Tinta Media: Reportase
Tampilkan postingan dengan label Reportase. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Reportase. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 Mei 2023

Jurnalis: Penulisan Reportase dalam Bentuk Straight News Sama dengan Straight News pada Umumnya, Tetapi...

Tinta Media - Jurnalis Joko Prasetyo menjelaskan penulisan reportase kegiatan dalam bentuk straight news dan penulisan straight news pada umumnya itu sejatinya sama persis, tetapi pembuat reportase tidak mengikuti kaidah penulisan straight news atau berita lugas.

“Penulisan reportase kegiatan dalam bentuk SN dengan penulisan SN pada umumnya (SN wawancara, dan SN lainnya) itu sama. Yang membedakan adalah pembuat reportase tersebut tidak mengikuti kaidah penulisan SN,” ujarnya dalam Group Whatsapp Diskusi Seleksi KAPI, Jumat (19/5/2023).

Karena menurutnya, reportase yang dikonsumsi publik melalui media massa harus sesuai dengan kaidah penulisan berita lugas atau straight news.

“Kalau reportasenya ditujukan untuk dikonsumsi publik melalui media massa, mau tidak mau penulisannya harus sesuai dengan berita lugas (straight news/SN), karangan khas (feature news/FN),” tuturnya.

Om Joy, sapaan akrab nya, menerangkan reportase itu bisa ditulis dengan beragam tulisan, di antaranya; pertama, berita lugas (straight news/SN); kedua, karangan khas (feature news/FN); ketiga, notulensi; keempat, berita acara; kelima berita acara perkara (BAP).

“Hanya nomor pertama dan nomor kedualah yang terkategori produk jurnalistik, ditulis oleh jurnalis untuk dimuat di media massa agar dapat dikonsumsi publik,” terangnya.

Sedangkan notulensi, lanjutnya, merupakan dokumentasi tertulis yang ditulis oleh notulis, lebih cocok untuk keperluan pihak terkait dalam suatu acara. Dan berita acara adalah laporan kedinasan tentang suatu kegiatan kedinasan.

“Nomor lima (berita acara perkara) merupakan laporan kepolisian tentang suatu perkara untuk keperluan penegakkan hukum,” pungkasnya. [] Edy Suyono


===*reportase dan straight news itu sejatinya sama persis*=== Frasa ini bisa bikin salah paham pembaca. Yang tepat adalah straight news adalah salah satu bentuk reportase. Yang sejatinya sama persis itu: 
.
.
"Penulisan reportase kegiatan dalam bentuk SN dengan penulisan SN pada umumnya (SN wawancara, dan SN lainnya)."

KAPI: Kalau Untuk Publik, Reportase Harus Ditulis dalam Bentuk Straight News atau Feature News

Tinta Media - Coach Kelas Akademi Penulis Ideologis (KAPI) Joko Prasetyo atau yang biasa disapa dengan Om Joy menjelaskan penulisan reportase yang ditujukan untuk publik.

"Kalau reportasenya ditujukan untuk dikonsumsi publik melalui media massa, mau tidak mau penulisannya harus sesuai dengan poin satu (SN) atau poin dua (FN)," terangnya menjawab pertanyaan salah satu peserta KAPI melalui chat di Grup WhatsApp, Jumat (19/4/2023).

Om Joy, menjelaskan bahwa reportase dan straight news sejatinya sama persis, tidak ada bedanya. "Yang membedakan adalah pembuat reportase tersebut tidak mengikuti kaidah penulisan SN," ujarnya. 

Menurutnya, penulisan reportase terbagi menjadi 5 ragam yakni pertama, berita lugas (Straight News/SN); kedua, karangan khas (Feature News/FN); ketiga, notulensi; keempat, berita acara; kelima, berita acara perkara (BAP).

"Hanya nomor pertama dan nomor kedualah yang terkategori produk jurnalistik, ditulis oleh jurnalis untuk dimuat di media massa agar dapat dikonsumsi publik," tegasnya. 

Nomor tiga, lanjutnya merupakan dokumentasi tertulis yang ditulis oleh notulis lebih cocok ditulis untuk keperluan pihak terkait dalam suatu acara. 

Nomor empat, merupakan laporan dinas tentang suatu kegiatan kedinasan. Sedangkan nomor lima, kata Om Joy, merupakan laporan kepolisian tentang suatu perkara untuk keperluan penegakan hukum. 

"Itu semua disebut reportase (pelaporan)," pungkasnya.[] Muhar

Om Joy: Reportase Bisa Ditulis dengan Beragam Tulisan

Tinta Media - Jurnalis Joko Prasetyo (Om Joy) menjelaskan sebuah reportase bisa ditulis dengan beragam tulisan. “Reportase itu bisa ditulis dengan beragam tulisan,” tutur Om Joy kepada TintaMedia.Web.id, Jumat (19/5/2023).

Pertama, berita lugas atau straight news (SN) dan kedua, karangan khas atau feature news (FN). "(Keduanya) merupakan terkategori sebagai produk jurnalistik. Ditulis oleh jurnalis untuk dimuat di media massa agar dapat dikonsumsi publik,” jelasnya.

Ketiga, notulensi yang merupakan dokumentasi tertulis yang ditulis oleh notulis. “Lebih cocok ditulis untuk keperluan pihak terkait dalam suatu acara,” paparnya.

Keempat, berita acara. Menurut Om Joy, berita acara merupakan laporan dinas tentang suatu kegiatan dinas.

Kelima, berita acara perkara (BAP) yang merupakan laporan kepolisian tentang suatu perkara untuk keperluan penegak hukum.

Hal tersebut di atas , menurutnya merupakan sebuah reportase (pelaporan). “Jika ditujukan untuk dipublikasi melalui media massa, mau tidak mau penulisannya harus sesuai dengan poin pertama atau poin kedua di atas,” pungkas Om Joy.[] Amar Dani
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab