Tinta Media: Singapura
Tampilkan postingan dengan label Singapura. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Singapura. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Mei 2022

UAS Dicekal Singapura, Koordinator ILF Jabar: Fitnah yang Keji


Tinta Media - Dikaitkan dengan terorisme dan radikalisme, Koordinator Forum Ulama, Tokoh, dan Aktivis, Islamic Lawyer Forum (ILF) Jawa Barat K.H. Ali Bayanullah menyatakan pencekalan Ustaz Abdul Somad (UAS) oleh Singapura merupakan fitnah yang keji.

“Dikaitkan dengan terorisme dan radikalisme, penolakan UAS oleh Singapura, jelas sekali itu fitnah yang keji,” tuturnya dalam program Islamic Lawyer Forum (ILF) Jawa Barat: Ada Apa Di Balik Penolakan UAS oleh Singapura, Jumat (20/5/2022) di kanal Youtube Rayah TV.

Menurutnya, suatu negara tidak boleh menolak warga negara lain ketika telah mengikuti aturan-aturannya. Kecuali sudah terbukti di pengadilan bahwa UAS telah dicekal, seorang teroris sehingga berhak untuk dideportasi. Tidak boleh hanya sangkaan saja.

“Karena suatu negara tidak bisa menolak warga negara lain ketika ia mengikuti aturan-aturannya, kecuali dia jelas-jelas membawa narkoba, benar-benar teroris atau sebagainya, tidak boleh hanya dalam sangkaan saja, harus berdasarkan pengadilan bahwa UAS ini betul dicekal, betul teroris sehingga berhak untuk dideportasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, penolakan UAS di Singapura merupakan fitnah karena belum terbukti siapa UAS. “Kalau disebut fitnah, benar sekali itu fitnah karena belum terbukti siapa UAS itu, apa benar teroris atau bukan. UAS sudah mengikuti persyaratan dari Singapura dan tujuan beliau ke sana adalah untuk rekreasi bukan untuk ceramah,” tegasnya.

Ia mensinyalir adanya kecurigaan yang sangat besar dari Singapura terhadap UAS. Selama ini hubungan Indonesia dan Singapura terjalin dengan baik. Sama-sama sebagai nation state, negara bangsa, tetapi ketika membicarakan Islam secara kaffah maka Indonesia-Singapura menganggap musuh bersama. UAS dikenal membicarakan Islam secara kaffah.

“Ketika Islam kaffah dijelaskan dan UAS berbicara masalah itu, dianggap oleh mereka berbahaya. Karena apa? Karena mereka akan kehilangan kekuasaan ketika Islam kafah berjaya,” katanya.

Ia memaparkan permasalahan yang mendera umat Islam karena dipisahkannya masalah politik dengan yang lain-lainnya. Sehingga muncul islamofobia. “Islamofobia bisa terjadi karena keadaan jauh dari politik. Maka jangan ditinggalkan dan ketika kita berbicara politik maka berbicara tentang kekuasaan,”paparnya.

“Inilah akibat Islam tidak berkuasa di dunia ini, tidak ada institusi yang menaunginya. Contoh Singapura bisa melakukan pelanggaran yang telah disepakati,” lanjutnya.

Maka ia berpesan kepada para ulama untuk tetap memperjuangkan Islam kafah. Dengan Islam kaffah kita akan memiliki power yang akan menyelesaikan permasalahan umat.

“Islam kaffah akan menyelesaikan semua permasalahan umat termasuk persekusi terhadap Ustaz Abdul Somad akan dihentikan karena negara punya power. Sekarang tidak bisa sebab tidak punya power sehingga kepentingan umat Islam harus terpinggirkan,” pungkasnya. [] Ageng Kartika

Selasa, 24 Mei 2022

UAS: Kafir Itu Istilah Agama


Tinta Media - Menanggapi istilah kafir yang dijadikan Singapura sebagai alasan untuk mencekal dirinya, Ustaz Abdul Somad (UAS) menuturkan bahwa kafir itu istilah dalam agama.

“Kafir itu istilah agama. Masak mau kita hilangkan istilah-istilah agama hanya karena tidak mau orang lain tersinggung,” tutur Ustaz Abdul Somad dalam acara Xklusif UAS:  Ceramah Dituding Ekstrem dan Segregatif, Senin (23/5/2022)  di kanal Youtube  Refly Harun.

UAS melanjutkan, nanti kalau ada negara melarang orang ceramah yang  mengatakan babi haram, khamer haram, kemudian bisa saja keluar peraturan, Anda tidak boleh masuk ke negara kami. Kenapa? karena Anda mengatakan khomer haram  dan menolaknya, sementara kami suka minum khamer.  “Itu kan ajaran agama kita,” tegasnya sambil mengatakan,

“Saya tidak akan pernah berhenti mengajarkan itu. Kalau itu dianggap sebagai ekstremis, sebagai segregasi  maka biarlah semua orang mengatakan itu. Karena itu bagian dari ajaran agama, saya akan tetap mengajarkan.”

Dan saya sampai hari ini, lanjut UAS,  masih sebagai pengajar.  Saya visiting Profesor di Universitas Islam Sultan Syarif Ali,  masih ada kontrak.  Saya mendapat Honoris Causa dari University Islam Internasional  Antar Bangsa Selangor Malaysia. Saya sarjana, saya pendidik,  dosen.  Saya bukan orang yang ngomong sembarangan.

Konspirasi

Terkait segregasi  dalam negeri yang diduga di ekspor  juga  ke Singapura, UAS menanggapi, “Kita baca dari indikasi,” jelasnya sambil mencontohkan,
“Akhir 2018 saya ada jadwal ke Timor Leste. Programnya tiga,  bertemu  dengan pak Xanana Gusmau, bertemu dengan Uskup dan tablig  akbar di masjid besar Timor Leste,” kisah UAS sambil melanjutkan,

“Semuanya sudah diurus, saya dapat visa, saya pun berangkat. Sampai di Airport,  tim saya boleh  masuk, saya ditahan. Saya tanya kenapa saya tidak boleh masuk?  Dijawab: “Karena kami sejam yang lalu baru dapat fax dari Jakarta bahwa Ustaz adalah teroris.””

Jadi lanjut UAS, saudara kita di Timor Leste dapat infonya dari sini (Jakarta). Kemudian saya pernah di stop tidak boleh masuk Swis. Saya tanya kenapa tidak boleh masuk?  Mereka tunjukkan print yang berisi gambar dan keterangan bahwa saya  pernah diusir dari Amsterdam waktu ngasih seminar. Karena sudah diusir di Amsterdam kami takut buat keributan juga nanti di Swis.

“Dari mana orang Swiss bisa dapat print?  Dari Indonesia.  Siapa yang ngirim?  Itulah namanya teori konspirasi. Konspirasi itu tidak bisa diungkap kalau bisa diungkap ya bukan  konspirasi,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun

Dicekal Singapura, UAS: Semua Kontroversi Sudah Diklarifikasi


Tinta Media  - Menanggapi pencekalan karena masalah-masalah kontroversi yang dituduhkan pemerintah Singapura kepada dirinya, UAS menyatakan bahwa semua sudah diklarifikasi.

"Tentang masalah-masalah kontroversial yang pernah ditujukan ke saya, semuanya sudah diklarifikasi," tuturnya pada Best Statement: Dituding penceramah ekstrim, UAS: Masa Saya Gak Boleh Jawab Pertanyaan Jamaah? Kamis (19/5/2022) di channel Youtube RH Family.

"Tinggal tulis saja di www.YouTube.com.klarifikasi UAS. Setelah itu tulis masalahnya apa," lanjutnya.

Ia menjelaskan masalah tentang martil bunuh diri. "Saya jelaskan itu konteks di Palestina ketika tentara Palestina tidak punya alat apapun untuk membalas serangan Israel, dan itu bukan pendapat saya. Saya menjelaskan pendapat ulama, dan konteksnya saya menyampaikan itu di dalam masjid, menjawab pertanyaan jamaah," jelasnya.

UAS merasa perlu menjawab pertanyaan jamaah. "Masak jamaah nanya, 'Ustaz masalah di Palestina gimana?' 'Jangan dijawab!' Nanti kalau dijawab saya enggak bisa masuk ke Singapura," ungkapnya.

"Saya kan intelektual, Profesor Doktor, dosen. Atau, 'saya mau jawab, tapi jangan direkam ya!' Lho jamaah saya kan di mana-mana. Masak saya mesti datang, Live terus semuanya?" tanya UAS.

Dia menjelaskan, kalau belum ada izin, disuruh pulang itu namanya tidak dapat izin masuk. Kalau sudah ada izin masuk, apakah bisa entry, bisa kerja bisa liburan bisa belajar, lalu dipulangkan, itu namanya deportasi. "Maka terlepas dari istilah itu, saya mengatakan itu deportasi. Karena kami sudah masuk, scan paspor, sudah cap dua jempol, dan keluarga dan sahabat sudah menunggu di sana. Lebih dari 1 jam mereka di sana," bebernya.

"Bisa dicek melalui kamera cctv di imigrasi dari mulai jam 14:30 sampai jam 18.30 waktu Singapura di pelabuhan Tanah Merah," pungkasnya.[] Raras

REZIM REPRESIF SINGAPURA, REZIM JOKOWI ATAU KEDUANYA ADA DIBALIK PEMBLOKIRAN SIARAN YOUTUBE TERKAIT USTADZ ABDUL SHOMAD?


Tinta Media - Seorang YouTuber yang sedang menyiarkan siaran langsung demo Kedubes Singapura terkait kasus penolakan UAS, mengabarkan bahwa siarannya diblokir. Setelah dicek, beberapa akun YouTube lainnya juga mengalami nasib sama : siarannya diblokir.

Jadi, wajar demo di depan Kedubes Singapura hari ini (Jum'at, 20/5) siarannya tidak dapat disaksikan di YouTube. Sudah ada tindakan represif rupanya. Tindakan yang radikal dan intoleran, memblokir siaran YouTube secara sepihak.

Menurut kabar yang saya terima, seluruh server internet cyber di Indonesia berpusat di Singapura. Baru nyambung ke seluruh dunia. Infonnya arus informasi internet : Indonesia - Singapura - Amerika, baru ke seluruh dunia.

Kalau hal ini benar, berarti benar-benar tidak ada kedaulatan informasi di Indonesia. Secara teknologi informasi, Indonesia benar-benar berada dibawah kendali Singapura.

Awalnya, saya mengira blokir hanya berlaku pada siaran yang terkait ustadz Abdul Shomad. Ternyata, begitu saya siaran tentang formula E juga bernasib sama : diblokir.

Sebelumnya, video di akun saya sudah pernah diblokir dengan keterangan atas permintaan pemerintah. Patut diduga, ini kerjaan pemerintahan Jokowi, karena pemerintah yang dimaksud adalah pemerintah Indonesia sebagai otoritas yang berkuasa di wilayah setempat.

Memang, infonya Singapura memiliki akses untuk memblokir tayangan secara otoritatif karena server di Indonesia berpusat di Singapura. Namun, masih ada dugaan ini juga kerjaan rezim Jokowi.

Sejumlah akun oposisi sudah pernah mendapatkan perlakuan represif oleh pemerintah dibawah Jokowi. Akun Khilafah Channel, misalnya. Akun ini tidak dapat diakses melalui server di Indonesia. Akun Hersubeno Arif hilang dari mesin pencari google maupun di YouTube.

Tapi siapapun pelakunya, baik rezim Singapura maupun rezim Jokowi, semuanya memang sudah disadari oleh para pejuang Islam bahwa rezim yang dihadapi ini sangat represif. Bukan hanya ruang sosial media, di alam nyata sejumlah aktivis dan ulama juga sudah menjadi korban kriminalisasi rezim.

Saya belum mencoba siaran lagi setelah dua konten YouTube saya diblokir. Jika Anda berkunjung ke YouTube saya, maka video soal 'Madura menolak ustadz Abdul Shomad?' dan 'Formula E, ajang konser kesirikan dalam balapan' sudah tidak dapat ditonton (hilang).

Kemungkinan, kalau hal ini permanen saya harus siap membuat akun YouTube dari 0 (nol) lagi dan merelakan akun dengan 68,8 ribu subscribers yang selama ini saya gunakan sebagai sarana untuk menyampaikan dakwah, pemikiran dan pandangan hukum terkait isu politik yang berkembang.

Apapun yang terjadi, dakwah harus terus bergerak. Sarana hanyalah alat, bukan tujuan. Sarana dakwah masih bisa dibuat dan digunakan lagi untuk menyampaikan dakwah amar makruf nahi mungkar. [].

Follow Us :

https://heylink.me/AK_Channel/

Oleh: Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik 



Senin, 23 Mei 2022

UAS Dicekal Singapura, Advokat : Alasannya Tak Lepas dari Kebijakan Pemerintah Indonesia


Tinta Media  - Menanggapi penolakan Ustaz Abdul Shomad (UAS) oleh Singapura, Advokat Muslim Ahmad Khozinudin mengungkapkan bahwa alasannya itu tidak lepas dari kebijakan pemerintah Indonesia.

"Tentu ini otoritas Singapura yang menolak. Tapi kalau kita lihat alasannya itu tidak lepas dari kebijakan pemerintah Indonesia, terutama kelompok masyarakat tertentu yang dulu pernah melaporkan UAS ke Bareskrim dan penerimaan Bareskrim terhadap kasus tadi," tuturnya dalam acara Tolak UAS: Singapura Harus Meminta Maaf, Pemerintah Wajib Bela UAS, di kanal YouTube Ahmad Khozinudin, Kamis (19/5/22).

Menurutnya, alasan yang dikeluarkan otoritas Singapura ini ada kumulasi hukum daripada sikap dan kebijakan yang menyebabkan UAS ditolak.

"Kan saya waktu itu menyayangkan sekali kenapa Bareskrim bisa terima kasus ceramah agama di ruang privat. Itu terhadap komunitas masyarakat sendiri yaitu mengajarkan ajaran agama sendiri, kok dijadikan laporan polisi, jadi nomor LP. Padahal kita sering membuat laporan yang jelas-jelas masuk unsur pidana, tidak pernah muncul LP nya dengan alasan tidak memenuhi unsur dan sebagainya," jelasnya.

Ia melanjutkan, ketika Bareskrim Mabes Polri yang menerima kasus itu menjadi LP saat itu, nah itu yang menyebabkan catatan yang menjadi bahan bagi otoritas Singapura yang kemudian mencegah atau menolak masuk wilayah Singapura. "Dan titik yang sama saya lihat komunitas memasarkan dulu melaporkan hari ini juga banyak buzzer-buzzer yang juga kontra UAS melakukan tindakan yang sama," ungkapnya.

"Ini semacam ada kombinasi antara kejahatan antek-antek negara yang diwakili otoritas kepolisian yang sangat mudah menerima laporan polisi terhadap ulama pada unsur-unsur perbuatan yang tidak masuk kategori pidana. Terbukti sampai hari ini tidak ada kasusnya," tegasnya.

Ahmad membeberkan, ada tiga hal yang menyebabkan UAS ditolak. "Yang pertama, masalah beliau yang dituduh melakukan satu tindakan ekstrimisme, kedua segregasi, dan ketiga beliau juga dianggap melakukan tindakan yang tidak untuk tujuan sesungguhnya. Misalkan beliau melakukan perjalanan sosial, tapi dituding ada misi yang lain. Ekstrimismenya itu merujuk pada ceramah beliau dan saat khutbah Jum'at dianggap ajaran beliau terkait jihad, yang berkaitan dengan konflik Palestina dan Israel itu dianggap bertentangan dengan nilai-nilai yang diadopsi oleh Singapura tentang multi etnis multi kulturalisme dan multi agama yang selama ini menjadi nilai-nilai Singapura," bebernya.

Dan tindakan segergasi yang dilakukan oleh UAS, lanjutnya, ternyata merujuk kasus yang dulu waktu UAS pernah dilaporkan di bareskim dan juga di Polda NTT dari ceramah beliau di satu mesjid di Pekanbaru yang menjelaskan fikih Islam tentang ajaran-ajaran Islam, keyakinan Islam dimana beliau sampaikan, di salib ajaran Kristen salibnya itu ada jinnya. 

"Nah itu kan dulu sempat menjadi laporan polisi, dan menjadi catatan otoritas Singapura. Jadi, oh beliau ini penganut satu tindakan yang ekstrim terhadap non agama dan kemudian statement-statement beliau yang memberikan nomenklatur kafir kepada orang-orang non muslim. Jika kita kembalikan pada nomenklatur keislaman, kafir itu biasa saja, wajar. Setiap non muslim itu kafir. Kalau sikap kita terhadap non muslim selalu negatif, itu hal yang lain. Jika non muslim mengajak bertetangga baik, kan kita juga bersikap baik," jelasnya.

Ahmad melanjutkan, yang kedua, ada elemen masyarakat yang mudahnya sekali membuat laporan yang diperkuat dengan kegiatan buzzer yang untuk menguatkan narasi laporan tadi. Dan hari ini juga diperkuat beberapa ikut memberikan posisi menyetujui tindakan dari otoritas Singapura yang menolak. Dan kita justru mempertanyakan soal nilai-nilai universal yang disampaikan oleh para dalamnya Singapura yang harusnya menghargai perbedaan, toleran, ada pemikiran pemahaman pandangan.

"Kalau memang multi kulturalisme itu menjadi nilai-nilai yang diadopsi oleh Singapura, semestinya dia harus bisa memahami bahwa di dalam Islam memang ada ajaran-ajaran yang tidak bisa dipisahkan istilah mukmin, munafik, kafir itu biasa di dalam ajaran Islam. Karena ada ungkapan kafir yang disampaikan oleh ustadz Abdul Somad pada ceramah beliau dijadikan satu parameter bahwa beliau menganut suatu sikap segergasi dan ekstrimisme," tegasnya.

Menurut Ahmad, ada semacam istilah kontemporer tepatnya hipokrit, yang diadopsi oleh Singapura yang katanya mengandung multi kulturalisme, multi agama, semestinya juga menghormati keyakinan agama lainnya.
Dengan demikian Singapura memiliki pahaman yang uniteral dalam konteks paham keyakinan keagamaan.

"Jadi yang dimaksud multi kulturalisme itu adalah satu pandangan yang berbeda asal sejalan dengan Singapura. Tapi jika berbeda dan tidak sejalan dengan pengapuran dianggap anti multi kulturalisme," pungkasnya. [] Willy Waliah

Minggu, 22 Mei 2022

TUDUHAN SINGAPURA TERHADAP UAS, KEJI DAN MELECEHKAN ISLAM


Tinta Media  - Mengutip informasi dari kantor berita yang menyatakan bahwa Singapura menuduh Ustadz Abdul Somad berusaha memasuki negaranya dengan berpura-pura untuk kunjungan sosial. “Pemerintah Singapura memandang serius siapa pun yang menganjurkan kekerasan dan/atau mendukung ajaran ekstremis dan segregasi,”.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, Bahwa terdapat 2 (dua) praduga yaitu 1) Singapura mengetahui ceramah-ceramah UAS apakah hasil dari pengamatan mereka sendiri? Jika iya, maka ini seolah-olah menjadi pesan tersembunyi bahwa negara kecil tetapi mengetahui seluruh kejadian yang ada didalam negara Indonesia. 2) Singapura mengetahui ceramah-ceramah UAS apakah mendapat informasi dari oknum pejabat kita? Jika iya, maka dapat diartikan menyerahkan leher rakyatnya kepada negara lain. Terlebih lagi narasi radikal, ektremisme dll dinegeri ini masih terus dikembangkan;

KEDUA, Bahwa terkait ceramah UAS merupakan aktivitas dakwah yang menyampaikan ajaran Islam. Sehingga Singapura yang mempersoalkan hal ini adalah tindakan melampaui batas, intervensi terhadap dakwah yang dilakukan alim ulama dan juga dapat dinilai melakukan stigmatisasi terhadap Islam terutama istilah kafir;

KETIGA, Bahwa terkait 'bom bunuh diri' atau 'bom syahid' di Palestina terhadap Israel adalah tindakan yang tidak melanggar hukum karena tindakan tersebut merupakan bentuk perlawanan, perjuangan melawan penjajah Israel yang telah mencaplok tanah air Palestina. Berkaitan Penjajahan Israel, LBH PELITA UMAT melaporkan ke International Criminal Court (ICC). Laporan LBH PELITA UMAT ke INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC) tentang Palestina mendapat respon dari ICC. Mereka menyatakan :

_"The Office is now investigating the situation in Palestine. On 3 March 2021, the Prosecutor announced her decision to initiate an investigation, following Palestine’s acceptance under article 12(3) and its subsequent referral of this situation under articles 13(a) and 14 of the Statute. The decision to initiate an investigation was taken after collecting additional information and thorough analysis to ensure that the requirements of the Rome Statute were satisfied, as well as after seeking a specific ruling"_

Intinya ICC sedang melakukan penyelidikan atas tindakan penjajahan Israel terhadap Palestina;

KEEMPAT, Bahwa jika Singapura lebih peduli kepada Negara Israel, maka Singapura dapat dinilai mendukung tindakan Penjajahan, kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang terhadap warga Palestina;

Demikian.
IG @chandrapurnairawan

Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
Ketua LBH PELITA UMAT

Sabtu, 21 Mei 2022

Pendapat Hukum LBH Pelita Umat Terkait Tuduhan Singapura terhadap UAS


Tinta Media - LBH Pelita Umat memberikan pendapat hukum terkait informasi dari kantor berita yang menyatakan bahwa Singapura menuduh Ustaz Abdul Somad (UAS)  berusaha memasuki negaranya dengan berpura-pura untuk kunjungan sosial. “Pemerintah Singapura memandang serius siapa pun yang menganjurkan kekerasan dan/atau mendukung ajaran ekstremis dan segregasi.”

"LBH Pelita Umat  memberikan pendapat hukum sebagai berikut," tutur Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan., S.H.,M.H. dalam Press Conference: Tuduhan Singapura Terhadap UAS, Keji dan Melecehkan Islam, melalui kanal Youtube LBH Pelita Umat, Jumat (20/5/2022).

Pertama, bahwa terdapat dua praduga yaitu pertama, Singapura mengetahui ceramah-ceramah UAS apakah hasil dari pengamatan, memperhatikan atau menyimak secara langsung atau melalui media? Jika iya, maka ini seolah-olah menjadi pesan tersembunyi bahwa negara Singapura mengetahui seluruh kejadian yang ada di alam negara Indonesia atau memberikan pesan kepada Indonesia agar ustaz-alim ulama yang vokal seperti UAS tidak diberikan ruang yang bebas.

"Praduga kedua, Singapura mengetahui apakah mendapat informasi dari oknum pejabat Indonesia? Jika iya, maka tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Selama ini Pemerintah telah membangun narasi pecah belah radikal-radikul, narasi indelingsbelust  yaitu mendefinisikan, pengkotak-kotakan yang semuanya dilakukan oleh dan menurut persepsi pemegang kekuasaan negara," lanjutnya.

Kedua, bahwa tuduhan ekstremis dan segregasi adalah tuduhan yang sangat serius, keji dan tidak dapat dimaafkan. Jika yang menjadi alasan ceramah tentang istilah kafir. Maka tindakan Singapura melampaui batas dan intervensi terhadap dakwah dan juga dapat dinilai melakukan stigmatisasi terhadap Islam terutama istilah kafir. "Istilah kafir adalah ajaran Islam yang terdapat ketentuannya didalam Al-Qur’an dan hadis. UAS hanya melakukan dakwah yang menyampaikan ajaran Islam,” jelasnya.
 
Ketiga, bahwa terkait 'bom bunuh diri' atau 'bom syahid' di Palestina terhadap tentara Israel adalah tindakan yang tidak melanggar hukum karena tindakan tersebut merupakan bentuk perlawanan dan perjuangan melawan penjajah Israel yang telah mengkoptasi (occupation) tanah air Palestina. Masyarakat Palestina bukanlah teroris seperti yang dituduhkan Barat dan penjajah Israel.
 
Pembacaan poin keempat dilanjutkan oleh Sekretaris Jenderal LBH Pelita Umat, Panca Putra Kurniawan.,S.H., M.Si.

"Keempat, bahwa jika Singapura lebih peduli kepada Negara Israel, maka Singapura dapat dinilai mendukung tindakan penjajahan, kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang terhadap warga Palestina,” jelas Panca.
 
Kelima, bahwa tuduhan ekstremis dan segregasi adalah tuduhan yang tidak berdasar. Mengingat tidak ada satupun produk peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang menyatakan UAS melakukan segregasi dan ekstremis. Tindakan ini berpotensi melanggar Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (UDHR) (Pasal 19), Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD).

“Keenam, bahwa LBH Pelita Umat  mengecam keras dan mendorong Pemerintah Singapura untuk meminta maaf secara terbuka dan mendesak Pemerintah untuk memperjuangkan hak-hak warga negara nya,” pungkasnya. [] *Irianti Aminatun*
 

Jumat, 20 Mei 2022

UAS Dicegah Masuk, Prof. Suteki: Imigrasi Singapura Harus Berikan Alasan Hukum


Tinta Media  - Terkait pencegahan Ustaz Abdul Shomad oleh pihak imigrasi Singapura, Pakar Hukum dan Masyarakat, Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa pihak imigrasi Singapura harus memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Saya kira pihak Imigrasi Singapura harus memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum tentang mengapa UAS dicegah masuk ke Singapura," tuturnya kepada Tinta Media, Rabu (18/05/2022).

Menurutnya, sesuai dengan UU Keimigrasian, harus jelas alasan mencegah seseorang masuk. Kalau di Indonesia ketentuannya ada di Pasal 75 ayat (1). Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

"Kini alasan 'cekal' terhadap UAS sudah terang bahwa sebagaimana Dikutip dari Sindonews.com 17 Mei 2022, MHA (Kemendagri Singapura) dengan tegas menyatakan, “Somad dikenal menyebarkan ajaran ekstremis dan segregasi, yang tidak dapat diterima di masyarakat multi-ras dan multi-agama Singapura. Misalnya, Somad telah mengkhotbahkan bahwa bom bunuh diri adalah sah dalam konteks konflik Israel-Palestina, dan dianggap sebagai operasi ‘syahid', kutipnya.

"Apakah pernyataan ini fair? Bagaimana sikap Singapura terhadap kekerasan yang dilakukan oleh Israel terhadap warga Palestina?" cecarnya

Saya prihatin juga, lanjutnya, karena sesama negara ASEAN terkesan Singapura tidak familiar dengan seorang ustaz yang telah dikenal baik di Indonesia maupun di ASEAN, khususnya di Malaysia dan Brunei Darussalam.  Terkesan Singapura justru tertinggal dengan perkembangan dunia yang sudah memiliki program anti islamofobia, baik oleh AS dedengkot islamofobia maupun PBB. "Hal ini sungguh ironis," sesalnya.

Menurutnya, di Indonesia kejelasan alasan cekal atau deportasi diatur dalam Pasal 76 yang menyebutkan bahwa Keputusan mengenai Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan secara tertulis dan harus disertai dengan alasan.

Ia memandang  bahwa sekarang era keterbukaan informasi, HAM, Demokrasi, juga era perang terhadap islmofobia sebagaimana ditetapkan PBB tanggal 15 Maret 2022 sebagai hari Anti Islamofobia.

"Kenapa justru Singapura MEMBUTAKAN DIRI terhadap fakta dunia yang sudah berubah," herannya.

Ia menilai, jelas tindakan Singapura adalah unfairness, tidak adil dan bisa diskriminatif. Dan tindakan pihak imigrasi Singapura dapat disebut sebagai Islamofobia.

"Sebenarnya, seorang warga negara yang dikenai hukuman administratif keimigrasian dapat mengajukan keberatan. Di Indonesia hal ini diatur dalam Pasal 77 UU Keimigrasian. Pasal 77. menyatakan bahwa:

(1) Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian dapat mengajukan keberatan kepada
Menteri.
(2) Menteri dapat mengabulkan atau menolak keberatan yang diajukan Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final.
(4) Pengajuan keberatan yang diajukan oleh Orang Asing tidak menunda pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap yang bersangkutan," kutipnya.

"Saya prihatin dengan nasib UAS karena sungguh malang. Ia sempat ditahan di ruangan mirip penjara di Imigrasi Singapura pada 16 Mei. Sempat menunggu, UAS akhirnya harus  CEGAH MASUK bukan dideportasi dari Singapura tanpa penjelasan resmi terkait alasan pencegahan masuk.
Mereka pegawai imigrasi tak bisa menjelaskan alasannya," sesalnya.

Dan ternyata, pernyataan resmi MHA Singapura menunjukkan cekal disebabkan oleh karena UAS dinilai sebagai seorang radikal, pemecahbelah, ekstremis, anti-multikultural, segregatif dan lain-lain.

Ia menjelaskan, dalam konteks ASEAN Community yang hubungan erat antarwarga, penolakan terhadap kehadiran UAS dapat menimbulkan tanda tanya dalam hubungan baik antar-etnik Melayu dan Islam di Asia Tenggara. Ada apa sebenarnya, sesama anggota ASEAN namun tidak ramah terhadap warganya bahkan mencegah masuk negara dengan alasan yang dapat dikategorikan sebagai Islamofobia sementara dunia telah berubah menyikapi stigma-stigma negatif terhadap Islam.

"Namun, mengapa Singapura justru bertindak terhadap seorang muslim dengan sikap Islamofobia, bukan hanya terhadap UAS tetapi terhadap anggota keluarga dan teman UAS lainnya. Unfair," pungkasnya.[] 'Aziimatul Azka

Kamis, 19 Mei 2022

UAS Dianggap Singapura Ekstremis dan Pemecah Belah, Ahmad Khozinudin: Ini Fitnah Jahat


Tinta Media  - Dicekalnya Ustaz Abdul Shomad (UAS) karena Dianggap otoritas Singapura sebagai ekstremis dan pemecah belah dinilai Advokat Ahmad Khozinudin sebagai fitnah yang sangat jahat.

"Ekstrimis dan pemecah belah, maa syaa Allah. Ini adalah nomenklatur fitnah yang sangat jahat, disebut sebagai ekstrimis dan pemecah belah, maa syaa Allah," tuturnya dalam acara Live Ustaz Abdul Shomad, Ekstrimis, Pemecah belah? Rabu (18/5/2022) di kanal Youtube Ahmad Khozinudin.

Menurutnya, UAS sendiri di Indonesia adalah ulama yang mampu merekatkan berbagai komponen elemen umat, dan ceramah-ceramah beliau banyak disimak oleh masyarakat di Indonesia.

"Kalaulah beliau ini pemecah belah, tentu tak mungkin masyarakat mau berhimpun bersama beliau atau masyarakat Indonesia itu mengikuti kajian-kajian beliau," ujarnya.

Ahmad menuturkan, bahwa ia juga pernah mengikuti beberapa kali kajian UAS.

"Saya juga beberapa kali mengikuti kajian beliau, dan kajian-kajian beliau adalah kajian-kajian yang lazim disampaikan sebagai bagian dari amanah menyampaikan agama Allah, yakni dakwah. Dan tentu saja, karena beliau ini seorang yang 'aliim, berbagai wejangan atau berbagai tausiyah beliau terkait dakwah terhadap umat itu selalu dilandasi argumentasi atau dalil," terangnya.

Ia menyampaikan bahwa gaya penyampaian ceramah UAS renyah dan mudah dicerna, meski dilengkapi dengan dalil, sehingga tidak membebani bagi jamaah untuk berpikir terlalu mendalam terhadap pesan-pesan agama atau pesan-pesan dakwahnya.

"Nah, yang kemudian membuat kita kaget, membuat kita luar biasa, ini adalah fitnah yang sangat jahat tadi," tegasnya.

Otoritas Singapura, lanjutnya, menyampaikan bahwa sebabnya adalah UAS dianggap, "Nah, saya sebut gitu ya.., kita katakan dianggap, karena memang belum ada satupun vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait tudingan yang disampaikan Otoritas Singapura pada UAS, yakni UAS dianggap ekstrimis dan memecah belah karena content ceramah beliau, content khutbah beliau, berkaitan dengan isu pada Palestina Israel," jelasnya.

"Saya juga belum mendapatkan khutbah beliau itu, contentnya seperti apa? atau videonya seperti apa? Atau penyampaiannya secara rinci seperti apa?. Tetapi Otoritas Singapura menyampaikan bahwa content beliau terkait persoalan Palestina- Israel terkait  tentang bom bunuh diri, syahadah yang menyebut syahid, begitu. Itu, dianggap bertentangan dengan nilai-nilai multikultural dan multiagama yang diadopsi oleh Singapura dan dianggap itulah tindakan ekstrim dari seorang UAS, itulah tindakan yang dianggap memecah belah oleh Otoritas Singapura," paparnya.

Ia menilai, kalau isunya adalah konflik Palestina-Israel, dan kalau isunya adalah perlawanan Palestina terhadap penjajah Yahudi Israel laknatullah, maka, tudingan ekstrim dan pemecah belah itu keliru, kalau disampaikan pada Palestina dan pihak-pihak yang kemudian berdiri berada pada posisi membela Palestina.

"Kan, UAS itu terklarifikasi pihak-pihak yang berdiri ikut membela Palestina," tegasnya.

Menurutnya, lain soal kalau tuduhan ekstrimis dan pemecah belah itu disematkan kepada Israel dan pihak-pihak yang berdiri dan duduk membela kepentingan Israel, jelas itu bisa dikatakan, ekstrim dan memecah belah. "Kenapa demikian? Israel jelas tidak memiliki legalitas untuk menduduki Palestina, karena Palestina itu diokuvasi oleh Israel dengan penjajahan," ujarnya.

"Sementara, penjajahan itu sesuatu yang ilegal, jadi asasnya itu adalah, bukan perlawanan rakyat Palestina terhadap Israel, tapi itu sebabnya yang harus kita bahas, yakni penjajahan Israel terhadap bumi Palestina," ungkapnya.

Ia mengatakan terkait konteks penjajah dan menjajah, tentu tindakan yang masuk atau terkatagori ekstrim dan menjajah itu adalah bangsa yang menjajah. "Dalam hal ini Israel yang menjajah Palestina dan memecah belah kondisi di Palestina," pungkasnya.[] 'Aziimatul Azka

LBH Pelita Umat Berikan Empat Pendapat Hukum Penangkalan UAS


Tinta Media  - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. memberikan empat pendapat hukum terkait penangkalan Ustaz Abdul Somad (UAS) di Singapura.

“Pertama,  LBH Pelita Umat  hari ini mengirimkan surat klarifikasi dan teguran kepada Kementerian Luar Negeri Singapura terkait Penangkalan UAS di negara Singapura,” tuturnya pada Tinta Media, Rabu (18/5/2022).

LBH Pelita Umat, terang Chandra, adalah lembaga bantuan hukum yang berkhidmat dan membela kepentingan umat, Islam, tokoh-tokoh muslim dan organisasi dakwah. "Sehingga Kami memiliki kepentingan untuk melakukan klarifikasi dan pembelaan berkaitan dengan hal tersebut," tegasnya.

Kedua, Chandra menjelaskan, apa yang terjadi kepada UAS bukanlah deportasi melainkan penangkalan. “Penangkalan adalah larangan terhadap orang asing untuk masuk wilayah negara berdasarkan alasan keimigrasian pemerintah setempat. Jika di Indonesia penangkalan dapat merujuk kepada Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan," terangnya.
 
Ketiga, keputusan penangkalan terhadap orang asing yang berlaku di Indonesia merujuk pada Peraturan Pemerintah 30/1994 ditetapkan oleh Menteri, Jaksa Agung, atau Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sesuai dengan wewenang  dan tanggung jawab masing‑masing berdasarkan Undang‑undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. ”Untuk penangkalan, karena alasan yang bersifat keimigrasian atau alasan pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara," ungkapnya.

Keempat, menurut Chandra, berdasarkan poin ketiga, penangkalan yang alasan bersifat keimigrasian telah diklarifikasi oleh UAS bahwa seluruh dokumen telah lengkap.

“Sehingga yang menjadi pertanyaan adalah alasan pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara. Apakah UAS masuk kategori orang yang dituduh 'teroris', 'radikal', 'mengancam keamanan negara', 'berbahaya' sehingga ditangkal masuk Singapura? Jika ini yang menjadi alasannya, maka ini adalah fitnah yang sangat keji,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun
 
 
 

Rabu, 18 Mei 2022

LBH PELITA UMAT KIRIM SURAT KEPADA KEMENLU SINGAPURA TERKAIT USTADZ ABDUL SOMAD (UAS)


Tinta Media  - Mengutip informasi dari kantor berita yang menyatakan bahwa Kedutaan Besar Indonesia di Singapura menanggapi pemberitaan mengenai Ustaz Abdul Somad (UAS) yang dikabarkan dideportasi dari Singapura. Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura Suryopratomo menjelaskan, UAS sejak awal tidak diizinkan untuk masuk Singapura lantaran tak memenuhi kriteria warga asing yang berkunjung ke Singapura.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, Bahwa LBH PELITA UMAT hari ini mengirimkan surat klarifikasi dan teguran kepada Kementerian Luar Negeri Singapura terkait Penangkalan UAS di negara Singapura. LBH PELITA UMAT adalah lembaga bantuan hukum yang berkhidmat dan membela kepentingan umat, Islam, tokoh-tokoh muslim dan organisasi dakwah. Sehingga Kami memiliki kepentingan untuk melakukan klarifikasi dan pembelaan berkaitan dengan hal tersebut;

KEDUA, Bahwa apa yang terjadi kepada UAS bukanlah deportasi melainkan "Penangkalan". Penangkalan adalah larangan terhadap orang asing untuk masuk wilayah negara berdasarkan alasan keimigrasian Pemerintah setempat. Jika di Indonesia "Penangkalan" dapat merujuk kepada Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan;

KETIGA, Bahwa Keputusan penangkalan terhadap orang asing yang berlaku di Indonesia merujuk pada PP 30/1994 ditetapkan oleh Menteri, Jaksa Agung, atau Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing‑masing berdasarkan Undang‑undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Untuk penangkalan karena alasan yang bersifat keimigrasian atau alasan pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara;

KEEMPAT, Bahwa berdasarkan poin Ketiga, penangkalan yang alasan bersifat keimigrasian telah diklarifikasi oleh UAS bahwa seluruh dokumen telah lengkap.  Sehingga yang menjadi pertanyaan adalah alasan pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara. Apakah UAS masuk kategori orang yang dituduh 'teroris', 'radikal', 'mengancam keamanan negara', 'berbahaya' sehingga "ditangkal masuk Singapura. Jika ini yang menjadi alasannya, maka ini adalah fitnah yang sangat keji.

Demikian.
IG @chandrapurnairawan

Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
Ketua LBH PELITA UMAT


KINI JELAS ALASAN SINGAPURA "CEKAL" UAS: ISLAMOFOBIA!


Tinta Media - Sebagaimana dikabarkan oleh beberapa media massa, Ustaz Abdul Somad atau UAS meminta penjelasan kepada pemerintah Singapura, termasuk Duta Besar Singapura di Indonesia terkait insiden dirinya bersama keluarga dan sahabatnya ditolak masuk ke Singapura melalui Pelabuhan Tanah Merah, Singapura pada Senin, 16 Mei 2022.  

Sebelumnya, UAS mengaku pihak imigrasi Singapura tidak memberikan penjelasan apapun kenapa dia ditolak masuk Singapura. Hingga akhirnya UAS bersama istri-anak, sahabat berserta keluarganya dideportasi dari Singapura pada Senin sore. Sementara itu  Tempo mengeluarkan berita :  "Dubes RI di Singapura: Ustad Abdul Somad Tak Dideportasi". UAS tidak dideportasi tetapi tidak mendapatkan izin masuk Ke Singapura sehingga diminta untuk kembali. 

Mengenai definisi deportasi, kalau saya cek KBBI:  deportasi/de·por·ta·si/ /déportasi/ n yakni pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ.
Mendeportasi/men·de·por·ta·si/ v memulangkan ke negara asal; mengusir: Direktorat Jenderal Imigrasi baru-baru ini telah ~ sejumlah warga negara asing yang memasuki wilayah RI secara tidak sah; 

Bagaimana definisi deportasi menurut hukum?
Dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN Pasal 1 angka 36 disebutkan bahwa Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia. 

Sesuai dengan Pasal 75 UU Keimigrasian ada banyak jenis tindakan administratif keimigrasian.
Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat dapat berupa: 

a. pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan;
b. pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal;
c. larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
d. keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
e. pengenaan biaya beban; dan/atau
f. Deportasi dari Wilayah Indonesia.


ICA (Immigration Check Authority) Singapura ternyata menetapkan Not To Land (NTL) kepada UAS karena tidak memenuhi kriteria untuk eligible berkunjung ke Singapura. Rinciannya apa? Sampai saat ini Duta Besar RI di Singapura pun tdk dapat menjelaskan bahkan menyatakan bahwa UAS bukan dideportasi melainkan DILARANG MASUK MENDARAT (NOT TO LAND (NTL)). 

Saya kira pihak Imigrasi Singapura harus memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum tentang mengapa UAS dicegah masuk ke Singapura.

Sesuai dengan UU Keimigrasian, harus jelas alasan mencegah seseorang masuk. Kalau di Indonesia ketentuannya ada di Pasal 75 ayat (1). Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. 

Kini alasan "cekal" terhadap UAS sudah terang bahwa sebagaimana Dikutip dari Sindonews.com 17 Mei 2022, MHA (Kemendagri Singapura) dengan tegas menyatakan, “Somad dikenal menyebarkan ajaran ekstremis dan segregasi, yang tidak dapat diterima di masyarakat multi-ras dan multi-agama Singapura. Misalnya, Somad telah mengkhotbahkan bahwa bom bunuh diri adalah sah dalam konteks konflik Israel-Palestina, dan dianggap sebagai operasi ‘syahid.” Apakah pernyataan ini fair? Bagaimana sikap Singapura terhadap kekerasan yang dilakukan oleh Israel terhadap warga Palestina? 

Saya prihatin juga karena sesama negara ASEAN terkesan Singapura tidak familiar dengan seorang ustadz yang telah dikenal baik di Indonesia maupun di ASEAN, khususnya di Malaysia dan Brunei Darussalam.  Terkesan Singapura justru tertinggal dengan perkembangan dunia yang sudah memiliki program anti islamophobia, baik oleh AS dedengkot islamopobhia maupun PBB. Hal ini sungguh ironis.

Fadil Dzon berkomentar: "Kejadian ini penghinaan. Sangat tak pantas pihak Singapura memperlakukan UAS seperti itu, termasuk 'deportasi' tanpa penjelasan,". Hal itu yang juga saya herankan, karena sampai sekarang belum jelas alasan pihak Imigrasi Singapura mencegah UAS masuk ke negara Singapura. Sementara itu di Indonesia kejelasan alasan cekal atau deportasi diatur dalam Pasal 76 yang menyebutkan bahwa Keputusan mengenai Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan secara tertulis dan harus disertai dengan alasan. 

Sekarang era keterbukaan informasi, HAM, Demokrasi, juga era perang terhadap islmophobia sebagaimana ditetapkan PBB tanggal 15 Maret 2022 sebagai hari Anti Islamophobia, kenapa justru Singapura MEMBUTAKAN DIRI terhadap fakta dunia yang sudah berubah. Jelas tindakan Singapora adalah unfairness, tidak adil dan bisa diskriminatif. Dan tindakan pihak imigrasi Singapura dapat disebut sebagai Islamophobia. 

Sebenarnya, seorang warga negara yang dikenai hukuman administratif keimigrasian dapat mengajukan keberatan. Di Indonesia hal ini diatur dalam Pasal 77 UU Keimigrasian. Pasal 77 menyatakan bahwa: 

(1) Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian dapat mengajukan keberatan kepada
Menteri.
(2) Menteri dapat mengabulkan atau menolak keberatan yang diajukan Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final.
(4) Pengajuan keberatan yang diajukan oleh Orang Asing tidak menunda pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap yang bersangkutan. 

Apakah ada motif lain dibalik pelarangan masuk Singapura dari UAS ini? Saya prihatin dengan nasib UAS karena sungguh malang. Ia sempat ditahan di ruangan mirip penjara di Imigrasi Singapura pada 16 Mei. Sempat menunggu, UAS akhirnya harus  CEGAH MASUK bukan dideportasi dari Singapura tanpa penjelasan resmi terkait alasan pencegahan masuk.Mereka pegawai imigrasi tak bisa menjelaskan alasannya. 

Jadi yang bisa menjelaskan itu mungkin Duta Besar Singapura di Jakarta. Dia harus menjelaskan pada komunitas kita, kenapa pemerintah Singapura menolak kita, apakah karena teroris? Apakah karena ISIS? Apakah bawa narkoba? Apakah kurang berkasnya? Dan ternyata, pernyataan resmi MHA Singapura menunjukkan cekal disebabkan oleh karena UAS dinilai sebagai seorang radikal, pemecahbelah, ekstremis, anti-multikultural, segregatif dan lain-lain. 

Soal motive, saya hanya bisa meraba ada kemungkinan invisible hand yang memengaruhi kebijakan petugas keimigrasian Singapura mencegah masuknya UAS. 

Yang menarik, ini bukan kali pertama UAS ditolak masuk di suatu negara. Dulu TAHUN 2018, UAS juga tak boleh memasuki wilayah Timor Leste karena sebuah isu TERORISME miring yang menimpa dirinya. Ada berita yang menyatakan bahwa Ada Fax dari Jakarta ke IMigrasi Timut Leste. Apakah kejadian serupa juga menimpa kasus pencegahan masuk ke Singapura saat ini? 

Dugaan yang kedua terkait dengan dendam lama. Di mana UAS sebagai ulama radikal berseberangan dengan pemerintahan sekarang, sebagai "oposisi". Jadi wajar jika pihak Indonesia diduga berkirim surat ke pihak imigrasi Singapura untuk mencegah masuknya UAS. Komentar UAS terkait dengan cuitan rasis Rektor ITK Bikin Heboh, UAS: "Hanya Keturunan PKI yang Benci Islam". Apakah hal ini menjadi salah satu pernyataan UAS yang membuat para pembenci Islam kesal dan boleh jadi hal ini mendorong dikeluarkan catatan/permintaan cekal/not cekal dll. 

Dalam konteks ASEAN Community yang hubungan erat antarwarga, penolakan terhadap kehadiran UAS dapat menimbulkan tanda tanya dalam hubungan baik antar-etnik Melayu dan Islam di Asia Tenggara. Ada apa sebenarnya, sesama anggota ASEAN namun tidak ramah terhadap warganya bahkan mencegah masuk negara dengan alasan yang dapat dikategorikan sebagai Islamofobia sementara dunia telah berubah menyikapi stigma-stigma negatif terhadap Islam.

Namun, mengapa Singapura justru bertindak terhadap seorang muslim dengan sikap Islamofobia, bukan hanya terhadap UAS tetapi terhadap anggota keluarga dan teman UAS lainnya. Unfair! Kontraproduktif! Apa yang bisa Anda, kita lakukan? Jika umat Islam memboikot Singapura, saya kira cukup untuk dijadikan pelajaran bagi negeri "sakuprit", kecil itu. Maukah? 

Tabik...!!!
Parigi Moutong Palu, Rabu: 18 Mei 2022

Oleh: Prof. Pierre Suteki 
Pakar Hukum dan Masyarakat 
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab