Tinta Media: Revisi
Tampilkan postingan dengan label Revisi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Revisi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Desember 2022

Baru Disahkan Mau Direvisi, MMC: UU IKN Bukti Lemahnya Negara dan Kapasitas Wakil Rakyat

Tinta Media - Rencana revisi UU no 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara yang belum lama disahkan dinilai Muslimah Media Center menunjukkan lemahnya peran negara dan minimnya kapasitas wakil rakyat.

"Pembuatan UU yang asal jadi, jelas menunjukkan lemahnya peran negara dan minimnya kapasitas wakil rakyat," tutur narator dalam program serba serbi MMC: Revisi UU IKN, Ketidaksiapan Negara Membangun IKN Makin Nyata, Senin (26/11/2022) di kanal Youtube Muslimah Media Center.

Menurutnya, hal ini jelas akan membahayakan negara dan rakyat. "Apalagi ketika UU dalam sistem politik demokrasi syarat dengan kepentingan oligarki pasalnya atas nama kebebasan kepemilikan penguasa memberi jalan bagi swasta atau asing untuk memperjualbelikan kekayaan Negara, tak heran penguasa kerap melegalkan UU demi melancarkan kepentingan korporasi atau asing jika UU tidak sesuai bisa diubah dengan usulan RUU atau revisi UU yang ada agar sejalan dengan kepentingan mereka," terangnya.

Narator mengungkap, UU IKN termasuk UU yang sangat cepat proses lahirnya yakni hanya 42 hari, meski banyak ahli hukum yang memprotes lahirnya UU tersebut, namun pemerintah tetap mengesahkannya.

"UU IKN tetap disahkan dan pemerintah mulai melakukan langkah pembangunan. Namun kini DPR telah menetapkan revisi UU IKN, revisi ini menunjukkan ketidakmatangan proses pembuatan UU termasuk proyek yang dituju oleh UU yang dibuat," tegasnya.

Islam

Narator mengatakan ada perbedaan UU dalam sistem demokrasi dengan UU Islam. "Sungguh berbeda dengan Islam, di mana UU harus selaras dengan sumber hukum Islam, landasan keimanan menjadikan pembuatan UU dilakukan dengan penuh kesadaran akan bertanggung jawab kepada Allah bukan sekedar kepentingan oligarki," ungkapnya. 

Narator menambahkan, Islam menegaskan bahwa manusia tidak layak membuat aturan hidup, Allah lah yang berhak membuat aturan hidup sebagaimana firman Allah SWT "Menetapkan hukum hanyalah hak Allah" TQS al-An'am ayat 57.

"UU dalam negara Islam atau Khilafah harus dibangun berdasarkan akidah Islam, dengan kata lain akidah Islam benar-benar menjadi dasar juga pondasi dalam menyusun UU tersebut." jelasnya 

Dalam masalah hukum "Syariah Islam menetapkan bahwa UU harus bersumber dari Wahyu yaitu Alquran dan as-Sunah serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya yaitu Ijma sahabat dan Qiyas, pasal per pasal di dalam undang-undang ini disusun berdasarkan dalil yang paling kuat (rajih)," paparnya 

Khalifah yakni kepala negara sebagai satu-satunya pihak yang memegang otoritas dalam mengadopsi hukum untuk dijadikan UU,"Jika di kemudian hari terbukti ada kelemahan dalam pasal-pasal UU yang diadopsi oleh Khalifah, itu tugas untuk mengoreksinya ada di tangan mahkamah madzolim," jelasnya 

Dalam hal ekonomi, Islam telah menetapkan jenis-jenis kepemilikan yang harus dijamin dapat terselenggara sebaik mungkin oleh negara, "Islam mewajibkan negara untuk menjamin kepemilikan individu, kepemilikan bersama atau umum dan milik negara," tambahnya 

Narator menegaskan "Jadi tidak ditemukan adanya kebebasan dalam kepemilikan harta dalam Islam seluruhnya diatur dan dibatasi dengan hukum syariah, yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun."

Ditegaskan pula bahwa "Dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur atau fasilitas umum yang dibutuhkan oleh semua orang. Islam menetapkannya sebagai kepemilikan umum tidak boleh dikuasai atau dimonopoli oleh individu, negara wajib menyediakannya. Penggunaannya pun gratis bagi seluruh rakyat."

Khalifah harus menjalankan visi dan misi pelayanan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat bukan visi misi pelayanan untuk korporasi, swasta, atau asing 

"Demikianlah bahwa UU Khilafah bersumber dari Al Khalik dan diterapkan di bawah kepemimpinan Khilafah Islam untuk kemaslahatan hidup umat manusia." pungkasnya.[] Sri

Minggu, 04 Desember 2022

FDMPB: Revisi UU IKN Hanya untuk Kepentingan Oligarki

Tinta Media - Menyikapi kontroversi yang terjadi terkait usulan revisi Undang-undang Ibukota Negara (IKN), Ketua FDMPB (Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa) Dr. Ahmad Sastra menyatakan bahwa Revisi UU IKN ini hanya berorientasi pada oligarki semata.

"Revisi UU IKN ini nampak jelas berorientasi kepada keuntungan oligarki semata, tidak langsung berhubungan dengan kepentingan ekonomi masyarakat," tuturnya kepada Tintamedia.web.id, Kamis (1/12/2022).

Berdasarkan pernyataan Yasonna, ujar Ahmad, bahwa perubahan UU IKN ditujukan untuk mempercepat proses pemindahan ibu kota negara.

Selanjutnya ia mempertanyakan perubahan UU IKN yang terkesan terburu-buru. "Pertanyaannya adalah untuk apa terkesan buru-buru, seolah tidak ada masalah yang lebih penting di negeri ini," kesalnya.

Sementara di sisi lain, imbuhnya, negeri ini tengah menghadapi ancaman serius soal kegagalan ekonomi, kemiskinan, pengangguran, dampak kenaikan harga BBM, korupsi dan masih banyak persoalan krusial negeri ini.

Ia juga menyampaikan terkait sikap Fraksi PKS terhadap rencana revisi UU IKN ini. "Penolakan fraksi PKS atas rencana revisi UU IKN, bahkan PKS menolak disahkannya UU IKN ini. Fraksi PKS punya alasan bahwa sejak awal UU IKN ini belum dibahas secara hati-hati, cermat dan komprehensif serta mendengar masukan dari banyak pihak. Adalah preseden buruk disaat belum apa-apa, tapi sudah mau direvisi," paparnya.

Karakter demokrasi pragmatis transaksional memang demikian, kata Ahmad, Undang-undang yang disusun, bisa kapanpun diubah dan direvisi sesuai dengan kepentingan politik jangka pendek.

Menurutnya, sulit ditemukan dalam negara demokrasi rumusan UU yang pro terhadap kepentingan rakyat.

"Sulit ditemukan di negera demokrasi, sebuah rumusan UU memberikan porsi besar bagi kepentingan rakyat banyak," katanya.

Terakhir, ia menegaskan bahwa demokrasi kapitalisme meniscayakan pembuatan UU demi oligarki.

"Demokrasi kapitalisme meniscayakan pembuatan UU demi kepentingan oligarki. Politik transaksional antara penguasa dan pengusaha akan terus mewarnai UU dan revisinya sejalan dengan dinamika kepentingan yang ada," pungkasnya.[] Nur Salamah
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab