Tinta Media: Rocky Gerung
Tampilkan postingan dengan label Rocky Gerung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rocky Gerung. Tampilkan semua postingan

Senin, 21 Agustus 2023

SETUJU PAK, KEJUJURAN SEBAGAI BUDI PEKERTI LUHUR ITU HILANG, YANG ADA HANYA KEBOHONGAN YANG SELALU BERULANG

"Saya tahu ada yang mengatakan 'saya ini bodoh, plonga-plongo, tidak tahu apa-apa, tolol hingga Firaun.' Ya, ndak apa-apa, sebagai pribadi saya terima saja. Saya sedih karena budaya santun, budi pekerti luhur yang biasanya dimiliki oleh bangsa Indonesia perlahan-lahan menghilang. Kebebasan dan demokrasi digunakan untuk melampiaskan kedengkian dan fitnah. Polusi di wilayah budaya ini sangat melukai keluhuran budi pekerti bangsa Indonesia,"

[Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi, 16/8]

Tinta Media - Saya ikut prihatin pak, ada yang mengatakan pak Jokowi bodoh. Saya juga tak sependapat, ada yang menyebut Pak Jokowi plonga-plongo. Apalagi, hingga disebut bajingan tolol dan Fir'aun.

Karena memang semua itu bertentangan dengan akhlak, etika, moral, budaya ketimuran dan terutama bertentangan dengan budi pekerti. Tak layak, umpatan dan makian dilontarkan di ruang publik.

Tapi coba kita berfikir sejenak, kira-kira apakah bohong itu sejalan dengan budi pekerti? Apakah bohong bagian dari budaya kesantunan? Apakah demi menjalankan kekuasaan demokrasi, menjadi sah bertindak ala machiavelli ?

Ada memang yang menyebut Pak Jokowi tolol, dia adalah Rocky Gerung. Bahkan, bajingan tolol. Tapi itu ditujukan kepada kebijakan bapak yang pergi ke China nawarkan IKN dan mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lainnya.

Ada juga yang menyebut Pak Jokowi Fir'aun, itu karena Kebijakan Pak Jokowi mirip Fir'aun, menuhankan infrastrukur. Cak Nun, bahkan menyebut Luhut Panjaitan sebagai Hamman.

Tapi bukankah, itu semua sudah dianggap kecil? Bapak akan fokus bekerja? Kenapa hal yang kecil itu disebut lagi dalam pidato penting saat acara kenegaraan?

Saya khawatir, itu bukan hal kecil. Saya khawatir, Pak Jokowi masih akan meneriakkan 'AKAN SAYA LAWAN!' seperti teriakan Pak Jokowi saat kampanye di Jogja, 2019 lalu.

Sementara, kebohongan Pak Jokowi itu tidak dimaafkan rakyat. Kebohongan Pak Jokowi, itu merugikan seluruh rakyat. Dan rakyat, tak menganggap itu hal kecil. Makanya, banyak rakyat yang menuntut Pak Jokowi mundur atau dimakzulkan.

Coba ingat-ingat lagi, siapa yang bohong kereta cepat tidak akan dibiayai APBN, tapi akhirnya terjadi cost over run dan terbit Perpres yang menjamin proyek ini dengan APBN negara? Siapa yang dirugikan? Rakyat bukan?

Siapa yang bohong soal buy back indosat, sampai sekarang mayoritas masih dikuasai Qatar. Siapa yang dirugikan? Rakyat bukan?

Siapa yang janji stop impor pangan? Nyatanya import tak pernah berhenti. Siapa yang dirugikan? Rakyat bukan?

Siapa yang janjikan mobil Esemka sudah 6000 unit dipesan. Sampai sekarang, pentil ban mobil Esemka saja tak nampak. Siapa yang dirugikan? Rakyat bukan?

Wah, kalau mau dihitung terlalu banyak kebohongan Pak Jokowi. Itu semua merugikan rakyat. Itu semua bertentangan dengan budi pekerti.

Apalagi, kalau masalah ijazah palsu ikut dihitung. Tak ada nilai moral dan etikanya, presiden berijazah palsu di hadapan rakyat.

Sudahlah Pak, kalau mau marah kepada Rocky Gerung, marah saja. Buat saja laporan polisi dan penjarakan dia. Tapi tak perlu meminjam ungkapan bijak dengan narasi budi pekerti. Kata itu terlalu suci, kalau hanya digunakan untuk melegitimasi keculasan. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik 
https://heylink.me/AK_Channel/

Rabu, 16 Agustus 2023

KASUS JOKOWI 'BAJINGAN TOLOL' ROCKY GERUNG TIDAK BISA DINAIKAN KE PERSIDANGAN, TAK USAH MEMELAS PADA REZIM UNTUK MENGHENTIKAN KASUS


"Yth Penyidik Bareskrim @CCICPolri, jgn habiskan energi utk @rockygerung. Dia hanya kasar. Kepada seorg presiden pula. Tindakannya sgt tdk layak. Kita patut marah. Tp atas nama demokrasi @rockygerung tak layak dipidana karena itu. Mari msg2 pihak mundur selangkah. @ListyoSigitP"

[Akbar Faizal, GWA Konstitusi & Permasalahan Negara, 5/8]

Malam ini, penulis membaca satu unggahan di GWA Konstitusi dan Permasalahan Negara yang dikirim oleh Akbar Faizal. Unggahan yang berasal dari screenshot status Twitternya. Intinya, meskipun kritik Rocky Gerung membuat geram, tapi semua pihak diminta untuk mundur selangkah.

Artinya, tidak perlu melanjutkan kasus ini ke proses pidana. Akbar bahkan mencolek akun Twitter Kapolri terkait himbauannya untuk mundur selangkah.

Penulis sendiri, dari aspek gaya kebahasaan kurang sependapat dengan bahasa ungkapan Rocky Gerung dengan ujaran Bajingan Tololnya. Tapi, secara subtansi penulis sependapat dengan isi kritik Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi. 

Salah satunya, Jokowi mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lainnya memang hanya memikirkan nasibnya, bukan nasib rakyat. Jokowi cawe-cawe Pilpres, untuk kepentingan dirinya bukan demi kepentingan rakyat.

Sehingga, baik Rocky maupun para aktivis pengkritik rezim Jokowi, tak perlu menundukan diri, apalagi menghiba pada kekuasaan agar menghentikan kasus ini. TIDAK USAH MEMELAS, KASUS INI PASTI TAK AKAN NAIK KE PERSIDANGAN. KENAPA MUSTI MENJATUHKAN MARWAH DIRI DENGAN MEMINTA KASUS INI DIHENTIKAN?

Penulis pastikan kasus ini tidak akan naik ke persidangan. Relawan Jokowi hanya mampu membuat laporan polisi, tapi tak akan sanggup menyeret Rocky Gerung ke meja Hijau. Alasannya sebagai berikut:

*Pertama,* modus operandi mengganti pasal delik aduan menjadi delik biasa (umum), sehingga memungkinkan diterima polisi -meskipun bukan Jokowi yang membuat laporan- tidak akan menghilangkan kewajiban penyidik untuk memeriksa Jokowi, setidaknya menjadi saksi korban.

Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE (pencemaran nama baik), mewajibkan Jokowi yang bertindak sebagai pelapornya, karena kedua pasal ini delik aduan. Sementara Pasal 14 dan 15 UU No 1/1946 (menyebarkan kabar bohong), Pasal 28 ayat (2)  UU ITE (menyebarkan kebencian berdasarkan SARA) dan Pasal 160 KUHP (penghasutan) adalah delik umum, yang siapapun bisa melapor.

Namun dalam proses hukumnya, baik menyidik perkara berdasarkan Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE maupun berdasarkan Pasal 14 dan 15 UU No 1/1946, Pasal 28 ayat (2)  UU ITE dan Pasal 160 KUHP, keduanya tetap harus memeriksa Jokowi sebagai saksi. Pertanyaannya, apakah Presiden Jokowi mau menjatuhkan gengsinya, mau diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang dianggapnya kecil ini? Tanpa memeriksa Jokowi, kasus ini tidak bisa lanjut,  karena unsur pidananya tidak akan terpenuhi.

*Kedua,* kalau kasus ini akan dipaksakan diperiksa pengadilan seperti kasus Gus Nur dan Bambang Tri tanpa memeriksa Jokowi (kasus Ijazah Palsu Jokowi), maka kasus ini akan menjatuhkan wibawa Jokowi. Apalagi, kasus ini akan disidang di Jakarta dan tidak bisa 'diungsikan' ke Solo untuk meredam opini publik seperti modus untuk menyidangkan Gus Nur & Bambang Tri.

Maka sepanjang persidangan, kasus Rocky Gerung akan menggerogoti legitimasi kekuasaan Jokowi. Alih-alih Jokowi lengser 20 Oktober 2024, proses persidangan bisa saja mendorong pematangan pergerakan rakyat dan menjatuhkan kekuasaan Jokowi lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan konstitusi.

*Ketiga,* kalau mau dinaikan ke persidangan, Jokowi pasti akan belajar pada Luhut Panjaitan yang berkonflik dengan Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti. Secara politik, Luhut kalah telak, aibnya makin terekspose kepada publik. Jokowi jelas tak mau hal ini menimpa dirinya.

*Keempat,* Jokowi juga sadar -meskipun dirinya bisa saja sangat geram kepada Rocky- namun semangat relawan yang melaporkan Jokowi hanya bermotif menjilat saja. Dampak kemarahan rakyat kalau kasus diteruskan akan tertuju pada Jokowi, bukan pada relawan karena rakyat juga tahu Jokowi punya kuasa untuk menghentikan kasus ini.

Jokowi tak akan mempertaruhkan reputasi dan apalagi, menggerus elektabilitas keluarganya, yang dia proyeksikan untuk melanjutkan trah kekuasaannya, hanya untuk memuaskan batin relawannya. Paling-paling, Jokowi akan taking benefit dengan menghentikan kasus, mengunggah narasi untuk mempersatukan energi bangsa untuk menyelesaikan persoalan bangsa yang lebih substansial.

Jadi, kepada Rocky Gerung dan Aktivis Pergerakan, jangan pernah menundukan wajah dan menengadahkan tangan untuk memohon kepada kekuasaan agar kasus ini dihentikan. Hal itu akan menjatuhkan marwah aktivis, membuat kekuasaan makin jumawa dan memuakkan, juga menimbulkan prasangka bahwa anda telah berkompromi, bahkan bersekongkol dengan kekuasaan untuk mendapatkan sejumlah kompensasi. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat 




MEMBERSAMAI ROCKY GERUNG, MELAWAN TIRANI DAN KEBENGISAN JOKOWI

Tinta Media - Secara pribadi, penulis tidak memiliki kedekatan personal dengan Rocky Gerung (RG). Selama ini, penulis hanya mengenalnya melalui media. Logika yang 'radikal' dalam pembahasan suatu tema diskusi, menjadi ciri khas paparan RG.

Namun, penulis berkesempatan berinteraksi lebih dekat saat mendampingi perkara Gus Nur di Pengadilan Negeri Surakarta. Saat itu, penulis meminta tolong agar RG menjadi ahli dalam perkara Gus Nur & Bambang Tri.

Alhamdulillah, setelah kontak Mas Hersu, Bang Edy Mulyadi dan Mbak Rahma Sarita, akhirnya dapat jadwal. RG menyisihkan waktu dari jadwalnya yang padat, untuk datang ke Solo menjadi ahli Gus Nur.

Kami sempat diskusi pendahuluan, untuk menyiapkan kisi-kisi terkait materi persidangan. Dan tidak butuh lama, hanya beberapa menit, kami sudah saling paham apa yang musti ditanyakan dan apa yang musti diterangkan dalam persidangan.

Sidang mengambil keterangan RG adalah sidang paling sengit, setelah Ahli Prof Aceng Ruhendi. Karena perlawanan jaksa begitu gigih membela ijazah palsu Jokowi. Sampai-sampai, ada jaksa yang sok bijak, bernarasi tentang bagaimana masa depan generasi bangsa. Namun celaka, justru jaksa dipermalukan oleh RG karena RG baru saja berdiskusi dengan remaja yang ternyata lebih paham akan kondisi bangsanya ketimbang para jaksa.

RG menyatakan, ada motif dendam kekuasaan dalam kasus Gus Nur. Jaksa, lebih mewakili kepentingan Jokowi untuk menumpahkan dendam, ketimbang wakil negara untuk mengungkap kebenaran.

Berkali-kaki RG menyampaikan, kalau mau buktikan ijazah palsu itu bohong, hadirkan ijazah aslinya. Dan hal ini tak mampu dibantah oleh jaksa, tak bisa ditolak oleh hakim, walau akhirnya vonis tetap memihak Jokowi, dan menyatakan Gus Nur bersalah telah mengedarkan kabar bohong.

Kesederhanaan RG dan simpelnya protokol menghadirkan ke pengadilan begitu penulis rasakan. RG tak minta kelas khusus penerbangan, tak minta hotel khusus, tak minta dijamu secara khusus, tak minta kompensasi atas keterangan yang disampaikan, bahkan RG ingin cepat kembali. Tiket pagi, sore langsung kembali ke Jakarta.

Dalam perjalanan dari pengadilan ke Bandara, pada moment itulah penulis agak dekat berdiskusi dengan RG sepanjang perjalanan, dan sedikit mulai memahami sosok 'filsuf' yang selama ini menjadi musuh bebuyutan rezim Jokowi. RG tak minta perlakuan dan pelayan khusus, sesampai di bandara RG juga mempersilakan penulis untuk kembali ke pengadilan, dan RG check in mandiri masuk ke bandara.

Hari ini, RG ditarget rezim. Meski Jokowi mengaku masalah kecil, nyatanya KSP Moeldoko turun gunung. Bahkan, Faldo Maldini juga ikut nimbrung membangun narasi RG mengedarkan kabar bohong.

Kekuasaan memamerkan tirani dan kebengisan yang luar biasa norak. Mengaku hal kecil, tapi mengerahkan segala sumber daya untuk menarget RG. Sampai kasus yang semestinya delik aduan pun, dipaksakan menjadi delik umum.

Semua bertindak seolah menjadi pribadi Jokowi. Rame-rame lapor polisi. Pasalnya juga beraneka ragam.

Saatnya, kita semua membersamai RG. Bukan untuk menyatakan bersama ujaran 'Bajingan Tolol'. Tapi untuk menegaskan bahwa rezim ini zalim dan anti kritik. Rezim yang menyengsarakan rakyat, yang hampir lengser, tapi masih berupaya untuk mendemonstrasikan kuasa dan jumawa.

Mungkin saja, rezim ini ingin jatuh lebih cepat ketimbang saat lengsernya yang telah ditetapkan 20 Oktober 2024. Kalau Jokowi menghendaki itu, mari kita dukung dan bantu agar segera terkabul. Dengan cara membersamai RG dalam kasus 'Bajingan Tolol' kebijakan Jokowi. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat 



Selasa, 15 Agustus 2023

DEMO TANGKAP ROCKY MODUS KRIMINALISASI, PERTARUNGAN PILPRES 2024 DAN PENGALIHAN ISU MAKZULKAN JOKOWI

Tinta Media - Sebagaimana dikabarkan media, Ketua Barikade 98 yang merupakan relawan Jokowi, Benny Ramdhani, mengungkapkan 10 ribu relawan akan menggelar aksi demonstrasi. Unjuk rasa yang akan digelar pada 10 Agustus 2023 itu bertujuan menuntut ditangkapnya Rocky Gerung yang dinilai menghina Jokowi.

"Kita persiapan konsolidasi untuk aksi besar di daerah-daerah dan juga di Jakarta pada tanggal 10. Jadi, karena tanggal 10, ya, 10 ribu lah di Jakarta," kata Benny yang juga pejabat Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) (2/8/2023).

Sebelumnya, KASBI bersama Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) akan turun aksi di Istana Negara pada tanggal 10 Agustus 2023 dengan tuntutan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. Meskipun, di balik tuntutan itu ada juga aspirasi untuk menuntut Jokowi berhenti sebagai Presiden atau dimakzulkan.

Sampai hari ini, Rocky sendiri telah dilaporkan polisi oleh tiga pihak. Laporan pertama, dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023, berdasarkan Pasal 286 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Laporan kedua, dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023. Terkait Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Dan ketiga, laporan dilayangkan Organisasi sayap PDI-P Relawan Demokrasi Perjuangan (REPDEM) Dewan Pimpinan Nasional berdasarkan nomor polisi LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, berdasarkan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Demo yang akan digelar relawan Jokowi pada 10 Agustus 2023, setidaknya memiliki beberapa motif:

*Pertama,* demo ini diharapkan akan menjadi demo tandingan bahkan untuk menggagalkan demo yang diajukan kaum buruh yang menuntut pemakzulan Jokowi. Biasanya, modusnya adalah mereka lebih dahulu mengajukan pemberitahuan ke polisi, dan polisi menyarankan buruh demo di hari yang lain.

Atau jika demo buruh tidak dapat dibendung, demo relawan Jokowi ini akan di blow up besar-besaran oleh media mainstream dan para buzzer, sehingga isu tuntutan pemakzulan Jokowi akan kalah ditimpa isu tuntutan tangkap Rocky.

*Kedua,* demo tuntut tangkap Rocky ini, yang akan digelar di sejumlah daerah, akan diklaim sebagai unsur keonaran yang dijadikan dasar untuk memproses hukum Rocky. Modus operandinya persis seperti kasus Mubahalah Gus Nur soal Ijazah palsu Jokowi.

Setelan dilaporkan polisi, sejumlah pendemo bayaran melakukan aksi demo tuntut tangkap Gus Nur. Lalu, para pendemo di BAP polisi. dipersidangan, demo ini oleh jaksa diklaim sebagai bukti terpenuhinya unsur 'keonaran dikalangan rakyat' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU No 1/1946.

*Ketiga,* Demo Relawan Jokowi tuntut tangkap Rocky Gerung ini, juga ditujukan sebagai ultimatum pada lawan politik agar tidak mengkritik Jokowi jika tidak ingin bernasib seperti seperti Rocky. Kendali pada aparat karena relawan Jokowi didukung penguasa, akan memungkinkan kasusnya diproseses meskpun tidak cukup bukti.

Kasus Rocky ini juga menjadi episentrum pertarungan Pilpres 2024. Bagi parpol kontra Jokowi dan pendukung Amien, ikut bersuara mencela Ricky seperti komentar Taufik Basari Nasdem dan Andi Arief Demokrat.

Bagi parpol pendukung Jokowi, turut menyalahkan atau simpulnya menjadi bagian yang mengkriminalisasi Rocky, seperti yang ditempuh RepDem, sayap politik PDIP.

Pertarungan politik ini menjadi semakin keras, karena para politisi yakin jika kalah dalam Pilpres mereka akan masuk penjara. Hal mana, sebagaimana ditegaskan Budi Arie Setiadji. Lalu, ada di pihak manakah kita berpijak? [].

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Sastrawan Politik

Senin, 14 Agustus 2023

Prematur Menghukum Rocky Gerung dan Pegiat Hukum dan HAM

Tinta Media - Penyidik dalam rangka penanganan para aktivis hukum dan HAM, ada hal yang lebih utama, agar tidak malpraktek dalam penegakan hukum terhadap Rocky Gerung/RG. Oleh sebab yang sebenar-benarnya, RG dan para aktivis giat juang lainnya sarat persyaratan tentang hak-hak hukum, yakni terkait fungsi hukumnya sebagai WNI yang pelaksanaan peran-peran dimaksud sudah difasilitasi oleh sistem hukum yang terdapat di banyak undang-undang yang berlaku positif atau hukum yang harus berlaku di negara ini.

Sehingga langkah utama yang harus lebih dulu dbuktikan oleh penyidik terkait "Jok*** Bajingan Tolol", jika ingin menetapkan RG. sebagai TSK, penyidik selain mesti memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang cukup, juga mesti ada pra penyidikan atau kajian hukum pada tingkat penyelidikan untuk pendalaman dan mendapatkan hasil pendalaman daripada fungsi peran masyarakat sebagai legal standing, lalu apakah hasilnya terdapat pelencengan fungsi peran yaitu :

1. RG nyata telah melanggar asas peran serta masyarakat.

2. RG langgar asas-asas keterbukaan informasi publik.

3. RG terbukti kuat melanggar asas - asas kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

4. Dan terbukti menurut para ahli, Sang Pejabat Publik Jokowi selaku subjek hukum dengan jabatan pejabat publik ( tertinggi) di NRI tidak melanggar prinsip hukum, ekonomi dan politik pada semua diskresi yang pernah Ia Jokowi selaku subjek hukum dan selaku Presiden RI lakukan, atau tidak sesuai tuduhan RG dan para aktivis, terkait adanya pelencengan dan ketololan sehingga merugikan bangsa dan NRI.

Jika, bukti dari pernyataan dan hasil kajian ilmiah RG atau ahli lainnya keliru, tentu hal yang biasa dalam perbedaan sebuah kajian dan pendapat ilmu pengetahuan. Tentu selesai begitu saja, jokowi boleh terus melakukan yang sudah terbukti ilmiah adalah benar. Namun jika Jokowi keliru atau RG. Dan rekan ahli lannya yang benar, Jokowi segera merubah atau mencabut diskresinya yang keliru, selesai. Sehingga penyelesaian atas ucapan, Jokowi Bajingan Tolol, bukan ranah hukum pidana. Tapi kausalitas antara hubungan hukum pejabat publik terhadap publik ( vide UU. Tentang Keterbukaan Informasi Publik ). 

Selain karena yang dilakukan RG memiliki legal standing ( locus standing ) selaku pribadi WNI yang berlasakan UUD. 1945, dan RG memiliki banyak rujukan asas legalitas, yakni ; UU. No. 9 Tahun 1998, UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 108 KUHAP, Asas - Asas Tentang Good Governance, dan UU. Keterbukaan Informasi Publik, UU. No. 2 Tahun 2002 ( Tentang Polri ), UU. NO. 11. Tahun 2021 ( Tentang Kejaksaan RI ) serta terdapat pada TAP. MPR RI. No. 6 Tahun 2001 dan Banyak lagi peran serta masyarakat yang dimintakan oleh hukum positif ( ius konstitum ). Hanya BW. Atau KUHPerdata yang tidak memuat tentang peran serta masyarakat.

Jika pun, ketika penyelidikan atau penyidikan berlangsung, tenyata didapatkan benturan dan kepentingan antara sistim hukum yang overlap ?

Maka dibutuhkan solusi negara dalam berbangsa, DPR RI / Badan Legislasi dan Presiden selaku eksekutif harus melakukan fungsi positifnya, sesuai tupoksi yang diamanahkan oleh konstitusi dasar, atau disinilah negara membutuhkan peran serta masyarakat melalui uji materi/ JR. Ke Mahkamah Konstitusi. 

Bahwa, terkait keberadaan hukum positif dan terkait kiprah atas Hak Hak Hukum serta batasan keterlibatan setiap masyarakat bangsa WNI dalam penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh para pejabat publik ( eksekutif, legislatif dan yudikatif ) didalam fungsi Peran Serta Masyarakat dalam hal tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat, baik tertulis, lisan individu maupun kelompok terbuka maupun tertutup, maka hal hal terkait peran serta dan batasan - batasannya, wajib diketahui oleh seluruh para abdi negara pejabat publik dan terlebih aparatur penegak hukum, inklud sudah dianggap patut diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat bangsa ini, walau kenyataannya selama hidupnya, masyarakat tersebut tinggal diwilayah pegunungan, oleh sebab sistim hukum NRI menganut asas fiksi hukum ( presumptio iures de iur ) yang maknanya, " semua orang dianggap tahu adanya sistim hukum dan perundang - undangan, berikut sanksi hukum didalamnya.

Sehingga inilah makna konstitusi, bahwa negara RI. adalah rechstaaat atau negara hukum, setiap WNI. Sama derajatnya dihadapan hukum atau semua orang mesti bertanggung jawab kepada bangsa dan negara, terlebih yang sudah diberi mandat sebagai pemimpin tertinggi bangsa ini.

"Namun dengan segala realitas kekurangan sistim hukum yang dibuat manusia, tentunya pasti banyak kekurangan". Namun anugerah akal yg diberikan oleh Tuhan. Pasti ada hukum yg terbaik dan adil yg dapat dibuat serta diterapkan keberlakuannya untuk memenuhi fungsi hukum kepastian dan "rasa" keadilan.

Oleh: Damai Hari Lubis
Advokat, Ketua Aliansi Anak Bangsa, KORLABI dan Pengamat Hukum Mujahid 212

Minggu, 13 Agustus 2023

Kasus Rocky Gerung, LBH Pelita Umat: Ada Kalkulasi Benefit Politik


Tinta Media - Ketua LBH Pelita Umat Candra Purna Irawan S.H. M.H., menduga ada  kalkulasi benefit politik dalam kasus Rocky Gerung.

“Ada kalkulasi politik dalam kasus Rocky Gerung mana yang didapat lebih besar antara diproses atau dibebaskan. Kalau tidak diproses benefit politiknya lebih besar,” tuturnya di Perspektif: Restorasi Justice Rocky Gerung..... Menurut Hukum Islam & Sekuler? Di kanal Youtube PKAD Selasa (8/8/23).

Ia menambahkan, kalau Rocky Gerung diproses justru bisa mengkonfirmasikan bahwa rezim ini zalim, anti kritik, ataupun diktator.

“Dugaan saya Rocky Gerung tidak diproses, tetapi secara politik untuk menekan sisi-sisi yang lain, apakah menekan dari sisi penyelenggara serikat buruh atau dari sisi kepentingan kalaupun ada irisan dengan oposisi,” pungkasnya. [] Setiyawan Dwi.

Sabtu, 12 Agustus 2023

Rocky Gerung Jangan Disidik Pola Bambang Tri dalam Kasus Ijazah Palsu



Pendahuluan

Komparasi Demi Sejarah Hukum yang Melulu Tidak Keliru

Tinta Media - Jalannya proses perkara pidana sejak awal antara Rocky Gerung /RG demi menghadapi proses pertama kali dibuatnya BAP Bambang Tri Mulyono/ BTM. Dan Gus Nur/ GN (notabene, saat ini sudah menjadi terpidana) amat dibutuhkan Rocky, masyarakat dan para penyidik pada umumnya. Oleh sebab proses awal hingga vonis hakim semata demi kepastian hukum (rechmtigheit) dan keadilan (gerechtigheid) sehingga serta berdaya guna, "bahkan secara hakekat, bermanfaat bagi seluruh makhluk secara general (utilitas atau doelmatigheit)".

Proses perkara BTM dan GN, Penyidik kerdilkan makna asas presumption of innocence/ asas praduga tak bersalah, selesai BAP BTM & GN langsung ditangkap dan dipenjarakan atas tuduhan peristiwa terkait pokok delik bohong, melalui Pasal 14 KUHP karena menuduh Jokowi menggunakan Ijasah SD, SMP dan SMA palsu. Kemudian mereka berdua disidangkan di PN Surakarta, entah apa alasan hukumnya?

Padahal para hakim setelah menerima berkas perkara dari JPU, sebelum membuka sidang perdana, majelis pasti sudah tahu, bahwa lokus delikti berada di wilayah Malang, Jawa Timur. Sehingga, yurisdiksi kompetensi relatif, persidangan seharusnya di PN Malang Jo Vide Pasal 84 KUHAP ( UU RI No. 8 Tahun 1981 ). Sedangkan kepindahan lokasi persidangan agar sesuai prosedur kompetensi mengadili, wajib melalui ketentuan pasal 85 KUHAP. 

Fakta hukum, dalam berkas perkara yang ada pada kuasa hukum, Para Terdakwa ( Gus Nur dan BTM ) dan JPU juga Majelis Hakim, izin perpindahan lokasi kewenangan mengadili tersebut tidak ada, dalam artian hukum bahwa PN Surakarta tidak sah mengadili Gus Nur dan BTM. Dan mutatis mutandis persidangan dan vonis terhadap kedua terdakwa, oleh sebab hukum batal demi hukum.

Dan dalam berkas perkara kedua terdakwa, tidak hanya pelencengan hukum terkait izin perpindahan kewenangan mengadili, sesuai asas kompetensi relatif, namun ternyata pengadunya bukan Jokowi, atau korban pelapornya, melainkan seorang eks kepala sekolah SD yang merasa nama sekolahnya tempat Jokowi selesaikan Sekolah Dasar tercemar, sehingga jika seperti itu
kronologis peristiwa deliknya, maka oleh sebab perkara menyangkut korban individu, yang merupakan delik aduan, oleh karenanya secara hukum sesuai asas - asas dan teori hukum pidana, seharusnya Jokowi adalah yang menjadi pengadu atau pelapor, atau salah seorang pengadu atau pelapor dan setidak - tidaknya sesuai Pasal 108 KUHAP. Jokowi harus menjadi saksi korban a quo in casu dan Martharini Christiningsih sebagai saksi atau setidak - tidaknya Martharini sebagai korban kedua setelah Jokowi.

Saat tahapan acara kesaksian dari pengadu cacat hukum, karena dalam BAP yang dibuat dihadapan Penyidik Kepolisian Saksi Pelapor ( cacat hukum ) menyatakan identitas dirinya, sebagai yang beragama Islam, sedang saat bersumpah dihadapan persidangan saksi yang mengaku korban, beragama Nasrani.

Bahwa Jokowi selain tidak ditemukan BAP nya juga tidak menitipkan atau tidak pernah memperlihatkan ijasah aslinya sesuai yang ada dalam keterangan isi tebal kertas didalam berkas perkara hasil penyidikan dari pihak penyidik, maupun tidak terdapat pada isi berkas JPU termasuk tak terdapat didalam surat dakwaan, JPU tentu tidak terdapat juga dalam berkas perkara kuasa hukum dan majelis hakim. Serta para saksi korban, dan para saksi lainnya ( a charge ), tdak pernah membawa dan memperlihatkan ijasah asli Jokowi sebagai objek tuduhan publik kehadapan Majelis Hakim Persidangan di PN. Surakarta. Bahkan Martharini, dan para saksi a charge , dan ahli menyatakan tidak pernah melihat iijasah asli Jokowi

Tentang Proses Hukum RG

Maka analogi perilaku penyidik Bareskrim terhadap terhadap proses perkara terkait BTM dan GN, jangan terulang kembali terhadap proses dugaan dengan keberadaan adanya delik jenis aduan terhadap RG, yakni Jokowi selaku pejabat publik,  penyelenggara negara, yang mesti tunduk kepada seluruh prinsip yang ada pada good governance harus menjadi individu pengadu, lalu terbukti di BAP. Dan termasuk berkas perkara terkait pembangunan dan fungsi IKN, diskresi dan pendapat ahli terkait IKN dan teori sistem persoalan, atau perolehan modal anggaran pembangunan IKN. Dan metode peruntukannya, dan para penghuninya, serta asas legalitas dirinya terhadap materi tuduhan ROCKY "MENGUNDANG ORANG ASING TINGGAL DI IKN. INKLUD PEMBERIAN HGB 160 TAHUN, PLUS LAIN-LAINYA TERMASUK DISAINER IKN OLEH PIHAK ASING ( NEGARA KOMUNIS ), BAHAYAKAN RAHASIA IBUKOTA NEGARA DARI SISI PERTAHANAN NEGARA.

Dan terhadap Terperiksa Rocky, harus diberikan haknya sesuai pasal 117 ayat ( 2 ) KUHAP, "terperiksa atau tersangka menjawab apa yang ditanyakan penyidik , dan penyidik harus mencatat semua keterangan terperiksa atau tersangka".

Kewajiban penyidik oleh konstitusi hanya mencatat semua keterangan Rocky sebgai terperiksa, dengan hati- hati atau teliti. Rocky dan atau kuasa hukumnya jangan mau, harus menolak berdebat atau diskusi tentang pasal yang dituduhkan, "penistaan atau bohong". Rocky jangan terjebak dengan argumentasi unsur - unsur hukum pidana materiil, harus konsen pada sisi hukum acara pidana/ acara pidana formil atau KUHAP terkait legal standing Rocky, yang diutamakan, lalu merujuk problematika kepribadian kepemimpinan/ attitude dan prinsip leadership sebagai pejabat publik penyelenggara negara, dihubungkan dengan hak publik dan kewajiban pejabat publik dalam menyikapi sikap atau pendapat kritis publik diantaranya melalui sindiran atau satire apapun jenis majasnya, terkait dan terhubung kebijakan hukum dan politik dari Sdr Jokowi selaku presiden NRI yang wajib ideal dalam makna hukum seluas- luasnya.

Maka, tepatnya Rocky harus menolak secara radikal jika hak Rocky pada pasal 117 dibatasi oleh sebab waktu atau sekedar irelevan menurut pihak penyidik, bahkan Rocky boleh meminta waktu pulang ke rumah atau kantornya atau dimana lokasi disimpannya karya kajian/ analisa atau diagnosa dirinya sebagai seorang akademisi atau ilmu yang Rocky kuasai terkait sistim dan kebijakan serta kepemimpinan Jokowi dalam mengambil keputusan untuk diserahkan semua catatan atau ilmiah kajiannya atau pendapat ahli lainnya kepada Penyidik, dan jika Rocky perlukan. 

Ia boleh membawa asisistennya, dalam waktu dan hari lainnya untuk membantu dalam kelancaran Pembuatan BAP agar sempurna. Dan Penyidik mesti sadari resiko Rocky, jika keliru agenda materi BAP Rocky akan dipenjarakan.
 
Sehingga menurut hukum, Rocky dapat menjelaskan posisinya dengan meliputi hak - hak sebagai warga negara Indonesia, tentang kewajibannya menurut sistim konstitusi yang ada pada ketentuan kaidah hukum ( KUHAP ) sebagai hukum positif, atau hukum yang harus berlaku, sesuai peran serta masyarakat, dan kebebasan menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan baik tertutup maupun secara terbuka.

Dalam kesempatan BAP ini Rocky dapat menjelaskan sesuai pengetahuan dan ilmiah dirinya tentang dan terkait Jokowi ( selaku presiden ) yang dirinya sebagai pejabat publik tertinggi di negara ini, yang harusnya lebih dulu menjalankan hal terkait pelaksanaan terhadap asas atau prinsip good governance dimaksud, dan penyidik tidak boleh membatasi walau dianggap irrelevan, utamanya soal kebohongan Jokowi selaku presiden, hak ini merupakan rentetan atau kumulatif peristiwa, karena Presiden tidak boleh berbohong atas janji - janjinya, *janji Jokowi kepada rakyat bangsa* ini harus Jokowi tepati, karena janji presiden merupakan kontrak sosial, kontrak politik ( JJ. Roessau, du contrat social ).

Maka Rocky dapat, menjelaskan secara ilmiah, semua diskresi yang ada dan yang pernah dilakukan oleh Jokowi, sesuai catatan Rocky bahwa Jokowi menjalankan diskresinya melulu atau lebih banyak yang salah atau keliru, daripada manfaat sehingga menimbulkan banyak kerugian negara dan bangsa ini, baik dari sisi kerugian politik, budaya dan moralitas, juga ekonomi atau keuangan negara *serta tidak kalah penting* kerugian fungsi penegakan hukum.

Dan Rocky boleh menjelaskan kesemuanya terkait diskresi yang telah dan sedang dan atau akan dilakukan Jokowi, termasuk hal terkait pembangunan projek IKN. Tentunya sebagai yang terkait awalnya perkara in casu, oleh sebab adanya satire sarkasme serta pemahaman satire dari Rocky " JOKOWI BAJINGAN TOLOL " oleh sebab 100 % Jokowi bukan hewan jenis tupai atau bajing yang dalam perkembangan sejarah etimologi, lalu *mendapatkan akhiran - an.*

Bahwa berdasarkan pertanggungjawaban Presiden secara moralitas dan hukum, terkait keterbukaan informasi publik, dalam hubungannya dengan Rocky sebagai pengemban amanah hukum positif ( hukum yang harus berlaku ) tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan dan HAM Rocky sebagai WNI yang mesti mematuhi hukum dan sistim perundang-undangan, serta pasal 118 KUHAP Jo. Putusan MK. No. 65/ PUU-VIII/ 2010. Bagi setiap orang ( WNI/ WNA ) wajib melaporkan tentang adanya tindak pidana ( tak terbatas walau dilakukan oleh presiden sesuai asas ekual ) maka, Rocky Dengan segala hak - hanya sebagai WNI nyatakan dan sampaikan termasuk pejabat publik/ negara yang mesti tunduk kepada asas asas Good Governance, yang hirarkis dan paralel kesemuanya bersumber kepada Pasal 28 UUD. 1945. 

Dan sebelum mulai menjawab pertanyaan untuk BAP Penyidik, Rocky boleh menanyakan siapa pengadunya karena ini delik aduan dari individu *( tiada boleh orang lain )* selain Jokowi selaku presiden yang serta merta harus tunduk equal bahkan wajib menjadi role model kepatuhan kepada semua sistim hukum positif, dan dalam rangka pemenuhan delik aduan sesuai Pasal 103 KUHAP

" (1) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditanda-tangani oleh pelapor atau pengadu.

(2) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik.

*Sehingga*, hal yang mesti " diperjuangkan secara radikal ( hak kepatuhan terhadap sistim hukum ) harus dilakukan oleh Rocky atau kuasa hukumnya kepada penyidik ".

Penutup :

Ilustrasi artikel terdapat perihal GN. dan BTM. Agar penyidik *utamakan faktor due procces of law, tidak mengulangi kelalaian* dalam penegakan proses hukum dari awal dimulainya proses perkara delik aduan atau yang mengakibatkan kerugian individu, tentang siapa yang berkeharusan sebagai subjek hukum pengadu/ pelapor dan hak hak dan kewajiban subjek hukum Teradu ( Rocky ) sesuai KUHAP. 

Maka hal - hal ini butuh dikemukakan lalu komparatif oleh sebab penyidik jangan mengulangi keliruannya dalam kategori perkara menyangkut hak lublik terhadap pejabat publik, seperti pemeriksaan penyidik sesuai data empirik Jo. eksistensi hukum delik aduan yang dituduhkan kepada Gus Nur dan BTM yang ternyata, Jokowi selaku korban individu atas tuduhan pengguna ijasah palsu tidak mengadu/ melapor, maka terhadap Rocky mesti sudah ada berkas bukti laporan pengaduan dari Jokowi sendiri, termasuk ada BAP. Dari Jokowi selaku korban delik aduan, yang kedua berkas tersebut, juga dibuat dihadapan penyidik Polri ".

Kesimpulan :

Jika tak penuhi persyaratan dalam pemroses awal pada delik aduan, atau apapun jenis perkaranya, namun diproses unlawful atau melanggar rules, maka Rocky boleh bahkan harus menolaknya dengan pola RADIKALIS oleh sebab asas legalitas atau hukum yang justri harus diberlakukan utamanya mesti dilakukan lebih dulu oleh aparatur negara RI. Dan kepatuhan Jokowi selaku pemangku beban moralitas tertinggi bangsa ini. Maka Rocky dan atau kuasa hukum harus memastikan, proses perkara adalah pure pro justitia, maka ketika , saat BAP akan dimulai, ternyata tanpa adanya berkas pengaduan/ laporan dari diri Sdr. Jokowi, Presiden RI. Presiden bangsa ini termasuk presiden dari RG. bukan presiden milik invidu atai kelompok atau golongan tertentu, maka proses perkara sementara harus dihentikan oleh penyidik demi kepatuhan setiap WNI dan equal.

Saran hukum :

Oleh sebab penegakan hukum pidana tujuan subtasial-nya adalah menemukan materiele waarheid atau hakekat keadilan demi fungsi utama peradilan pidana itu sendiri semata - mata untuk menenemukan dan memutus perkara yang berkeadilan. Dan logika hukumnya, jika proses awal penegakan hukum, sudah melanggar asas sebagai landasan pijakan hukum TENTU KEADILAN TIDAK AKAN DIDAPATKAN oleh ROCKY GERUNG, MASYARAKAT PENCARI DAN PEMERHATI, PENDAMBA KEADILAN.

Oleh: Damai Hari Lubis
Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI/Kongres Advokat Indonesia Jo Vide Pasal 5 UU Tentang Advokat

Senin, 07 Agustus 2023

PEPS: Kegaduhan Muncul karena Ada Undang-Undang Bermasalah


 
Tinta Media - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan menilai kegaduhan muncul karena ada undang-undang bermasalah.
 
“Kegaduhan muncul karena adanya UU yang bermasalah, bukan karena adanya pembelaan Rocky Gerung kepada nasib ratusan juta rakyat Indonesia yang di atas kertas akan semakin miskin. Masyarakat seharusnya menggugat akar masalah ini. Bukan justru mempersekusi Rocky Gerung,” ungkapnya kepada Tinta media, Sabtu (5/8/2023).
 
Menurutnya, sejak lama rakyat marah, sejak UU Omnibus Cipta Kerja, atau UU KPK, serta UU lainnya yang bersifat sewenang-wenang, masih dalam rancangan.
 
“Buruh, mahasiswa, emak-emak dan elemen masyarakat lainnya, tanpa kenal lelah, turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan, serta menentang UU yang dapat membuat nasib mereka tambah menderita dan miskin,” prihatinnya.
 
Bahkan, sambungnya, beberapa aktivis dan tokoh masyarakat ditangkap dan dipenjara. Antara lain, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana. “Mereka dituduh provokasi demo untuk membuat keonaran, selepas UU Omnibus Cipta Kerja disahkan pada Oktober 2020,” terangnya.
 
Anthony menilai, tuduhan ini terkesan mengada-ada, untuk membungkam suara kritis pembela kaum tertindas.
 
“Masalah menjadi tambah runyam ketika DPR tidak lagi menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai pengawas pemerintah. DPR bahkan ikut melanggengkan undang-undang yang dirasakan sewenang-wenang dan melanggar konstitusi. DPR juga tidak menggubris protes keras masyarakat yang keberatan dengan UU yang bermasalah tersebut,” sesalnya.
 
Tidak Relevan
 
Dari berbagai data yang didapat, Anthony menyimpulkan  bahwa UU Cipta Kerja tidak relevan, dan tidak bisa  mengatasi krisis atau pelemahan ekonomi.
 
“Yang pasti, UU Cipta Kerja ini sangat merugikan buruh, petani, dan kelompok masyarakat kecil lainnya. Upah riil buruh dalam tiga tahun terakhir cenderung turun. Artinya, kenaikan upah (kalau ada) jauh lebih rendah dari kenaikan indeks harga konsumen (inflasi). Karena itu, tidak heran tingkat kemiskinan naik 1,39 persen untuk periode 2019-2022,” bebernya.
 
Karena UU Cipta Kerja ini merugikan ratusan juta masyarakat, ucapnya, maka rakyat  protes dan demo untuk merebut haknya mendapatkan penghasilan yang layak. Rakyat menolak untuk dimiskinkan secara struktural melalui UU Cipta Kerja yang bermasalah.
 
 
 “Kalau Presiden Jokowi dan DPR tidak mengeluarkan UU yang begitu sewenang-wenang, maka dapat dipastikan tidak akan ada protes dan demo, serta tidak ada kritik tajam dari Rocky Gerung,” yakinnya.
 
Anthony berharap publik seharusnya  paham, kritik yang disampaikan masyarakat kepada pejabat, termasuk presiden, pasti akibat dari kebijakan yang merugikan masyarakat luas. “Bahkan bisa membuat rakyat semakin miskin,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun

Kritik Pedas Rocky karena Kebijakan Negara Banyak Merugikan Rakyat


 
Tinta Media - Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM), Agung Wisnu Wardana menilai bahwa kritik pedas yang dilontarkan Rocky Gerung kepada presiden Joko Widodo lebih ditujukan pada kebijakan publik yang tidak pro rakyat.
 
“Kritik yang disampaikan Bung Rocky itu tidak berdiri sendiri. Pernyataan itu lahir dari penjelasan masalah akibat kebijakan negara yang merugikan banyak warga negara,” ungkapnya di kanal You Tube Justice Monitor : Heboh! Rocky, Jum’at (4/08/2023).
 
Agung menilai, kritik pedas seperti itu harus diperbandingkan dengan dampak dari kebijakan. Jika kebijakan turut menghancurkan warga negara maka kebijakan itu sangat tidak memenuhi prinsip dasar terhadap kemanusiaan.
 
“Dalam hal ini Rocky Gerung mengkritisi kebijakan presiden karena dianggap kebijakan tersebut merugikan rakyat. Sebagaimana undang-undang Omnibuslaw yang berdampak pada kehidupan jutaan buruh di Indonesia,” jelasnya.
 
Lebih lanjut Agung mengatakan, mestinya kebijakan itu harus untuk menyelamatkan warga negara, bukan untuk dominasi dan monopoli kaum kapitalis. Jika posisi pemerintah berada di pihak pendukung sistem kapitalisme, rakyat akan dirugikan dan dari aspek kebijakan justru memberikan akses kerugian pada rakyat. “Pemerintah harusnya hadir untuk melahirkan kebijakan yang menyelamatkan rakyat,” katanya.
 
Dalam logika berpikir Bung Rocky, kritikan pedas itu dinilai banyak pihak sebagai hal normal dan wajar. Bukan masalah beretika atau tidak beretika.
 
“Jika disebut tidak beretika apakah yang tidak beretika itu pernyataan Rocky atau kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan publik?” pungkasnya. []Langgeng Hidayat

Kamis, 15 Desember 2022

MEMBACA PIKIRAN ROCKY GERUNG TENTANG ISLAM DI TENGAH MARAKNYA ISLAMOPHOBIA DI INDONESIA

Tinta Media - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia atau International Day to Combat Islamophobia. Resolusi tersebut diperkenalkan oleh Pakistan atas nama Organisasi Kerjasama Islam (Organization of Islamic Cooperation). Resolusi ini membuktikan bahwa islamophobia adalah benar adanya, maka aneh jika ada seorang pejabat di negeri ini mengatakan bahwa tidak ada islamofobia.

Islamofobia termasuk psikologi abnormal. American Psychological Association menerbitkan panduan referensi untuk psikologi abnormal, yang dikenal sebagai psikologi abnormal yang dijadikan sebagai definisi internasional. Manual referensi ini mendefinisikan psikologi abnormal sebagai “respons abnormal terhadap rangsangan eksternal yang mungkin berbeda secara signifikan dari norma-norma yang diamati di lingkungan orang tersebut”. Perilaku yang dianggap abnormal dibagi menjadi dua kategori utama. Kategori ini termasuk gangguan mental dan kondisi kesehatan mental lainnya.

 

Islamofobia seperti ujaran kebencian diskriminasi dan kekerasan terhadap muslim berkembang di beberapa negara karena ketakutan yang berlebihan, padahal faktanya Islam adalah agama baik, cinta damai dan penebar rahmat bagi alam semesta. Duta besar Pakistan juga menyampaikan tujuan memperingati islamofobia adalah untuk meningkatkan kesadaran internasional tentang meningkatnya fenomena-fenomena islamofobia dan kebencian anti-muslim. Resolusi ini adalah untuk menyatukan umat dunia bukan memecah-belah. Deputi wakil Indonesia untuk PBB menyampaikan Indonesia mendukung resolusi penetapan Hari Anti islamofobia tersebut.

Resolusi tersebut disponsori oleh 57 anggota OKI dan delapan negara lainnya termasuk Cina dan Rusia. Dalam forum tersebut, Pakistan yang mengusulkan resolusi hari anti-islam fobia. Duta besar perwakilan Pakistan untuk PBB di depan majelis sidang mengatakan islamofobia adalah hal nyata. Namun demikian, justru di Indonesia, islamophobia ini justru semakin menggila. Ironisnya terjadi justru di negeri mayoritas muslim. Disaat maraknya islamophobia di negeri ini, Rocky Gerung justru mengutarakan pikirannya soal optimisme dan harapan bagi Islam.


Ditulis oleh TRIBUNKALTIM.CO bahwa Pengamat politik Rocky Gerung mengisi kuliah di Pidi, Aceh pada Senin (12/12/2022), yaitu berceramah dalam rangka peringati Maulid Nabi Muhammad SAW. Rocky Gerung (RG) yang selama ini dikenal sebagai seorang pemikir filsafat bersedia menghadiri acara agama Islam dan mencoba memberikan pandangannya. Tentu saja hal ini cukup unik dan penting diberikan ruang perhatian khusus. Tulisan ini mencoba membaca secara obyektif.

 

Dalam rangka Maulid Nabi, Rocky Gerung mengisi perkuliahan dengan menggunakan kopiah hitam diatas kepalanya dan mengawali ceramahnya dengan ungkapan : Ini kebanggaan luar biasa, dipasangkan (kopiah) sesuatu yang akan saya ingat bahwa pernah ada di dalam suatu komunitas yang mengembangkan akal pikiran dan keinginan untuk merawat bangsa ini dengan keadilan.

 

Ucapan RG soal komunitas yang mengembangkan akal pikiran dan keinginan untuk merawat bangsa ini dengan keadilan tentu saja yang dimaksud adalah umat Islam dengan ajaran Islam sebagai sumber inspirasi dan aspirasi. Banyak ayat Al Qur’an yang menegaskan tentang keadilan ini.

 

Keadilan tentu saja adalah hukum Allah, bukan hukum manusia. Sebab Allah adalah Tuhan Yang Maha Adil, tentu saja hukumNya penuh keadilan. Sebagaimana firman Allah : Siapa yang berbuat kebaikan, dia akan mendapat balasan sepuluh kali lipat amalnya. Siapa yang berbuat keburukan, dia tidak akan diberi balasan melainkan yang seimbang dengannya. Mereka sedikit pun tidak dizalimi (dirugikan) (QS Al An’am : 160).

 

Sungguh, Kami benar-benar telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan Kami menurunkan bersama mereka kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat berlaku adil. Kami menurunkan besi yang mempunyai kekuatan hebat dan berbagai manfaat bagi manusia agar Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan rasul-rasul-Nya walaupun (Allah) tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Mahakuat lagi Mahaperkasa (QS Al Hadid : 25)

 

Diantara ayat-ayat keadilan adalah : Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, membuatmu berlaku tidak adil (QS Al maidah : 8)


Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri, ibu bapakmu, atau kerabatmu. Jika dia (yang diberatkan dalam kesaksian) kaya atau miskin, Allah lebih layak tahu (kemaslahatan) keduanya. Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau berpaling (enggan menjadi saksi), sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan (QS An Nisaa’ : 135)

 

Maka, apakah (pantas) aku mencari selain Allah sebagai hakim, padahal Dialah yang menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (dengan penjelasan) secara terperinci? Orang-orang yang telah Kami anugerahi Kitab Suci mengetahui (bahwa) sesungguhnya (Al-Qur'an) itu diturunkan dari Tuhanmu dengan benar. Maka, janganlah sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu (QS Al An’am : 114).

 

TRIBUNKALTIM.CO menuliskan bahwa Rocky Gerung sebut dirinya adalah seseorang yang sangat minoritas. Namun, Rocky Gerung mengaku dirinya merasa nyaman berada di lingkungan Islam yang sangat menghormati keadilan dan kesetaraan dalam bernegara. Terkait itu, dengan percaya diri Rocky Gerung mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW memberi naskah traktat Madinah yang isinya adalah dalil tentang kesetaraan manusia, undangan persahabatan.

Sejatinya, relasi antara Nabi Muhammad dan nonmuslim sudah terjadi sejak beliau belum diangkat menjadi nabi dan rasul. Di Mekkah Nabi sudah bersentuhan dengan kelompok non muslim. Terlebih ketika Nabi hijrah ke Madinah, yang wilayahnya sudah heterogen. Di Madinah, penduduknya beragam, terdiri dari masyarakat lintas iman. Terdapat banyak sekali suku yang terdiri dari beragama agama dan aliran kepercayaan. Ada kelompok dari agama Nasrani. Ada juga kelompok Yahudi. Ada juga agama Majusi dan kepercayaan lain. Semuanya hidup di Yatsrib, nama sebelum diganti Nabi menjadi Madinah. Dibawah kepemimpinan Rasulullah yang menerapkan Islam kaffah, penduduk madinah yang hiterogen berkehidupan yang rukun dan damai.

Dalam Kitab Futuhul Buldan, disebutkan bahwa menyuruh Alibin Abi Thalib untuk menulis surat perjanjian damai, antara Nabi dan Kristen Bani Najran.Berikut isinya; “Dengan Nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Ini adalah surat Nabi Muhammad kepada Bani Najran. Bagi Penduduk Najran, Jaminan dari Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah atas agama, tanah, harta, dan kafilah mereka yang hadir maupun tidak hadir. Semisal mereka tidak mengubah apa yang sudah ada dan tidak mengubah hak-hak mereka. Uskup, pendeta, dan penjaga gereja tak boleh diganggu apa yang ada di tangan mereka baik sedikit maupun banyak. Mereka tidak boleh diusir dari tanah mereka, dan tidak boleh diambil sepersepuluh dari tangan mereka. Tanah mereka tak boleh diinjak oleh tentara kaum muslimin. (https://islam.nu.or.id/tasawuf-akhlak/benarkah-nabi-bersikap-keras-terhadap-orang-kafir-3E2y8)


Inilah indahnya Islam. Adalah tidak benar jika Islam adalah agama berbahaya. Islam adalah agama penebar rahmat bagi alam semesta, melindungi seluruh manusia, binatang dan lingkungan. Nyawa satu manusia begitu berharga bagi Islam. Perlindungan atas nyawa manusia ditegaskan oleh Allah dalam QS Al Maidah ayat 32 yang artinya: “… barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. 

 

Menurut Rocky Gerung, Nabi Muhammad SAW mengupayakan kesetaraan manusia dalam mencapai perdamaian dunia. Rocky Gerung mengatakan bahwasanya kita sebagai umat islam perlu merefleksikan gaya fikir, batin, dan politik Nabi Muhammad SAW. Baginya, jelas nabi Muhammad SAW adalah politisi, negarawan, pemimpin dunia karena hingga sekarang orang membaca kembali risalah sosiologis islam dari ayat-ayat Alquran, terutama tentang keadilan sosial.

 

Islam merupakan konsepsi ideal bagi upaya penyelesaian semua permasalahan kehidupan manusia. Islam datang dari Allah yang maha sempurna dan maha mengetahui permasalan yang dihadapi manusia. Rasulullah adalah sosok sempurna yang telah mendapat garansi dari Allah sang Pengutus. Secara normatif Islam adalah konsepsi ideal bagi upaya kebaikan kehidupan, dengan kata lain rahmatan lil alamin. Secara historis Rasulullah telah mengukir sejarah peradaban cemerlang melalui revolusi agung yang belum pernah ada catatan sejarah menyamainya.

 

Bagi Michael D Hart yang notabene non muslim menilai sosok Rasulullah sebagai peletak peradaban agung. Sebagaimana dinyatakan " …kesatuan tunggal yang tidak ada bandingannya dalam mempengaruhi sektor keagamaan dan duniawi secara bersamaan, merupakan hal yang mampu menjadikan Muhammad untuk layak dianggap sebagai sosok tunggal yang mempengaruhi sejarah umat manusia.."

 

Islam tidak anti politk. Kesempurnaan Islam justru dindikasikan oleh luasnya cakupan ajaran Islam yang meliputi semua dimensi kehidupan manusia. Keluasan cakupan dimensi Islam tidak dimiliki oleh agama apapun di dunia. Termasuk dalam kontek ini adalah masalah politik dan ketatanegaraan. Politik dalam pandangan Islam sangat berbeda dengan pandangan sekuler. Islam memandang politik sebagai bagian dari ibadah kepada Allah dalam mengurus urusan umat. Sedangkan paradigma sekuler mengganggap politik sekedar cara untuk meraih kekuasaan dengan menghalalkan cara-cara yang dilarang agama.

 

Islam bisa dikatakan sebagai beyond ideology karena kesempurnaan dan orientasi Islam yang melampau ideologi apapun yang dibuat manusia. Islam adalah agama sekaligus ideologi yang bisa diterapkan di dunia untuk menyelesaikan seluruh persoalan, menebarkan rahmat bagi alam semesta, bahkan menjadi penyelamat di akhirat kelak. Beberapa karakter diatas tentu tidak dimiliki oleh agama dan ideologi selain Islam. Ada agama yang hanya mengurusi urusan akhirat dan ada ideologi yang hanya mengurusi dunia saja. Kapitalisme sekuler dan komunisme ateis adalah dua ideologi yang hanya mengurusi dunia saja.

 

Islam adalah ritual, politk sekaligus peradaban. Ada beberapa karakteristik Islam, pertama Islam Din Yang Diridhoi Allah : Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya (QS Ali Imran : 19).

 

Kedua, Islam adalah din yang sempurna : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu (QS Al Madinah : 3). Ketiga, Islam memiliki karakter universalitas : Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam (QS al Anbiyaa : 107).  

 

Keempat, Islam itu holistik : Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (QS An Nahl : 89).

 

Kelima, Islam berorientasi kepada Kebahagiaan dan keselamatan Dunia Akhirat : Dan di antara mereka ada orang yang berdoa: "Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka" (QS Al Baqarah : 201).

 

Kekuasaan dalam pandangan Islam adalah amanah dari Allah yang harus dipertanggungjawabkan dihadapan Allah kelak. Politik dan kekuasaan dalam Islam tidak terlepas dari dimensi spiritual sebagaimana yang terjadi di Indonesia hari ini. Sekulerisme dan liberalisme yang merasuk dalam jantung sistem ketatanegaraan negeri ini telah menyeret pada kehampaan akan nilai-nilai spiritual dalam praktek berbangsa dan bernegara. Hubungan sosiologis di negeri ini lebih banyak dilandaskan pada paradigma sosialis dibandingkan Islam. Muaranya adalah adanya saling membinasakan antar persaingan kepentingan, meskipun satu agama.

 

Kepemimpinan negara dalam pandangan Islam adalah amanah dari Allah. Jika seseorang pemimpin negara berkhianat terhadap suatu urusan yang telah diserahkan kepadanya maka ia telah terjatuh pada dosa besar dan akan dijauhkan dari surga. Penelantaran itu bisa berbentuk tidak menjelaskan urusan-urusan agama kepada umat, tidak menjaga syariah Allah dari unsur-unsur yang bisa merusak kesuciannya, mengubah-ubah makna ayat-ayat Allah dan mengabaikan hudûd (hukum-hukum Allah). Penelantaran itu juga bisa berwujud pengabaian terhadap hak-hak umat, tidak menjaga keamanan mereka, tidak berjuang untuk mengusir musuh-musuh mereka dan tidak menegakkan keadilan di tengah-tengah mereka. Setiap orang yang melakukan hal ini dipandang telah berkhianat kepada umat.”

Sikap amanah seorang penguasa terlihat dari tatacaranya dalam mengurusi masyarakat berdasarkan aturan-aturan Allah. Ia juga berusaha dengan keras untuk menghiasi dirinya dengan budi pekerti yang luhur dan sifat-sifat kepemimpinan. Penguasa amanah tidak akan membiarkan berlakunya sistem yang akan merusak masyarakat karena bertentangan dengan syariat Islam. Sebab pengabaian terhadap sistem hukum Allah akan mengakibatkan kesempitan dan kesengsaraan hidup. Hal ini sejalan dengan firman Allah, “ Dan Barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, Maka Sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam Keadaan buta". (QS Thahaa : 124).

 

Sejak diutusnya Rasulullah SAW, tidak ada sistem kemasyarakatan yang mampu melahirkan para penguasa yang amanah, agung dan luhur, kecuali dalam masyarakat Islam. Kita mengenal Khulafaur Rasyidin yang terkenal dalam kearifan, keberanian dan ketegasannya dalam membela Islam dan kaum Muslim. Mereka adalah negarawan-negarawan ulung yang sangat dicintai oleh rakyatnya dan ditakuti oleh lawan-lawannya. Mereka juga termasyhur sebagai pemimpin yang memiliki budi pekerti yang agung dan luhur.   

 

Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq adalah sosok penguasa yang terkenal sabar dan lembut. Namun, beliau juga terkenal sebagai pemimpin yang berani dan tegas. Tatkala sebagian kaum Muslim menolak kewajiban zakat, beliau segera memerintahkan kaum Muslim untuk memerangi mereka. Meskipun pendapatnya sempat disanggah oleh Umar bin al-Khaththab, beliau tetap bergeming dengan pendapatnya. Stabilitas dan kewibawaan Negara Islam harus dipertahankan meskipun harus mengambil risiko perang.

 

Khalifah Umar bin al-Khaththab sendiri terkenal sebagai penguasa yang tegas dan sangat disiplin. Beliau tidak segan-segan merampas harta para pejabatnya yang ditengarai berasal dari jalan yang tidak benar.

 

Dalam sebuah riwayat dituturkan bahwa Khalifah Umar bin al-Khaththab pernah berkata kepada Abu Hurairah ra yang saat itu menjadi gubernur di Bahrain, “Bagaimana engkau bisa menduduki jabatan ini?” Ia menjawab, “Engkau telah menugaskan saya, sedangkan saya tidak menyukainya, dan engkau menghentikan saya, sedangkan saya mencintainya.”

 

Pada saat itu, Abu Hurairah membawa 400 ribu dirham dari Bahrain. Selanjutnya, Umar bertanya kepadanya, “Apakah engkau berlaku aniaya terhadap seseorang?” “Tidak.” “Dari jumlah itu, berapa yang menjadi milikmu?” “Dua puluh.” “Dari mana engkau memperolehnya?” tanya Umar lagi.“Saya berdagang.” Umar pun menukas, “Hitunglah modalmu dan milikmu. Lalu serahkanlah yang lainnya ke Baitul Mal.” (Thabaqât Ibnu Sa'ad, II/4/60; Târîkh al-Islâm, II/388; dan Tahdzîb at-Tahdzîb, XII/267).

 

Masih dikutip TRIBUNKALTIM.CO bahwa dengan lantang Rocky Gerung mengatakan bahwa saat ini dunia mencari cerminan kepemimpinan berkeadilan sosial. Ia menyebut tentang kapitalisme yang telah gagal, komunisme berbahaya, dan perlunya terapan kesejahteraan sosial saat ini. Menurut Rocky Gerung, orang pergi kepada studi-studi baru tentang Islam. Karena menurutnya, Islam merupakan dokumen yang selesai sebagai referensi. Rocky Gerung mengatakan bahwa secara tekstual, Alquran memuat secara lengkap dan sempurna seluruh bayangan manusia tentang kehidupan. Bagi Rocky Gerung, Alquran menjadi suatu dokumen sosial acuan untuk dunia yang sekiranya mengalami fata morgana atau ilusi tentang masa depan.

 

Keterpurukan di hampir semua bidang kehidupan di negeri ini adalah akibat dari ulah para pemimpin negeri ini yang abai terhadap hukum Allah. Islam hanya dibawa saat mereka di masjid, sedangkan saat mereka mengurus ekonomi negara menggunakan sistem ribawi. Saat mereka mengurus urusan pendidikan menggunakan sistem kapitalisme sekuler. Saat mereka mengurus urusan budaya mereka mengabaikan nilai-nilai Islam. Saat menata sistem sosial, mereka menggunakan sistem sosialis. Dan aspek-aspek kenergaraan lain yang sekulerisitk.

 

Paradigma sekuleristik pada intinya adalah bentuk pengabaian nilai-nilai Islam dalam mengatur urusan negara dan mengatur urusan rakyat. Sebaliknya mereka menggunakan logika dan konsensus manusia atas nama demokrasi. Suara terbanyak dijadikan acuan kebenaran meskipun jelas-jelas bertentangan dengan Islam. Padahal Allah melarang umat Islam menggunakan pertimbangan suara terbanyak sebagai tolok ukur kebenaran. Sebab kebenaran hanyalah miliki Allah bukan suara rakyat yang terbanyak.

 

Dengan demikian, ketika jalan sekulerisme dan demokrasi tak lagi menjanjikan perubahan yang lebih baik dan terus akan menjadikan Indonesia sebagai negeri terjajah oleh kapitalisme global. Saatnya kita menjadi orang-orang cerdas yang yakin akan Islam. Islam menjadi paradigma politik alternatif setelah tumbangnya sosialisme komunis dan sekaratnya kapitalisme sekuler sekarang ini. Masihkan kita mempertahankan hukum jahiliyah ini, sementara Allah telah memberikan alternatif terbaiknya. Islam secara normatif dan historis telah menjadi cahaya kebaikan bagi manusia. Islam telah menjadi rahmat bagi alam semesta. Mungkinkah hari ini Islam menjadi rahmat bagi dunia jika tidak diterapkan.

 

Islam bukanlah semata-mata suatu agama, adalah suatu pandangan-hidup jang meliputi soal-soal politik, ekonomi, sosial dan kebudajaan. Baginya Islam itu adalah sumber dari segala perdjuangan atau revolusi itu sendiri, sumber dari penentangan setiap macam penjajahan : eksploitasi manusia atas manusia ; pemberantasan kebodohan, kejahilan, pendewaan dan juga sumber pemberantasan kemelaratan dan kemiskinan. Islam tidak memisahkan antara keagamaan dan kenegaraan. Sebab itu, Islam itu adalah primer (M Natsir)

Sayyid Qutb mengatakan bahwa sejarah Islam, sebagaimana yang pernah ada, merupakan sejarah dakwah dan seruan, sistem dan pemerintahan. Tidak asumsi lain yang dapat diklaim sebagai Islam, atau diklaim sebagai agama ini, kecuali jika ketaatan kepada Rasul direalisasikan dalam satu keadaan dan sistem (Tafsir fi Dhilal al Qur’an, Juz II hlm. 696)

 

Sebagai way of life, ia mempergunakan segala aspek eksistensi manusia dan prestasinya. Tidak satupun aspek yang diberikan mendahului yang lain atau bertentangan antara satu dengan lainnya. Tiap-Tiap aspek kebudayaan dan peradaban secara penuh dipelihara dari kelebihan dan keekstreman pada kedua sisinya. Semua sisi kehidupan sosial tetap berada dalam timbangan yang sempurna(A. Rahman, 2003:251). Tentu saja timbangan yang sempurna menurut Allah Yang Maha Sempurna yang telah menurukan Islam yang sempurna kepada Rasulullah, manusia sempurna.

 

Melanjuti pembahasannya tentang refleksi kepemimpinan, Rocky Gerung menyoroti nilai-nilai kepemimpinan Nabi Muhammad SAW. Fakta pertama adalah kepemimpinan beliau terus menjadi model dari sepertiga umat manusia, kalau sekarang 9 miliar maka ada 3 miliar orang secara statistik yang menganggap desain keadilan sosial ada pada Islam.  

 

Islam telah mencapai kesempurnaan sebagai sebuah ideologi dan konsepsi kehidupan bagi masyarakat dunia. Sementara kapitalisme dan komunisme adalah dua ideologi penjajah yang destruktif dan tak memiliki rasa kemanusiaan. Islam harus diperjuangkan oleh orang-orang beriman dan bertaqwa hingga tegak melindungi dunia, merawat jahad dan menebar kebajikan yang tiada batas.

 

Allah dengan tegas telah menjanjikan kekuasaan bagi orang-orang yang beriman dan beramal sholeh : Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan aku. dan Barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, Maka mereka Itulah orang-orang yang fasik. (QS Annur : 55)

Dr. Ahmad Sastra 
Ketua Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa 
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad


Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab