Tinta Media: Prostitusi online
Tampilkan postingan dengan label Prostitusi online. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Prostitusi online. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 Agustus 2024

Anak Terjerat Prostitusi Online, kok Bisa?

Tinta Media - Miris, hanya untuk meraih kenikmatan dunia yakni materi hingga menghalalkan segala macam cara meskipun harus melakukan perbuatan yang melanggar agama. Ya, begitulah kondisi generasi saat ini. Prostitusi online tidak hanya menjangkiti mereka yang dewasa. Namun ternyata juga telah merambah di kalangan anak-anak. Dengan tujuan materi, mirisnya lagi orang tua sendiri yang mengetahui akan perbuatan anaknya hanya mengambaikannya bahkan tega menjual anaknya sendiri.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar sindikat pelaku eksploitasi perempuan dan anak di bawah umur melalui media sosial. Dani Kustoni, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim menjelaskan sindikat tersebut yakni memperkerjakan serta menawarkan pekerjaan seks komersial (PSK), dan juga menjual video pornografi melalui aplikasi X dan Telegram yang telah terorganisir yaitu adanya admin dari media sosial, ada bagian pemasaran, ada penyedia rekening, dan tentu ada mucikari. Dalam menjalankan aksinya para pelaku menawarkan jasa PSK perempuan dewasa dan anak-anak dengan tarif yang berbeda, untuk anak di bawah umur mematok harga antara Rp 8 juta sampai Rp 17 juta. Tidak hanya itu pelaku juga menawarkan sekitar 1.962 perempuan dewasa dan 19 anak dibawah umur dalam bentuk katalog kepada para member yang bergabung di grup telegram. (Sumber Kompas.com)

Lebih miris lagi, sebagian orang tua dari anak yang terjerat dalam prostitusi online ternyata tahu dan hanya membiarkan anaknya menjadi pekerja seks.

“Sebetulnya orang tua tahu itu kan ada yang tahu, bahwa anak tersebut misalnya kayak open BO gitu kan, itu ternyata tahu,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A) DKI Jakarta, Tri Palupi Diah Handayani, Kamis (25/7/2024) (Sumber iNews.id).

              Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transkasi Keuangan (PPATK) juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan transaksi mencapai Rp 127 miliar yang diduga memiliki kaitan dengan prostitusi anak. Sementara diduga terdapat 24 ribu anak usia 10-18 tahun yang terlibat dalam prostitusi anak. Transaksi dilakukan melalui e-wallet serta aset kripto.(Sumber ANTARA)

Anak terjerat prostitusi online, kok bisa?  Ya, bagaimana tidak, kemiskinan, kurangnya lapangan pekerjaan, dan gaji yang pas-pas an hingga sulitnya dalam memenuhi kebutuhan pokok membuat rakyat semakin sengsara dalam menjalani hidup, hingga rakyat pun mencari pundi-pundi rupiah dengan cara yang tidak dibenarkan termasuk dalam kasus menjual anak ke prostitusi online, mereka tidak peduli akan dampak dari transaksi tersebut apakah merusak masa depan generasi. Merusak kehidupan masyarakat dan besarnya dosa yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah kelak atas bisnis haram yang mereka jalankan tersebut.

Inilah buah dari sistem sekularisme kapitalisme yang menjadikan seseorang menghalalkan segala macam cara dalam meraih materi. Hal ini tidak dapat dipungkiri telah tertanam pada masyarakat. Orang yang mengambil cara pandang ini, tujuan hidupnya hanyalah untuk mendapatkan kesenangan materi semata tanpa memedulikan apakah perbuatan tersebut bertentangan dengan Islam. Baik dalam hal transaksi ekonomi dan lainnya.

              Maka seharusnya kerusakan yang tampak nyata di tengah masyarakat ini menjadi evaluasi bagi umat Islam. Umat Islam seharusnya menyadari bahwa dengan berada pada sistem kapitalisme yang menjadikan akal manusia sebagai pembuat aturan, negara tidak akan mampu melindungi rakyatnya. Dengan kasus prostitusi online yang menjerat anak di bawah umur menunjukkan akan lemahnya hukum sanksi di negeri ini. Selain itu, pemikiran masyarakat sekuler kapitalis hanya tertuju pada meraih kenikmatan dunia. Alhasil, anak-anak pun berada pada lingkungan yang tidak aman dan menjadi korban. Hal ini diperparah dengan lepas tangan negara dari tanggung jawabnya mengurus rakyat dan melindungi generasi. Negara yang memisahkan agama dari kehidupan hanya mencukupkan dengan membuat regulasi perlindungan anak yang tidak pada akar masalah. Satu-satunya sistem yang mampu melindungi rakyat khususnya anak hanyalah dengan diterapkannya Islam Kaffah.

              Islam menjadikan negara sebagai ra’in (pengurus) yang juga wajib memberikan perlindungan dan keamanan rakyat termasuk anak-anak. Dalam sistem Islam negara akan menutup semua akses yang dapat menjerumuskan anak pada kemaksiatan dan kejahatan. Anak-anak berhak mendapatkan orang tua yang shalih dan shalihah yang paham akan hakikat kehidupan. Dan sebagai pendidik generasi maka wajib mengajarkan anak bahwa tujuan hidup yang hakiki adalah dengan meraih ridha Allah. Dan menuntut akan keterikatan manusia terhadap seluruh aturan Allah. Hal ini berhubungan dengan penerapan sistem pendidikan Islam yang bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam masyarakat sehingga akan minimnya pelaku kejahatan karena akan berpikir beribu kali sebelum melakukan kejahatan. Adapun untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan papan anak-anak akan ditanggung oleh walinya yaitu ayah mereka, jika ayah mereka meninggal maka kewajiban nafkah jatuh kepada sanak saudara. Dengan aturan ini maka anak akan mendapatkan jaminan hidup dari keluarga. Negara akan memberikan adanya jaminan lapangan pekerjaan bagi setiap individu laki-laki agar mereka bisa bekerja dengan penghasilan yang layak untuk menghidupi keluarganya. Tidak hanya itu, negara juga menjamin pelayanan secara gratis misalnya seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan bagi seluruh rakyat sehingga setiap kepala keluarga tidak perlu memikirkan terkait biaya. Sistem pergaulan dalam sistem Islam juga akan menjaga kesucian dan kemuliaan warga negaranya. Sistem pergaulan Islam akan menghapus praktik perzinaan dan lainnya sebagaimana yang marak terjadi hari ini dengan berbagai modus. (Sumber MMH)

Tidak hanya itu, Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan. Negara akan menindak tegas oknum-oknum yang masih melakukan eksploitasi anak dan praktik haram lainnya. Mereka akan diberi sanksi sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan. Dengan adanya sanksi tersebut akan mampu mencegah terjadinya prostitusi dalam segala macam bentuknya. 

Demikianlah sistem Islam melindungi masyarakat terkhusus anak-anak dari praktik kejahatan dan kemaksiatan.  Allahu A’lam Bishawab.[]

Oleh : Haniah, Sahabat Tinta Media 

Rabu, 14 Agustus 2024

Marak Prostitusi Online Anak, di Mana Peran Negara?

Tinta Media - Berdasarkan hasil Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa ada lebih dari 130.000 transaksi terkait praktik prostitusi online dan pornografi anak, praktik ini pun melibatkan lebih dari 24.000 anak yang berusia 10 sampai dengan 18 tahun, demikian Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan di kantor Komisi Perlindungan Anak (KPAI) pada Jumat (26/7/2024). Transaksi ini terkait dengan tindak pidana karena berkaitan dengan perputaran uang yang mencapai angka Rp 127.371.000.000 dan kasus ini berkaitan dengan prostitusi dan juga pornografi anak.

Dengan banyaknya data-data dari PPATK sudah seharusnya penegak hukum bertindak untuk mengidentifikasi pelaku perdagangan anak dan juga pembelinya, ujar Ketua KPAI  Ai Maryati Sholihah. Dia juga meminta kepada Penegak Hukum harus bisa memberikan dampak jera pada masyarakat agar kasus seperti ini tidak terulang. Juga untuk mengejar pelaku yang memperdagangkan dan menerima dari keuntungan tersebut, karena dengan adanya data-data menjadi salah satu bukti agar kasus  prostitusi online pada anak ini dapat terungkap (kompas.com. 26 /07/ 2024).

Begitu miris dengan fakta yang ada tentang kasus prostitusi online pada anak  saat ini yang kian meningkat. Dengan bukti-bukti yang ada namun belum mampu untuk menyelesaikan persoalan tersebut, inilah bukti kegagalan dari sistem saat ini yaitu sistem kapitalis sekularisme. Negara dalam sistem ini tidak mampu untuk mencari akar masalah dan tidak bisa memberikan solusi yang berarti, padahal kasus prostitusi online ini terjadi karena banyaknya faktor yang mempengaruhi namun negara seakan abai.

Faktor yang pertama adalah standar kebahagiaan dalam Sistem ini adalah terpenuhinya kebutuhan jasadiah atau materi semata, maka semua berlomba untuk mendapatkan materi sebanyak-banyaknya dengan melakukan berbagai macam cara tanpa memedulikan antara halal dan haram. Bahkan saat ini banyak sekali orang tua yang tega menjual anaknya demi memenuhi standar kehidupan pada masyarakat sekularisme. Namun, ada juga karena impitan ekonomi ditengah-tengah beban hidup yang semakin tinggi, sulit mencari pekerjaan, bahkan anak-anak pun kadang menjadi korban sekaligus pelaku karena tergiur dengan gaya hidup yang hedon maka mengambil jalan pintas.

Yang kedua adalah faktor pendidikan. Pendidikan dalam sekularisme jelas jauh dari basis akidah. Pendidikan yang hanya mencetak generasi yang siap mencari uang tanpa mengindahkan pendidikan mental dan spritualnya. Jauh dari keimanan dan ketaatan kepada Allah SWT, maka akan menghasilkan generasi yang rusak yang tidak mengetahui antara halal dan haram, rusak secara mental, rapuh dan mudah berputus asa.

Dalam sistem ekonomi sekuler negara hanya sebagai regulator untuk para pemilik modal. Negara tidak memberikan jaminan kesejahteraan bagi rakyat. Sulitnya mendapatkan pekerjaan ditengah-tengah impitan hidup menambah daftar kejahatan prostitusi online pada anak. Begitu pun masyarakat dalam kapitalisme yang individualis tidak ada peran beramar maruf, tidak peduli kepada nasib orang lain yang penting keluarganya saja, dan tanpa memikirkan dampak buruk pada generasi dengan adanya kasus ini. Sangat jelas tampak kerusakan yang terjadi pada sistem ini dalam keluarga maupun masyarakat. Sementara, negara abai dalam memberikan jaminan perlindungan dan kesejahteraan bagi rakyat dan anak-anak. Maka, kejahatan terhadap anak pun akan semakin tinggi.

Sedangkan dalam Islam, negara menjadi Raa'in, yakni sebagai pelayan bagi rakyatnya. Negara wajib memberikan jaminan perlindungan, keamanan dan jaminan kesejahteraan bagi rakyat dan anak-anak dengan berbagai mekanisme sesuai dengan sistem Islam. Pendidikan Islam akan berbasis akidah dengan basis mampu melahirkan generasi yang berkepribadian Islami yang taat dan beriman kepada Allah SWT, menjadi pribadi yang kuat tidak rapuh dan putus asa, serta mengetahui mana halal dan haram. Begitu pun dalam sistem ekonomi, negara menjamin kebutuhan rakyat dengan memenuhi semua kebutuhan hidup, membuka lapangan kerja seluas-luasnya sehingga dapat mencegah dan menutup celah-celah kejahatan.

Begitu pun sanksi dalam Islam, negara memberlakukan sanksi yang tegas, adil serta menjerakan bagi si pelaku, sehingga mampu untuk mencegah terjadinya prostitusi anak dan kejahatan-kejahatan lain dalam segala bentuk. Serta ada tiga peran penting dalam Islam yaitu pertama keluarga, sebagai madrasah pertama untuk memberikan pelajaran terhadap anak sehingga anak mengetahui halal dan haram. Kedua, peran masyarakat yang beramar maruf, dan ketiga peran negara yang memberikan jaminan perlindungan dan keamanan bagi rakyat dan anak-anak. Dengan bersinerginya ketiga peran ini terwujud masyarakat yang aman, tenteram dan sejahtera.

Wallahu a'lam bish shawwab.

Oleh: Iske, Sahabat Tinta Media 


Minggu, 11 Agustus 2024

Anak Terjerat Prostitusi Online

Tinta Media - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi  Keuangan (PPATK)  mengungkapkan ada lebih dari 130.000 transaksi terkait praktik prostitusi dan pornografi anak. Kepala PPATK Ivan Yustiavanda menjelaskan bahwa berdasarkan hasil analis, praktik prostitusi dan pornografi tersebut melibatkan lebih dari 24.000 anak berusia 10 tahun hingga 18 tahun. (https://nasional.kompas.com/26/07/2024).

Sungguh memprihatinkan fakta terkait prostitusi online yang  terjadi pada anak-anak. Apalagi anak-anak yang melakukan prostitusi online jumlahnya banyak dan transaksinya mencapai ratusan juta rupiah. Kalau melihat banyaknya uang yang didapatkan dari tindakan prostitusi online ini memang menggiurkan bagi masyarakat yang menjadikan sekularisme sebagai pedoman hidup.

Sekularisme kapitalisme telah menjadikan seseorang menghalalkan segala macam cara dalam memperoleh harta. Termasuk melakukan prostitusi online yang melibatkan anak-anak demi mendapatkan uang yang banyak. Bahkan mengabaikan nasib anak dan generasi yang seharusnya bisa menuntut ilmu dan berprestasi menjadi calon pemimpin masa depan bangsa ini. Ternyata dalam kapitalisme sekularisme ini ada keluarga maupun orang tua yang tega menjerumuskan anaknya dalam prostitusi online. Sungguh kehidupan yang berpedoman pada sekularisme yaitu pemisahan agama dari kehidupan membuat seseorang mudah terpengaruh berbuat kemaksiatan seperti prostitusi online untuk mendapatkan uang.

Tampak nyata kerusakan yang terjadi pada pergaulan di lingkungan sosial masyarakat saat ini yang menggunakan sekularisme sebagai rujukan hidup. Mereka beranggapan bahwa kebahagiaan itu dilihat dari kekayaan. Mereka rela melakukan pekerjaan sebagai prostitusi online agar kaya raya dan bisa bahagia. Bahkan ada orang tua yang membiarkan anaknya melakukan prostitusi online sebagai profesi untuk mendapatkan uang yang banyak dalam mencukupi kebutuhan hidup. Apalagi dalam kapitalisme sekularisme ini masyarakat kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan dan banyak PHK massal. Ditambah adanya budaya hedonisme dan kebebasan bertingkah laku ini membuat mereka melakukan prostitusi online. Bahkan orang tuanya membiarkan saja saat anaknya melakukan pekerjaan prostitusi online karena anaknya memberikan sebagian uangnya kepada mereka.  Inilah cerminan rusaknya tatanan keluarga ataupun lingkungan sosial masyarakat yang menggunakan kapitalisme sekularisme sebagai pedoman dalam hidup.

Peristiwa ini menunjukkan berapa rapuhnya akhlak dan moral generasi muda maupun masyarakat dalam bertingkah laku. Mereka tidak memperhatikan norma agama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya terkait halal haram terhadap pekerjaan. Yang penting mereka bisa memenuhi kebutuhan pokok keluarga dan bisa meniru gaya hidup dalam pergaulan seperti masyarakat barat yang menjadi rujukan. Apalagi negara yang kurang berperan aktif dalam melakukan sanksi hukum bagi pelaku prostitusi online. Sehingga tindakan ini menimbulkan kerusakan dan dekadensi moral generasi negeri ini.

Islam menjadikan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas urusan rakyatnya. Negara berperan penting untuk menyelesaikan masalah prostitusi online yang dilakukan oleh anak-anak. Negara melakukan edukasi kepada anak-anak dan masyarakat bahwa prostitusi online merupakan perbuatan zina dan kemaksiatan yang besar. Selain itu, negara melakukan kerja sama dengan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial kepada  anak-anak agar tidak terjerumus pada prostitusi online.  Negara memberikan sanksi yang tegas kepada anak-anak yang melakukan tindakan prostitusi online maupun orang tua yang membiarkan anaknya melakukan perbuatan tersebut. Hal ini dilakukan oleh negara agar terwujud anak-anak yang beriman, berkepribadian Islam dan berprestasi. Sehingga negara bisa menjalankan amanahnya dalam mengatur urusan rakyatnya sesuai Islam dan Al-Qur’an. Agar negaranya berkah dan bisa memberantas tindakan kemaksiatan berupa prostitusi online.

Oleh : Puji Yuli, Sahabat Tinta Media 

Selasa, 06 Agustus 2024

Miris, Prostitusi Online Merebak hingga Anak-Anak

Tinta Media - Astaghfirullahaladzim. Miris, pilu, penulis juga sebagai ibu dengan dua balita. Bisa merasakan pedihnya hati mendapati berbagai berita prostitusi yang melibatkan anak-anak. Bahkan di kompas telah diberitakan bahwa terdapat lebih dari  130.000 kasus terkait praktik prostitusi dan pornografi anak yang telah diungkap  oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Praktik prostitusi dan pornografi tersebut melibatkan lebih dari 24.000 anak berusia 10 tahun hingga 18 tahun.

Innalillahi.. Apakah hati nurani manusia telah mati, Sampai-sampai PPATK juga mengabarkan bahwa telah menemukan transaksi sebesar 127 milyar rupiah yang diduga terkait prostitusi anak. Dan lebih mirisnya lagi orang tua dari anak-anak pekerja seks online itu mengetahuinya.

Inilah biang keladi yang wajib kita salahkan. Selain orang tua yang abai acuh dan tidak peduli atau mungkin merasa sudah terlanjur mau diapakan lagi ada yang lebih berperan yaitu sistem sekularisme kapitalisme. Sistem Inilah yang telah menjadikan seseorang menghalalkan segala macam cara dalam meraih harta.

Sistem sekuler kapitalisme juga menyebabkan tingkah abai pada nasib orang lain bahkan abai dampak buruk pada generasi. Bahkan ada juga Orang tua yang menjual anaknya atau seperti yang disebutkan PPATK itu bahwa orang tuanya mengetahui anaknya terlibat dalam prostitusi online. 

Dari sini seharusnya ini mampu membuka lebar mata kita karena telah tampak nyata kerusakan masyarakat bahkan lingkup keluarga, sementara negara tidak memberikan perlindungan yang nyata.

Berbeda halnya Islam. Islam menjadikan negara  sebagai raa’in/ pengurus rakyat yang juga wajib memberikan perlindungan dan keamanan rakyat termasuk di dalamnya anak-anak.

Dalam masalah prostitusi anak ini tidak bisa kita menyelesaikan cabang-cabangnya saja semisal hanya menyalahkan orang tua. Karena banyak faktor, serangkaian yang tidak boleh terpisahkan. Wajib adanya sinergi antara individu, keluarga, masyarakat serta negara.

Pertama negara  wajib memberikan jaminan kesejahteraan bagi rakyatnya, sehingga dapat menutup celah kejahatan. Ini bisa meminimalisir dari orang yang terjun ke prostitusi oleh sebab kemiskinannya.

Kedua negara wajib menjamin sistem Pendidikan Islam, sebab dengan ini maka  akan terbentuk kepribadian Islam yang kuat. Sehingga semiskin dan sesusah apa pun tidak akan mengambil jalan haram dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tersebut. Bahkan meminta minta pun akan sangat dihindarinya. Orang yang berkepribadian Islam kokoh akan mengukur segala sesuatunya dengan halal haram. Jangankan untuk zina, mengumbar aurat saja takut akan dosa dan pembalasan di akhirat-Nya.

Ketiga negara akan membentuk masyarakat yang peduli. Sebab, amar ma’ruf nahi munkar itu merupakan kewajiban terhadap sesama manusia. Dia akan selalu menyadari jika ada kemaksiatan disisinya sedang dia diam maka dosa baginya.

Keempat Islam juga memiliki Sistem sanksi yang tegas dan menjerakan sehingga mampu mencegah terjadinya prostitusi dalam segala bentuknya.

Maka ingat firman Allah Quran surat  Al Isra ayat 32 berbunyi:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Maka tunggu apa lagi? Agar putra putri bangsa ini terjamin kualitasnya dan aman dari predator-predator online maka mari bersama bahu membahu untuk menjaganya dengan mengemban dakwah Islam kaffah supaya sistem Islam yang terbukti rahmatan lil alamin ini segera terwujud. Aamiin.

Oleh: Lilik Solekah, SHI., Ibu Peduli Generasi

Senin, 01 April 2024

Islam Memiliki Solusi Terbaik untuk Memberantas Prostitusi Online


Tinta Media - Prostitusi online semakin marak dan berulang kali terjadi, akar masalahnya tidak lain adalah sistem kapitalisme sekuler yang bukan hanya  memunculkan kemiskinan namun juga  buruknya perilaku masyarakat saat ini, serta sistem sanksi yang tidak tegas, sistem pendidikan sekuler. Dan Islam memiliki solusi terbaik untuk fenomena ini karena memiliki sistem sanksi yang tegas, pendidikan yang berlandaskan aqidah Islam, dan jaminan kesejahteraan sebagai penghalang untuk melakukan kemaksiatan.


Di Jawa barat. Polisi dari Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap Dimas Tri Putra seorang mucikari berkelas nasional, yang memulai profesinya sejak tahun 2019 dan memiliki 20 orang dari berbagai  profesi seperti cadi, selebgram, hingga putri budaya yang tersebar di berbagai kota di Indonesia. Dengan tarif harga mulai dari Rp. 1.000.000 hingga Rp. 30.000.000, dan tersangka mendapatkan keuntungan 10% sampai 20% dari setiap transaksi tersebut.

(tribratanews.jabar.polri.go.id/2024/03/15)


Fenomena prostitusi online yang semakin meningkat di tengah kemajuan teknologi dan semakin lancarnya akses internet, telah menjadi salah satu isu sosial yang penting dan mendesak. Fenomena ini sudah menjadi bagian dari fenomena gunung es, di mana kasus-kasus prostitusi online yang terungkap hanyalah sebagian kecil dari banyak kasus yang terjadi di lapangan.

Memang ada banyak faktor penyebab maraknya prostitusi, namun begitu, akar masalah utamanya tidak lain adalah sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia, sistem tersebut di gadang-gadang memiliki keuntungan dari segi perekonomian. Namun, pada kenyataannya, sistem kapitalisme juga menyebabkan kemiskinan.


Fenomena kemiskinan dan kesenjangan sosial menjadikan orang terdorong untuk mendapatkan uang dengan cepat dan banyak disertai dengan sekularisme yang menjadikan agama bukan hal yang utama. Menyebabkan banyak orang, terutama remaja dan orang muda, yang kemudian sangat mudah terjerumus ke dalam praktik prostitusi online demi memenuhi kebutuhan finansial mereka.

Sistem pendidikan yang saat ini banyak dianut oleh masyarakat, khususnya di Indonesia hanya memfokuskan pada kecakapan teknis, dan tanpa memperhatikan agama, moral , dan etika, alhasil melahirkan generasi muda yang materialistis dan hedonis. Hal ini menjadi salah satu faktor penyebab fenomena prostitusi online yang semakin marak di Indonesia.

Di tambah lagi dengan sistem sanksi yang tidak tegas. Artinya, masih banyak pelaku prostitusi online yang lepas dari penindakan dan hukuman yang seharusnya mereka dapatkan. Dan sebagai akibat dari kurangnya penegakan hukum yang tegas, kasus prostitusi online terus berulang dan tidak menunjukkan tanda-tanda penurunan.

Islam sebagai agama yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, memiliki solusi terbaik untuk fenomena prostitusi online ini. Sebagai agama yang sangat menekankan nilai-nilai moral dan etika, Islam memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan bagi setiap pelanggaran dalam masyarakat. Oleh karena itu, dengan menerapkan sistem sanksi Islam, maka pelanggaran seperti prostitusi online yang melanggar norma-norma sosial dan agama dapat dicegah secara efektif.

Islam juga memiliki sistem pendidikan yang berlandaskan pada aqidah Islam. Pendidikan ini merupakan bagian yang integral dari agama, dan tidak hanya mencetak pekerja, tetapi menciptakan generasi yang memiliki moral dan kepribadian yang baik. Dalam sistem pendidikan Islam, agama dan moral dipandang sebagai elemen kunci dalam pembentukan karakter dan kepribadian seorang individu. Sehingga, dengan adanya pendidikan yang berbasis agama dan moral, anak-anak akan tumbuh menjadi individu-individu yang memiliki etika dan moralitas yang baik, dan tentu saja tidak akan terjerumus ke dalam praktik-praktik yang merusak moralitas manusia.

Negara Islam memiliki jaminan kesejahteraan bagi warganya. Sehingga tingkat kejahatan juga dapat berkurang dengan adanya rakyat yang sejahtera. Misalnya, ketika negara dapat memberikan akses yang lebih baik untuk pendidikan dan pekerjaan, maka akan mengurangi kesenjangan sosial dan kemiskinan yang dapat memengaruhi angka kejahatan dalam suatu negara. Selain itu, apabila pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat terpenuhi, maka angka kejahatan seperti prostitusi online juga dapat berkurang. Hal ini karena jika seseorang memiliki pekerjaan yang layak, penghasilan yang mencukupi, serta kehidupan yang terjamin, maka ia tidak akan memilih untuk terjerumus dalam kegiatan ilegal.

Oleh karena itu, terciptanya rakyat yang sejahtera akan membawa banyak manfaat bagi negara, termasuk menurunkan tingkat kejahatan, termasuk prostitusi online.
Serta menjaga rakyatnya agar tetap dalam koridor syariah. Hal ini akan menjadi penghalang kuat bagi setiap individu dalam melakukan tindakan yang melanggar norma-norma agama dan sosial.

Maka Kesimpulannya fenomena prostitusi online adalah masalah serius dalam masyarakat. Dan dalam menangani persoalan prostitusi online, hanya Islam yang memiliki solusi terbaik untuk menyelesaikannya, melalui sistem sanksi yang tegas, pendidikan yang berlandaskan aqidah Islam, dan jaminan kesejahteraan bagi warga negara Islam. Oleh karenanya dengan penerapan sistem secara kaffah niscaya fenomena prostitusi online dapat dihapuskan atau bahkan di berantas secara tuntas dari masyarakat. Wallahu'alam.

Oleh: Indri Wulan Pertiwi (Aktivis Muslimah Semarang)

Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab