LBH Pelita Umat Sangat Mendukung Putusan MA Terkait Larangan Pernikahan Beda Agama
Tinta Media - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. menyatakan dukungannya terkait putusan Mahkamah Agung atas larangan pernikahan beda agama.
"Kami sangat mendukung mahkamah Agung (MA) yang telah secara resmi melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama," tuturnya kepada Tinta Media, Rabu (26/7/2023).
Hal ini disampaikan sebagai bentuk pendapat hukum yang berkaitan dengan Mahkamah Agung yang mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait larangan pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama.
Menurutnya, keputusan itu dimuat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. SEMA tersebut telah sesuai dengan UU Perkawinan No.1 Tahun 1974. Pada pasal 2 ayat (1) berbunyi "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu," ujarnya
"Dari pasal ini sudah sangat jelas terdapat frasa *'...menurut hukum masing-masing agama..'*. Sehingga ketika agama Islam misalnya melarang menikah orang yang beda agama, maka ketika dipaksakan menjadi tidak sah," imbuhnya.
Ia menilai SEMA tersebut juga telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 68/PUU-XII/2014 dan 24/PUU-XX/2022 yang menolak permohonan dilegalkan pernikahan beda agama. Dan Ketentuan pasal diatas diperkuat dengan fatwa MUI yang menyatakan pernikahan beda agama haram dan tidak sah. "Hal ini dimuat dalam Fatwa MUI Nomor: 4/MunasVII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama," bebernya.
Ia juga mengingatkan bahwa orang tua muslimah yang anaknya telah menikah beda agama dapat melakukan gugatan pembatalan. "Gugatan pembatalan melalui pendekatan Perbuatan Melawan Hukum," pungkasnya.[] Ajira