Tinta Media: Rezim Jokowi
Tampilkan postingan dengan label Rezim Jokowi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rezim Jokowi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 Mei 2023

Anthony Budiawan: Korupsi yang Tak Terkendali Membuat Rakyat Miskin Semakin Miskin

Tinta Media - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan mengungkapkan korupsi yang masif menyebabkan rakyat miskin semakin miskin.

"Korupsi dan perampokan uang rakyat yang sudah sedemikian masif dan tidak terkendali di pemerintahan Jokowi ini membuat kemiskinan meningkat, membuat rakyat miskin semakin miskin," ujarnya kepada Tinta Media, Sabtu (27/5/2023).

Oleh karena itu, ia menegaskan, rakyat tidak boleh diam melihat uang negara dirampok para koruptor. "Karena uang negara adalah uang rakyat, yang harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tandasnya.

Ia menyatakan bahwa rakyat perlu menuntut presiden untuk membongkar semua kasus korupsi sampai ke akar-akarnya, sampai ke pejabat tertinggi pemerintah, partai politik dan perusahaan, tanpa tebang pilih. 

"Presiden bertanggung jawab penuh atas korupsi yang merajalela ini. Kegagalan memberantas korupsi merupakan kegagalan presiden," pungkasnya. [] Wafi

PEPS: Korupsi di Era Jokowi Tidak Terkendali

Tinta Media - Managing Directory PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan menyebutkan, korupsi di pemerintahan Jokowi sangat parah dan tidak terkendali.

"Faktanya, korupsi di pemerintahan Jokowi ini sudah sedemikian parah dan tidak terkendali. Indeks persepsi korupsi anjlok dari skor 40 (2019) menjadi 34 (2022), menandakan pemerintahan ini sangat korup. Semakin rendah indeks persepsi korupsi, berarti semakin korup," ujarnya kepada Tinta Media, Sabtu (27/5/2023)

Korupsi atau perampokan uang rakyat, tambahnya, ini dilakukan secara masif, dengan berbagai modus.

 "Antara lain, dengan mengubah kebijakan dan undang-undang, membuat seolah-olah menjadi sah, tetapi pada dasarnya merugikan keuangan negara. Seperti kebijakan kartu prakerja, atau kebijakan terkait pencegahan covid dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN), antara lain kebijakan harga test covid. Kebijakan ini menyedot uang negara dan uang rakyat ke pihak tertentu," jelasnya. 

Selanjutnya, katanya, manipulasi perizinan impor atau ekspor. Seperti kasus impor garam yang sudah ada tersangka pejabat di kementerian perindustrian. Manipulasi impor garam merugikan negara dan rakyat petani garam karena harga garam anjlok.

"Atau kasus impor emas batangan yang sedang disidik kejaksaan agung, diduga melibatkan pejabat bea cukai kementerian keuangan dan beberapa perusahaan, termasuk PT Antam yang merupakan perusahaan negara (BUMN)," bebernya.

Ia mengungkapkan, total dugaan pencucian uang, yang diduga berasal dari korupsi alias perampokan uang rakyat di kementerian keuangan mencapai Rp349 triliun. "Baru 2 pegawai di kementerian keuangan yang menjadi tersangka, dari 491 pegawai yang diduga terlibat pencucian uang," terangnya.

Atau ia menceritakan kasus korupsi izin ekspor minyak goreng di kementerian perdagangan yang membuat persediaan minyak goreng menjadi langka, harga melonjak, dan mengakibatkan dua orang meninggal karena antri penjatahan pembelian minyak goreng.

"Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan beberapa pihak dari perusahaan penyuap ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, sayangnya, tidak sampai menjerat pihak yang paling bertanggung jawab di perusahaan penyuap," sayangnya.

Modus lainnya, sebutnya, korupsi dan perampokan uang rakyat dilakukan secara langsung melalui belanja negara dan proyek. "Seperti perampokan uang rakyat di proyek BTS Kemenkominfo sebesar Rp8 triliun. Atau korupsi di Kementerian Sosial, Kementerian Kelautan dan Perikanan," contohnya.

Atau ia mencontohkan juga korupsi tunjangan kinerja yang melibatkan 10 pegawai di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). "Ada juga korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, dengan 10 tersangka," paparnya.

Padahal, menurutnya, pemerintah, dalam hal ini Presiden, adalah pihak yang ditugaskan untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan, termasuk mengelola keuangan negara, sesuai wewenang yang diberikan kepadanya seperti diatur di dalam UU dan konstitusi.

"Artinya, penyelenggara negara, termasuk presiden, menteri dan lainnya, tidak boleh mengambil uang negara untuk kepentingan pribadi, alias korupsi," pungkasnya.[] Wafi

Senin, 03 April 2023

TAHUN 2017 REZIM JOKOWI SIBUK MEMFITNAH AJARAN ISLAM KHILAFAH DAN MENCABUT BHP HTI, SEMENTARA CUCI UANG 189 T DIDIAMKAN

Tinta Media - Dalam peribahasa jawa dikenal istilah 'Becik Ketitik, Ala Ketara', dan ada juga 'Ngunduh Uwohing Pakerti'. Maksudnya, kebenaran pada saatnya akan terungkap. Siapa yang menabur angin, akan menuai badai.

Pepatah ini sepertinya relevan untuk menggambarkan nasib rezim Jokowi saat ini, dimana para punggawanya justru saling bertengkar dan saling bongkar. Aib yang selama ini tertutup rapat, justru dibongkar oleh para penyokong rezim.

Sebagaimana dikabarkan, dari total duit Rp349 Triliun duit yang dicuci di Kemenkeu, Rp189 Triliun diantaranya dilakukan pada tahun 2017. Mahfud MD mengungkap, dugaan pencucian uang itu pernah diserahkan ke Kemenkeu oleh PPATK pada tahun 2017 terkait import emas.

Dalam proses penyelidikan, Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan pihak bea cukai sempat berdalih bahwa impor yang dilakukan bukan emas batangan, tetapi emas murni. Kemudian, emas murni tersebut dicetak melalui berbagai perusahaan di Surabaya, Jawa Timur. Tapi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak menemukan keberadaan perusahaan yang dimaksud.

Perlu kita runut sejarah ke belakang, pada tahun 2017 saat itu rezim Jokowi melalui Menkopolhukam Wiranto, sedang sibuk-sibuknya menyerang ide Khilafah dan mencabut BHP HTI. Bermula dari kekalahan Ahok di Pilkada DKI tahun 2016, kemarahan kepada Ormas Islam HTI, terbit Perpu Ormas, dan akhirnya Pengumuman Pencabutan BHP HTI oleh Kemenkumham.

Artinya, saat itu laporan PPATK dicuekin. Rezim lebih asyik menebarkan fitnah pada ajaran Islam Khilafah, dan mencabut BHP HTI.

Bertahun-tahun aib dan borok Kemenkeu tertutup rapat. Namun akhirnya, hari ini melalui lisan Mahfud MD, yang menjabat sebagai Menkopolhukam, yang punya andil besar membubarkan Ormas FPI, borok dan aib itu dibongkar. Semua saling serang dan saling mencari perlindungan, karena khawatir kalau terbongkar bisa terjadi amuk rakyat.

Hendropriyono, sampai-sampai meminta polemik cuci uang ini dihentikan. Bambang Pacul keceplosan, dengan menyatakan anggota DPR dibawah kendali pimpinan Parpol. Sementara Arteria Dahlan, makin menunjukkan betapa memuakkannya perilaku anggota DPR.

Sebelumnya, setiap ada masalah yang diteriakan rezim selalu radikal radikul, ancaman Khilafah, ISIS, waspasa Indonesia disuriahkan, narasi awas HTI dan FPI. Buzer pun, selalu kompak membela rezim.

Kali ini, semua benar-benar ambyar. Sampai-sampai Buzzer pun harus menyerang Ganjar Pranowo dalam kasus bola, yang sebelumnya adalah majikannya.

Tak ada satupun yang berani bernarasi radikal radikul, karena hal itu sudah dipahami rakyat. Akun Mabes Polri ingatkan bahaya radikalisme, malah diserbu komentar nyinyir oleh Netizen.

Terakhir, Presiden Jokowi berpidato dengan wajah lesu, menyadari kemarahan rakyat pada Kemenkeu, marah pada cuci uang yang terjadi di bea cukai dan pajak. Ingatlah, semua ada saatnya, dan hari ini satu per satu kezaliman itu dibalas oleh Allah SWT. 

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَي سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

Ya Allah, berikanlah sholawat kepada pemimpin kami Nabi Muhammad

وَأَشْغِلِ الظَّالِمِيْنَ بِالظَّالِمِيْنَ

Dan sibukkanlah orang-orang zalim dengan orang zalim lainnya.

وَأَخْرِجْنَا مِنْ بَيْنِهِمْ سَالِمِيْنَ

Selamatkanlah kami dari kejahatan mereka.

وَعَلَي الِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ

Dan limpahkanlah sholawat kepada seluruh keluarga dan para sahab.

[].

Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

https://heylink.me/AK_Channel/

Senin, 20 Maret 2023

SAYA SUDAH MENGINGATKAN JAUH-JAUH HARI, WASPADA PERPANJANGAN USIA KEKUASAAN REZIM JOKOWI VIA MODUS OPERANDI TUNDA PEMILU

Tinta Media - Walaupun akan ada 'boneka' baru yang dihasilkan melalui proses Pemilu 2024, namun Jokowi adalah boneka yang paling patuh kepada oligarki. Tidak pernah ada Presiden sepanjang sejarah Republik ini, yang paling loyal dan full melayani kaum kapitalis, menghamba kepada oligarki, menjadi abdi dari kepentingan asing dan aseng selain Jokowi.

Lihat saja, tak ada UU yang lebih brutal seperti UU Omnibus Cipta Kerja. Sudah dibatalkan MK pun, masih dihidupkan kembali menggunakan Perppu agar berlaku kembali.

KPK tidak pernah mengalami masa paling suram, kecuali di era Jokowi. Sudah dilemahkan secara norma melalui perubahan UU KPK, dilemahkan secara struktur dan kelembagaan, dilemahkan pula dari sisi SDM nya. lengkap sudah.

Tidak ada TKA aseng yang paling massif, kecuali di era Jojowi. Proyek-proyek turn key projek, mewajibkan NKRI mempersilahkan kedaulatan wilayah dibanjiri TKA China.

Tidak pernah lembaga kepolisian memiliki citra paling buruk, selain di era Jokowi. Dari kasus KM 50, Sambo, hingga tragedi Kanjuruhan.

Kenaikan harga BBM, tarif listrik, harga minyak goreng melambung, kebakaran hutan, proyek kereta cepat, IKN, dan masih banyak lagi kebijakan Jokowi lainnya yang menguntungkan oligarki. Jokowi, berani pasang badan untuk melayani oligarki.

Pelayanan terbaik Jokowi untuk oligarki inilah, yang menyebabkan posisi Jokowi tak tergantikan. Siapapun tokoh yang saat ini disebut sebagai Capres, tak ada yang melebihi sosok Jokowi dalam menghamba pada kepentingan oligarki.

Memperpanjang kekuasaan Jokowi berarti akan memberikan keuntungan untuk oligarki. Perpanjangan usia kekuasaan Jokowi ini hanya bisa ditempuh melalui dua cara, yaitu:

*Pertama,* memberikan peluang kepada Jokowi untuk kembali maju Pilpres di tahun 2024 atau menjadi Presiden untuk periode ketiga dengan modus operandi mengamandemen konstitusi atau kembali ke UUD 1945 yang asli. 

Amandemen, berarti mengubah pasal 7 UUD 1945 agar Presiden boleh dijabat lebih dari dua periode jabatan. Dengan demikian, Jokowi dapat maju kembali sebagai capres, dan berlaga dalam Pilpres 2024.

Cara ini penuh resiko, selain proses amandemen tak mudah juga belum tentu Jokowi menang Pilpres 2024. Kalaupun akan dimenangkan via Pilpres curang, biayanya jauh lebih besar dan rawan ketahuan sekaligus rawan ditawur oleh rakyat.

Kembali ke UUD 1945 yang asli, berarti Presiden dipilih oleh MPR dan dapat dipilih berkali-kali tanpa batasan maksimum periode jabatan. Cara ini lebih simple, dengan membonceng suara-suara aktivis gaek yang menginginkan kembali ke UUD 1945 asli.

Modus operandinya juga sederhana dan murah, waktunya pun cepat. Yakni, cukup terbitkan dekrit Presiden kembali ke UUD 1945 yang asli persis seperti yang pernah dilakukan Soekarno.

*Kedua,* melakukan penundaan Pemilu yang dengan penundaan itu Jokowi dapat memperpanjang usia kekuasaannya, yang semestinya oktober 2024 demi hukum selesai, diperpanjang 2 (dua) atau 3 (tiga) tahun.

Modus operandinya dengan amandemen konstitusi, yang isinya memberikan wewenang kepada MPR via PPHN, untuk menetapkan penundaan Pemilu dan menetapkan semua jabatan politik yang diperoleh melalui Pemilu 2019 tetap sah, legal dan konstitusional hingga selesainya Pemilu berikutnya.

Dan ternyata, ada modus baru via putusan pengadilan. Melalui putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat inilah, nantinya jika telah berkekuatan hukum tetap, Presiden bisa saja menerbitkan Perppu untuk tunda Pemilu sekaligus menetapkan semua jabatan politik yang diperoleh melalui Pemilu 2019 tetap sah, legal dan konstitusional hingga selesainya Pemilu berikutnya.

Coba perhatikan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat:

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Itu gugatan yang Full dikabulkan. Putusan seperti ini mustahil muncul tanpa ada desain kekuasaan.

Aneh, Partai Prima meminta KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari. Semestinya, Partai Prima fokus meminta pengadilan memerintahkan KPU menetapkan Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024 karena inilah materi pokok persoalannya.

Jadi, saya menduga kuat Partai Prima, KPU hingga pengadilan, masuk dalam skenario besar strategi tunda Pemilu dengan modus operandi mentaati dan menjalankan putusan pengadilan. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab