Dalam Islam, SDA Haram Diprivatisasi
Tinta Media - Narator Muslimah Media Center (MMC) menegaskan bahwa prinsip dasar pengelolaan sumber daya alam (SDA) dalam kacamata Islam adalah harta kepemilikan umum yang haram diprivatisasi.
"Dalam Islam, kekayaan alam dapat memberikan kemaslahatan luar biasa untuk rakyat dan negara karena prinsip dasar pengelolaan sumber daya alam dalam kacamata Islam adalah harta kepemilikan umum yang haram diprivatisasi," tegasnya dalam Program Serba-Serbi: Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, Kekayaan Alam Negara Hanya Dinikmati Asing? Di kanal Youtube Muslimah Media Center, Ahad (30/4/2023).
Narator menjelaskan melalui hadits riwayat Ibnu Majah bahwa Rasulullah SAW menyatakan ada tiga hal yang tidak boleh dimonopoli yaitu air, rumput, dan api. Pada hadits yang lain, yaitu riwayat At Tirmizi, juga diceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah meluluskan permintaan sahabat bernama Abiyadh bin Hammal untuk mengelola sebuah tambang garam. Tapi kemudian Rasulullah SAW diingatkan oleh seorang sahabat lainnya bahwa Nabi telah memberikan sesuatu bagaikan air mengalir sehingga Nabi bersabda untuk mengambil kembali tambang tersebut.
Dalam kitabnya berjudul "Nizhamul Isqtishadiy", lanjut narator, Al Allamah Syekh Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan bahwa tatkala Nabi SAW mengetahui bahwa tambang tersebut laksana air yang mengalir yang mana air tersebut merupakan benda yang tidak pernah habis seperti mata air dan air bor, maka beliau mencabut kembali pemberian beliau.
"Ini karena sunnah Rasulullah dalam masalah padang, api, dan air menyatakan bahwa semua manusia bersekutu dalam masalah tersebut sehingga beliau melarang siapapun untuk memilikinya," tegasnya.
Dalam Islam, lanjutnya, semua barang tambang seperti emas, batu bara, perak, minyak, dan gas yang jumlah depositnya besar dikategorikan sebagai harta kepemilikan umum. "Harta ini tidak boleh dimiliki oleh individu, termasuk swasta dan asing. Konsekuensinya, harta tersebut dikelola oleh negara," pungkasnya. (HAN)