ASPEK: Mengharuskan Seks sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja adalah Biadab
Tinta Media - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat, S.E. menilai, kasus oknum manajemen sebuah perusahaan di Cikarang, yang diduga mengharuskan hubungan seks bagi tenaga kerja perempuan dengan atasannya sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja adalah tindakan yang biadab.
"Ini tindakan biadab yang tidak bisa dimaafkan oleh siapapun," ujarnya dalam keterangan pers tertulis kepada media, Jum'at (5/5/2023).
Ia mengutuk sebagai tindakan biadab karena menurutnya, pelaku telah melakukan pelecehan seksual serta eksploitasi manusia.
"Dan melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak," tegasnya.
Ia pun mendesak, pihak-pihak terkait termasuk aparat kepolisian, untuk segera mengambil langkah-langkah sesuai tupoksinya.
"Harus secara tuntas, mengusut dan mengungkap serta menghukum pelaku dengan sanksi yang seberat-beratnya," desaknya memungkasi. [] Muhar