Tinta Media: Said Aqil Shiraj
Tampilkan postingan dengan label Said Aqil Shiraj. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Said Aqil Shiraj. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 31 Desember 2022

HENTIKAN NARASI PECAH BELAH, LEGAL OPINI ATAS PERNYATAAN YANG DISAMPAIKAN OLEH KH. DR. SAID AQIL SHIRAJ

Tinta Media - Beredar video di media sosial terkait pernyataan tokoh agama, dalam video tersebut tampak seperti KH. DR.Said Aqil Shiraj (Ketua LPOI), isi kutipannya pada pokoknya sebagai berikut:

"...Saya ingin mohon kepada Bapak Boy BNPT, agar BNPT mengusulkan pada pemerintah, agar pemerintah secara resmi melarang aliran Wahabi, Salafi, Khilafah HTI. Walaupun HTI secara resmi telah dicabut izinnya, tapi rekrutmen simpatisan masih berjalan pak. Buktinya tahu tahu ada bom di Bandung yang kita tidak sangka-sangka meledak ada bom. Oleh karena itu mohon kemudian Pak, BNPT mohon kepada Jokowi agar melakukan Inpres sebagai payung FKPT FKPT yang ada di daerah, gugus tugas yang ada di daerah, bukan hanya dipusat, bukan hanya di elit, tapi bagaimana di Kabupaten, Kota bahkan hingga sampai ke daerah daerah, ini butuh payung apa namanya, Inpres dari Presiden ..."

Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, bahwa sepatutnya kita semua, terlebih sebagai tokoh umat, mengendalikan diri untuk tidak melakukan atau menebarkan atau mendorong narasi pecah belah (indelingsbelust) melalui isu Wahabi dan Salafi. Narasi pecah belah ini sangat berbahaya, dikhawatirkan mendorong terjadinya konflik sosial diakar rumput, dan akan menjadi legitimasi bagi kelompok tertentu untuk melakukan tindakan persekusi terhadap individu dan kelompok lain;

KEDUA, bahwa saya mendesak Pemerintah untuk tidak menerbitkan regulasi apapun dalam bentuk peraturan perundang-undangan ataupun Inpres yang materiilnya mengandung narasi pecah belah atau pengkotak-kotakan yang semuanya dilakukan oleh dan menurut persepsi pemegang kekuasaan negara. Apabila ini terjadi hukum akan menjadi alat kekuasaan, yang berpotensi menggeser negara hukum menjadi negara kekuasaan yang mensponsori tindakan kekerasan;

KETIGA, bahwa sangat disayangkan jika tokoh agama mempersoalkan ajaran Islam yaitu Khilafah. Kalaupun ada perbedaan pendapat terkait Khilafah, kita mesti dewasa dalam menyikapi perbedaan itu. Mendorong untuk melakukan persekusi dan kriminalisasi atas perbedaan tersebut sangatlah tidak arif dan bijaksana;

Demikian.
IG @chandrapurnairawan

KLARIFIKASI DAN BANTAHAN TERHADAP PERNYATAAN NGAWUR SAID AQIL SHIRAJ YANG MENUDUH BOM BANDUNG TERKAIT DENGAN KHILAFAH DAN HTI. KHILAFAH ADALAH AJARAN ISLAM, BUKAN MAHZAB AKIDAH ATAU FIQH

"Saya ingin mohon kepada Bapak Boy BNPT, agar BNPT mengusulkan pada pemerintah, agar pemerintah secara resmi melarang aliran Wahabi, Salafi, Khilafah HTI. Walaupun HTI secara resmi telah dicabut izinnya, tapi rekrutmen simpatisan masih berjalan pak. Buktinya tahu tahu ada bom di Bandung yang kita tidak sangka-sangka meledak ada bom."

"Oleh karena itu mohon kemudian Pak, BNPT mohon kepada Jokowi agar melakukan Inpres sebagai payung FKPT FKPT yang ada di daerah, gugus tugas yang ada di daerah, bukan hanya di pusat, bukan hanya di elit, tapi bagaimana di Kabupaten, Kota bahkan hingga sampai ke daerah daerah, ini butuh payung apa namanya, Inpres dari Presiden ..."

[Kutipan Pernyataan Ketua LPOI, Said Aqil Shiraj, 27/12, yang potongan videonya beredar luas ]


Beberapa waktu lalu, BNPT RI mengadakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme, Gugus Tugas Pemuka Agama, Duta Damai Dunia Maya dan Duta Damai Santri pada Selasa (27/12/2022) di Lapangan Biwara Kantor Pusat BNPT RI, Sentul, Bogor.

Salah satu rangkaian acara rakornas tersebut adalah talkshow bertajuk “Catatan Akhir Tahun “Kilas Balik Tahun 2022: Kiprah Mitra BNPT dalam Pencegahan Terorisme”.

Dalam talk show tersebut, juga hadir Said Aqil Shiraj yang merupakan ketua Lembaga Persaudaraan Ormas Islam (LPOI). Sebagai salah satu nara sumber, Said Aqil mengedarkan fitnah dan tuduhan keji terhadap ajaran Islam Khilafah.

Potongan video pernyataan Said Aqil itu beredar luas. Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Said Aqil Shiraj, yaitu:

Pertama, Said Aqil Shiraj meminta agar BNPT meminta Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Inpres. Inpres itu dibutuhkan sebagai "payung besar" untuk memproteksi keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Said menyebut kelompok-kelompok pengusung ideologi anti-Pancasila telah nyata-nyata merongrong, melawan, dan berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

Kedua, Said Aqil Shiraj meminta agar pemerintah secara resmi melarang aliran Wahabi, Salafi, Khilafah HTI. 

Ketiga, HTI masih eksis. Meskipun HTI secara resmi telah dicabut izinnya, namun rekrutmen simpatisan masih berjalan dibuktikan dengan adanya bom yang meledak di Bandung.

Untuk masalah yang pertama, rasanya Said Aqil Shiraj sengaja jualan isu radikalisme, terorisme dan anti pancasila, hanya diarahkan kepada kelompok Islam. Said tidak pernah mengecam TPNPB - OPM yang berulangkali melakukan pembunuhan, teror, perusakan sarana umum, fasilitas strategis dan internasional untuk menjalankan misi terorisme dengan tujuan memisahkan diri dari NKRI, menuntut kemerdekaan dan mendirikan entitas negara yang terpisah dari NKRI.

Said juga tak pernah ikut menegur BNPT maupun Densus 88, yang mengedarkan tuduhan dan fitnah keji terlibat pendanaan terorisme pada kasus yang menjerat Ustadz Farid Okbah, Ustadz Ahmad Zain an Najah dan Ustadz Anung al Hamat. Pada mulanya, para ustadz dinarasikan terlibat pendanaan terorisme, Densus 88 menerapkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme dan menyita 791 kotak amal masjid milik LAZ ABA.

Faktanya, dalam persidangan Jaksa tidak pernah mendakwa para ustadz dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme. 791 kotak amal yang disita densus 88 juga tak ada satupun yang dihadirkan di persidangan.

Pasal terorisme yang ancamannya pidana seumur hidup juga tidak terbukti. Terlibat korporasi terorisme juga tidak terbukti. Akhirnya, para ustadz dipaksa diterorisasi dengan pasal 13 C tentang menyembunyikan informasi terorisme.

Said Aqil tak pernah membahas ini, tak pernah membela saudara Muslim yang dizalimi Densus 88. Said malah sibuk menjilat ke penguasa, hanya untuk menambah teror dan perpecahan ditengah umat Islam.

Selanjutnya, apa kesalahan Wahabi dan Salafi hingga harus dilarang? Juga tidak ada istilah Khilafah HTI. Khilafah adalah ajaran Islam, bukan ajaran HTI. Khilafah sudah ada sejak era Khulafaur Rasyidin, jauh sebelum HTI eksis di negeri ini.

Said Aqil hanya mengedarkan narasi pecah belah melalui jualan isu Wahabi dan Salafi. Namun, Said bungkam pada ancaman dan kerusakan yang telah, sedang dan terus ditimbulkan oleh ideologi kapitalisme liberal dan Sosialisme Komunisme.

Said juga tidak paham, bahwa HTI adalah ormas Islam, bukan mahzab fiqh atau akidah seperti Salafi maupun Wahabi. HTI hanya dicabut BHP nya, bukan izinnya. Karena berorganisasi adalah hak komstitusional setiap warga negara yang tak memerlukan izin negara.

Dan terakhir, yang paling kejam dan jahat adalah Fitnah Said Aqil Shiraj yang mengaitkan eksistensi HTI dengan bom yang meledak di Bandung. Apa dasarnya?

Sejak sebelum dicabut BHP nya, HTI selalu konsisten dengan aktivitas dakwah yang murni pemikiran, politik, tanpa kekerasan dan senjata. HTI selalu mengecam aktivitas teror dan mengancam keselamatan publik, apapun alasannya.

Lagipula, belum ada putusan pengadilan terkait Bom Astanaanyar Bandung. Pelakunya disebut bunuh diri. Lalu, apa urusannya dikaitkan dengan HTI?

Kalau rekrutmen HTI disebut masih berjalan, semestinya dikaitkan dengan data jumlah anggota HTI, bukan dikaitkan dengan bom. Sekarang, mana data jumlah anggota HTI? Berapa juta jumlah anggota HTI yang berhasil direkrut?

Intinya, Said Aqil Shiraj terbiasa mengedarkan fitnah dan tuduhan keji terhadap sesama muslim. Menyandang gelar ketua LPOI, tapi amalnya bukan merajut persaudaraan sesama muslim, melainkan malah menebar permusuhan, pecahbelah, adu domba dan namimah. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Praktisi Hukum Dalam Penanganan Advokasi Ulama Korban Kriminalisasi Berdalih Terorisme 
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab