Tinta Media: Seks Bebas
Tampilkan postingan dengan label Seks Bebas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Seks Bebas. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 September 2024

Maraknya Aborsi, Indonesia Darurat Seks Bebas


Tinta Media - Sepasang kekasih berinisial DKZ (23) dan RR (28) ditangkap polisi karena melakukan aborsi di Pegadungan, Kalideres. DKZ diketahui telah mengandung delapan bulan. Tersangka DKZ yang sudah hamil sejak bulan Januari akhirnya sepakat dengan pacarnya untuk menggugurkan kandungan. (Kompas.com, 30/08/2024)

Selain itu, kabar kurang mengenakkan datang dari putri artis berinisial NM yang juga dikabarkan hamil dengan pasangannya, kemudian melakukan aborsi. (tvonenews.com, 30/08/2024)

Maraknya kasus aborsi adalah sesuatu yang sangat memprihatinkan bagi generasi atau remaja yang kian terperosok dalam seks bebas. 
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo ketika hadir dalam peringatan Hari Keluarga Nasional ke-30 di Palembang 5 Juli 2023 menyatakan bahwa saat ini rata- rata pertama kali anak-anak berhubungan seks pada usia 15-16 tahun. Padahal, sekitar 20 tahun lalu pada usia 18-19 tahun. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa banyak remaja berzina dan menjadi suatu paradoks dalam masyarakat kita. 

Ada banyak faktor yang memengaruhi makin maraknya seks bebas, yaitu : 

Pertama, rusaknya tata pergaulan. Jika kita mengamati bagaimana model pergaulan remaja saat ini, tentu tidak terlepas dari interaksi yang kebablasan, tidak ada batasan yang memisahkan interaksi antara keduanya. Ikhtilath atau campur baur adalah hal yang lumrah, apalagi dengan khalwat atau berdua-duaan dengan lawan jenis yang jelas bertentangan dengan Islam. 

Ketiadaan batasan tata pergaulan tersebut akan berpengaruh terhadap perilaku para remaja yang tergolong labil dan mudah terpancing gharizah nau'nya (naluri menyukai lawan jenis). Apabila tidak ada aturan yang mengatur cara menyalurkan atau mengendalikannya, maka tentu saja akan tersalurkan dengan cara yang haram, yaitu zina.

Kedua, gagalnya sistem pendidikan mencetak generasi berakhlak mulia. Sistem pendidikan saat ini sangat jauh dari kurikulum berbasis Islam. Pelajaran Agama saja hanya terbatas maksimal 2 jam dalam seminggu. Bagaimana bisa menancapkan pemahaman yang benar jika sistem pendidikannya malah berbasis pendidikan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, sehingga remaja hanya mengetahui agama hanya sebagai rukun Islam atau perihal ibadah saja? Karena itu, kita patut prihatin bahwa sistem pendidikan saat ini ternyata juga memberikan sumbangsih atas kerusakan remaja saat ini. 

Ketiga, kebijakan negara yang memfasilitasi pergaulan bebas.
Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat 4e tentang penyediaan alat kontrasepsi pada anak usia sekolah dan remaja.


PP ini tentu menjadi kebijakan kontroversial dan banyak mendapatkan respon pertentangan dari masyarakat hingga para intelektual. Sebab, PP Nomor 28 Tahun 2024 ini sama saja dengan menjerumuskan dan memberikan fasilitas pada anak usia sekolah dan remaja dalam pergaulan bebas di kalangan usia sekolah dan remaja. Maka, itu artinya pemerintah juga turut andil dalam kerusakan generasi saat ini. 

Harusnya, jika anak sekolah dan remaja melakukan seks bebas, maka jalan satu-satunya adalah menghentikan aktivitas seks bebas yang mereka lakukan, bukan memberi fasilitas alat kontrasepsi agar terhindar dari penyakit. Pendekatan dengan memberi fasilitas alat kontrasepsi ini adalah salah. Efeknya akan sangat mengerikan untuk kalangan remaja dan anak sekolah karena akan menyuburkan seks bebas di kalangan mereka.

Jika selama ini mereka tidak bebas membeli alat kontrasepsi, mereka akan dengan mudah mendapatkannya sejak ada PP tersebut, bahkan dilegalkan oleh negara. Sungguh sebuah kebijakan absurd dan harus dikoreksi kembali. 

Mengapa pemerintah tidak mau membuat PP yang melarang pergaulan bebas bagi remaja dan memberikan sanksi tegas bagi pelakunya? Apakah karena negara ini menjunjung tinggi kebebasan?

Keempat, sistem sanksi yang lemah dan tontonan yang menjerumuskan. Sistem sanksi di Indonesia tidak memberikan efek jera bagi pelaku aborsi. 

Islam sangat menjaga nyawa manusia. Tidak boleh ada orang yang menghilangkan nyawa orang lain tanpa hak (izin syar’i). Dengan demikian, orang tidak akan mudah menyakiti orang lain. Jika ada yang demikian, Khalifah akan memberikan sanksi yang tegas. 

Selain sanksi yang tidak memberikan efek jera,  tontonan yang disuguhkan baik di media sosial maupun televisi juga salah satu faktor yang membuat munculnya pergaulan bebas hingga kehamilan tidak diinginkan berujung aborsi. Sebab, ternyata pemerintah gagal memfilter tontonan yang beredar yang indikasinya mengarah pada pornografi. Dari tontonan tersebut menjadikan tuntunan bagi para remaja yang tidak memiliki pemahaman Islam yang mengakar pada dirinya, sehingga muncullah keinginan atau rasa penasaran untuk mencoba atau melakukannya dengan pssangan yang berujung perzinaan. Sungguh miris.

Akibat Sistem Sekuler Liberal

Maraknya aborsi menunjukkan buruknya sistem kehidupan kita saat ini yang mewajarkan bisa berduaan secara terang-terangan tanpa ada yang menegur. Mereka berinteraksi layaknya suami istri hingga berujung kehamilan yang tidak direncanakan. Jika sudah demikian, kemungkinannya hanya dua, diaborsi atau dibuang.

Sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan saat ini memang begitu liberal. Pornografi dan pornoaksi ada di mana-mana. Aurat bebas ditampakkan tanpa batas. Dorongan terhadap syahwat bertebaran di media. Zina pun merajalela.

Di sisi lain, dakwah Islam dipersekusi. Ajakan menerapkan Islam kafah dikriminalisasi. Seruan melindungi generasi dengan Khilafah dianggap berbahaya. Jadilah pergaulan bebas tanpa batas. Apalagi kontrol dari masyarakat sudah tidak berjalan karena sudah individualis akibat penerapan sistem sekuler kapitalis.

Sistem pergaulan yang bebas tanpa batas (liberal) ini akhirnya berdampak buruk pada hilangnya nyawa. Janin manusia seolah tidak berharga.
Maraknya aborsi dan pembuangan bayi ini menunjukkan bahwa sistem liberal gagal melindungi nyawa manusia, padahal nyawa manusia sangatlah berharga. Dalam Islam, hilangnya satu nyawa manusia merupakan urusan yang sangat berat timbangannya. 

Solusinya Hanya Sistem Islam

Islam sangat menjaga nyawa manusia. Tidak boleh ada orang yang menghilangkan nyawa orang lain tanpa izin syar’i. Dengan demikian, orang tidak akan mudah menyakiti orang lain. Jika ada yang demikian, Khalifah akan memberikan sanksi yang tegas.

Adapun terkait aborsi, para ulama sepakat bahwa aborsi yang dilakukan setelah ditiupkan roh (120 hari) adalah haram. Pelaku aborsi akan dikenai sanksi dengan membayar diat. Para ulama berbeda pendapat mengenai pelaku aborsi harus membayar kafarat atau tidak. Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang melakukan aborsi, selain harus membayar diat, juga harus membayar kafarat dengan membebaskan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut.

Untuk mencegah terjadinya aborsi, Khilafah akan menerapkan sistem pergaulan Islam. Kehidupan laki-laki dan perempuan terpisah, hanya bertemu jika ada hajat syar’i. Zina, khalwat, dan ikhtilat akan dilarang. Kewajiban menutup aurat ditegakkan. Laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk menundukkan pandangan. Pornografi dan pornoaksi dilarang, pelaku dan pengedarnya akan dihukum. Media massa dan media sosial akan dikontrol secara ketat agar tidak menampilkan konten unfaedah.

Khilafah juga akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam sehingga terwujud ketaatan pada aturan Islam. Dakwah amar makruf nahi mungkar diserukan ke seluruh penjuru negeri sehingga seluruh masyarakat bertakwa. Hasilnya, kontrol sosial pun berjalan efektif dan merata. Maka, yang terjadi akan terwujud kehidupan masyarakat yang jauh dari zina dan tertutup rapat pintu aborsi.




Oleh: Illa Kusuma N,
Pemerhati Remaja 

Jumat, 11 Agustus 2023

Selamatkan Generasi Muda dari Seks Bebas dengan Islam

Tinta Media - Maraknya seks bebas yang terjadi di kalangan remaja (generasi muda) kian hari kian memprihatikan. Berdasarkan data Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) pada tahun 2017 yang di ungkap oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bahwa remaja di Indonesia, sudah pernah melakukan hubungan seksual di luar nikah. Dengan perbandingan usia 14 -15 tahun 20%, usia 16- 17 tahun 60%, dan di usia 19-20 tahun sebanyak 20 %.

Menurut Nuzulia Rahma Tristinarum seorang praktisi psikolog keluarga, ada banyak faktor yang memicu tingginya seks bebas di kalangan remaja. Selain kurangnya pengetahuan mengenai dampak seks bebas, masalah mental dalam hal ekonomi seperti keinginan mendapatkan uang dengan instan, serta kurangnya pengawasan orang tua menjadi andil dalam tingginya kasus tersebut.

Memang benar fenomena seks bebas yang menimpa remaja saat ini, tidaklah mungkin muncul terjadi dengan sendirinya. Pasti ada banyak faktor yang memicu aktivitas perilaku ini. Baik itu dari keluarga, lingkungan sosial, pendidikan yang berkurikulum sekuler, serta abainya negara dalam menjaga rakyat serta generasi ke depannya.

Sebab, jika kita cermati lebih dalam, maka akar masalahnya ada pada penerapan sistem kapitalisme yang diadopsi oleh negeri ini. Akibat penerapan sistem ini sangat mengagungkan kebebasan. Selain itu akidah sekularisme yang meniadakan peran sang pencipta untuk mengatur kehidupan, menjadikan manusia merasa berhak melakukan semua yang disukai tanpa berfikir halal haram, menghasilkan kehidupan sosial yang tidak sehat seperti bebasnya pergaulan tanpa ada batasan yang menjadi pintu terjadinya seks bebas.

Hilangnya peran orang tua dalam mengawasi anaknya akibat orientasi kehidupan yang mengarahkan manusia hanya berfokus pada materi dan kesenangan duniawi, ditambah dengan munculnya berbagai solusi yang justru menyesatkan, contohnya pacaran sehat atau pekan kondom nasional. Serta dibebaskannya tayangan-tayangan pornografi yang merusak karakter anak akibat media yang dikapitalisasi kian memperburuk keadaan ini.

Terlebih dalam paradigma masyarakat kapitalis sekuler, arti kebahagiaan hanya sebatas pada kenikmatan jasmani. Sehingga aktivitas seksual adalah hak yang tak bisa dilarang selama dilakukan dengan kemauan dan kesadaran sendiri tanpa paksaan, yang artinya seks di luar nikah atau pun seks bebas dianggap hal yang lumrah.


Hal ini tentu bertolak belakang dengan islam yang mengharamkan perbuatan zina, termasuk berbagai aktivitas yang menuju ke arahnya. Dipayungi oleh negara yang memiliki asas akidah Islam yang berlandaskan nash-nash syariah yang berasal dari Al-Qur’an dan as-Sunnah. Pendidikan akidah ditanamkan sedini mungkin bahkan sejak lahir dimulai dari keluarga yang menjadi madrasah pertama, dilanjut ke pendidikan di sekolah yang berkurikulum yang sama hingga membentuk sikap dan nafsiyah Islam yang kokoh.

Negara Islam juga memastikan bahwa kehidupan sosial dalam masyarakat benar-benar bersih. Pergaulan laki-laki dan wanita dipisah. Adanya larangan ikhtilath, khalwat, apalagi pacaran hingga perzinaan. Sehingga kehormatan pria dan wanita, serta kesucian hati mereka pun terjaga. 

Termasuk dikeluarkannya kebijakan dalam mengatur peredaran arus informasi di berbagai media, baik cetak maupun elektronik yang sangatlah masif, dengan penyortiran yang dilakukan negara artinya negara menutup pula bahaya atau risiko remaja meniru konten yang tidak pantas dari media-media tersebut dan negara hanya akan menyuguhkan tayangan yang edukatif serta menambah keimanan dan ketakwaan masyarakatnya, sebab tugas negara dalam Islam adalah menjaga aqidah rakyatnya.

Dalam segi hukumnya, negara islam juga mampu menyelesaikan penyimpangan perilaku seks bebas dengan sangat keras dan tegas, seperti adanya hukum rajam Dengan demikian siapapun yang hendak melanggarnya akan berpikir ulang.

Pendek kata dalam menyelesaikan problema seks bebas, yang melanda remaja khususnya hari ini dibutuhkan langkah kongkret dari berbagai komponen, baik keluarga, sekolah (pendidikan), masyarakat dan negara. 

Dan seluruh komponen ini harus memilki kesamaan persepsi tentang standar yang diambil sebagai solusi yaitu kembali kepada Islam, yang dapat menyelesaikan masalah ini secara tuntas, sehingga umat pun bisa terlindungi dari perilaku seks bebas dan berbagai bencana yang menjadi akibatnya. 

Sejarah telah mencatat, bagaimana ketika Islam dijadikan sistem dalam negara berhasil melahirkan banyak ilmuwan yang memilki peran penting dalam kemajuan peradaban, bahkan hingga saat ini karya ilmiah, riset juga penemuannya masih menjadi rujukan di berbagai bidang keilmuan. Artinya produktivitas generasi muda saat itu sangat luar biasa, akumulasi dari ilmu, ketakwaan, sikap dan nafsiyah mereka, buah dari sistem yang menerapkan syariat Islam secara total di tengah-tengah masyarakat dalam naungan sistem pemerintahan Islam.

Wallahu'alam bissawab

Oleh: Indri Wulan Pertiwi
Aktivis Muslimah Semarang 

Kamis, 25 Agustus 2022

Pengamat: Pernikahan Dini Dilarang, Seks Bebas Marak

Tinta Media - Menanggapi kasus penularan HIV  di kota Bandung yang mencapai 5.943 kasus,  dan mahasiswa menyumbang kasus positif mencapai 6,97 persen atau mencapai 414 kasus, Pengamat Kebijakan Publik Rizqi Awal mengatakan pernikahan usia dini dilarang seks bebas marak.
 
“Sekedar peringatan saja, pernikahan usia dini yang dianggap tabu dilarang, sehingga makin marak pasangan seks bebas,” tuturnya pada Tinta Media, Rabu (24/8/2022).
 
Selain itu, ujar  Rizqi,  kondisi ini dipengaruhi pula oleh isu radikalisme, sehingga pemahaman agama tidak boleh "fanatis" yang pada akhirnya mengarah kepada pergaulan bebas.
 
“Selain Seks Bebas, penyalahgunaan jarum suntik yang digunakan untuk penggunaan narkoba menambah jumlah para pengidap HIV ini,” imbuhnya.
 
Rizqi menilai, pendidikan berbasis revolusi mental yang  tidak punya tolok ukur pasti inilah yang membuat kecemasan dan kekhawatiran sehingga generasi muda rawan tertular HIV AIDS.
 
“Saya pribadi, selaku yang pernah bergerak dalam kehidupan mahasiswa di kampus, sebaiknya pihak kampus tidak antipati tentang pendidikan Islam dan ajakan mahasiswa untuk menjadikan Al-Quran dan As-Sunnah menjadi rujukan. Bila perlu di area kampus dan sekitarnya diberlakukan hukum syariat yang ketat sehingga pergaulan bebas tidak mudah terjadi,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun
 
 
 
 
 
 
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab