Pride Month, Parade L6BT yang Sukses Diperjuangkan, Umat Islam Jangan Diam!
Tinta Media - Pride month atau bulan kebanggaan komunitas L6BT diselenggarakan tiap tahun pada bulan Juni. Perayaan dilakukan oleh komunitas tersebut di berbagai belahan dunia selama 1 bulan penuh. Mereka mengadakan parade untuk menunjukkan eksistensi kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender.
Sejarah Pride Month
Pada 28 Juni 1969 pecah kerusuhan di Stonewall Inn, sebuah bar komunitas gay di New York, Amerika Serikat. Mereka melakukan demonstrasi dan protes atas tindakan diskriminasi serta penganiayaan terhadap kaum gay dan lesbian. Komunitas L6BT terus menyuarakan hak mereka hingga pada tahun 1999, Presiden Bill Clinton mendeklarasikan bulan Juni sebagai “Bulan Kebanggaan Gay dan Lesbian.”
Keberhasilan atas penetapan bulan Juni sebagai Pride Month tak membuat mereka berpuas diri. Kaum L6BT terus menuntut penerimaan masyarakat kepada mereka tanpa adanya diskriminasi dan sanksi hukum atas perilaku seksual mereka.
L6BT Kendalikan Dunia
Tak hanya sukses memperjuangkan ditetapkannya Bulan Kebanggaan, pada tahun 1973 Asosiasi Psikiater Amerika (American Psychiatric Association/APA) telah menyatakan bahwa homoseksual bukanlah penyakit gangguan jiwa. Perjuangan menuntut eksistensi mereka terus berlanjut dan membuahkan berbagai hasil.
Tahun 2015, Mahkamah Agung Amerika Serikat melegalkan pernikahan sesama jenis di 50 negara bagiannya. Sebelumnya hanya legal di 36 negara bagian saja. Keputusan ini jelas disambut gempita oleh para aktivis L6BT dan suara mereka akhirnya diperhitungkan dalam pengambilan berbagai kebijakan publik di Amerika dan negara-negara lain.
Ada 32 negara di dunia yang telah melegalkan pernikahan sejenis dan jumlah itu bisa bertambah, karena Barat menjadikan isu ini sebagai cara untuk menyebarkan paham kebebasan dalam segala hal. Paham Liberalisme sendiri merupakan bagian dari ideologi kapitalisme yang menjadi pondasi dasar dalam berkehidupan masyarakat Barat.
Kaum Muslimin Harus Waspada
Penyebarluasan gerakan L6BT di negeri-negeri kaum muslimin tidak bisa terlepas dari agenda ideologis dan geopolitik negara-negara Barat. Taktik perang modern adalah cara Barat menerapkan bentuk penjajahan gaya baru (neo imperialisme), dari penjajahan menggunakan kekuatan senjata dan militer menjadi kekuatan politik, ekonomi dan budaya.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Mafahim Siyasi menyebutkan hal ini sebagai perkembangan cara penjajahan untuk menyebarkan Kapitalisme. Barat menggunakan isu HAM untuk menarasikan hak-hak L6BT ke negara-negara berpenduduk muslim.
Dikirimnya Jessica Stern ke Indonesia pada Desember 2022, membawa misi sebagai utusan khusus Amerika Serikat untuk memajukan HAM L6BT, walau Jessica Stern akhirnya batal datang ke Indonesia karena mendapat penentangan dari MUI dan berbagai ormas Islam. Keberhasilan ini tidak boleh membuat kaum muslimin berpuas diri, karena Amerika Serikat dan negara Barat lainnya akan terus memaksakan negara lain untuk mau menerima dan memberi ruang bagi L6BT.
Agar tetap eksis, mereka harus terus memperjuangkan hak dan menyebarkan pahamnya. Kaum muslimin harus menyadari bahwa kaum L6BT tidak boleh diberi hak untuk menyebarkan pahamnya, tetapi menyadarkan bahwa perbuatan mereka adalah perbuatan yang keji.
Hentikan L6BT dengan Syariat Islam Kaffah
Perbuatan mereka yang keji dan merusak generasi harus segera dihentikan. Berharap pada hukum yang ada saat ini rasanya mustahil bagi pelaku L6BT akan tobat dari penyimpangan seksualnya. Barat tidak akan melepaskan cengkeramannya dari negara-negara yang saat ini sudah tunduk pada kekuasaan mereka.
Umat Islam harus menyadari bahwa memberi kebebasan pada L6BT sama saja dengan membiarkan generasi dirusak oleh mereka. Islam memiliki berbagai perangkat yang tegas dalam menghukumi para penyuka sesama jenis ini. Hukum Islam yang tegas serta berbagai aturan akan dikeluarkan oleh penguasa untuk membentengi masyarakat dari perilaku fahisyah.
Menurut ahli bahasa, fahisyah adalah semua hal yang melampaui batas, tetapi khusus untuk hal-hal yang sifatnya buruk dan tidak sesuai fitrah yang normal, baik perkataan atau perbuatan. Makna asal dan konteks penggunaannya dalam Al-Qur'an memberi kita suatu gambaran jelas bahwa zina, lesbi, homo, dan bentuk-bentuk penyimpangan seksual lainnya adalah sesuatu yang sangat menjijikkan, bertentangan dengan kebenaran, kewajaran, dan kenormalan.
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (Qs al-A’raf (7): 80-81).
Karena itulah, tugas penguasa dalam sistem Islam kaffah haruslah menjadi pelindung masyarakat dari paham dan perilaku sesat L6BT. Negara tidak boleh membiarkan mereka menyebarkan pahamnya dan menghukum jika mereka diketahui melakukan tindakan keji ini. Hanya Islamlah yang mampu menyelesaikan dan menghentikan berkembangluasnya paham L6BT.
Maka, sudah sepantasnya kaum muslimin memperjuangkan kembali penerapan syariat Islam secara kaffah, bukan berharap pada berbagai sistem kufur buatan manusia, seperti berbagai sistem yang saat ini dipakai di negeri-negeri muslim.
Oleh: Ummu Haura
Aktivis Dakwah