Tinta Media: Seks
Tampilkan postingan dengan label Seks. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Seks. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Desember 2022

Larangan Seks di Luar Nikah Menuai Kontroversi

Tinta Media - Masalah RKUHP menjadi KUHP pada 6 Desember kemarin menuai banyak sorotan. Pasalnya, undang-undang baru tersebut mengandung larangan seks di luar nikah yang berujung pada ketidaknyamanan para wisatawan asing yang sering melakukan kunjungan wisata ke Indonesia.

Hal ini sejalan dengan apa yang dikabarkan dalam laman CNBC Indonesia bahwa ada beberapa media asing, seperti Hong Kong, South China Morning Post (SCMP), media Australia SBS dan juga Euronews yang mengemukakan ketidaknyamanan para turis tersebut. Tak cukup sampai di situ, ternyata hal ini juga mampu membuat negara adidaya (AS) kepanasan atas undang-undang tersebut.

Duta Besar AS Sung Kim menyatakan bahwa, mengkriminalkan keputusan pribadi individu akan membayangi matriks keputusan banyak perusahaan yang menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia. Mereka juga mengkhawatirkan selain adanya larangan seks di luar nikah, hukum baru ini akan melarang hidup bersama antara pasangan yang belum menikah. Itu disahkan dengan dukungan dari semua partai politik dan meskipun ada peringatan dari kelompok bisnis bahwa itu dapat menakuti turis dan merusak investasi. 

Larangan seks di luar nikah dianggap mengancam keberlangsungan pariwisata, bahkan investasi. Narasi ini jelas menunjukkan keberpihakan kepada perilaku sesat yang diharamkan agama, dan menggambarkan dengan jelas bagaimana aturan dalam sistem sekuler kapitalis ini berlaku. 

Menghalangi kepentingan pihak tertentu, utamanya dalam membentur paham yang dipegang oleh para penguasa yang mengusung kapitalis dengan gaya hidup liberalnya, tentu akan menuai banyak ketidaksenangan atas aturan tersebut. 

Namun, di sisi lain, aturan ini juga menunjukkan betapa sekulernya cara berpikir anggota dewan karena memasukkan zina dalam delik aduan dan membatasi pelapor hanya keluarga dekat. Hal ini secara tidak langsung memberi peluang bagi para pelaku zina sehingga perbuatan yang tidak dibenarkan dalam agama tersebut berubah menjadi membolehkan perzinaan, bahkan negara pun mentolerir perbuatan ini sebagai hal yang biasa, bahkan mereka memfasilitasi tempat-tempat untuk menuangkan hasrat dan juga membolehkan pola pergaulan yang tak beradab.

Inilah gambaran kehidupan sekuler yang jelas bertentangan dengan Islam. Hal ini menunjukkan bahwa kita membutuhkan institusi yang tegas dalam menerapkan aturan. Aturan tersebut bukan hanya lahir dari buah pikiran belaka, melainkan harus ada pertimbangan kuat berdasarkan hukum-hukum yang telah dijelaskan dalam Islam.

Kebutuhan umat akan tegaknya aturan Islam menunjukkan kebutuhana akan tegaknya khilafah islamiyyah, sebab sistem kekhilafan ini akan menerapkan aturan Islam secara totalitas, seperti politik, sosial, ekonomi, pergaulan, keamanan dan lain-lain. Islam juga tidak akan melakukan tindakan diskriminasi pada sebagian pihak hanya karena mereka beda agama. 

Seks di luar nikah menurut Islam merupakan tindakan amoral yang menimbulkan dosa, serta akan merusak tatanan kehidupan. Maka dari itu, khilafah akan berupaya menutup jalur masuk perbuatan ini dari arah mana pun. Khalifah juga akan memberi sanksi bagi para pelaku sesuai kadar islam.

Khilafah tidak akan memanfaatkan jalan keharaman sebagai sumber pemasukan. Selain itu, jalur pariwisata di dalam Islam bukanlah sumber utama pemasukan negara. Adapun sumber pemasukan negara khilafah adalah harta fa'i, kharaj, harta umum, dan juga sedekah. Sedangkan pariwisata digunakan sebagai sarana untuk tadabbur alam dalam meningkatkan ketakwaan kepada Allah dengan mengagungkan ciptaan-Nya yang indah.

Adapun dalam penyelesaian masalah zina, maka khilafah akan melakukan beberapa tindakan seperti, 

Pertama, memberikan pendidikan yang berbasis akidah Islam untuk mengokohkan keimanan para peserta didik dengan menguatkan keterikatan mereka pada hukum syara'. 

Kedua, khilafah akan menerapkan sistem pergaulan Islam sehingga masyarakat diimbau untuk tetap berada pada koridor syar'i, seperti mewajibkan para wanita menutup aurat secara sempurna ketika keluar rumah, melarang ikhtilat dan berkhalwat tanpa ada uzur syar'i. 

Ketiga, khilafah akan mengupayakan kesejahteraan hidup keluarga dapat terjamin, sehingga seorang ibu dapat fokus dalam menempa anak-anaknya menjadi generasi mulia. 

Keempat, khilafah akan memberlakukan sanksi tegas bagi para pelaku maksiat, seperti zina. Jika ia termasuk zina mukhsan maka hukumannya akan dirajam. Jika masuk dalan zina gairu mukhsan, maka ia akan dicambuk sebanyak 80 kali kemudian diasingkan.

Beginilah cara Islam dalam menyelesaikan masalah, sehingga tak berlarut-larut. Selain itu, sanksi yang diberlakukan  di dalamnya akan menimbulkan efek jera dan ketakutan sehingga orang lain tak akan berniat untuk melakukan hal yang sama. Ketika aturan Islam diterapkan, maka hukuman yang akan mereka rasakan cukup sampai didunia saja, karena hukuman di akhirat telah tertebus.

Wallahua'lam bissawab.

Oleh: Erna Nuri Widiastuti S.Pd.
Aktivis Dakwah
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab