Tinta Media: Sidang
Tampilkan postingan dengan label Sidang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sidang. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Maret 2023

TERIMA KASIH PROF DR ACENG RUHENDI SAIFULLAH, TELAH BERKENAN MENJADI AHLI UNTUK GUS NUR

Tinta Media - Nama Lengkap beliau Prof. Dr. Aceng Ruhendi Saifullah, M.Hum. Guru Besar pada Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra (FPBS), UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA, Jl. Dr. Setiabudi No. 229, Bandung, Jawa Barat.

Pria kelahiran Garut, 7 Agustus 1956 ini, adalah satu-satunya Guru Besar Linguistik Forensik se - Indonesia. Sejumlah Mata kuliah beliau ampu, diantaranya: Metode Penelitian Linguistik, Seminar Penelitian Linguistik, Analisis Framing, Kecerdasan Linguistik, Linguistik Klinis, Pragmatik, Semiotik, Semantik, Isu-isu Linguistik mutakhir dan tentu saja linguistik forensik.

Sengaja kami menghadirkan beliau, untuk menguji tafsir lunguistik forensik dari ahli yang dihadirkan oleh jaksa, Andhika Duta Bahari, yang ternyata asisten dari Prof Aceng di Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra (FPBS), UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA. 

Sebelumnya, jaksa menyebut Andhika Duta Bahari sebagai Profesor. Melalui sidang yang terbuka untuk umum, Prof Aceng meluruskan bahwa Andhika bukan Profsesor. Baru kemudian diketahui, ternyata Andhika baru Associate.

Materi keterangan penting yang disampaikan oleh Prof Aceng bahwa keonaran harus terjadi di ruang konvensional, nyata dan berakibat/berdampak phisik. Bukan keonaran, kalau itu hanya terjadi di ruang digital, atau tidak berdampak secara fisik.

Menurut KBBI keonaran berasal dari kata onar yang makna atau padanan katanya kegemparan; kerusuhan; keributan. Semua merujuk pada aktivitas nyata di ruang konvensional, bukan ruang digital.

Prof Aceng juga menjelaskan, bahwa demonstrasi adalah aktivitas yang sah, legal dan konstitusional. Dasar konstitusinya adalah pasal 28 UUD 1945, sementara pengaturannya secara legal diatur dalam UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.

Selama ini, keonaran ditafsirkan oleh Jaksa sebagai rasa gelisah dan bisa terjadi diruang digital (sosmed). Jaksa, menyitir adanya guru guru dan teman Jokowi yang gelisah, pro kontra komentar di sosmed (Youtube) dan demo menuntut tangkap Gus Nur di Bareskrim sebagai konfirmasi adanya keonaran. Tafsir Jaksa ini merujuk keterangan ahli Andhika Duta Bahari yang ternyata asisten dari Prof Aceng Ruhendi.

Namun, berdasarkan keterangan Prof Aceng yang merupakan ahli dan Guru Besar Linguistik forensik, maka adanya guru dan teman Jokowi yang gelisah, pro kontra komentar di sosmed (Youtube) dan demo menuntut tangkap Gus Nur di Bareskrim tidak membuktikan adanya keonaran, karena tidak memenuhi unsur keonaran yang harus terjadi di ruang konvensional, nyata dan berakibat/berdampak phisik.

Lagipula, sejak kapan demo dianggap onar?

Kalau demo menuntut proses hukum terhadap Gus Nur onar, kenapa tidak dibubarkan oleh Bareskrim? Buktinya, demo itu telah memenuhi administrasi berupa mengirim surat pemberitahuan dan berujung damai (tidak dibubarkan). Kalau demo secuil orang di Bareskrim dianggap onar, tentu Bareskrim juga bermasalah karena telah membiarkan terjadinya keonaran.

Yang lebih penting harus menimbulkan kerugian yang bersifat fisik dan dapat diukur. Korbannya juga harus diperiksa. Dalam kasus ini, kerugian fisiknys tidak ada. Korbannya yakni Jokowi juga tidak perbah dihadirkan di persidangan.

Dari keterangan Prof Aceng ini, maka Gus Nur tidak bisa dijerat dengan pasal 14 dan/atau 15 UU No 1/1946 karena tidak ada unsur onarnya. Bahkan, menurut Prof Aceng Mubahalah Gus Nur juga bukan penodaan agama dan bukan tindakan kebencian bermotif SARA (tidak bisa dijerat pasal 28 UU ITE dan pasal156a KUHP).

MasyaAllah, penting dan sangat berguna sekali bagi materi pembelaan. Keterangan Prof Aceng membuka pandangan kami, juga semestinya hakim dan jaksa, untuk menafsirkan apa itu keonaran, yang selama ini disalahtafsirkan hanya demi tujuan untuk memenjarakan orang.

Melalui tulisan ini, penulis bersama tim advokasi Gus Nur mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada segenap civitas akademika Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, khususnya kepada Prof Aceng Ruhendi Saifullah. Kami mohon maaf jika ada kekurangan yang kami lakukan dalam pelayanan dan penghormatan kepada beliau, semoga Allah SWT mencatatnya sebagai amal sholeh dan mendapatkan balasan berupa pahala berlimpah dan keberkahan hidup, amien. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Kuasa Hukum Gus Nur

Sabtu, 18 Juni 2022

SIDANG TUDUHAN SEBAR HOAX WARTAWAN EDY MULYADI PADA KASUS JIN BUANG ANAK, HARUS MENGHADIRKAN SUKANTO TANOTO, LUHUT BINSAR PANJAITAN, REZA HERWINDO DAN HASYIM JOYOHADIKUSUMO


Tinta Media - Wartawan Edy Mulyadi selain dituduh menyebarkan kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA (pasal 28 ayat 2 UU ITE), juga didakwa telah menyebarkan kebohongan yang menerbitkan keonaran berdasarkan ketentuan pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal tersebut bunyinya :

_"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun."_

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata kebohongan adalah perihal bohong. Arti lainnya dari kebohongan adalah sesuatu yang bohong.

Bohong dimaknai sebagai menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai dengan realita. Misalnya saja, anda akan disebut mengedarkan kebohongan kalau anda mengatakan sudah memroduksi mobil esemka hingga pesanan lebih dari 7000 unit, padahal faktanya tidak pernah ada.

Pada kasus Jin Buang Anak, Wartawan Edy Mulyadi telah menyampaikan kritik yang bersumber dari FINAL REPORT yang diterbitkan WALHI dengan judul 'IBUKOTA BARU INTUK SIAPA ?'. Beberapa kritik yang tajam yang dikutip dari laporan tersebut diantaranya :

*Pertama,* WALHI mencatat ada 10 konsesi perkebunan di  atas kawasan IKN yakni 8 berada di ring dua dan  tiga yakni Kecamatan Samboja dan Muara Jawa  serta sisanya di Kecamatan Sepaku. Konsesi  terbesar adalah PT. Perkebunan Kaltim Utama I  seluas sekitar 17.000 hektar *yang penguasaannya terhubung dengan keluarga Luhut Binsar  Pandjaitan,* Menteri Koordinator Maritim dan Investasi di kabinet jilid dua Jokowi - Amin.  

*Kedua,* Pada wilayah ring tiga terdapat juga 1 (satu)  pembangkit listrik tenaga uap batu bara. PLTU  batu bara tersebut mendapatkan izin lokasi  pendirian di bawah bendera PT. Indo Ridlatama  Power (PT. IRP) yang berlokasi di Kecamatan  Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. 

*Ketiga,* Terdapat 94 lubang bekas tambang batu bara yang  tersebar di atas kawasan IKN. Dari jumlah tersebut  5 (lima) perusahaan terbanyak yang meninggalkan  
lubang tambang adalah PT. Singlurus Pratama (22 lubang), PT. Perdana Maju Utama (16 lubang), CV. Hardiyatul Isyal (10 lubang), PT. Palawan Investama (9 lubang) dan CV. Amindo Pratama (8 lubang). 
 
*Keempat,* Penelusuran dalam laporan ini menemukan namanama yang berpotensi menjadi penerima manfaat  atas proyek tersebut, yaitu para politisi nasional dan lokal, beserta keluarganya yang memiliki  konsesi industri ekstraktif. *Jika dilihat ring satu dan ring dua IKN, maka  penguasaan konsesi didominasi oleh Sukanto  Tanoto serta Hashim Djojohadikusumo* lalu diikuti oleh pengusaha-pengusaha lainnya yang terkait  
dengan 158 konsesi tambang, sawit hingga hutan.  

*Kelima,* Hashim Djojohadikusumo juga tercatat sebagai  Komisaris Utama PT. International Timber  Corporation Indonesia Kartika Utama (PT. ITCI KU)  yang diberikan IUPHHK-HA seluas 173.395 hektar  dan tepat berada di ring dua IKN. Hashim adalah adik kandung dari Prabowo Subianto, Menteri  Pertahanan di Kabinet Indonesia Maju.  

*Keenam,* Ada Rheza Herwindo, anak dari Setya Novanto mantan Ketua Umum Partai Golkar, terpidana  korupsi E-KTP. Namanya tercatat di dalam 3 (tiga)  perusahaan tambang batu bara yakni PT. Eka Dwi Panca, PT. Mutiara Panca Pesona, dan PT. Panca Arta Mulia Serasi. Perusahaan-perusahaan milik keluarga Setya Novanto ini ditemukan berada di ring dua lokasi IKN. 

*Ketujuh,* Selain itu ada nama Luhut Binsar Pandjaitan,  Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Kabinet Indonesia Maju. Pemilik perusahaan tambang batu  bara ini terhubung melalui perusahaan PT. Toba  Group yang anak group-nya antara lain PT. Adimitra  Baratama Nusantara, PT. Trisensa Mineral Utama,  PT. Kutai Energi, PT. Indomining dan kebun sawit PT.  Perkebunan Kaltim Utama I yang seluruhnya berada di  Kecamatan Muara Jawa yang juga merupakan lokasi  ring tiga IKN.

*Kedelapan,* Perusahaan-perusahan milik Luhut ini meninggalkan 50 lubang tambang yang menganga dan diduga akan mendapatkan keuntungan pemutihan dosa dari kewajiban reklamasi.

Dari paparan tersebut, jika data yang dikutip dan disampaikan ulang oleh Wartawan Edy Mulyadi dituduh bohong, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib menghadirkan seluruh nama-nama yang disebut untuk dimintai keterangan apakah benar kritikan yang disampaikam oleh Wartawan Edy Mulyadi.

JPU Wajib menghadirkan Sukanto Tanoto, Luhut Binsar Panjaitan, Hasyim Joyohadikusumo dan Reza Herwindo dalam sebuah sidang yang terbuka untuk umum, yang menyatakan secara tegas semua pernyataan Edy Mulyadi dalam kritikannya adalah bohong, untuk membuktikan dakwaannya. Jika JPU tidak dapat menghadirkan nama-nama ini maka unsur kebohongan tidak dapat dibuktikan oleh JPU dan dengan demikian Majelis Hakim wajib memberikan putusan bebas kepada Wartawan Edy Mulyadi. [].
.
Follow Us Ahmad Khozinudin Channel
https://heylink.me/AK_Channel/

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Ketua Umum KPAU


Jumat, 17 Juni 2022

Advokat: Bukti Video Tak Dapat Diakses, Kasus "Jin Buang Anak" Wartawan Edy Mulyadi Harus Dihentikan!


Tinta Media - Advokat dan Ketua Umum KPAU Ahmad Khozinudin, S.H. menegaskan, kasus hukum dari wartawan Edy Mulyadi terkait "Jin Buang Anak" harus dihentikan karena tidak dapat diaksesnya bukti video yang menjadi bahan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jelas, demi hukum kasus ini harus dihentikan," ungkap Ahmad Khozinudin kepada Tinta Media (16/6/2022).

Menurutnya, tidak penting lagi untuk membuktikan unsur pasal lainnya, karena ternyata unsur 'Menyebarkan Informasi' yakni 6 Video dalam dakwaan Jaksa tidak dapat dibuktikan. "URL 6 Video yang jadi bahan dakwaan JPU tidak dapat  diakses, tidak dapat ditampilkan, tidak dapat ditonton," tegasnya.

Ia menilai, kewajiban membuktikan URL sumber video ada pada JPU. "Dalam kasus ITE, JPU harus menampilkan URL yang dapat diakses dihadapan Majelis Hakim. Karena video dalam URL itulah, asas dari kasus yang disidangkan," ujarnya.

Ia pun heran, bagaimana bisa URL video sebagai bukti yang penting ini tidak dapat diakses, tidak dapat ditonton? "Berulangkali saya klik, hanya muncul keterangan 'Video Telah Dihapus Uploader'. Kok bisa begitu?" tanyanya.

Menurutnya, kalau bukti URL Video ini ternyata rusak -atas sebab apapun- tentu ini menjadi tanggung jawab penuh JPU dan Penyidik Polri. Karena dalam tahap penyidikan, URL ini disita dari Tersangka sebagai barang bukti, termasuk alamat email, dan alat elektronik yang digunakan (komputer, laptop, HP, dll).

"Faktanya URL 6 video yang dipersoalkan JPU dalam kasus Jin Buang Anak tidak dapat diakses. Siapapun yang berkunjung ke Channel BANG EDY CHANNEL tidak dapat menemukan 6 video dimaksud. URL 6 video yang dilampirkan dalam dakwaan JPU tidak dapat diakses," tandasnya.

Berikut ini 6 Unggahan Video dalam Channel milik Wartawan Edy Mulyadi, yang dipersoalkan oleh JPU dalam Dakwaannya, yang ada di akun Youtube BANG EDY CHANNEL :

1. Video yang diunggah tanggal 10 Januari 2022
Judul: “INDONESIA DIJARAH RAKYAT DIPAKSA PASRAH. BERSUARA, RISIKO PENJARA”

URL: https://youtu.be/3RT6yAuO9jE

2. Video yang diunggah tanggal 13 Januari 2022
Judul: “TAIPAN DIBALIK BISNIS ANAK PRESIDEN”

Url: https://youtu.be/i25Y9LvoLDM

3. Video yang diunggah tanggal 17 Januari 2022
Judul “TOLAK PINDAH IBUKOTA NEGARA PROYEK OLIGARKI MERAMPOK UANG RAKYAT”

URL: https://www.youtube.com/watch?v=fvXrllCW4W8

4. Video yang diunggah tanggal 18 Januari 2022
Judul: “BAU BUSUK OLIGARKI DAN ANCAMAN ATAS KEDAULATAN DIBALIK PINDAH IBU KOTA”

URL https://www.youtube.com/watch?v=flVEr-uxeP4

5. Video yang diunggah tanggal 21 Januari 2022
Judul: “WUADUHHH…!!! PENYUNTIK MODAL GIBRAN-KAESANG TERNYATA PERUSAHAAN ILEGAL?”

URL https://www.youtube.com/watch?v=OwcWPrJlXAs,

6. Video yang diunggah tanggal 23 Januari 2022
Judul: “CUMA BANCAKAN OLIGARKI, KOALISI MASYARAKAT KALTIM TOLAK PEMINDAHAN IKN”

URL https://youtu.be/GsMwjd6B6jc

.[] Yanyan Supiyanti

Rabu, 08 Juni 2022

Advokat: Ada Motif Politik di Balik Kasus Edy Mulyadi?



Tinta Media - Advokat dan Ketua Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) Ahmad Khozinudin mencatat selama persidangan pembelaan Edy Mulyadi bahwa ada indikasi politik atas kasus ini.

"Dakwaan yang tebal juga mengindikasikan adanya motif politik dari kasus ini," tuturnya kepada Tinta Media, Selasa (7/6/2022).

Dia juga menambahkan bahwa Srimiguna, S.H., M.H. yang merupakan salah seorang tim pembela, menyebut baru mendapatkan pengalaman membela klien dengan dakwaan setebal 313 halaman dan dengan 995 lampiran, total tebalnya mencapai 1308 halaman.

"Luar biasa, memangnya Edy Mulyadi itu sebahaya apakah bagi oligarki?" tanya Sang Tim Pembela.

Masih menurut tim pembela, adanya dakwaan Jaksa, substansinya justru memberangus kemerdekaan berpendapat.
"Padahal, konstitusi telah menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat," bantah salah seorang tim pembela.

Khozinudin menambahkan bahwa para tim pembela merasa kasus Edy Mulyadi ini, substansinya justru memberangus kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam pasal 28 UUD 1945.
"Edy Mulyadi memiliki hak konstitusional untuk mengkritisi proyek IKN, kok malah dikriminalisasi?" tegas Nora Yossenovia, S.H.

Khozinudin menilai jaksa tidak fokus menguraikan unsur dakwaan. Hal yang tidak perlu diungkap justru disampaikan secara berulang. "Jaksa mendakwa dengan pasal 14 UU No. 1/1946 dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menyebar hoax dan SARA. Tetapi jaksa tidak fokus menguraikan unsur pidana dalam dakwaan," ungkapnya.

Dia juga menambahkan keluhan Sari Nurmalasari, S.H. salah seorang tim pembela, yang menilai Jaksa justru ngalor ngidul menuduh Edy Mulyadi bukan wartawan dan melakukan gerakan politik.

Khozinudin mengingatkan bagaimanapun kritik Edy Mulyadi bukanlah untuk kepentingan pribadinya. Melainkan untuk kepentingan rakyat.

"Sehingga, rakyat harus memberikan timbal balik dengan memberikan dukungan kepada Edy Mulyadi,"imbuhnya.

Dia menambahkan bahwa para tim pembela membutuhkan dukungan rakyat, dalam menjalankan tugasnya.

"Edy Mulyadi mengajukan kritik terhadap proyek IKN untuk membela rakyat. Sudah sepatutnya, rakyat membersamai dan membela Wartawan Edy Mulyadi" ujar Kurnia Tri Royani, SH, salah seorang tim pembela.

Khozinudin mencatat uraian penutup eksepsiTim Kuasa Hukum, meminta Majelis Hakim untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Surat dakwaan dinyatakan obscuur.

"Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NOMOR REG. PERKARA: PDM-145/JKTPST/03/2022, Tanggal 25 April 2022 Obscuur (tidak jelas). Karena itu Majelis Hakim harus menyatakan Dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya  menyatakan surat dakwaan  Jaksa Penuntut Umum tersebut Tidak Dapat Diterima" tutur Dr Ahmad Yani, S.H., M.H. salah seorang tim pembela.

Di akhir catatan, Khozinudin berdoa semoga segenap tim pembela diberikan kemudahan dan perlindungan Allah SWT dalam menjalankan amanah pembelaan.

"Dan semoga, kita semua dapat terus membersamai Wartawan Edy Mulyadi dalam menjalani kasusnya. Semoga Majelis Hakim masih memiliki nurani, sehingga segera membebaskan Wartawan Edy Mulyadi," pungkasnya.[] Nita Savitri
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab