Tinta Media: Sifilis
Tampilkan postingan dengan label Sifilis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sifilis. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 Juni 2023

Maraknya Sifilis Akibat Sistem Kapitalisme

Tinta Media - Sifilis menjadi perhatian pemerintah saat ini. Kegiatan skrining yang dilakukan terhadap sifilis sebagai salah satu penyalit infeksi menular seksual atau penyakit kelamin, menunjukkan hasil yang mencengangkan. Dari data tahun 2022, sebanyak 16.283 kasus sifilis dilaporkan ke Kementerian Kesehatan. Beberapa daerah seperti Jawa Barat, yaitu Bandung, Sukabumi, Jakarta, dan Papua merupakan wilayah dari beberapa daerah yang paling banyak menimbulkan kasus.

Sifilis disebabkan oleh bakteri Treponema Pallidum. Bakteri menginfeksi tubuh manusia melalui luka di alat kelamin, anus, bibir, dan mulut. Penyebaran infeksi dipicu oleh aktivitas seksual orang yang terkena. 

Maka, dengan mencermati jumlah kasus sifilis yang terus bertambah dari tahun ke tahun, kita bisa melihat bahwa kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari buruknya sistem pergaulan yang terjadi di masyarakat saat ini. Kebebasan menjadi prinsip interaksi antara pria dan wanita. Hal ini membuat mereka bebas berhubungan seks dengan siapa saja. Akibatnya, berganti pasangan semakin sering terjadi di masyarakat.

yang lebih memprihatinkan lagi, kasus sifilis juga terjadi pada ibu hamil. Wanita hamil pasti tertular dari pasangannya. Wanita hamil yang terinfeksi sifilis dapat menularkannya pada bayinya sejak masih dalam kandungan hingga lahir. Hal ini karena infeksi ini juga bisa terjadi di dalam kandungan melalui plasenta dan aliran darah, serta bisa juga ditularkan melalui ASI. Akibatnya, banyak bayi tak berdosa yang terjangkit sifilis. Sungguh memprihatinkan, generasi yang seharusnya lahir sehat malah tertular penyakit yang mengancam nyawa saat dilahirkan. 

Kebebasan pergaulan terbukti menjadi masalah besar dalam kehidupan masyarakat. Situasi ini pasti akan menjadi lebih buruk jika undang-undang L6BT disahkan di negara ini. Terbukti, sebelum disahkan pun, jumlah kasus sifilis di DIY meningkat siginifikan dalam tiga tahun terakhir dan penderitanya didominasi oleh kelompok laki-laki yang berhubungan seksual dengan sesama jenis. 

Beginilah kehidupan yang muncul dari sudut pandang sekularisme kapitalis. Hidup dalam sistem ini telah memisahkan agama dari kehidupan, sehingga kebahagiaan dalam sistem ini diukur dari tingkat kepuasan materi yang didapat seseorang. 

Kapitalisme melihat penyaluran nafsu sebagai kebutuhan (needs), bukan insting (keinginan). Menurutnya, kebutuhan itu harus segera dipenuhi. Jika tidak dipenuhi akan menimbulkan bahaya bagi manusia, baik secara fisik maupun psikis, dan spiritual. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika peradaban Barat yang sejatinya merupakan kendaraan kapitalisme memiliki banyak gagasan dalam kehidupan yang membangkitkan hasrat seksual, seperti dalam buku, film, dan berbagai karya mereka.

Pertemuan laki-laki dan perempuan yang tanpa ada kebutuhan penting seperti di rumah-rumah pribadi, kolam renang, tempat rekreasi, dan sejenisnya adalah hal biasa. Ini karena mereka melihat aktivitas tersebut sebagai sebuah keharusan dan sengaja diwujudkan. Ironisnya, umat Islam malah latah menganggap bahwa peradaban Barat dengan sekularisme kapitalisme-nya sebagai cara hidup modern yang harus diikuti. Padahal, semua tindakan tersebut menjadi pintu pertama kehancuran seseorang.

Sesungguhnya Islam adalah agama sekaligus ideologi yang mengatur interaksi antarmanusia dan interaksinya yang membawa keberkahan, termasuk yang berkaitan dengan kebutuhan seksual. Islam menjelaskan secara detail dan gamblang sistem sosial yang harus diterapkan dalam lingkup individu, masyarakat, dan negara. 

Islam tidak melarang kenikmatan hubungan seksual antara lawan jenis, tetapi memberikan aturan yang jelas dan tegas. Aturan ini akan membawa pada keberkahan. Aktivitas seksual diarahkan hanya pada interaksi yang wajar, yaitu hubungan antara laki-laki dan perempuan melalui hubungan pernikahan.

Islam mengharamkan perzinaan dan aktivitas seksual menyimpang lainnya. Perlu juga dipahami bahwa aktivitas seksual bukanlah kebutuhan fisik, seperti yang terjadi pada peradaban Barat, melainkan naluri “gharizah nau” atau kasih sayang. Naluri ini akan muncul ketika ada pemicunya. Oleh karena itu, dalam kehidupan publik atau umum, masyarakat Islam tidak menjadikan interaksi laki-laki dan perempuan bersifat seksual, melainkan interaksi amar ma'ruf nahi mungkar dan saling tolong menolong.

Kegiatan yang memicu munculnya “gharizah nau” akan ditutup peluangnya melalui aturan sistem pergaulan dalam Islam. Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menundukkan pandangan (QS. An-Nur : 30-31). Islam memerintahkan, khususnya wanita muslimah untuk menutup aurat secara menyeluruh di tempat umum (QS. An-Nur: 31). Selain itu, Islam melarang wanita bepergian tanpa mahram dan melarang wanita keluar rumah kecuali dengan izin suaminya. Islam juga melarang laki-laki dan perempuan berkhalwat atau berdua-duaan, serta larangan ikhtilath, atau campur baur laki-laki dan perempuan, sebagaimana yang terjadi dalam kehidupan sosial di peradaban Barat. 

Islam memisahkan kehidupan wanita dari kehidupan pria. Islam memperbolehkan interaksi antara laki-laki dan perempuan hanya jika ada kebutuhan syar'i, seperti dalam pendidikan dan muamalah. 

Hukum Islam ini harus dipahami dan dilaksanakan oleh individu sebagai pelaku utama, masyarakat sebagai pelindung dan negara sebagai penegak hukumnya. Dengan demikian, Islam telah menetapkan sistem tata pergaulan yang sehat menurut hukum syariah dan membawa kebaikan bagi umat manusia. Terbukti selama 1300 tahun penerapan Islam secara praktis dalam institusi negara Khilafah, sistem pergaulan masyarakatnya membawa kebaikan.

Wallahua'lam bishshawab.

Oleh: Ummu Farras
Sahabat Tinta Media

Maraknya Sifilis dalam Negeri, Akibat Liberalisme yang Diadopsi

Tinta Media - Maraknya sifilis di negeri ini sedang menjadi pusat perhatian. Pasalnya, sifilis yang merupakan salah satu penyakit infeksi menular seksual atau IMS menunjukkan jumlah yang mencengangkan dalam kegiatan skrining yang dilakukan di masyarakat. Dari skrining tersebut Jawa Barat (Jabar) menduduki peringkat kedua se-Indonesia dan Kota Bandung paling banyak temuan. 

Hal ini, terbukti dari data yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, Provinsi Jawa Barat, yaitu 3.186 pasien terjangkit sifilis sepanjang data 2018-2022. Jabar di peringkat kedua setelah Provinsi Papua, yaitu sebanyak 3.864 pasien. Setelahnya DKI Jakarta 1.897 pasien, Papua Barat 1.816 pasien, Bali 1.300 pasien, dan Banten 1.145 pasien. Kota Bandung tercatat paling dominan dengan temuan 830 kasus. (Radar Jabar, 21/6/2023). 

Perlu diketahui, yang lebih mirisnya lagi kasus sifilis ini juga ditemukan pada ibu hamil yang tertular oleh pasangannya. Kemudian, ibu hamil yang terinfeksi sifilis bisa menularkan kepada bayi yang dikandungnya. Sungguh sangat memprihatinkan, bayi yang seharusnya lahir sehat, kini justru harus menanggung penyakit sejak pertama lahir ke dunia. 

Oleh karena itu, ketika ditemukan kasus sifilis yang makin meningkat dari tahun ke tahun adalah satu keniscayaan jika melihat rusaknya pergaulan di tengah masyarakat. Saat ini, kebebasan sudah menjadi ajang interaksi antara laki-laki dan perempuan. Aktivitas seksual dan gonta-ganti pasangan pun dilakukan secara bebas dan sudah menjadi sesuatu yang lumrah. 

Hal ini diakibatkan karena cara pandang sistem yang diadopsi di negeri ini adalah kapitalis sekuler, yang memisahkan agama dari ranah kehidupan. Sehingga, kadar kebahagiaan dalam sistem ini semata-mata hanya mencari kepuasan jasmani dari individu itu sendiri yang ingin mereka dapatkan. 

Lantas, bagaimana cara pandang Islam dalam menyikapi kasus seperti ini? Islam jelas berbeda dengan sistem kufur buatan manusia. Islam telah mengatur supaya interaksi manusia mendatangkan keberkahan, termasuk yang berkaitan dengan kebutuhan seksual. 

Islam memiliki aturan yang rinci, dan mengharamkan segala aktivitas seksual yang menyimpang. Islam tidak menjadikan interaksi laki-laki dan perempuan bersifat seksual, melainkan amar makruf nahi mungkar dan saling tolong menolong. Khusus muslimah, mereka wajib menutup aurat secara sempurna di ruang publik, dan melarang istri untuk keluar rumah kecuali izin suaminya. 

Islam juga melarang laki-laki dan perempuan berdua-duaan (berkhalwat), campur baur (ikhtilat), kecuali ada hajat syar’i yang memang diperbolehkan Islam. Misal, dalam hal pendidikan, muamalah, hukum-hukum Islam, dan itu semua dilakukan sesuai dengan aturan syariat. 

Begitulah aturan Islam yang sedemikian sempurna merincinya, semata-mata untuk menjadikan manusia aman, tenang, mulia, dan sejahtera. Kalau ada aturan yang jelas dan sebagai solusi terbaik, kenapa kita masih beralih pada sistem kufur kapitalis yang merusak? Saatnya umat berjuang mengembalikan aturan Sang Pencipta dalam kehidupan di bawah naungan Khilafah.[]

Oleh: Mariyam Sundari
Jurnalis Ideologis
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab