Ribuan Pelajar Ajukan Dispensasi Nikah, Narator: Sekularisme Menjauhkan Remaja dari Islam
Tinta Media - Ribuan pelajar SMP-SMA dari berbagai daerah seperti Ponorogo, Jombang dan Jogjakarta yang mengajukan dispensasi nikah, menurut narator Justice Monitor hal ini terjadi karena sekularisme yang menjauhkan remaja dari agama.
"Semua ini terjadi akibat apa yang disebut dengan sekularisme yang menjauhkan remaja dari aturan Islam. Melahirkan gaya hidup hedonis dan liberalis, lifestyle bebas," ungkap narator Justice Monitor dalam program Aspirasi: Ratusan Pelajar Hamil Diluar Nikah, Mengapa? Senin (16/1/2023) melalui kanal YouTube Justice Monitor.
Narator melanjutkan, hedonisme membentuk remaja menjadi generasi muda yang hanya tau bersenang-senang mengejar materi sebanyak - banyaknya dan memuaskan syahwat dengan berbuat sesukanya misalnya berpacaran hingga berzina. "Sistem pergaulan liberal menjadikan remaja bebas berbuat semaunya. Tidak ada standar halal -haram dalam kehidupan mereka. Wal hasil, pergaulan laki-laki dan perempuan tidak memiliki batasan. Pamer aurat, ikhtilat, kholwat, tabarruj, menjadi pemandangan sehari-hari di dunia remaja," bebernya.
Peran Negara
"Negara adalah pihak yang mengatur individu dan juga masyarakat. Namun, aturan yang negara terapkan saat ini justru mendorong remaja untuk bergaul bebas. Misalnya terkait pornografi, negara bersikap lemah dan cenderung abai terhadap maraknya pornografi di televisi, game maupun media sosial. Video - video yang panas mudah sekali diakses baik melalui YouTube, Titok, maupun yang lainnya," ucapnya.
Ia menilai, tak ada sanksi tegas bagi pelaku pornografi dan pornoaksi. Mereka bebas tampil tanpa batasan bahkan banyak publik figur dengan jutaan pengikut yang mayoritas remaja muslim yang merupakan pelaku pornografi dan pornoaksi demi konten dan cuan. Sedihnya, hal itu luput dari riayah pengurusan negara. Negara seolah-olah menutup mata terhadap maraknya pornografi dan sekaligus penetrasi pelaku aneka kanal media yang katanya ramah anak. "Negara memang memiliki lembaga yang bertugas melakukan patroli cyber tetapi tidak tampak aktivitasnya untuk menjewer para pengunggah konten-konten pornografi," sesalnya.
Doktrin Hak Asasi Manusia
"Penyebab sulitnya negara untuk memberantas situs porno saat ini karena tolak ukur yang digunakan adalah doktrin Hak Asasi Manusia. Menampakkan aurat dan berlaku tidak senonoh dianggap boleh karena bagian dari Hak Asasi Manusia. Padahal, sudah terang benderang bahaya pornografi terhadap generasi muda mulai dari kecanduan, kerusakan otak, kehamilan yang tidak diinginkan, pemerkosaan, pelecehan seksual, aborsi hingga pembunuhan," tegasnya.
Narator ngeri, melihat rekam jejak mandulnya pemberantasan pornografi dalam sistem sekuler saat ini. "Kita tidak bisa berharap pada sistem yang ada untuk menyelesaikan pergaulan bebas yang berujung pada dispensasi nikah," ucapnya.
Solusi Islam
Narator menyampaikan, sistem Islam akan mewujudkan solusi permasalahan dispensasi nikah ini pada semua lini sehingga potensinya bisa tertutup secara rapat. Solusi tersebut adalah:
Pertama, sistem Islam akan membentuk akidah yang shohih pada setiap individu warga negara termasuk para remaja. Penanaman akidah ini dilakukan dengan mengoptimalkan peran orang tua dalam pendidikan anak serta pendidikan melalui sekolah - sekolah. Sekolah dalam Sistem Islam menanamkan akidah yang kukuh, yang kuat, yang produktif sekaligus mengajarkan ketaatan pada semua aspek kehidupan, baik aspek ibadah, akhlak maupun muamalah.
Kedua, Sistem Islam akan menerapkan sistem pergaulan yang Islami dengan melarang khalwat, ikhtilat, terbukanya aurat dan zina. Pria dan wanita akan hidup secara terpisah, invisol, kecuali pada kondisi yang dibenarkan secara syara'.
Ketiga, Perlu diterapkannya sistem sanksi dalam Islam bagi pelanggar syariat. Orang yang membuka auratnya di depan publik akan mendapatkan sanksi sesuai ijtihad Khalifah atau wakilnya. Sanksi tersebut bisa berupa denda, dera, penjara atau yang lainnya. Begitu pula aktivitas kholwat, ikhtilat, zina, pemerkosaan, aborsi dan sebagainya. Semua dihukum tegas dalam konsep Islam.
Keempat, Negara wajib mengatur dan mengawasi media, baik media massa maupun media sosial. Termasuk media - media elektronik agar hanya menyiarkan konten - konten atau tayangan -tayangan yang tidak bertentangan dengan syariat.
Kelima, pernikahan anak bukanlah perkara terlarang dalam Islam, bahkan hukumnya boleh. oleh karenanya setiap individu yang siap menikah akan diizinkan menikah walaupun usianya masih muda. Tak perlu prosedur yang rumit - rumit. "Demikian solusi Islam menyelesaikan persoalan-persoalan ditengah masyarakat," pungkasnya.[] Yupi UN