Tinta Media: RTRW
Tampilkan postingan dengan label RTRW. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RTRW. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Januari 2024

Pengesahan RTRW Mudahkan Investor



Tinta Media - Setelah melalui proses  kurang lebih dua tahun,  pengesahan Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah  (RTRW) 2023-2043 akhirnya disetujui dan akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tinggal menunggu penetapan perundangan yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini. 

Ketua DPRD Kabupaten Bandung berharap bahwa penetapan rancangan RTRW ini mampu menarik para investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Bandung di berbagai kegiatan usaha dan bisnis. Untuk lebih menarik lagi perhatian para investor, akan ada jaminan keamanan dan kenyamanan bagi investor dalam bisnisnya dengan menyempurnakan RTRW sebelumnya. 

Dengan RTRW  baru ini, para investor akan memiliki dasar hukum yang kuat dalam memanfaatkan lahan di Kabupaten Bandung untuk bisnis yang akan dijalaninya. RTRW juga diharapkan mampu memperhatikan kondisi eksisting saat ini, dan memberikan kepastian hukum bagi bangunan-bangunan yang sebelumnya tidak memiliki status yang jelas. 

Dengan kejelasan status hukum ini, maka diharapkan akan mendorong persaingan investasi di Kabupaten Bandung yang nantinya membawa dampak positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung. Dengan demikian, PAD akan meningkat seiring bertambahnya lapangan pekerjaan baru, dan akan berkontribusi pada perkembangan ekonomi masyarakat. 

Tata Ruang wilayah merupakan usaha untuk mempercantik sebuah kota atau wilayah agar lebih baik, memfungsikan lahan-lahan yang tersedia untuk sarana prasarana publik. Namun sayang,  usaha perbaikan tersebut dilakukan semata-mata hanya untuk menarik para investor untuk berinvestasi. Diharapkan para investor melirik dan tertarik dengan menanamkan modalnya di wilayah yang sudah ditata sedemikian rupa. 

Investasi dianggap sebagai penentu peningkatan ekonomi, padahal sejatinya ini sama saja dengan  mempersilahkan para oligarki berkuasa di negeri ini, sementara masyarakat harus memikul beban yang bertambah berat. Pada akhirnya, hal tersebut akan memiskinkan masyarakat, sementara yang menikmati hasil adalah para investor atau segelintir orang saja. 

Inilah watak dari sistem ekonomi kapitalisme. Aturannya menyengsarakan masyarakat karena menjauhkan aturan agama dalam kehidupan. Sistem ini telah menghilangkan fungsi negara sebagai pengurus urusan masyarakat. Sistem ekonomi kapitalis hanya mencari keuntungan sebesar- besarnya tanpa melihat halal atau haram. 

Sudah tidak diragukan lagi, hanya Islamlah yang layak dijadikan aturan dalam kehidupan ini. Hanya Islam yang mampu  menciptakan kehidupan yang aman, sentosa, dan sejahtera, Islam sebagai aturan kehidupan, yang akan mendatangkan rahmat bagi seluruh alam. 

Dalam Islam, penataan ruang dan wilayah adalah kewajiban negara. Penataan ini harus dilakukan secara adil dan merata, serta menyeluruh di semua wilayah, dikelola oleh negara, tidak diserahkan kepada investor. Hasilnya pun akan dinikmati oleh seluruh masyarakat. 

Dalam Islam, penataan ruang dan wilayah ditujukan hanya untuk kemaslahatan umat dan tidak mengambil alih lahan produktif milik pribadi sebelum mendapat izin, bukan untuk membangun tempat- tempat maksiat yang akan mengundang murka Allah Swt. Maka dari itu, sistem Islam harus segera ditegakkan agar Allah Swt. menurunkan berkah-Nya untuk seluruh umat. 

Wallahu a’lam bishshawab.

Oleh: Susi Trisnawati
Sahabat Tinta Media 
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab