Tinta Media: Sanggahan Sri Mulyani
Tampilkan postingan dengan label Sanggahan Sri Mulyani. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sanggahan Sri Mulyani. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 April 2023

PEPS: Sanggahan Menteri Keuangan atas Adanya Masalah di Kementerian Keuangan sangat Janggal

Tinta Media - Pernyataan demi pernyataan yang dilontarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengklarifikasi transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di kementerian keuangan dan meyakinkan masyarakat bahwa tidak ada masalah dengan pegawai Kementerian Keuangan, dinilai Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan sebagai pernyataan-pernyataan yang janggal dan sulit dipercaya.

"Pernyataan-pernyataan tersebut terdengar janggal, membuat masyarakat sulit percaya kebenaran cerita di balik pernyataan tersebut," ujarnya dalam rilis yang diterima oleh Tinta Media, Selasa (28/3/2023)

Ia menceritakan, pada 11 Maret, Sri Mulyani mengatakan, Kementerian Keuangan sudah menerima 266 laporan dari PPATK sejak 2007-2023. Sri Mulyani mengatakan, laporan tersebut melibatkan 964 pega Kementerian Keuangan. Namun, Mahfud sebelumnya mengatakan laporan PPATK melibatkan 467 pegawai kementerian keuangan.

Ia melanjutkan, Sri Mulyani menjelaskan lebih rinci, dari 266 laporan tersebut, 185 laporan atas permintaan Kementerian Keuangan, dan 81 laporan atas inisiatif PPATK juga terkait pengawai kementerian keuangan (aparat dan ASN)

"Artinya, seluruh 266 laporan PPATK tersebut terkait transaksi janggal pegawai Kementerian Keuangan! Catat!" Serunya.

Bahkan menurutnya, pernyataan Sri Mulyani terkait 185 laporan atas permintaan kementerian keuangan sendiri kepada PPATK, terdengar sangat janggal.

"Atas dasar apa, Kementerian  Keuangan boleh minta transaksi keuangan pegawainya kepada PPATK? Apakah kementerian keuangan sudah tahu ada indikasi pencucian uang? Tahu dari mana?" Sarkasnya.

Kalau tidak ada indikasi pencucian uang, urainya, maka menteri tidak berhak minta transaksi keuangan setiap orang, termasuk pegawainya. " Karena nasabah Bank dilindungi UU Kerahasiaan Bank (UU No 10 Tahun 1998), kecuali untuk keperluan tertentu, misalnya peradilan, atau terkait pencucian uang," pungkasnya.[] Wafi
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab