Tinta Media: Serba-serbi
Tampilkan postingan dengan label Serba-serbi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Serba-serbi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 September 2022

Kesalahan Berpikir Kapitalis Jadikan Batubara Barang Komoditas untuk Meraup Keuntungan

Tinta Media - Muslimah Media Center (MMC) mengungkap kesalahan berpikir kapitalis yang menjadikan batubara sebagai barang komoditas untuk meraup keuntungan.

"Inilah sejatinya kesalahan paradigma berpikir kapitalis. Sebab batubara yang sejatinya milik rakyat dijadikan sebagai barang komoditas untuk meraup keuntungan," tuturnya dalam Serba-serbi MMC: Harga Batubara Cetak Rekor Tertinggi, Rakyat Kena Imbasnya, di kanal YouTube Muslimah Media Center, Kamis (8/9/2022).

Ditambah lagi, lanjutnya, liberal ekonomi yang dianut oleh sistem kapitalisme telah menjadikan batubara legal dikuasai oleh korporasi atau pemilik modal. Sebab menurut sistem ekonomi kapitalis siapapun dianggap memiliki hak memenangkan tender meski kekayaan alam tersebut terkategori harta milik umum.

"Siapa yang tidak mengenal batubara? Batubara adalah salah satu sumber daya alam yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan sehari-hari manusia. Berkat batubara yang kerap disebut sebagai emas hitam inilah manusia bisa menikmati aliran listrik di rumah, kantor hingga pertokoan," ujarnya.

Narator mengatakan, tahun ini ternyata menjadi tahun buruk dalam sejarah batubara. Pasalnya harga batubara mencetak rekor tertinggi. Pada perdagangan Senin (5/9/2022), harga batubara kontrak Oktober di pasar ICE-Newcastle ditutup di angka US$ 463,75 per ton. Harganya melambung 5,18% dibandingkan perdagangan terakhir pada pekan lalu, Jumat (2/9/2022). 

"Harga pada penutupan kemarin menjadi yang tertinggi dalam sejarah. Harga tersebut sekaligus melewati rekor sebelumnya yakni US$ 446 per ton yang tercatat pada 2 Maret 2022 atau hanya beberapa hari setelah perang Rusia-Ukraina meletus," jelasnya.

Menurutnya, melambungnya harga batubara didorong oleh meningkatnya permintaan. Pasalnya permintaan ini melonjak setelah negara-negara Eropa memutuskan untuk menggunakan kembali batubara sebagai sumber pembangkit listrik mereka. Sementara pasokan komoditas batubara secara global semakin menipis. 

"Kenaikan harga itu jelas menimbulkan berkah bagi produsen batubara di Indonesia khususnya para eksportir batubara. Namun bagi rakyat tentu menjadi kewaspadaan. Sebab kenaikan harga batubara berefek pada kenaikan harga tarif dasar listrik," tukasnya.

Ia melanjutkan, sementara negara hanya bertindak sebagai regulator yang memutuskan kontrak kerja dengan para pemilik modal untuk mengelola sumber daya alam tersebut. Penerapan kebijakan ini tentu saja berefek pada kehidupan rakyat yang semakin sulit, tanpa pelindung dan penjamin kebutuhan hidup. Sebab rakyat harus merogoh kocek untuk membeli kebutuhan vital hidup mereka, seperti listrik. 

"Padahal berdasarkan data terakhir dari badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), cadangan batubara Indonesia mencapai 26,2 miliar ton. Artinya negeri ini berpotensi mengelola secara mandiri sumber daya alamnya tanpa harus membeli kepada negara lain atau perusahaan batubara, kemudian mendistribusikannya kepada rakyat dalam bentuk listrik murah bahkan gratis," tegasnya. 

Ia pun menilai, akan tetapi hal ini mustahil terjadi dalam kehidupan yang diatur dalam sistem kapitalisme. Negeri ini harus beralih pada kehidupan yang diatur dengan sistem Islam kaffah. Sebab Islam memiliki pengaturan yang sempurna. Termasuk ekonomi yang menjamin terwujudnya kesejahteraan di tengah-tengah masyarakat. 

"Menurut imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi dalam kitab besarnya al-Mughni pada bab pembahasan Ihya'al-Mawat, bahan-bahan galian tambang yang didambakan dan dimanfaatkan oleh manusia tanpa banyak biaya, seperti halnya garam, air, belerang, gas, mumia (semacam obat), petroleum, intan, dan lain-lain, tidak boleh dipertahankan hak kepemilikan individualnya," bebernya.

Ia pun menjelaskan, bahan-bahan tersebut menjadi milik seluruh kaum muslimin. Yang demikian akan merugikan kemaslahatan mereka jika dikuasai segelintir orang. Bahan galian tambang tersebut harus dikelola negara atau pemerintah, dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan umum.

"Bahan galian tambang merupakan sumber bunyi terpenting yang harus mendapat perhatian khusus, karena betapa berharganya bahan tersebut dimata dunia. Al-Qur'an dan hadits pun menunjukkan betapa pentingnya membangun sebuah industri yang bisa menghasilkan dan mengelola kekayaan alam berupa galian tambang di dalam perut bumi," ujarnya.

Menurut syekh Taqiyuddin an-Nabhani, lanjutnya, hutan dan bahan galian tambang yang tidak terbatas jumlahnya dan tidak dan tidak mungkin dihabiskan adalah milik umum dan harus dikelola oleh negara. Hasilnya harus diberikan kembali kepada rakyat dalam bentuk bahan yang murah berbentuk subsidi untuk berbagai kebutuhan primer masyarakat atau warga negara. Semisal, pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum.

"Inilah pengaturan sistem Islam yang dapat menjadi solusi dari kerusakan pengelolaan tambang dari sistem kapitalisme yang saat ini diterapkan," tandasnya. 

Ia membeberkan, dalam Islam kepemilikan dibagi berdasarkan tiga bentuk. Pertama, individu. Kedua, kepemilikan umum. Ketiga, kepemilikan Negara. Dari ketiga bentuk kepemilikan tersebut, bahan galian tambang adalah merupakan hak kepemilikan umum dan haram diserahkan kepemilikannya kepada individu atau korporasi. Dengan ketegasan batasan kepemilikan seperti ini tidak ada ruang sedikitpun bagi para oligarki politik dan kaum pemilik modal untuk merampas hak masyarakat umum atas tambang sumber daya alam. 

"Pengaturan pembagian hak kepemilikan secara adil seperti ini mustahil diterapkan dalam sistem rusak demokrasi yang sudah dikuasai para oligarki politik dan kapitalis. Tidak ada jalan lain selain jalan Islam yang diturunkan oleh Dzat yang maha sempurna. Jalan ini tidak dapat ditempuh kecuali dengan langkah-langkah sistematis untuk mengembalikan institusi politik Islam," tegasnya.

"Institusi inilah yang menerapkan politik ekonomi Islam untuk mengatur secara langsung kepemilikan umum masyarakat," pungkasnya.[] Willy Waliah

Jumat, 02 September 2022

Hukum Kapitalisme Bisa Diubah, Dihapus dan Disesuaikan dengan Kepentingan Kelompok Tertentu

Tinta Media - Narator Muslimah Media Center (MMC) menilai, hukum kapitalisme bisa diubah, dihapus dan disesuaikan dengan kepentingan kelompok tertentu

"Hukum kapitalisme bisa diubah, dihapus dan disesuaikan dengan kepentingan kelompok tertentu," tuturnya dalam Serba-serbi MMC : Indonesia Darurat Judi, Sudahkah Diberantas Hingga Akarnya? di kanal Youtube Muslimah Media Center, Jumat (26/8/2022).

Realita diatas, lanjutnya, sebenarnya tidak mengejutkan. "Sudah menjadi rahasia umum para pemangku jabatan hingga aparat penegak hukum justru menggunakan kekuasaan mereka untuk meraih keuntungan pribadi. Sekalipun perbuatan mereka jelas-jelas melanggar hukum yang mereka sepakati sendiri. Bahkan demi menjaga eksistensi kekuasaan, mereka tidak akan segan-segan menghabisi siapapun jika dia dipandang mengancam eksistensi kekuasaannya. Nyawa manusia melayang tanpa hak," ungkapnya.

Meskipun demikian, kata narator mereka (pemangku jabatan hingga aparat hukum) tetap bisa berbelit dan lolos dari jerat hukum. Inilah dampak dari sistem sekuler kapitalisme ketika diterapkan di tengah-tengah umat. Sistem ini memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan manusia hanya berorientasi pada harta kekayaan, kekuasaan dan materi lainnya. "Maka publik jangan berharap mendapatkan keadilan dari sistem hukum ini," ujarnya.

Marak Judi

Narator menceritakan, belakangan ini pihak kepolisian semakin gencar menindak perjudian. "Hal ini Sebagaimana perintah kepala kepolisian RI, Kapolri Listyo Prabowo yang memerintahkan seluruh jajarannya dari Mabes Polri hingga Polda untuk membabat habis pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional. Bukan hanya pemain dan bandar yang Kapolri perintahkan untuk disikat, tetapi juga pihak-pihak yang mem-backing aktivitas tersebut. Sigit bahkan mengancam akan mencopot Kapolres, Direktur, hingga Kapolda yang di daerahnya masih terjadi praktek judi," jelasnya. 

"Sebelum Kapolri angkat bicara mengenai perjudian, terutama judi online, di media sosial muncul isu soal "Konsorsium 303" atau perlindungan judi online yang dipimpin oleh Irjen Ferdi Sambo. Konsorsium ini diduga menjadi backing bisnis judi Sambo dan jajaran petinggi kepolisian lainnya. Sementara Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam Polri), saat ini tengah berkasus. Sambo menjadi tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap anak buahnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J," paparnya.

Ia pun menambahkan, merespon hal ini Bambang Rukminto, Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian menilai, wajar jika instruksi Kapolri soal pemberantasan judi dikaitkan dengan isu backing bisnis judi yang menyeret nama Sambo. Citra Sambo di mata publik kini menjadi buruk setelah skenarionya soal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terungkap. "Begitu kinerja kepolisian yang terbukti melakukan kebohongan-kebohongan di awal kasus tersebut. Alhasil serangkaian fakta ini membuat publik meragu pada pihak kepolisian," simpulnya.

Judi Haram

Menurut narator, hal ini sangat berbeda dengan sistem Islam yang disebut Khilafah. "Dalam menangani masalah perjudian, khilafah adalah institusi negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah. Semua kebijakan, persanksian atau apapun yang mengurusi urusan umat, akan diputuskan berdasarkan syariat Islam. Otomatis masalah perjudian pun akan diselesaikan secara hukum syariat. Bukan dinilai berdasarkan keuntungan segelintir orang," jelasnya.

Ia pun menjelaskan, dalam Islam perjudian adalah perbuatan haram. Dalilnya jelas dalam surat Al-Maidah ayat 90 yang artinya, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) Khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan". (QS. Al-Maidah : 90).

"Dalil ini dipahami oleh individu, masyarakat, bahkan negara. Ketakwaan individu akan menjadi pengontrol pertama dan utama agar individu tersebut tidak melakukan perjudian. Konsep ini akan membawa rakyat maupun pejabat secara individu tidak akan mau melakukan judi sekalipun keuntungannya sangat besar. Maka kasus pejabat seperti Sambo dan kawan-kawan tidak akan terjadi," tegasnya.

Masyarakat dalam khilafah, tambahnya, adalah masyarakat amar ma'ruf nahi Munkar. Aktivitas ini membuat mereka senantiasa melakukan dakwah agar entitas mereka tidak melakukan kemaksiatan. Andaikan di tengah-tengah masyarakat masih saja ada yang melakukan kemaksiatan, maka Islam memerintahkan khilafah sebagai negara melakukan perannya yaitu menerapkan hukum sanksi atau hukuman kepada para pelaku. 

"Uqubat ini sebagai bentuk penjagaan khilafah kepada masyarakatnya. Inilah yang disampaikan oleh seorang Mujtahid abad ini, Syaikh Taqiyudin An-Nabhani dalam kitabnya Nidhzamul Islam bab Qiyadah fikriyah. Selain itu penerapan sistem uqubat dalam khilafah memiliki dua efek khas," kutipnya.

Pertama, sebagai efek zawajir (pencegah) manusia dari tindak kejahatan. Sebab uqubat akan dilaksanakan di tengah-tengah khalayak umum dengan tujuan timbul rasa ngeri dalam masyarakat. Sehingga mereka tidak mau berbuat hal yang sama.

Kedua, sebagai jawabir (penebus) sanksi bagi si pelaku di akhirat nanti. Maka bagi pelaku judi baik itu pemain ataupun bandar dan siapapun yang terlibat di dalamnya, akan mendapat sanksi ta'zir. Sebab perbuatan mereka termasuk perbuatan maksiat yang tidak memiliki sanksi had, dan tidak ada kewajiban membayar kafarat. 

Imam Al Mawardi dalam kitabnya Al Ahkam As Sulthaniyah, menjelaskan bahwa "Kadar hukuman takzir diserahkan kepada Qadhi dengan kadar yang bisa menghalangi pelaku kejahatan agar tidak mengulangi, dan mencegah orang lain dari kemaksiatan tersebut."

"Adapun Syaikh Abdurrahman Al Maliki dalam Nizham Al-Uqubat di Al-Islam, hukuman takzir terdiri dari  hukuman mati, cambuk, penjara, pengasingan, penyaliban, denda, al-hajru (pemboikotan atau pengucilan), pelenyapan harta, mengubah bentuk harta, ancaman yang nyata, peringatan, pencabutan hak tertentu, celaan, ekspos. Maka bagi pelaku judi akan ditetapkan sanksi tersebut sesuai dengan tingkat kemaksiatan yang mereka lakukan," tandasnya.

"Hukuman ini akan diterapkan pada siapapun baik rakyat maupun penguasa. Inilah mekanisme khilafah dalam mengusut tuntas perjudian," pungkasnya. [] Willy Waliah

Selasa, 30 Agustus 2022

Tata Kelola Peternakan dalam Kapitalisme Menjadikan Pemerintah Abaikan Hak Rakyat

Tinta Media - Narator Muslimah Media Center mengatakan, tata kelola peternakan di bawah sistem kapitalisme lebih berpihak kepada korporasi dan mengabaikan hak rakyat.

“Tata kelola sektor peternakan di bawah sistem kapitalisme hanya menjadikan pemerintah lebih berpihak pada korporasi dan mengabaikan hak rakyat, sekaligus tanggung jawabnya sebagai pengurus urusan rakyat,” ungkapnya di Serba-Serbi MMC: Harga Telur Makin Mahal Akibat Tata Kelola Peternakan Dibawah Kapitalisme? Senin (29/8/2022) melalui kanal Youtube Muslimah Media Center
 
Narator lalu menyontohkan kenaikan harga telur yang terjadi saat ini tak lepas dari liberalisasi perdagangan. “Harga pakan berpengaruh sekitar 70% pada biaya produksi dari tumbuhnya ayam secara keseluruhan. Kontribusi pakan ini cukup besar terhadap hasil produksi baik broiler maupun layer. Sedangkan komponen terbesar dari pakan itu sendiri adalah jagung. Sementara diadopsinya liberalisasi perdagangan sebagai konsekuensi bergabungnya Indonesia dalam WTO menjadikan Indonesia terikat untuk mengimplementasikan agrement on agriculture,” paparnya.
 
Konsekuensinya, lanjut Narator,  negeri ini harus melakukan  pengurangan subsidi ekspor, pengurangan subsidi dalam negeri  dan  membuka akses pasar. Dampaknya  penghapusan biaya masuk impor yang mengakibatkan Indonesia diserbu berbagai produk impor termasuk jagung kedelai dan sebagainya.
 
“Inilah yang menyebabkan jagung sebagai bahan utama pakan ternak mengalami kenaikan. sebab jika harga impor mengalami kenaikan maka harga jagung dalam negeri juga ikut naik,” simpulnya.
 
 
Ditambah lagi, ujar Narator,  pakan ternak di dalam negeri juga menyimpan polemik tersendiri. “Kita tidak bisa menutup mata dengan keberadaan produsen besar produk ternak. Mereka adalah para peternak raksasa yang juga memproduksi pakan ternak termasuk pakan ayam. Mereka menguasai industri peternakan dari hulu hingga hilir,” bebernya.
 
Korporasi Asing
 
Ia menilai, alasan di balik mahalnya harga pakan ternak khususnya ayam karena sektor produksi pakan ternak sudah dikuasai korporasi besar yang berasal dari negara asing. “Dari sisi modal dan daya saing, korporasi ini adalah pemain kuat dan besar. Akibatnya peternak lokal mau tidak mau memang harus membeli pakan bahkan benih ayam dari korporasi besar ini,” ungkapnya.
 
Faktor tersebut, nilainya,  menjadi bukti bahwa cengkraman kapitalisme dan keterikatan Indonesia dalam perjanjian internasional seperti WTO (organisasi perdagangan dunia) menjadikannya tidak mandiri dan selalu bergantung pada pangan luar negeri. Hal itu tentu berpengaruh pada sektor peternakan.
 
Sistem Islam
 
Narator mengatakan, umat hari ini membutuhkan sistem yang mampu mewujudkan kemandirian pangan. Sistem ini pernah berjalan selama hampir 13 abad, yaitu sistem Islam kafah di bawah institusi Khilafah Islam.
 
Ia lalu membacakan hadis Rasulullah SAW  riwayat Imam Muslim dan Imam Ahmad. “Imam atau khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya.”
 
“Di dalam negeri politik pangan islam menjamin pemenuhan pangan seluruh individu rakyat baik untuk konsumsi harian maupun menjaga cadangan pangan, untuk mitigasi bencana atau paceklik.  Termasuk peran lembaga negara seperti ‘berdikari’ yang tidak lain adalah perpanjangan pemerintah untuk mengatur stok dan stabilitas harga pangan hasil ternak,” ungkapnya.
 
Menurutnya, dengan kerja integral bersama bulog, berdikari berperan sebagai unit pelaksana teknis dalam mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan hasil ternak pada setiap individu rakyat, menyimpan cadangan pangan untuk kebutuhan pada kondisi bencana, ataupun untuk menstabilkan harga di pasar.
 
“Kedua lembaga ini dijalankan berlandaskan fungsi pelayanan dan menihilkan aspek komersial,” tandasnya.
 
Untuk mengatasi problem sektor peternakan sebagaimana saat ini, ucapnya,  peran berdikari diantaranya adalah menyerap hasil produksi ternak dari para peternak lokal.  Berdikari dengan  dibantu bulog juga mengawasi  hasil distribusi ternak sebagai fungsi penjagaan ketahanan dan sumber daya  pangan masyarakat.
 
“Berdikari dan bulog sebisa mungkin meminimalkan stok yang bersumber dari impor terlebih jika itu berdampak pada faktor produksi ternak di dalam negeri,” tukasnya.
 
Semua langkah ini, menurutnya,  semata agar rakyat benar-benar  bisa merasakan peran pemerintah untuk mengurusi kebutuhan sekaligus harga pangan mereka.
 
“Karena itulah jika urusan pangan dikelola dengan sistem islam yakni khilafah maka ketahanan dan kedaulaan pangan bagi individu rakyat akan terwujud,” yakinnya memungkasi penuturan. [] Irianti Aminatun
 
 

Selasa, 02 Agustus 2022

Fenomena CFW Gambaran Pemuda Krisis Jati Diri

Tinta Media - Mewabahnya racun Citayam Fashion Week (CFW) dinilai Muslimah Media Center menampilkan gambaran pemuda yang krisis jati diri.

"Terlepas dari masalah kreativitas anak muda, Fenomena CFW ini menampilkan gambaran pemuda yang krisis jati diri bahkan niat sholat saja tidak hafal. Korban kemiskinan sistemik dan gaya hidup liberal bahkan yang mengerikan adalah munculnya bibit-bibit L68T, " ungkap narator dalam Serba-serbi MMC: Kasus Bullying Hingga Racun Citayam, Bukti Perusakan Potensi Generasi, Jumat (29/7/2022) Melalui kanal Youtube Muslimah Media Center.

"Fenomena baru ini sebenarnya menunjukkan cara pandang kehidupan yang diadopsi oleh masyarakat sekarang. Melihat realita, saat ini masyarakat positif terpapar sistem sekuler kapitalisme," lanjutnya.

Menurut narator, sistem ini membuat pemikiran, perasaan dan aturan yang berlaku terpisah dari agama. Agama diserahkan kepada individu masing-masing tanpa ada penjagaan terhadapnya. Sementara, untuk mengatur kehidupan, manusia merasa bebas melakukan apapun dan menilai standar kebahagiaan maupun kesuksesan terpaku pada tolak ukur kapitalisme yang bersifat materialistik.

"CFW menjadi salah satu fenomena tersebut. Kehidupan yang sekuler dan materialistik membuat para remaja yang seharusnya terikat dengan hukum Islam malah bebas mengekspresikan diri. Alhasil perundungan LGBT, haus eksistensi, menjadi viral dan menghasilkan uang menjadi cara pandang para remaja sekarang," bebernya.

Narator menegaskan, inilah bukti nyata perusakan dan pembajakan potensi generasi secara sistemik, sedangkan negara sekuler kapitalisme hanya membuat kebijakan, pernyataan normatif seperti mencarikan tempat untuk Fashion Week, memberi beasiswa dan menganggap itu adalah sebuah kreativitas.

"Dibutuhkan peran negara yang mampu mengeluarkan kebijakan dengan perubahan arah orientasi dan pembinaan generasi. Jika arah orientasi dan pembinaan generasi masih terkungkung dengan sistem kapitalisme, kerusakan generasi dimasa depan akan jelas semakin parah," pungkasnya.[] Yupi UN

Jumat, 29 Juli 2022

MMC: Eksplorasi dan Eksploitasi SDA oleh Swasta atau Asing, Mutlak dalam Sistem Kapitalis

Tinta Media - Menanggapi pemberian paket insentif dan kemudahan investasi dari Badan Pengelolaan Minyak Aceh (BPMA) kepada perusahaan asing, Muslimah Media Center (MMC) menilai eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam (SDA) oleh swasta atau asing adalah mutlak dalam sistem kapitalis. 

"Eksploitasi dan eksplorasi SDA yang dilakukan oleh swasta atau asing dalam negara yang menganut sistem kapitalis adalah hal yang mutlak," tuturnya dalam Serba Serbi MMC: Eksplorasi Digenjot untuk Asing, Rakyat Hidup Luntang Lantung, di kanal YouTube MMC, Selasa (26/7/2022). 

Ia menjelaskan, kapitalisasi SDA berawal dari liberalisasi sektor ekonomi di segala lini. "Siapapun dianggap memiliki hak memenangkan tender meskipun kekayaan alam tersebut terkategori milik umum," terangnya. 

Dari sinilah, menurutnya, muncul kongkalikong antara penguasa dengan pengusaha atas nama kerja sama ataupun kontrak kerja. Ia melanjutkan, negara hanya berfungsi sebagai regulator dan fasilitator dengan membuat RUU dan kebijakan yang lebih memihak kepentingan kapitalis. "Jangankan SDA, negara pun bisa tergadai dalam sistem yang bobrok ini," tegasnya.

Sementara itu, menurutnya, rakyat harus hidup luntang lantung tanpa pelindung dan penjamin kebutuhan. "Rakyat harus merogoh kocek untuk membeli kebutuhan vital hidup mereka seperti listrik, BBM, air dan lainnya dengan harga yang mahal kepada pihak swasta," ungkapnya. 

Padahal, menurutnya, SDA hakekatnya milik umum baik berupa gunung, sungai, sumber minyak, baru bara dan lainnya. "Umatlah pemilik sesungguhnya dari SDA jenis apapun di negeri ini. Sementara negara hanya sebagai pengelola saja. Karena merupakan kepemilikan umum, maka diharamkan bagi swasta untuk menguasainya," jelasnya.

Hal ini, menurutnya, karena bisa menghalangi umat untuk mendapatkan haknya. Orator MMC kemudian membacakan sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah. "Rasulullah Saw bersabda, 'Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, air dan padang gembalaan," lanjutnya.

Ia pun kembali menjelaskan, pada prinsipnya, masyarakat umum bisa secara langsung memanfaatkan sekaligus mengelola harta milik umum, apabila dalam pengelolaannya mudah tanpa mengeluarkan dana yang besar. 

"Namun, jika pemanfaatannya membutuhkan eksplorasi yang sulit, negara akan mengelolanya dengan memberikan hasil pengelolaan kepada rakyat. Atau mengembalikan keuntungan seluruhnya kepada rakyat," bebernya. 

Sementara negara, katanya, hanya menarik biaya dari masyarakat terkait biaya jasa produksi, transportasi serta biaya penelitian dan pengembangan. 

"Negara boleh saja mengambil keuntungan dari harga produk dengan catatan tidak memberatkan dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat," pungkasnya.[] Ikhty
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab