Tinta Media: Satgasus
Tampilkan postingan dengan label Satgasus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Satgasus. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Agustus 2022

SEGERA AUDIT SATUAN TUGAS KHUSUS (SATGASUS) MERAH PUTIH BENTUKAN TITO KARNAVIAN!

"Lembaga Satgas ini tugasnya apa? Untuk kepentingan apa yang sampai hari ini dibubarkan harus diaudit gitu loh ini juga akan kita respons dan tanya Kapolri,"

[Desmond J Mahesa, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 22/8]

Tinta Media - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa meminta Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih tidak hanya dibubarkan. Lebih jauh daripada itu harus diaudit menyeluruh hingga diketahui sumber dan peruntukan Satgasus tersebut.

Hal itu disampaikannya saat dirinya diwawancara awak media (22/8). Desmond mengungkapkan Komisi III DPR RI bakal mempertanyakan aktivitas Satgas tersebut kepada Kapolri Sigit Lystyo Prabowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) Rabu besok (24/8/2022).

Satgasus ini pertama kali dibentuk melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019, saat era Kapolri Tito Karnavian. Satuan tugas ini memiliki beberapa fungsi, diantaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.

Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Penulis, dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Pusat Kajian & Analisis Data (PKAD) beberapa hari lalu juga pernah mempersoalkan pembubaran lembaga ini oleh Kapolri. Bukan karena setuju dengan keberadaannya, namun dugaan penyimpangan Satgasus menjadi tidak dapat diselidiki karena lembaganya sudah dibubarkan.

Semestinya, sebelum melakukan pembubaran Kapolri melakukan audit terlebih dahulu terhadap Satgasus Merah Putih. Audit yang bersifat menyeluruh meliputi audit kinerja dan keungan Satgasus, untuk mendapatkan informasi tentang :

Pertama, secara kinerja kegiatan apa saja yang telah, sedang dan akan dikerjakan Satgasus? Sesuai fungsinya, tindakan penyelidikan dan penyidikan kasus apa saja yang telah, sedang dan akan dilakukan Satgasus? Dari sejumlah kasus yang disidik Satgasus, tindaklanjutnya seperti apa? Berapa total perkara dan perkara apa saja yang ditangani? Berapa total perkara dan perkara apa saja yang dihentikan (SP3)? Berapa total perkara dan perkara apa saja yang sampai ke tahap penuntutan? Berapa total perkara dan perkara apa saja yang sampai proses persidangan? dll.

Audit kinerja Satgasus ini untuk menjawab sekaligus membuka tabir, apakah sejumlah kriminalisasi terhadap Ulama, Aktivis bahkan hingga kasus pembantaian KM 50, merupakan kerjaan Satgasus?

Kedua,.secara keuangan, operasional Satgasus ini dibiayai dari mana? Menggunakan nomenklatur anggaran tersendiri atau dibebankan (dilekatkan) pada lembaga lainnya? Misalnya, apakah anggarannya menginduk ke Intelkam dan Bareskrim, sesuai fungsi penyelidikan dan penyidikan yang dimiliki Satgasus.

Selanjutnya, adakah keuangan lain yang menjadi sumber pembiayaan Satgasus? Bagaimana kedudukan uang atau barang yang menjadi objek sitaan Satgasus, apakah dikembalikan kepada pemilik? Disita untuk negara? Atau dikelola dengan cara lain ?

Audit keuangan, juga akan mampu menjawab apakah benar Geng Sambo ini menyalahgunakan Satgasus untuk kepentingan beking aktivitas 303 (perjudian) yang selama ini beredar datanya dan viral ditengah masyarakat. Sekaligus, untuk mengaudit kebenaran informasi adanya dana di Rumah Pribadi Sambo, yang menurut Aiman Wicaksono sekitar Rp800 M, Rp900 M bahkan hingga Rp 1 Trilun.

Untuk mengaudit aspek kinerja, Polri bisa menggandeng KPK. Karena kuat dugaan ada tindakan penyalahgunaan wewenang dan/atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan Satgasus Merah Putih.

Sedangkan audit keuangan, Polri harus melibatkan BPK karena ada potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kegiatan-kegiatan Satgasus Merah Putih.

Kita tidak ingin, pembubaran Satgasus justru digunakan sebagai modus operandi untuk menghilangkan jejak-jejak kejahatan Satgasus. Kalau Satgasus bekerja secara benar, Polri tentunya tidak perlu risih dilakukan audit terhadap Satgasus.

Jangan sampai, prestasi Polri yang mulai ada kemajuan pada penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua menjadi dinihilkan oleh publik, karena terkesan menjadikan pengungkapan kasus Brigadir J sebagai umpan publik untuk menyembunyikan kejahatan yang lebih besar dan lebih dahsyat, yang diduga dilakukan Satgasus. Karena itu, Polri wajib terbuka dan untuk menjamin akuntabilitas kinerja Polri maka Satgasus Merah Putih harus diaudit. [].

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Direktur AK 47

https://heylink.me/AK_Channel/



Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab