Penerapan Sistem Demokrasi Kapitalis Menyuburkan Aktivitas Korupsi
Tinta Media - Narator Muslimah Media Center (MMC) menegaskan, penerapan sistem demokrasi kapitalis menyuburkan aktivitas korupsi.
"Oleh karena itu persoalan korupsi yang makin marak
di negeri ini bukan hanya karena wewenang KPK yang disetir oleh kekuasaan,
sehingga kasus korupsi tidak banyak terkuak. Namun juga karena penerapan sistem demokrasi kapitalis
yang menyuburkan aktivitas korupsi," tuturnya dalam program serba-serbi MMC; KPK Bermasalah, Lembaga Anti Korupsi Mustahil Berantas Korupsi dalam Demokrasi, di kanal Youtube MMC, Senin (3/7/2023).
Menurutnya, lembaga apapun yang dibentuk untuk memberantas korupsi, tidak akan mampu memberantas korupsi di negeri ini, selama sistem yang diterapkan adalah demokrasi kapitalis.
"Sistem politik berbiaya mahal ini sangat sarat dengan kongkalikong antara penguasa dan pengusaha, serta upaya menghalalkan segala cara demi mengembalikan modal pemilu,” ungkapnya.
Ia mengatakan, korupsi di negeri ini hanya akan musnah jika diterapkan sistem shohih yang berasal dari Al Kholik Al Mudabir yaitu Islam.
"Sistem pemerintahan Islam yaitu Khilafah akan menutup rapat semua celah terjadinya korupsi melalui aturan yang komprehensif " ujarnya.
Dalam sistem Islam motif kerakusan harta di babat dengan penegakan hukum atas kasus korupsi. "Syariah Islam memberi batasan yang jelas, dan hukum rinci berkaitan dengan harta para pejabat, harta yang diperoleh dari luar gaji atau pendapatan mereka dari negara diposisikan sebagai kekayaan gelap atau ghulul," bebernya.
Selain itu, Ia menjelaskan, khilafah memiliki sistem kerja lembaga yang tidak rentan korupsi. Dalam sistem pemerintahan Islam ada lembaga yang bertugas memeriksa dan mengawasi kekayaan para pejabat, yaitu badan pengawas atau Pemeriksa Keuangan. Hal itu pernah dilakukan oleh Khalifah Umar Bin Khattab radhiallahu’an. Beliau mengangkat Muhammad bin Aslam sebagai pengawas keuangan. Tugasnya adalah mengawasi kekayaan para pejabat negara yakni menghitung kekayaan pejabat sebelum menjabat dan setelah menjabat. Jika terdapat kelebihan harta yang tidak wajar si pejabat harus membuktikan dari mana harta itu didapat. Jika tidak bisa membuktikannya, berarti harta tersebut termasuk harta korupsi.
“Dalam Islam tidak akan ada jual beli hukum. Seluruh lembaga dan perangkat hukumnya hanya menggunakan hukum Islam sebagai perundang-undangan negara. Ketika hukum yang dipakai adalah aturan Allah maka tidak ada manusia pembuat hukum, tidak ada pula kompromi terhadap hukum sebagaimana yang diterapkan dalam sistem politik hari ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, pemberantasan korupsi semakin ampuh dengan sanksi hukum Islam yang menjerahkan. Sistem sanksi yang tegasnya memiliki dua fungsi yaitu sebagai penembus dosa dan efek Jera.
"Dengan sanksi yang berefek Jera, para pelaku dan masyarakat yang punya niatan untuk korupsi akan berpikir seribu kali untuk melakukan kejahatan. Untuk kasus korupsi akan dikenai sanksi takzir dimana Khalifah berwenang menetapkannya," katanya.
Naratot menuturkan, individu bertakwa yang lahir dari penerapan sistem pendidikan Islam akan mampu menyokong negara dalam menjalankan perannya sebagai pelaksana hukum Islam. Individu yang bertakwa akan didukung oleh lingkungan yang kondusif.
"Dalam sistem Islam kebiasaan Amar ma'ruf nahi mungkar akan terjadi di tengah masyarakat. Masyarakat bisa menjadi penjaga sekaligus pengawas diterapkannya syariat," ungkapnya.
Dengan begitu, katanya, jika ada anggota masyarakat yang terindikasi berbuat kriminal atau korupsi, mereka mudah melaporkannya pada pihak berwenang.
“Demikianlah strategi sistem Islam Kaffah memangkas dan memberantas korupsi dengan penegakan syariat Islam secara menyeluruh korupsi dapat dibasmi hingga tuntas,” pungkasnya. [] Abi Bahrain