sastra mengingatkan, seorang Muslim harus memahami rezim yang baru dilantik di negeri ini adalah hasil pemilu demokrasi yang lahir dari sistem sekuler 
 
 "Semua rezim pasti sekuler di mana agama dipisahkan dari sistem pemerintahan. Meskipun mereka bersumpah demi Allah di bawah kitab suci Al Qur'an, namun mereka bertekad menjalankan UUD 45, bukan menjalankan isi Al-Qur'an," bebernya. 
  
Lebih ironis lagi tuturnya, hampir semua partai merapat ke rezim sekuler sehingga tidak bisa berfikir kritis meski melihat berbagai bentuk kezaliman.  
“Padahal mayoritas mereka adalah Muslim, namun tak mampu melaksanakan perintah Allah amar ma'ruf nahi mungkar, mengajak kepada kekuasaan untuk kembali ke jalan Allah secara kafah dalam menjalankan pemerintahan,” sesalnya.  
 
Ia mengingatkan, Allah memerintahkan agar memasuki Islam secara keseluruhan. “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara menyeluruh dan janganlah ikuti langkah-langkah setan! Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu,” ucapnya membacakan terjemah Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 208. 
 
Maka lanjutnya, jika partai politik telah terjebak dalam demokrasi sekuler, otomatis akan jadi bebek lumpuh (lame duck party), tak akan mampu memberikan kritik kepada kekuasaan, meski kekuasaan melanggar syariat Allah.  
 
Padahal, sambungnya, Allah dengan tegas memberikan perintah, “Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik serta debatlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang paling tahu siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia (pula) yang paling tahu siapa yang mendapat petunjuk,” pungkasnya membacakan terjemah Al-Quran surat An-Nahl ayat 125. [] Setiyawan Dwi

Jumat, 15 Maret 2024

Semrawutnya Jaringan Kabel Udara dalam Sistem Demokrasi


Tinta Media - Gagasan pembuatan regulasi yang mengatur jaringan kabel udara dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung. Pihaknya menyarankan agar jaringan internet menggunakan jaringan fiber optik yang ditanam di dalam tanah. (AYOBANDUNG.COM)

Mengingat teknologi yang semakin maju dan jaringan internet yang semakin banyak, tentunya tata kota menjadi kurang enak dipandang. 

Namun, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Yosep Nugraha mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur keberadaan kabel udara di wilayah Kabupaten Bandung.
Meskipun begitu, pihaknya akan membahas masalah ini dan berdiskusi dengan stake holder lain, Senin (26/02/2024). 

Yosep berharap, diskusi akan membuahkan hasil tentang pengaturan keberadaan kabel jaringan internet maupun listrik yang nantinya ada Perbub atau Perda yang akan mengatur. Selama ini, yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung hanya memperketat perizinan, terkhusus untuk pemasangan jaringan baru internet.

Jaringan internet memang sangat dibutuhkan sekarang, seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi. Masyarakat tentunya ingin mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam kehidupannya. Namun, tidak bisa dimungkiri bahwa sering kita lihat di sepanjang jalan terdapat kabel-kabel yang menjuntai dan terkadang sangat berantakan dan semrawut. Pemandangan seperti ini banyak dijumpai di berbagai jalan kota. 

Dampaknya pun sangat fatal. Ketika kabel tidak rapi, pengguna jalan akan terganggu hingga terjadi kecelakaan hanya karena menghindari jaringan kabel yang berantakan. Namun demikian, pemangku kebijakan selalu lambat dalam menangani masalah tersebut. Masyarakat dibuat resah dengan adanya jaringan kabel yang berantakan karena akan mengganggu pengguna jalan hingga mengalami kecelakaan.

Biasanya, ketika sudah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti adanya kasus pengendara motor yang meninggal akibat tata kelola jaringan kabel yang semrawut, maka pemangku kebijakan pun seakan melempar tanggung jawab. 

Itulah sekelumit permasalahan yang terjadi di masyarakat perkotaan yang padat penduduk. Mirisnya, ketika jaringan kabel yang berantakan menelan korban dan pihak korban berteriak meminta keadilan, pihak yang mengelola justru tidak merespons dengan baik. Mereka justru sering menyalahkan pengendara mobil berukuran besar dan tinggi. 

Tampak jelas abainya pemangku kebijakan terkait jaringan kabel optik. Mereka menganggap itu sebagai hal biasa dalam iklim demokrasi kapitalis. Ini karena pemegang kendalinya bukanlah negara, tetapi beralih pada pihak swasta maupun, baik asing maupun lokal, sehingga semua menjadi kacau. Lagi-lagi, rakyatlah yang dirugikan.

Lain halnya dengan sistem Islam. Negara Islam mempunyai kekuatan penuh untuk mengatur dan mengurus urusan rakyat yang dilakukan oleh seorang khalifah. Urusan tata kota dan infrastruktur akan sangat diperhatikan dengan baik. Negara cepat tanggap dalam merespons ketika ada permasalahan yang dialami oleh rakyat.  

Seorang khalifah sadar betul akan tugas dan kewajiban, serta bertanggung jawab secara penuh terhadap rakyat yang dipimpin.
Sanksi yang tegas akan membuat jera bagi yang melakukan kecurangan. 

Pemangku jabatan dalam Islam bertugas sebagai pelaksana saja, tidak berhak mengutak-atik  sebuah kebijakan dengan alasan apa pun. Jadi, hubungan antara penguasa dengan rakyat bukanlah hubungan seperti halnya penjual dan pembeli. Namun, lebih kepada pelaksanaan kewajiban dalam rangka mengurusi rakyat. 

Jika ada teknologi baru mengenai pengaturan jaringan kabel atau lainnya, pasti akan segera diimplementasikan dengan segera demi kepentingan publik agar tata kota menjadi rapi dan enak dipandang, sehingga kenyamanan dan keamanan bisa dirasakan oleh rakyat. 

Negara tidak bertele-tele dengan segala pertimbangan untung rugi seperti dalam sistem demokrasi. Indahnya pengaturan dalam sistem Islam telah terbukti mampu menciptakan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Penerapan Islam secara kaffah akan memberikan rasa aman tenteram kepada muslim maupun nonmuslim tanpa pandang bulu. 

Jadi, rasanya kecil harapan akan adanya Perda yang akan mengatur masalah jaringan internet dan listrik saat ini, selama masih terkungkung sistem kapitalisme sekuler.
Wallahu a'lam bishawab.


Oleh: Dartem
Sahabat Tinta Media

Jumat, 16 Februari 2024

Politisasi Bansos Keniscayaan dalam Sistem Demokrasi


Tinta Media - Bantuan sosial alias Bansos adalah salah satu hal yang mengemuka menjelang pemilu 2024. Program Bansos sebagai alat kampanye pendongkrak suara, makin masif di kampanyekan oleh Presiden Joko Widodo dan menteri-menteri yang tergabung dalam tim kampanye pasangan calon presiden dan wakilnya, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Bansos diberikan Jokowi kepada rakyat berupa 10kg beras dan bantuan langsung tunai (BLT) Rp200 ribu rupiah per bulannya.
Berdasarkan data BBC Indonesia (30-01-2024), total alokasi perlindungan sosial 2024 mencapai 496,8 triliun. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan pada tahun 2023, yaitu sebesar 433 triliun. Bahkan, jumlah tersebut lebih tinggi daripada masa pandemi Covid-19 2019, yaitu 468,2 triliun (2021) dan 470.6 triliun (2022).

Alasan Jokowi memberikan bansos adalah untuk memperkuat daya beli masyarakat, khususnya masyarakat kelas bawah. Menurutnya, penguatan daya beli perlu dilakukan di tengah kenaikan harga pangan.

Akan tetapi, politisasi bansos amat kental. Beberapa faktor yang menguatkan aroma politisasi bansos adalah:

Pertama, Jokowi akan mengumumkan penambahan jumlah keluarga penerima bantuan beras pada 2024 dari 21,3 juta menjadi 22 juta pada 15 Januari 2023 di Pekalongan, Jawa Tengah.

Kedua, Jokowi mengumumkan akan memperpanjang periode bantuan beras hingga Maret 2024 pada 22 November 2023, di Biak Numfor, Papua.

Ketiga, Jokowi mengumumkan perluasan program Bansos, bantuan beras. BLT El Nino diperpanjang penyalurannya hingga Juni 2024 saat sidang kabinet di istana negara pada tanggal 9 Januari 2024.

Keempat, pada tanggal 29 Januari 2024, pemerintah mengumumkan skema BLT baru dari BLT El Nino menjadi BLT Mitigasi Risiko Pangan. Hal ini dilakukan karena BLT El Nino mendapat kritikan tajam jika diperpanjang, mengingat saat ini sudah masuk musim hujan dan pada bulan Maret, petani akan panen. BLT Mitigasi Risiko Pangan akan diberikan untuk  periode tiga bulan sebesar Rp600.000 dan langsung disalurkan semuanya pada Februari, yaitu bulan pelaksanaan pemilu.

Sebetulnya tidak hanya Jokowi , beberapa menteri yang sekaligus petinggi partai juga menggunakan bansos untuk meraih dukungan rakyat. Mereka berdalih bahwa bansos bukanlah untuk kampanye, melainkan program pemerintah.

Bawaslu sudah memberikan imbauan kepada presiden, termasuk kepada pejabat negara agar tidak melakukan tindakan yang melanggar larangan kampanye atau tindakan yang menguntungkan, bahkan merugikan peserta pemilu, ujar anggota Bawaslu, Totok Hariyono.

Dalam sistem demokrasi, kekuasaanlah yang akan selalu diperjuangkan dan dilakukan dengan menghalalkan segala macam cara. Oleh karena itu, setiap ada peluang, pasti akan mereka manfaatkan untuk memenangkannya, meski dengan menyalahgunakan uang negara dan jabatan.

Hal seperti itu wajar terjadi, karena sistem demokrasi meniscayakan kebebasan berperilaku. Kebebasan berperilaku merupakan salah satu pilar demokrasi. Karena asas demokrasi adalah sekularisme, yaitu memisahkan agama dari kehidupan, termasuk dalam politik.

Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap politik menyebabkan masyarakat mudah sekali ditipu dengan iming-imingi materi. Ini juga bisa jadi merupakan dampak dari buruknya pendidikan di negeri ini dan kemiskinan yang mengimpit kehidupan mereka.

Kemiskinan menjadi problem negara saat ini. Negara seharusnya menuntaskan kemiskinan dengan cara komprehensif, mulai dari akarnya, bukan hanya sekadar bantuan sosial yang terus diulang, dan meningkat saat musim pemilu tiba 

Islam juga menetapkan bahwa kekuasaan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, sehingga para penguasa akan mengurus rakyat sesuai dengan hukum syara.
Islam juga mewujudkan Sumber Daya Manusia/SDM yang berkepribadian Islam, jujur, dan amanah.

Negara juga akan mengedukasi masyarakat dengan nilai-nilai Islam, termasuk dalam memilih seorang pemimpin, sehingga umat mempunyai kesadaran akan kriteria yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin.
Seorang muslim yang akan menjadi pemimpin pun jelas harus berkualitas karena iman dan ketakwaannya kepada Allah Swt. serta memiliki kompetensi. Tentunya tidak butuh pencitraan agar disukai oleh rakyatnya. Wallahu 'alam

Oleh: Ummu Nazba
Muslimah Peduli Umat

Jumat, 29 Desember 2023

Mengentaskan Kemiskinan, Mustahil dalam Sistem Demokrasi


Tinta Media - Tingkat Kemiskinan Kabupaten Bandung berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional mengalami penurunan sebesar 0,3%, dari 1,78% pada 2021 menjadi 1,48% pada Tahun 2022. Hal ini disampaikan oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna di Hotel Emte Rancabali, Bandung, Senin (11/12/2023) saat menghadiri pelantikan pengurus Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM). 

Dalam upaya menekan angka kemiskinan ekstrem, Pemkab Bandung mengadakan berbagai program, seperti Program Insentif Guru Ngaji, Pinjaman Modal Bergulir Tanpa Bunga dan Tanpa Jaminan, serta Kartu Tani Si Bedas. (RadarOnline.id, BANDUNG) 

Menurut  Dadang Supriatna, hadirnya IPSM inilah yang menjadi bukti dan tanggung jawabnya terhadap elemen pembangunan demi terwujudnya Kabupaten Bandung Bedas yang selaras dengan misi ketiga, yaitu mengoptimalkan pembangunan daerah berbasis partisipasi masyarakat berkreativitas tinggi dalam bingkai kearifan lokal. 

Kesejahteraan dan hidup berkecukupan adalah sesuatu hal yang didambakan seluruh manusia, karena pada fitrahnya tidak ada seorang manusia yang ingin hidupnya susah dan kekurangan. Adapun survei yang dilakukan oleh pihak pemerintah, itu hanya sebuah angka dan tidak bisa dijadikan tolok ukur keberhasilan. 

Hal ini karena pada kenyataannya, kesenjangan ekonomi masih tidak seimbang,  pengangguran masih tinggi, serta masalah stunting yang terus menjadi polemik berkepanjangan. Walaupun berbagai upaya telah dilakukan pihak pemerintah untuk menyesuaikan persoalan tersebut, tetapi semua solusi yang ditawarkan tidak menyentuh akar masalah. 

Kemiskinan ekstrem pada dasarnya membuktikan betapa lalainya penguasa dalam mengurus rakyatnya. Padahal, negara ini kaya akan sumber daya alam yang seharusnya sangat mencukupi kebutuhan manusia sebagai bentuk karunia dari Allah Swt. 

Namun, ketika yang digunakan adalah aturan manusia, yaitu sistem ekonomi kapitalis, maka wajar jika yang dihasilkan adalah kerusakan dengan berbagai keruwetan dan masalah. Inilah akar masalah yang menjadi penyebab berbagai karut-marut kehidupan hari ini. 

Namun, faktanya mencari pekerjaan sekarang sulit, harga-harga kebutuhan pokok mahal, kesehatan mahal, pendidikan yang berkualitas juga tidak murah. Hanya orang-orang tertentu saja yang bisa menikmati atau menjangkau semua itu, sedangkan masyarakat kalangan ekonomi menengah ke bawah tidak bisa menikmatinya. Uang pajak yang ditarik dari rakyat pun tidak dikelola dengan baik untuk kepentingan publik, tetapi justru banyak terjadi kecurangan yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab. 

Terbukti, maraknya korupsi di sistem kapitalisme demokrasi menjadi hal tak terelakkan dan semakin merajalela walaupun para pejabatnya beragam Islam. 

Begitulah ketika agama tidak dijadikan tolok ukur perbuatan, maka rusaklah tatanan kehidupan. Adapun survei turunnya angka kemiskinan ekstrem, hal itu bagus, tetapi akan lebih baik jika penyelesaiannya dilakukan secara struktural dan mendasar dengan mengubah sistem buatan manusia menjadi sistem buatan Allah, Sang Pencipta alam semesta. 

Dengan penerapan Islam kaffah, maka rakyat akan diurus dengan baik sesuai syariat Islam. Lapangan pekerjaan untuk laki-laki akan terbuka luas sehingga sangat minim adanya pengangguran. Seorang pemimpin dalam Islam akan betul-betul memantau rakyat. Jika ada yang tidak mempunyai pekerjaan, maka akan diberikan pekerjaan sesuai dengan keahlian. 

Masalah sandang, pangan, dan papan adalah kewajiban negara untuk memenuhinya. Negara tidak boleh lepas tangan dalam masalah ini. Dengan dana dari baitul mal yang dihasilkan dari harta kepemilikan umum, seperti  barang tambang, hasil hutan, hasil laut, dan sebagainya, sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Semua dikelola sesuai aturan Islam untuk dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk berbagai pelayanan, seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. 

Dalam Islam, kepemilikan  terbagi menjadi tiga, yaitu kepemilikan umum, pribadi, dan negara. Dalam Islam, pihak asing tidak mempunyai hak kebebasan memiliki. Ini tidak seperti dalam sistem kapitalisme liberal yang bebas memiliki dan mengelola sumber daya alam asalkan punya modal. Maka dari itu, ketika semua aturan sesuai syariat, kesejahteraan, keadilan, dan keberkahan akan terwujud nyata. Hanya sistem ekonomi Islam satu-satunya solusi terbaik yang harus diupayakan agar bisa diterapkan dalam sebuah negara. 

Wallahu a'lam bishawab.

Oleh: Dartem
Sahabat Tinta Media 

Sabtu, 02 Desember 2023

Mimpi Membasmi Korupsi di Sistem Demokrasi



Tinta Media - Korupsi merajalela, tapi pemberantasannya tidak kemana-kemana. Mungkin itulah kalimat yang tepat untuk mengkritisi merebaknya kasus korupsi di Indonesia saat ini. Sebagaimana diketahui, Indonesia telah memiliki badan khusus anti korupsi atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, kendati penangkapan terus terjadi, kasus korupsi seolah tak pernah ada habisnya bahkan terus meningkat secara signifikan.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri di sela-sela pelaksanaan kegiatan roadshow Bus KPK dan road to Hakordia 2023 di Balai Meuseuraya Aceh (BMA), di Banda Aceh. Dalam kurun 20 tahun terakhir, tepatnya 2003-2023, lembaga antirasuah tersebut telah menangkap sebanyak 1.600 orang. Dan bahkan dalam tiga tahun terakhir, KPK RI sudah menangkap dan menahan tersangka korupsi lebih kurang sebanyak 513 orang.
(antaranews.com 9/ 11/2023) 

Yang pertama harus kita pahami adalah korupsi tidak terjadi dengan sendiri, namun ada banyak faktor pendukung terjadinya korupsi, baik itu kurangnya kesadaran publik bahwa korupsi adalah kejahatan sekaligus dosa besar yang memberi dampak kerugian, bukan hanya pada individu tapi juga pada umum. Serta lemahnya regulasi dan penegakan hukum, ketika hukum yang ada saat ini sangat tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan para koruptor. Misalnya, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pidana mati hanya dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu, seperti tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, misalnya bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial. Namun, dalam praktiknya, jarang sekali ada kasus korupsi yang memenuhi kriteria tersebut terjadi, sehingga hukuman mati jarang diberlakukan.

Sementara itu, hukuman penjara dan denda yang diberikan juga sama sekali tidak memberikan efek jera, karena ketika terpidana koruptor 'memiliki dana', mereka bebas menikmati fasilitas dan kemewahan di dalam penjara, serta masih memiliki aset dan kekayaan yang tidak disita oleh negara. Itu sebabnya, korupsi seolah menjadi peluang bisnis yang menjanjikan.

Selanjutnya adalah adanya politisasi, baik oleh pelaku politik maupun oleh badan hukum itu sendiri. Intervensi politik dan kepentingan dari berbagai pihak kerap menghambat proses penegakan hukum; misalnya dengan adanya praktik suap, gratifikasi, kolusi, dan nepotisme di antara aparat penegak hukum dan para koruptor. Sehingga kebenaran tidak dapat diungkap secara transparan dan jujur. Semua adalah akibat hukum saat ini adalah hukum buatan manusia. Terdapat banyak celah hukum dan inkonsistensi dalam penerapan peraturan perundang-undangannya.

Dengan demikian, terjadinya korupsi tidak berdiri sendiri, dan menjamurnya praktik korupsi saat ini membuat perlu adanya penanganan serius dari pemerintah. Karena korupsi adalah kejahatan luar biasa, yang memerlukan penanganan luar biasa. Oleh karenanya, dalam pandangan Islam, korupsi adalah tindak kejahatan yang muncul dari sistem, contohnya sistem yang menjadi landasan bagi Indonesia saat ini yaitu sistem kapitalisme dan politik demokrasi.

Sistem ekonomi kapitalisme lebih mengutamakan keuntungan materi dan persaingan tidak sehat. Telah memberi tekanan dari dalam dan luar bagi tiap individu yang berada dalam putaran sistem tersebut, termasuk para pejabat negara yang ingin hidup mewah dan terlihat wah. Hal ini mendorong mereka untuk melakukan korupsi dengan memanfaatkan kesempatan.

Politik demokrasi yang berbiaya mahal juga menyebabkan terjadinya praktik politik uang, pembiayaan partai atau calon peserta pemilu oleh oligarki sehingga korupsi menjadi tak bisa dihindari. Akhirnya, korupsi juga telah menyandera pemerintahan, dengan memberikan konsekuensi menguatnya plutokrasi atau sistem politik yang dikuasai oleh pemilik modal, sehingga menghancurkan kedaulatan negara itu sendiri.

Dan akibat demokrasi yang difokuskan pada suara terbanyak, maka praktik suap menyuap pun dilakukan oleh calon-calon pemimpin dalam memenuhi kepentingan pribadi atau partainya saja, sehingga yang diandalkan bukan lagi perihal kemampuan dan kepemimpinan mereka, tapi seberapa banyak mahar yang dimiliki.

Selain itu, paradigma sekularisme yang telah menjauhkan peran agama membuat banyak manusia tidak lagi memiliki rasa takut pada Tuhan. Apalagi, membuat para koruptor merasa tidak bersalah. Oleh karenanya, seruan moral dan agama tidak lagi diindahkan oleh para koruptor. Sebaliknya, perilaku korupsi terus meluas di tengah kuatnya gaung klaim berketuhanan yang menjadi dasar bangsa ini.

Hal ini tentu saja berbeda jauh dengan Islam. Islam mengharamkan korupsi, sekaligus memberikan sanksi yang tegas bagi para pelaku korupsi hingga membuatnya jera. Melalui pendidikan aqidah yang benar, serta ajaran agama yang mengajarkan moral dan etika yang tinggi, akan bisa membantu mengurangi sifat korup. Terlebih, orientasi sistem Islam adalah keridhoan Allah SWT, maka tolak ukur perbuatannya adalah halal-haram yang ditetapkan oleh syariat.

Dan jika prinsip-prinsip tersebut dipegang teguh oleh para pemimpin dan pengambil keputusan, dapat mendorong mereka untuk bertindak jujur dan adil dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Namun, meskipun begitu, pemahaman agama saja tidak cukup untuk mengurangi korupsi karena masih perlu adanya sistem kontrol dan pengawasan yang efektif untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Serta adanya hukuman yang menghukum tindakan korupsi dengan hukuman yang tegas, contohnya dalam Islam, korupsi sama dengan mencuri dan tindak pencurian yang hadnya telah diatur oleh nash yaitu potong tangan. Dan dengan memperlihatkan tindakan tegas demikian, akan mempengaruhi mentalitas dan memunculkan rasa takut akan akibat dari tindakan korupsi.

Dan melalui negara yang segala aspek kehidupannya berlandaskan aqidah Islam, maka akan lahirlah individu-individu berkepribadian islami, sehingga mampu memperkuat dan memperbaiki lembaga pengawasan dan kepolisian menjadi lebih profesional dan akuntabel untuk mengatasi kasus korupsi. Dan ketika dalam masyarakat pun mereka aktif melakukan kontrol dan pengawasan yang efektif melalui amar makruf nahi munkar. Dengan demikian, maka niscaya negara akan mampu menghentikan tindakan korupsi, bukan sekedar mimpi.

Wallahu'alam bissawab.

Oleh: Indri Wulan Pertiwi
Aktivis Muslimah Semarang

Kamis, 09 November 2023

Tiga Penyebab Korupsi Marak di Indonesia!



Tinta Media - Ketua FDMPB Ahmad Sastra menilai maraknya korupsi di Indonesia disebabkan tiga hal, keserakahan para pelaku, lemahnya hukum, dan mahalnya ongkos politik.

"Korupsi atau pemerasan marak di Tanah Air antara lain karena keserakahan para pelaku, lemahnya hukum, juga mahalnya ongkos politik dalam sistem demokrasi," ungkapnya kepada Tinta Media, Jumat (03/11/2023)

Ia mencontohkan, untuk menjadi kepala daerah saja seorang calon harus punya dana minimal Rp 20-30 miliar. "Padahal gaji yang mereka terima setelah menjabat kepala daerah hanya puluhan juta rupiah," herannya.

Ia juga melihat pemilihan caleg di berbagai tingkat juga berbiaya tinggi. Inilah yang mendorong sejumlah kepala daerah dan anggota dewan ramai-ramai melakukan korupsi. 

Sementara bagi para penegak hukum, tambahnya, celah-celah hukum sering dipermainkan oleh berbagai pihak hanya demi materi semata. Begitu sulitnya mencari keadilan dan kejujuran di negeri ini. Namun, menurutnya, jika sistem hukum Islam ditegakkan, maka semuanya akan selesai.[] Wafi

Minggu, 22 Oktober 2023

Sistem Demokrasi Gagal Memberantas Korupsi, Islam Solusi Hakiki

Tinta Media - Dugaan korupsi di jajaran menteri kembali terjadi. Dilansir dari tirto.id bahwa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tengah menjadi sorotan dugaan korupsi. Dugaan tersebut diperkuat ketika Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Syahrul dan kantor kementan, kemudian tim penyidik pun menemukan dokumen, sejumlah uang senilai miliaran rupiah, dan 12 pucuk senjata api. (Kamis 05/10/2023).

Dari tahun ke tahun, ada saja pejabat publik yang ditangkap oleh KPK atas dugaan korupsi. Pemerintah telah gagal dalam memberantas korupsi, bukan nya berkurang justru semakin bertambah. Meningkatnya kasus korupsi menjadi masalah bagi pemerintah untuk memberantas korupsi sehingga upaya-upaya yang dilakukan tidak juga menemukan solusi. 

Fenomena korupsi di negeri ini dianggap menjadi hal biasa, karena sistem pemerintahan saat ini belum mampu menciptakan masyarakat yang bersih dari korupsi. Bahkan, seolah-olah sudah menjadi budaya di masyarakat, bisa dikatakan mengakar pada sistem pemerintahan secara umum. 

Gerakan anti korupsi belum menjadi gerakan bersama. Gerakan anti korupsi hanya secara parsial, tidak secara menyeluruh sampai ke akar-akarnya.

Pemberantasan korupsi di negeri ini hanya ilusi. Tindakan pemerintah tidak dilakukan secara sistematis untuk mengatasi korupsi secara tuntas. Pembentukan KPK pun tak mampu menghentikan gerak korupsi, sehingga kasus korupsi masih terus ada. 

Beberapa faktor yang mendorong individu melakukan tindakan korupsi, bisa karena faktor internal dan faktor ekternal. Faktor internal bisa berupa sifat tamak/rakus, gaya hidup konsumtif, dan moral yang kurang kuat. 

Sedangkan faktor ekternal di antaranya adalah politik. Hal ini karena politik merupakan sarana untuk melakukan korupsi. Ada juga faktor hukum karena. Hal ini disebabkan karena lemahnya penegak hukum serta sifat hukum yang tidak tegas. Selain itu, ada juga faktor ekonomi. Ketika pendapatan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya, maka dengan mudah mereka melakukan korupsi agar terpenuhi kebutuhan tersebut. 

Masalah korupsi butuh solusi secara tuntas dengan cara pencegahan. Namun, sistem demokrasi, kapitalisme, sekulerisme tidak mampu mencegah secara tuntas. 

Berbeda jika sistem Islam diterapkan. Islam mengharamkan tindak korupsi. Banyak ataupun sedikit, tetap akan mendapatkan sanksi yang tegas sebagimana sabda Rasulullah saw. 

“Siapa saja yang kami beri tugas melakukan sesuatu pekerjaan dan kepada dia telah kami berikan rezeki (gaji), maka yang diambil oleh dia selain itu adalah kecurangan (ghulul).” (HR Abu Dawud)

“Barang siapa melakukan ghulul, maka ia akan membawa barang ghulul itu pada hari kiamat.” (HR At-Tirmidzi)

Korupsi termasuk ghulul, baik mengambil harta yang bukan haknya dari uang negara, risywah (suap menyuap), atau hadiah untuk pejabat dan keluarganya.

Rasulullah saw. bersabda,

“Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur.” (HR Ahmad)

Islam juga memiliki mekanisme mencegah terjadinya korupsi. Melalui sistem pendidikan Islam, negara akan menjadikan masyarakat menjadi betakwa. Untuk para pejabat, akan diseleksi dari orang-orang yang bertakwa. Negara juga akan melakukan perhitungan harta pejabat sebelum menjabat dan sesudahnya. 

Penerapan kebijakan nya bersumber dari Al-Qur'an, assunah, qiyas dan ijma sahabat sehingga pelaku korupsi tidak hanya dipenjara, tetapi akan dikenakan sanksi potong tangan. 

Rasulullah saw. bersabda,

“Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Oleh: Nasiroh (Aktivis Muslimah)

Rabu, 10 Mei 2023

Korupsi Jadi Tradisi dalam Sistem Demokrasi

Tinta Media - Narator Muslimah Media Center (MMC) menilai korupsi seolah menjadi tradisi dalam sistem kapitalisme demokrasi.

"Korupsi seolah sudah menjadi tradisi yang tidak terpisahkan dari sistem kapitalisme demokrasi yang diterapkan di negeri ini," ujarnya dalam program Serba-serbi: Korupsi Lagi! Sistem Kapitalisme Melahirkan Individu Bermoral Rusak, Jumat (5/5/2023).

Pasalnya, penerapan sistem demokrasi, menurutnya, membutuhkan dana yang tidak sedikit. "Biaya politik dalam sistem politik ini sangat besar. Tidak hanya biaya penyelenggaraannya tetapi juga biaya kampanye para calon pejabat," ungkapnya. 

Dana kampanye untuk memenangkan kursi kekuasaan, lanjutnya, tentu berasal dari kantong pribadi dan paling banyak berasal dari sponsor yang tidak lain adalah para pemilik modal atau korporat. "Alhasil ketika mereka telah menang yang berkuasa berlaku hukum balik modal dan persiapan modal untuk kampanye selanjutnya," jelasnya.

Narator menilai, jalan korupsi menjadi pilihan termudah, ditambah lagi regulasi yang dibuat oleh akal mereka sendiri menjadikan celah korupsi lebih mudah diadakan. 

"Inilah gambaran penguasa dalam sistem politik demokrasi, ini menjadi bukti rusaknya moral individu negeri ini sebab standar kebahagiaan dalam pandangan mereka sebagai masyarakat kapitalis adalah materi," tegasnya.

Sehingga, menurutnya, mengejar harta sebanyak-banyaknya meski melalui jalan yang haram adalah merupakan yang mutlak dan sebuah keniscayaan dalam sistem demokrasi kapitalis yang bobrok ini.

Solusi

Narator menuturkan, hanya Islam yang memiliki mekanisme yang jitu untuk mencegah dan memberantas korupsi hingga tuntas. "Dalam Islam kepemimpinan dan kekuasaan adalah amanah, tanggung jawabnya tak hanya dihadapan manusia di dunia tetapi juga di hadapan Allah Swt di akhirat kelak," jelasnya.

Karena itu sistem Islam yang disandarkan pada akidah Islam memberikan solusi yang tidak hanya muncul ketika ada masalah. Sistem Islam mencegah sedari diri manusia untuk memiliki niat korupsi di awal. "Terkait pemberantasan korupsi dalam Islam ada sejumlah langkah dalam memberantas bahkan mencegah korupsi," terangnya. 

Pertama, penerapan ideologi Islam meniscayakan penerapan syariah Islam secara kaffah dalam segala aspek kehidupan. "Termasuk dalam hal kepemimpinan," ungkapnya.

Kedua, pemilihan penguasa dan para pejabat yang bertakwa dan zuhud dalam pengangkatan pejabat atau pegawai negara. "Khilafah menetapkan syarat taqwa sebagai ketentuan selain syarat profesionalitas," ujarnya. 

Ketiga, pelaksanaan politik secara syar'i dalam Islam politik itu intinya adalah riayah syar'iyah. "Bagaimana mengurusi rakyat dengan sepenuh hati dan jiwa sesuai dengan tuntutan Syariah Islam bukan politik yang tunduk pada kepentingan oligarki pemilik modal," tegasnya  

Keempat, penerapan sanksi tegas yang berefek jera. "Dalam Islam sanksi tegas diberlakukan demi memberikan efek jera dan juga pencegah kasus serupa muncul berulang," bebernya.

Dalam Islam keimanan dan ketakwaan penguasa dan para pejabat tentu penting. "Namun sistem yang menjaga mereka agar tidak melenceng itu jauh lebih penting, sistem itu adalah Khilafah Islamiyah yang berasaskan aqidah Islam dan menjadikan syariah Islam sebagai satu-satunya aturan yang diterapkan," pungkasnya.[] Sri Wahyuni

Selasa, 14 Februari 2023

Prinsip Sistem Demokrasi Sarat dengan Kepentingan

Tinta Media - Pengasuh Majelis Ta’lim Ma’anil Qur’an Probolinggo Ustadz Ismail mengatakan, prinsip sistem Demokrasi sarat dengan kepentingan si pembuat Undang-undang.

“Dari prinsip dalam sistem demokrasi yang salah ini, kedaulatan di tangan rakyat, memunculkan aturan-aturan serta undang-undang yang sangat penuh dengan kepentingan si pembuat undang-undang,” tuturnya dalam acara Multaqo Ulama Aswaja Tapal Kuda 1444 H: Bentrok TKA Cina Vs Indonesia di Morowali, Solusinya Dalam Perspektif Politik Islam, Selasa (31/1/2023), di kanal YouTube NgajiPro ID. 

Karena menurutnya, kedaulatan yang membuat Undang-undang dalam sistem demokrasi adalah manusia itu sendiri, yang hanya akan menimbulkan permasalahan dan kontroversi di tengah-tengah masyarakat.

“Undang-undang KUHP yang baru menggantikan undang-undang KUHP sebelumnya yang juga ini sangat menimbulkan banyak masalah dan kritikan, yang terbaru keluarlah Perpu Cipta kerja yang oleh pengamat dan ahli hukum itu juga dinilai sangat merugikan rakyat, bahkan menguntungkan para oligarki,” jelasnya.

Bentrok Morowali

Ia menjelaskan, fenomena bentrokan di Morowali sebagai bukti jelas bahwa Undang-undang ataupun aturan yang dibuat penguasa sangat menguntungkan para Oligarki bukan rakyat. Memudahkan tenaga Asing masuk, walaupun tanpa memiliki skill apapun.

“Awal gagasan undang-undang Cipta kerja tujuannya untuk membuat lapangan kerja bagi rakyat memberdayakan UMKM tapi pada faktanya ternyata lapangan pekerjaan itu disediakan hanya bagi orang-orang asing para tenaga kerja asing,” jelasnya.

“Karena memang yang mengelola sumber daya alam sendiri di Morowali tersebut adalah para konglomerat Cina, sehingga dalam masalah ini akhirnya banyak menimbulkan kontroversi,” imbuhnya.

Lanjutnya, hal tersebut sangat bertentangan dengan Islam. “Islam memberikan prinsip adalah kedaulatan ditangan syarak السيادة للشرع Allah Subhanahu Wa Ta'ala mengatakan:
اِنِ الْحُكْمُ اِلَّا لِلّٰهِ ۗيَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفٰصِلِيْنَ 
Menetapkan (hukum itu) hanyalah hak Allah. Dia menerangkan kebenaran dan Dia pemberi keputusan yang terbaik.”
اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ 

Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?,” ungkapnya.

“Jadi kalau kita melihat dalam kitab politik ekonomi Islam, penguasa memberikan jaminan kepada setiap orang agar mereka itu bisa memenuhi kebutuhan primernya terlebih lagi sekunder dan tersiernya karena memang pada hakikatnya para penguasa pemerintah itu adalah pelayan rakyat,” pungkasnya.[] Lukman Indra Bayu
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab