BIADAB !!! HUKUM BERAT OKNUM PERUSAHAAN YANG MENJADIKAN SEKS SEBAGAI SYARAT PERPANJANGAN KONTRAK KERJA!
Tinta Media - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengutuk keras tindakan oknum manajemen perusahaan di Cikarang, yang diduga memberikan syarat perpanjangan kontrak kepada tenaga kerjanya, dengan mengharuskan pekerja perempuan untuk berhubungan seks dengan atasannya agar dapat bertahan di perusahaan. Ini tindakan biadab yang tidak bisa dimaafkan oleh siapapun. Biadab karena pelaku telah melakukan pelecehan seksual, eksploitasi manusia dan melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak! Aparat kepolisian harus secara tuntas, mengusut dan mengungkap pelakunya serta menghukum pelaku dengan sanksi yang seberat-beratnya. Demikian ditegaskan Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulis kepada media (05/05)
Mirah Sumirat yang juga merupakan Presiden Women Committee UNI Asia Pacific, sebuah federasi serikat pekerja internasional, menegaskan bahwa permasalahan pelecehan seksual di tempat kerja, menjadi perhatian serius bagi seluruh dunia. Karenanya, Mirah Sumirat mendesak pihak-pihak terkait untuk segera mengambil langkah-langkah sesuai tupoksinya masing-masing, terhadap kasus yang sangat memalukan ini.
ASPEK Indonesia menuntut:
1. Agar para pelaku diproses hukum dan dihukum seberat-beratnya. Tidak boleh ada perdamaian dalam kasus pelecehan seksual, karena yang dirugikan adalah para korban. Kasus ini pantas disebut sebagai praktek perbudakan dan eksploitasi manusia.
2. Agar para korban diberikan jaminan perlindungan hukum, termasuk dalam memberikan kesaksian atas kasus ini. Karena dalam situasi seperti ini, biasanya korban berada dalam posisi sangat rentan dan rawan intimidasi termasuk ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bahkan ancaman serius lainnya.
3. Agar Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera turun ke lapangan, termasuk menindak tegas perusahaan yang tidak mampu memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada pekerjanya, khususnya hak-hak pekerja perempuan. Bukan tidak mungkin, kasus seperti ini banyak terjadi di lapangan.
4. Agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), segera membentuk Tim Khusus untuk membantu para korban pelecehan seksual ini agar terlindungi keselamatan diri dan keluarganya, serta dalam menuntut keadilan hukum.
Jakarta, 05 Mei 2023
Dewan Pimpinan Pusat
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia
Mirah Sumirat, S.E.
Presiden
Sabda Pranawa Djati, S.H.
Sekretaris Jenderal
Sumber: PRESS RELEASE
ASOSIASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA
(05/05/2023)