Tinta Media: Promo
Tampilkan postingan dengan label Promo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Promo. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Juli 2022

KPAU: Promo Khamar Holywings Jelas Terkategori Kejahatan dan Harus Diproses secara Pidana

Tinta Media - "Klaim promo minuman khamar yang mencatut nama Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh Holywings, jelas-jelas terkategori kejahatan dan harus diproses secara pidana," ungkap Ketua Umum Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) Ahmad Khozinudin kepada Tinta Media, Ahad (3/7/2022).

Pada faktanya, kata Ahmad, dalam kasus penistaan agama yang menyeret Holywings Indonesia, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang menjadi tersangka. Mereka adalah EJD laki-laki 27 tahun, ūselaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis; EA perempuan 22 tahun selaku Tim Promo; AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi," lanjutnya.

Ia mengatakan, penetapan para tersangka ini belum memuaskan karena ada kesan 'mereka dikorbankan' karena sampai hari ini belum ada satupun orang atau pejabat Perseroan PT Aneka Bintang Gading yang ditetapkan menjadi tersangka. "Padahal, dengan pendekatan pasal 55 ayat 1 KUHP Jo UU No.40 tahun 2007 tentang PT, maka semestinya ada pejabat dari PT Aneka Bintang Gading yang menjadi tersangka," tandasnya.

Pernyataan di atas, lanjutnya, membantah kutipan resmi yang dikeluarkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia "Kami tekankan bahwa mungkin perbuatan yang dilakukan Holywings bersifat sensitif dan kontroversial di masyarakat, namun pendekatan yang digunakan jelas bukan pidana," Selasa (28/6/2022).

Merujuk fatwa MUI, Ahmad mengatakan, mengenai batasan penodaan Agama yang digelar 9-11 November 2021, diantaranya telah menetapkan kriteria dan batasan tindakan yang termasuk dalam kategori penodaan dan penistaan Agama Islam adalah perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan Allah SWT, Nabi Muhammad SAW; Kitab suci Al-Qur'an; Ibadah mahdlah seperti salat, puasa, zakat, haji; Sahabat Rasulullah SAW; Simbol-simbol dan/atau syiar Agama yang disakralkan seperti Ka'bah, Masjid, dan adzan.

"Alhasil, promo Holywings tersebut telah memenuhi keseluruhan unsur tindak pidana penodaan Agama, sebagaimana telah diatur dalam pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH)," tegasnya. 

Menurutnya, tindakan promo miras dengan nama Muhammad yang merupakan nama Nabi umat Islam serta barang yang diedarkan adalah barang yang diharamkan dalam Agama Islam. "Maka hal ini jelas-jelas merupakan bentuk konfirmasi kebencian dan permusuhan terhadap Agama Islam," pungkasnya.[] Yupi UN

Senin, 04 Juli 2022

Jurnalis Ungkap Akar Masalah Kasus Holywings


Tinta Media - Jurnalis Joko Prasetyo (Om Joy) ungkap akar masalah kasus Holywings. “Kalau mau jujur, masalah promosi khamar yang menggunakan nama Nabi Muhammad SAW dan Maria (Siti Maryam ra) itu, tidak akan terjadi kalau negara Pancasila ini tegas melarang khamar (minuman keras/minuman beralkohol). Jadi tak ada ceritanya Holywings sampai jualan khamar segala. Paling jualan bajigur,” ungkapnya kepada Tinta Media, Kamis (30/6/2022).

Jurnalis yang akrab disapa Om Joy itu lalu menambahkan, "Tidak akan ada yang mempermasalahkan kalau ada pedagang bajigur bilang, 'Siapa yang bernama Muhammad dan Maria dapat segelas bajigur gratis.' Benar enggak? Masalah terjadi ketika bajigurnya diganti khamar bukan?“ tanyanya retoris.
 
Legal
 
Menurutnya, Holywings bisa jualan khamar, karena dilegalkan negara Pancasila. “Terus mengapa sekarang Holywings ditutup? Karena kadar alkohol per botolnya lebih dari 5 persen alias melanggar aturan negara Pancasila,” jelasnya.
 
“Lha, dalam Islam meski hanya lima persen juga tetap haram. Kaum Muslim juga marahlah kalau nama Nabi Muhammad SAW dan Maria dijadikan bahan promosi bajigur mengandung alkohol lima persen,” tegasnya.
 
Ia merasa heran ketika ada orang mengatakan bahwa Pancasila ini sudah islami. “Lha, kalau memang benar negara Pancasila itu sudah islami, mengapa badan yang paling otoritatif dalam pembinaan 'ideologi' Pancasila (BPIP) tidak pernah menyatakan khamar itu bertentangan dengan Pancasila?” herannya.
 
“Pertanyaan lebih jauhnya, mengapa semua aturan negara Pancasila yang melegalkan BUMN Sarinah mengimpor khamar untuk dipasarkan di negeri mayoritas Muslim ini tidak dianggap bertentangan dengan Pancasila? Mengapa pemda DKI dan pemda NTT memiliki saham di pabrik miras tidak disebut bertentangan dengan Pancasila?” tambahnya.  
 
Bertentangan
 
Om Joy menyesalkan, giliran kaum Muslim mendakwahkan kewajiban menerapkan syariat Islam secara kaffah (yang tentu di dalamnya penerapan sistem pemerintahan Islam yakni khilafah dan pelarangan tegas khamar) dikatakan bertentangan dengan Pancasila?
 
“Sudahlah, jangan lagi ada Muslim yang berkata Pancasila itu islami, apalagi dalam waktu bersamaan para pancasilais itu jelas-jelas mempersekusi dan mengkriminalisasi berbagai macam ajaran Islam yang agung, di antaranya adalah khilafah, jihad, dan definisi kafir,” tandasnya.  
.
Ia lalu menggambarkan realitas sebenarnya. “Kita mengatakan bahwa Islam sesuai Pancasila pun tak akan mengurangi kejahatan mereka mengkriminalisasi ajaran Islam, kita berkata apa adanya terkait fakta Islam dan Pancasila juga belum tentu kita disiksa mereka,” ungkapnya.
 
Tapi meskipun disiksa mereka tambahnya, siksa Allah SWT lebih pedih lagi bagi siapa saja yang menyembunyikan kebenaran demi mendapatkan kerelaan makhluk durhaka penista ajaran Islam. 
 
“Cukuplah Islam jadi pedoman hidup, dan kerelaan Allah SWT yang dituju. Sejatinya hanya aturan dari Allah SWT yang wajib ditaati. Semua aturan yang bertentangan dengan aturan Islam apalagi mengkriminalisasi ajaran Islam adalah thaghut yang wajib dilawan,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun
 
 
 
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab