Maraknya Aborsi, Indonesia Darurat Seks Bebas
Tinta Media - Sepasang kekasih berinisial DKZ (23) dan RR (28) ditangkap polisi karena melakukan aborsi di Pegadungan, Kalideres. DKZ diketahui telah mengandung delapan bulan. Tersangka DKZ yang sudah hamil sejak bulan Januari akhirnya sepakat dengan pacarnya untuk menggugurkan kandungan. (Kompas.com, 30/08/2024)
Selain itu, kabar kurang mengenakkan datang dari putri artis berinisial NM yang juga dikabarkan hamil dengan pasangannya, kemudian melakukan aborsi. (tvonenews.com, 30/08/2024)
Maraknya kasus aborsi adalah sesuatu yang sangat memprihatinkan bagi generasi atau remaja yang kian terperosok dalam seks bebas.
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo ketika hadir dalam peringatan Hari Keluarga Nasional ke-30 di Palembang 5 Juli 2023 menyatakan bahwa saat ini rata- rata pertama kali anak-anak berhubungan seks pada usia 15-16 tahun. Padahal, sekitar 20 tahun lalu pada usia 18-19 tahun. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa banyak remaja berzina dan menjadi suatu paradoks dalam masyarakat kita.
Ada banyak faktor yang memengaruhi makin maraknya seks bebas, yaitu :
Pertama, rusaknya tata pergaulan. Jika kita mengamati bagaimana model pergaulan remaja saat ini, tentu tidak terlepas dari interaksi yang kebablasan, tidak ada batasan yang memisahkan interaksi antara keduanya. Ikhtilath atau campur baur adalah hal yang lumrah, apalagi dengan khalwat atau berdua-duaan dengan lawan jenis yang jelas bertentangan dengan Islam.
Ketiadaan batasan tata pergaulan tersebut akan berpengaruh terhadap perilaku para remaja yang tergolong labil dan mudah terpancing gharizah nau'nya (naluri menyukai lawan jenis). Apabila tidak ada aturan yang mengatur cara menyalurkan atau mengendalikannya, maka tentu saja akan tersalurkan dengan cara yang haram, yaitu zina.
Kedua, gagalnya sistem pendidikan mencetak generasi berakhlak mulia. Sistem pendidikan saat ini sangat jauh dari kurikulum berbasis Islam. Pelajaran Agama saja hanya terbatas maksimal 2 jam dalam seminggu. Bagaimana bisa menancapkan pemahaman yang benar jika sistem pendidikannya malah berbasis pendidikan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, sehingga remaja hanya mengetahui agama hanya sebagai rukun Islam atau perihal ibadah saja? Karena itu, kita patut prihatin bahwa sistem pendidikan saat ini ternyata juga memberikan sumbangsih atas kerusakan remaja saat ini.
Ketiga, kebijakan negara yang memfasilitasi pergaulan bebas.
Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat 4e tentang penyediaan alat kontrasepsi pada anak usia sekolah dan remaja.
PP ini tentu menjadi kebijakan kontroversial dan banyak mendapatkan respon pertentangan dari masyarakat hingga para intelektual. Sebab, PP Nomor 28 Tahun 2024 ini sama saja dengan menjerumuskan dan memberikan fasilitas pada anak usia sekolah dan remaja dalam pergaulan bebas di kalangan usia sekolah dan remaja. Maka, itu artinya pemerintah juga turut andil dalam kerusakan generasi saat ini.
Harusnya, jika anak sekolah dan remaja melakukan seks bebas, maka jalan satu-satunya adalah menghentikan aktivitas seks bebas yang mereka lakukan, bukan memberi fasilitas alat kontrasepsi agar terhindar dari penyakit. Pendekatan dengan memberi fasilitas alat kontrasepsi ini adalah salah. Efeknya akan sangat mengerikan untuk kalangan remaja dan anak sekolah karena akan menyuburkan seks bebas di kalangan mereka.
Jika selama ini mereka tidak bebas membeli alat kontrasepsi, mereka akan dengan mudah mendapatkannya sejak ada PP tersebut, bahkan dilegalkan oleh negara. Sungguh sebuah kebijakan absurd dan harus dikoreksi kembali.
Mengapa pemerintah tidak mau membuat PP yang melarang pergaulan bebas bagi remaja dan memberikan sanksi tegas bagi pelakunya? Apakah karena negara ini menjunjung tinggi kebebasan?
Keempat, sistem sanksi yang lemah dan tontonan yang menjerumuskan. Sistem sanksi di Indonesia tidak memberikan efek jera bagi pelaku aborsi.
Islam sangat menjaga nyawa manusia. Tidak boleh ada orang yang menghilangkan nyawa orang lain tanpa hak (izin syar’i). Dengan demikian, orang tidak akan mudah menyakiti orang lain. Jika ada yang demikian, Khalifah akan memberikan sanksi yang tegas.
Selain sanksi yang tidak memberikan efek jera, tontonan yang disuguhkan baik di media sosial maupun televisi juga salah satu faktor yang membuat munculnya pergaulan bebas hingga kehamilan tidak diinginkan berujung aborsi. Sebab, ternyata pemerintah gagal memfilter tontonan yang beredar yang indikasinya mengarah pada pornografi. Dari tontonan tersebut menjadikan tuntunan bagi para remaja yang tidak memiliki pemahaman Islam yang mengakar pada dirinya, sehingga muncullah keinginan atau rasa penasaran untuk mencoba atau melakukannya dengan pssangan yang berujung perzinaan. Sungguh miris.
Akibat Sistem Sekuler Liberal
Maraknya aborsi menunjukkan buruknya sistem kehidupan kita saat ini yang mewajarkan bisa berduaan secara terang-terangan tanpa ada yang menegur. Mereka berinteraksi layaknya suami istri hingga berujung kehamilan yang tidak direncanakan. Jika sudah demikian, kemungkinannya hanya dua, diaborsi atau dibuang.
Sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan saat ini memang begitu liberal. Pornografi dan pornoaksi ada di mana-mana. Aurat bebas ditampakkan tanpa batas. Dorongan terhadap syahwat bertebaran di media. Zina pun merajalela.
Di sisi lain, dakwah Islam dipersekusi. Ajakan menerapkan Islam kafah dikriminalisasi. Seruan melindungi generasi dengan Khilafah dianggap berbahaya. Jadilah pergaulan bebas tanpa batas. Apalagi kontrol dari masyarakat sudah tidak berjalan karena sudah individualis akibat penerapan sistem sekuler kapitalis.
Sistem pergaulan yang bebas tanpa batas (liberal) ini akhirnya berdampak buruk pada hilangnya nyawa. Janin manusia seolah tidak berharga.
Maraknya aborsi dan pembuangan bayi ini menunjukkan bahwa sistem liberal gagal melindungi nyawa manusia, padahal nyawa manusia sangatlah berharga. Dalam Islam, hilangnya satu nyawa manusia merupakan urusan yang sangat berat timbangannya.
Solusinya Hanya Sistem Islam
Islam sangat menjaga nyawa manusia. Tidak boleh ada orang yang menghilangkan nyawa orang lain tanpa izin syar’i. Dengan demikian, orang tidak akan mudah menyakiti orang lain. Jika ada yang demikian, Khalifah akan memberikan sanksi yang tegas.
Adapun terkait aborsi, para ulama sepakat bahwa aborsi yang dilakukan setelah ditiupkan roh (120 hari) adalah haram. Pelaku aborsi akan dikenai sanksi dengan membayar diat. Para ulama berbeda pendapat mengenai pelaku aborsi harus membayar kafarat atau tidak. Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang melakukan aborsi, selain harus membayar diat, juga harus membayar kafarat dengan membebaskan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut.
Untuk mencegah terjadinya aborsi, Khilafah akan menerapkan sistem pergaulan Islam. Kehidupan laki-laki dan perempuan terpisah, hanya bertemu jika ada hajat syar’i. Zina, khalwat, dan ikhtilat akan dilarang. Kewajiban menutup aurat ditegakkan. Laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk menundukkan pandangan. Pornografi dan pornoaksi dilarang, pelaku dan pengedarnya akan dihukum. Media massa dan media sosial akan dikontrol secara ketat agar tidak menampilkan konten unfaedah.
Khilafah juga akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam sehingga terwujud ketaatan pada aturan Islam. Dakwah amar makruf nahi mungkar diserukan ke seluruh penjuru negeri sehingga seluruh masyarakat bertakwa. Hasilnya, kontrol sosial pun berjalan efektif dan merata. Maka, yang terjadi akan terwujud kehidupan masyarakat yang jauh dari zina dan tertutup rapat pintu aborsi.
Oleh: Illa Kusuma N,
Pemerhati Remaja