Kasus Korupsi di Rutan KPK Menegaskan Kronisnya Masalah Korupsi
Tinta Media - Kasus korupsi yang terjadi di rutan KPK dinilai Narator Muslimah Media Center (MMC) menegaskan kronisnya masalah korupsi di negeri ini.
"Kasus korupsi banyak terjadi bahkan di rutan KPK sendiri, menegaskan kronisnya masalah korupsi di negeri ini," ujarnya dalam program Serba-serbi MMC: KPK Bermasalah, Lembaga Antikorupsi Mustahil Berantas Korupsi dalam Demokrasi. Senin (3/7/2023).
Menurutnya, harus diakui bahwa krisis kepemimpinan memang sedang terjadi tak hanya di lembaga KPK tetapi hampir di seluruh instansi pemerintahan.
Sementara itu ia menambahkan, dugaan adanya upaya pelemahan fungsi KPK melalui pengesahan revisi undang-undang KPK memang sudah tercium bahkan sebelum merevisi undang-undang tersebut disahkan.
"Fungsi KPK sebagai pemberantas korupsi dipandang dimutilasi dan dilucuti wewenangnya," jelasnya.
Adanya revisi undang-undang KPK yang melemahkan fungsi KPK ditambah krisis kepemimpinan seolah menunjukkan bahwa KPK berada di bawah bayang-bayang oligarki kekuasaan.
"Oleh karena itu persoalan korupsi yang makin marak di negeri ini bukan hanya karena wewenang KPK yang disetir oleh kekuasaan sehingga kasus korupsi tidak banyak terkuak, namun juga karena penerapan sistem demokrasi kapitalis yang menyuburkan aktivitas korupsi," imbuhnya.
Tak khayal dikatakan bahwa lembaga apapun yang dibentuk untuk memberantas korupsi tidak akan mampu memberantas korupsi di negeri ini selama sistem yang diterapkan adalah demokrasi kapitalis, sistem politik berbiaya mahal ini sangat sarat dengan kongkalikong antara penguasa dan pengusaha serta upaya menghalalkan segala cara demi mengembalikan modal pemilu.
"Oleh karena itu korupsi di negeri ini hanya akan musnah jika diterapkan sistem shohih yang berasal dari Al Kholik Al Mudabbir yaitu Islam sistem pemerintahan Islam (Khilafah) akan menutup rapat semua celah terjadinya korupsi melalui aturan yang komprehensif," tegasnya.
Dalam sistem Islam motif kerakusan harta di babat dengan penegakan hukum atas kasus korupsi. Syariah Islam memberi batasan yang jelas dan hukum rinci berkaitan dengan harta para pejabat harta yang diperoleh dari luar gaji atau pendapatan mereka dari negara diposisikan sebagai kekayaan gelap (ghulul).
"Individu bertakwa yang lahir dari penerapan sistem pendidikan Islam akan didukung oleh lingkungan yang kondusif, biasa amar ma'ruf nahi mungkar akan terjadi di tengah masyarakat, masyarakat bisa menjadi penjaga sekaligus pengawas diterapkannya syariat. Dengan begitu jika ada anggota masyarakat yang terindikasi berbuat kriminal atau korupsi mereka mudah melaporkannya pada pihak berwenang," bebernya.
Selain itu Khilafah memiliki sistem kerja lembaga yang tidak rentan korupsi, dalam sistem pemerintahan Islam ada lembaga yang bertugas memeriksa dan mengawasi kekayaan para pejabat yaitu Badan Pengawas/Pemeriksa Keuangan.
Narator menjelaskan, hal itu pernah dilakukan oleh Khalifah Umar Bin Khattab r.a, beliau mengangkat Muhammad bin Maslamah sebagai pengawas keuangan, tugasnya adalah mengawasi kekayaan para pejabat negara yakni menghitung kekayaan pejabat sebelum menjabat dan setelah menjabat.
"Jika terdapat kelebihan harta yang tidak wajar si pejabat harus membuktikan dari mana harta itu didapat jika tidak bisa membuktikannya berarti harta tersebut termasuk harta korupsi. Dalam Islam tidak akan ada jual beli hukum, seluruh lembaga dan perangkat hukumnya hanya menggunakan hukum Islam sebagai perundang-undangan," jelasnya.
Narator menilai pemberantasan korupsi semakin ampuh dengan sanksi hukum Islam, sistem sanksi tegas yang memiliki dua fungsi yaitu sebagai penebus dosa dan efek jera, dengan sanksi yang berefek jera para pelaku, untuk kasus korupsi akan dikenai sanksi takzir dimana khalifah berwenang menetapkannya.
"Demikianlah strategi sistem Islam Kaffah memangkas dan memberantas korupsi dengan penegakan syariat Islam secara menyeluruh korupsi dapat dibasmi hingga tuntas," pungkasnya.[] Sri Wahyuni