Tinta Media: SKTM
Tampilkan postingan dengan label SKTM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SKTM. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 Februari 2023

Layanan Kesehatan SKTM Dihentikan, Bukti Makin Langkanya Keadilan di Negeri Ini!

Tinta Media - Ketidakadilan kembali dirasakan oleh masyarakat miskin di negeri ini. Hal ini karena Sejak 1 Januari 2023 lalu, masyarakat miskin di Kabupaten Bandung kesulitan untuk mengakses layanan kesehatan. Saat ini fasilitas kesehatan milik Pemkab Bandung tidak lagi melayani pengobatan pasien dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Maulana Fahmi mengaku menerima banyak keluhan terkait hal tersebut. Karena itu, dewan pun meminta klarifikasi dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan BPJS Kesehatan.

Rumah sakit mengeluh, karena tidak bisa mengakses SKTM. Adanya pemberhentian SKTM ini diperintahkan oleh pemerintah. Padahal, banyak gejolak di masyarakat yang ingin mendapatkan layanan kesehatan memakai SKTM, tetapi mentok tidak bisa.

Dari hasil klarifikasi pada pekan lalu, dinas terkait di Pemkab Bandung memastikan bahwa pelayanan kesehatan lewat jalur SKTM memang sudah dihentikan sejak 1 Januari 2023. Padahal, masih banyak warga yang memerlukan SKTM ini untuk berobat.

Inilah bentuk kezaliman sistem kapitalis kepada rakyatnya dari sektor jaminan kesehatan. Ini sangat jauh berbeda dengan sistem kesehatan yang dimiliki oleh sistem Islam, yaitu khilafah. Orientasi layanan kesehatan dalam sistem khilafah yaitu mewujudkan layanan terbaik untuk rakyat dalam rangka hifz an nafs (menjaga jiwa).

Selain itu, kesehatan dalam pandangan fikih ekonomi Islam merupakan salah satu bentuk kebutuhan dasar masyarakat yang wajib ditanggung oleh negara secara mutlak, sehingga layanan kesehatan dalam khilafah tidak akan ada modus komersialisasi. Karenanya, rakyat akan mendapatkan layanan tersebut dengan gratis.

Untuk mewujudkan hal tersebut, khilafah akan mengalokasikan sumber dana kesehatan dari baitul mal (kas negara) pos kepemilikan umum. Dana pos ini berasal dari pengelolaan kekayaan milik umum, yaitu Sumber Daya Alam (SDA), bukan dari iuran rakyat. Hal ini sebagaimana pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw. sebagai kepala negara.

Beliau pernah mendapatkan hadiah seorang dokter pribadi dari Raja Muqauqis, lalu kemudian menjadikannya dokter umum untuk seluruh masyarakat secara gratis.

Begitu pula pada masa Khalifah Umar bin Khathab, beliau juga pernah memanggil dokter untuk mengobati Aslam, yaitu pembantu beliau, secara gratis. Khalifah Umar bin Khathab ra. juga mengalokasikan anggaran dari baitul mal untuk mengatasi wabah penyakit di Syam.

Kebijakan ini terus berlanjut sampai khalifah-khalifah setelahnya, yang berlangsung selama 1.300 tahun.

Publik pun bisa melihat ketika sistem khilafah masih eksis di muka bumi. Semakin banyak rumah sakit yang didirikan dengan pelayanan begitu luar biasa, namun digratiskan.

Negara membangun rumah sakit hampir si semua kota Daulah Islam. Tidak hanya di kota-kota besar, bahkan ada pula rumah sakit keliling yang mendatangi tempat-tempat terpencil. Ada pula para dokter yang mengobati para tahanan. Bahkan, rumah sakit dalam khilafah ini dijadikan tempat persinggahan para pelancong asing yang ingin turut merasakan layanan rumah sakit yang begitu mewah sekaligus gratis.

Individu yang memiliki kekayaan pun boleh ikut serta membiayai pelayanan kesehatan melalui mekanisme wakaf, yaitu seperti Saifuddin Qalawun, seorang penguasa pada zaman Abbasiyah yang mewakafkan hartanya untuk memenuhi biaya tahunan Rumah Sakit Al-Manshuri Al-Kabir di Kairo, Mesir.

Inilah bentuk jaminan kesehatan dalam sistem khilafah yang mampu memberikan layanan terbaik dengan gratis kepada warganya, tanpa harus ada penarikan kebijakan SKTM seperti saat ini. Inilah sistem Islam, yang sangat dibutuhkan oleh umat di saat sistem kapitalis membuat rakyat semakin menderita.

Wallahu a'lam bishawab.

Oleh: Willy Waliah
Sahabat Tinta Media

Layanan Kesehatan SKTM Dihentikan, Bukti Makin Langkanya Keadilan di Negeri Ini!

Tinta Media - Ketidakadilan kembali dirasakan oleh masyarakat miskin di negeri ini. Hal ini karena Sejak 1 Januari 2023 lalu, masyarakat miskin di Kabupaten Bandung kesulitan untuk mengakses layanan kesehatan. Saat ini fasilitas kesehatan milik Pemkab Bandung tidak lagi melayani pengobatan pasien dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Maulana Fahmi mengaku menerima banyak keluhan terkait hal tersebut. Karena itu, dewan pun meminta klarifikasi dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan BPJS Kesehatan.

Rumah sakit mengeluh, karena tidak bisa mengakses SKTM. Adanya pemberhentian SKTM ini diperintahkan oleh pemerintah. Padahal, banyak gejolak di masyarakat yang ingin mendapatkan layanan kesehatan memakai SKTM, tetapi mentok tidak bisa.

Dari hasil klarifikasi pada pekan lalu, dinas terkait di Pemkab Bandung memastikan bahwa pelayanan kesehatan lewat jalur SKTM memang sudah dihentikan sejak 1 Januari 2023. Padahal, masih banyak warga yang memerlukan SKTM ini untuk berobat.

Inilah bentuk kezaliman sistem kapitalis kepada rakyatnya dari sektor jaminan kesehatan. Ini sangat jauh berbeda dengan sistem kesehatan yang dimiliki oleh sistem Islam, yaitu khilafah. Orientasi layanan kesehatan dalam sistem khilafah yaitu mewujudkan layanan terbaik untuk rakyat dalam rangka hifz an nafs (menjaga jiwa).

Selain itu, kesehatan dalam pandangan fikih ekonomi Islam merupakan salah satu bentuk kebutuhan dasar masyarakat yang wajib ditanggung oleh negara secara mutlak, sehingga layanan kesehatan dalam khilafah tidak akan ada modus komersialisasi. Karenanya, rakyat akan mendapatkan layanan tersebut dengan gratis.

Untuk mewujudkan hal tersebut, khilafah akan mengalokasikan sumber dana kesehatan dari baitul mal (kas negara) pos kepemilikan umum. Dana pos ini berasal dari pengelolaan kekayaan milik umum, yaitu Sumber Daya Alam (SDA), bukan dari iuran rakyat. Hal ini sebagaimana pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw. sebagai kepala negara.

Beliau pernah mendapatkan hadiah seorang dokter pribadi dari Raja Muqauqis, lalu kemudian menjadikannya dokter umum untuk seluruh masyarakat secara gratis.

Begitu pula pada masa Khalifah Umar bin Khathab, beliau juga pernah memanggil dokter untuk mengobati Aslam, yaitu pembantu beliau, secara gratis. Khalifah Umar bin Khathab ra. juga mengalokasikan anggaran dari baitul mal untuk mengatasi wabah penyakit di Syam.

Kebijakan ini terus berlanjut sampai khalifah-khalifah setelahnya, yang berlangsung selama 1.300 tahun.

Publik pun bisa melihat ketika sistem khilafah masih eksis di muka bumi. Semakin banyak rumah sakit yang didirikan dengan pelayanan begitu luar biasa, namun digratiskan.

Negara membangun rumah sakit hampir si semua kota Daulah Islam. Tidak hanya di kota-kota besar, bahkan ada pula rumah sakit keliling yang mendatangi tempat-tempat terpencil. Ada pula para dokter yang mengobati para tahanan. Bahkan, rumah sakit dalam khilafah ini dijadikan tempat persinggahan para pelancong asing yang ingin turut merasakan layanan rumah sakit yang begitu mewah sekaligus gratis.

Individu yang memiliki kekayaan pun boleh ikut serta membiayai pelayanan kesehatan melalui mekanisme wakaf, yaitu seperti Saifuddin Qalawun, seorang penguasa pada zaman Abbasiyah yang mewakafkan hartanya untuk memenuhi biaya tahunan Rumah Sakit Al-Manshuri Al-Kabir di Kairo, Mesir.

Inilah bentuk jaminan kesehatan dalam sistem khilafah yang mampu memberikan layanan terbaik dengan gratis kepada warganya, tanpa harus ada penarikan kebijakan SKTM seperti saat ini. Inilah sistem Islam, yang sangat dibutuhkan oleh umat di saat sistem kapitalis membuat rakyat semakin menderita.

Wallahu a'lam bishawab.

Oleh: Willy Waliah
Sahabat Tinta Media

Rabu, 25 Januari 2023

Ada atau Tidak Ada Layanan SKTM, Rakyat Tetap Sengsara

Tinta Media - Penghapusan pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM) dibantah secara tegas oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna. Beliau memastikan bahwa surat tersebut masih bisa didapatkan untuk keperluan warga yang membutuhkan.
Menurutnya, isu itu tidak benar adanya, karena justru Pemkab Bandung menganggarkan dana lebih dari Rp8,3 miliar untuk layanan SKTM pada tahun 2023. Jumlah itu bisa bertambah sesuai kebutuhan warga. (PIKIRAN RAKYAT/13/01/2022)

Beliau pun memastikan bahwa masyarakat yang kurang mampu di Kabupaten Bandung mendapat perhatian serius dari Pemkab Bandung, apalagi dalam hal pelayanan kesehatan, termasuk pembuatan BPJS.

Dengan bertambahnya anggaran yang sewaktu-waktu bisa dilakukan, maka masyarakat tidak perlu khawatir dengan pemberhentian layanan lewat jalur SKTM.

Bantahan di atas adalah imbas dari pernyataan Ketua komisi D DPRD Kabupaten Bandung Maulana Malik yang menerima banyak keluhan dari masyarakat akan susahnya mengakses layanan kesehatan disebabkan telah diberhentikannya pelayanan kesehatan dengan menggunakan SKTM. Rumah sakit pun mengeluh susah atau tidak bisa mengakses SKTM. Akhirnya, gejolak masyarakat pun tak bisa dihindarkan lagi. Ini karena banyak yang ingin mendapatkan SKTM, tetapi sudah tidak bisa. Di sisi lain, Fahmi menjelaskan bahwa penghapusan SKTM itu disebabkan oleh ambisi Pemkab Kabupaten Bandung dalam usaha mewujudkan Universal Health COVERAGE (UHC) .

Bak bola salju, di tengah impitan ekonomi yang serba sulit seperti saat ini, alih-alih mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, rakyat malah semakin dipersulit dan sangat susah hidupnya. Ibarat mencari jarum di tumpukan jerami, sungguh ironis nasib mereka. 

Karut-marut layanan kesehatan semakin jelas terlihat dalam sistem kapitalisme saat ini. Masyarakat begitu sulit mendapatkan kemudahan yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. 
Dalam hal ini, sistemlah akar masalah dan penyebab terjadinya ketidakadilan yang menimpa masyarakat, khususnya rakyat miskin. Hanya ingin mendapatkan keringanan dalam hal pelayanan kesehatan saja sulit. 

Kalaupun ada yang menggunakan SKTM dan BPJS, pelayanan yang didapatkan pun sering tidak sesuai harapan. Banyak kasus pengguna BPJS yang ditelantarkan dan cenderung diabaikan. Hal itu merupakan fakta yang terjadi di masyarakat, walaupun tidak semua rumah sakit seperti itu. 

Dalam sistem kapitalisme sekarang ini, negara sebetulnya hanya sebagai regulator saja. Negara atau pemerintahan dalam sistem ini hanya berambisi dan mengedepankan hawa nafsu sebagai tuhannya. Masyarakat atau rakyat hanya diibaratkan sebagai pembeli. Walhasil, rakyat yang notabene harus dilindungi dan dicukupi, serta dimudahkan dalam segala urusan, tidak bisa mendapatkan itu semua. Kesejahteraan secara merata sangat mustahil didapatkan dari penerapan sistem rusak dan merusak seperti saat ini. 

Kalaupun akses SKTM tidak ditutup pun, bukan tidak mungkin masih ada masalah yang berasal dari oknum yang berusaha menghambat atau mempersulit untuk mendapatkan SKTM tersebut. Itu bisa saja terjadi dalam sistem yang memang memisahkan agama dari kehidupan, sehingga segala perbuatannya tidak disandarkan pada tolak ukur benar salah, halal atau haram. Begitulah watak sistem kapitalisme sekuler yang berasaskan manfaat dan kepentingan semata. 

Hijrah sistemlah yang perlu dilakukan sebagai solusi yang tepat, mengakar, dan menyeluruh untuk terwujudnya masyarakat yang sejahtera. Sudah menjadi kewajiban seorang pemimpin (Khalifah) untuk memenuhi kebutuhan rakyat, dalam hal ini adalah pemenuhan layanan kesehatan yang baik dan murah, bahkan gratis. 

Islam agama sempurna yang mengatur semua aspek kehidupan. Bukan hanya mengatur tentang ibadah ritual saja, tetapi Islam adalah sebuah ideologi yang mengatur mahkluk secara rinci, dari bangun tidur sampai tidur lagi, dari masalah kesehatan, sosial, ekonomi, pendidikan, budaya, sampai mengatur negara.  

Dalam Islam, masalah pelayanan kesehatan adalah kewajiban seorang pemimpin. Penguasa mengurusinya dengan dasar akidah Islam, bukan untung rugi. Ini sangat berbeda dengan pelayanan dalam sistem kapitalis. Ini karena hubungan antara rakyat dan penguasa dalam Islam adalah hubungan dalam rangka pemenuhan hak-hak rakyat oleh penguasa/pemimpin. Itu semua adalah kewajiban pemimpin dalam Islam. 

Rasullullah saw. bersabda, “Siapa saja yang menyempitkan (urusan orang lain), niscaya Allah akan menyempitkan urusannya kelak pada Hari Kiamat. [HR al-Bukhari]. 

Islam menjamin pemenuhan layanan kesehatan untuk seluruh rakyat, tidak dibeda-bedakan antara yang kaya dan yang miskin. Semua mendapatkan hak yang sama. Visi dalam Islam jelas, yaitu hanya untuk meraih rida Allah Swt. dalam segala kepengurusan rakyat. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran masyarakat untuk memahami Islam secara kaffah (menyeluruh) sehingga terbentuk masyarakat yang islami. Ini dalam rangka membangkitkan kehidupan Islam di muka bumi dan mau berjuang untuk menerapkan sistem Islam dalam sebuah konstitusi negara KHILAFAH. 
Wallahu a'lam bishawab.

Oleh: Dartem 
Sahabat Tinta Media
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab