Tinta Media: Pungli KPK
Tampilkan postingan dengan label Pungli KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pungli KPK. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 Juli 2023

Praktik Pungli Senilai 4 M di Rutan KPK; Ada Korupsi di Lembaga Anti-Korupsi?

Tinta Media - Perkembangan tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia sangat memprihatinkan. Jumlah kasus ini terus meningkat dari tahun ke tahun hingga tak terhitung jumlah kerugian negara. Korupsi semakin sistematis terjadi di mana-mana, hampir di semua sektor, baik di tingkat bawah ataupun kalangan atas.

Kasus korupsi di Indonesia terjadi tidak hanya di partai politik atau lembaga hukum yang banyak melibatkan para pejabat, politisi, dan elite negeri ini. Bahkan, di lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) yang notabene memiliki visi bersama masyarakat untuk menurunkan tingkat korupsi juga terjadi.

Seperti yang terjadi baru-baru ini, telah ditemukan dugaan pungli di rutan KPK yang nilainya mencapai Rp4 miliar. Dugaan sementara atas pungli tersebut terkait perbuatan suap, gratifikasi, dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi. 

Korupsi adalah suatu perbuatan buruk karena melakukan penyelewengan dana, wewenang, dan waktu untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain. 

Selain itu, korupsi merupakan bentuk pencurian melalui penipuan. Berarti, pelakunya telah mengkhianati amanah atau kepercayaan rakyat. Mirisnya, dengan tingkat korupsi yang masih tinggi dan politik lebih menguntungkan pihak pemodal, maka pencapaian keadilan akan jauh dirasakan. Sehingga, kemiskinan akan tetap tinggi. Hal ini dapat menjadi pangkal merebaknya kebodohan di tengah masyarakat.

Faktor utama munculnya korupsi sejatinya ada pada masalah sistem kapitalisme demokrasi hari ini, sebab sistem ekonomi kapitalisme yang selalu memperjuangkan kepentingan-kepentingan pribadi (private) telah melahirkan masyarakat yang materialistis, atau masyarakat yang hanya mengejar materi. Di sisi lain, dominasi hubungan penguasa dengan pengusaha yang sedikit, tetapi menguasai perekonomian, menciptakan ketidakadilan ekonomi hingga menimbulkan kemiskinan sistemik.

Sistem demokrasi yang digadang-gadang membawa kesejahteraan, sejatinya adalah lahan subur bagi korupsi yang tak berkesudahan. Sebab, dalam prosesnya, demokrasi baru akan berjalan setelah disuap. Suap dilakukan oleh para calon pemimpin agar dipilih. Tujuannya adalah untuk memenuhi kepentingan pribadi atau partainya saja 

Dengan membeli suara rakyat miskin, modal yang tidak sedikit itu pun menjadi celah bagi para pemilik modal untuk bisa ikut berpartisipasi menyumbang dana. Maka, tak heran jika sistem politik dengan mudah tersandera oleh kepentingan para pemilik modal.

Selain desain institusi yang amburadul, bekerja secara serabutan, sistem yang ada membuka peluang lebar terjadinya korupsi. Sistem pengawasan pun tidak memadai sehingga persoalan korupsi tidak ditangani secara seksama. Maunya ingin mengatasi, tetapi tidak dilakukan secara sungguh-sungguh

Hal ini terbukti dari hukum yang diterapkan bagi para koruptor di negeri ini tidak mampu memberi efek jera. Sebaliknya, hukum ditaburi berbagai diskon yang memberikan keringanan. Contohnya tentang pembebasan bersyarat napi koruptor. Meski telah melakukan kejahatan luar biasa, para eks-koruptor tetap boleh mendaftar sebagai calon legislatif kembali dengan alasan hak asasi manusia. 

Ini berbeda dengan sistem Islam. Secara tegas Islam mengharamkan umatnya menempuh jalan suap, baik bagi penyuap, penerima suap, maupun perantaranya. Dari suap ini, muncullah berbagai permainan hukum, seperti terjadinya putar balik fakta, sehingga yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi bebas, mengakibatkan banyak orang tidak dapat memperoleh hak-haknya sebagaimana mestinya.

Seperti yang Allah Swt. sampaikan, dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 188 Atau dalam surah An-Nisa ayat 29.

Juga terdapat pada hadis Nabi saw. yang berkenaan dengan larangan suap-menyuap
Dari Abdullah bin 'Amr, dia menceritakan Rasulullah saw. bersabda, "Laknat Allah Swt. kepada pemberi suap dan penerima suap." (HR . Ahmad)

Sementara dari sudut hukuman, Islam menawarkan hukuman tegas seperti potong tangan bagi pelaku pencuri, seperti yang tercantum pada surah Al Maidah: 38

Sehingga, hukuman bagi koruptor tentu harus lebih tegas dan membuat jera para pelaku. Sebab, kejahatan mereka lebih dari luar biasa dan dampaknya menimbulkan banyak kerugian dan kerusakan semua sistem. Tidak saja merusak tatanan ekonomi, tetapi juga sosial, politik, hukum, dan juga moral.

Namun, akibat dijauhkannya peran agama dari kehidupan (sekulerisme), agama hanya boleh berada di ranah privat, tidak boleh mengatur urusan publik. Dengan demikian, bukan saja membuat hukum kacau balau, tetapi secara tidak langsung sama juga membiarkan manusia menjadi serakah dalam memenuhi hasratnya untuk terus melakukan akumulasi kekayaan (tanpa mempedulikan proses akumulasi kekayaan tersebut). Hal ini termasuk melanggar batas halal dan haram, yaitu dengan menyalahi amanah atau melakukan korupsi, seperti yang dilakukan para pegawai KPK yang tengah dalam sorotan. 

Oleh karena itu, berharap korupsi bisa dibasmi pada sistem saat ini hanyalah ilusi. Sebaliknya, solusi yang paling tepat sekarang hanyalah mencabut akar masalah ini dengan menyingkirkan kapitalisme demokrasi sejauh mungkin, serta menggantinya dengan sistem Islam.

Sebab, sistem Islam yang bersumber pada Al-Qur'an dan sunnah, bukan saja menghasilkan individu yang takut kepada Allah, yang selalu mawas diri serta menjaga diri-nya dari azab Allah, tetapi juga melahirkan individu amanah yang berkepribadian Islam

Namun, tentunya itu semua bisa terlaksana jika dipayungi oleh negara yang serius menjaga akidah umatnya. Negara ini menerapkan hukum-hukum Allah secara menyeluruh, sehingga mampu memberi hukuman setimpal sekaligus memberi efek jera bagi para pelaku korupsi. Dengan demikian, sedikit demi sedikit tingkat korupsi di negeri ini akan berkurang serta akan hilang. Negara menjadi bersih dan bebas korupsi.

Wallahu'alam bissawab

Oleh: Indri Wulan Pertiwi
Aktivis muslimah Semarang 
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab