APA MANFAAT "POWER WHEELING" BAGI MASYARAKAT?
Tinta Media - Banyak yang bertanya, baik dari kalangan PLN maupun masyarakat umum konsumen listrik PLN, "APA MANFAAT POWER WHEELING BAGI MASYARAKAT ?" Ya aku jawab singkat saja, "Tidak ada manfaatnya sama sekali, kecuali bagi para pedagang listrik swasta seperti Luhut BP, JK, Dahlan Iskan, Erick Tohir , serta Aseng/Asing dan Taipan 9 Naga seperti Tommy Winata !"
Lagi pula aktifitas diatas melanggar putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 tgl 15 Desember 2004 dan putusan MK No. 111/PUU - I/2015 tgl 14 Desember 2016 tentang Privatisasi dan Liberalisasi Listrik Negara atau tegasnya TENTANG PERAMPOKAN PLN !
Konyolnya lagi aktifitas diatas telah berlangsung mulai 2010 saat DIRUT PLN Dahlan Iskan menjual ritail PLN Jawa-Bali ke Taipan 9 Naga dalam bentuk "Token" dan "Whole sale market" ke para Taipan 9 Naga itu.
Kemudian, apa sih pengertian "Power Wheeling" itu sendiri ?
Kalangan DPR menyebutnya sebagai "pemanfaatan jaringan Transmisi dan Distribusi PLN secara bersama oleh para pemain listrik swasta, baik pembangkit IPP maupun ritail ex asset PLN !" Ada juga yg menyebut "privatisasi jaringan", ada juga yang menyebut "open akses".
Intinya dengan penerapan "Power Wheeling System" (PWS) khususnya di PLN Jawa-Bali, maka pembangkit swasta IPP langsung dapat melakukan transaksi jual beli listrik dengan ritail besar semacam SCBD, PIK, pabrik besar, bandara, pelabuhan, komunitas pemukiman (kota) dst. Untuk komunitas, selanjutnya pengusaha ritail dalam bentuk "whole sale market" menjual kembali ke konsumen secara eceran.
Tegasnya dengan PWS bisnis listrik menjadi lebih simpel dan dapat menghasilkan "cuan" yang besar bagi para pemain Liswas ini karena tanpa intervensi PLN lagi. Disinilah terjadinya mekanisme kompetisi penuh atau "Multy Buyer and Multy Seller" (MBMS) System itu ! Yang Liberal itu ! Atau menimbulkan tarip liar atau liberal itu ! Yang mengharuskan Pemerintah harus merogoh "kocek" yang dalam guna menutup subsidi listrik agar masyarakat tidak "tercekek" listrik ! Dan subsidi akibat MBMS itu mulai muncul pada 2010 yaitu sebesar Rp 100,2T (padahal sebelumnya subsidi rata2 hanya Rp 50T bahkan kurang). Dan makin lama makin membengkak, seperti tahun 2020 subsidi akibat MBMS menjadi Rp 200,8T (Repelita Online 8 Nopember 2020) begitu juga 2021. Sedang subsidi akibat MBMS tahun 2022 turun menjadi Rp 133,33T (di umumkan Menkeu awal Januari 2023 Energy.com , itupun setelah tarip listrik naik sekitar 15 %).
Karena Pemerintah sudah tidak kuat lagi menanggung subsidi MBMS ini, maka dibuatlah kebijakan HSH (Holding-Subholding) yang berfungsi mereduksi peran PLN Holding sehingga nantinya PLN Jawa-Bali bisa di IPO kan. Dan nantinya setelah UU PWS ini jadi, maka Jawa-Bali diterapkan MBMS secara resmi/terbuka. Dengan demikian bila nantinya sudah ada UU PWS maka Pemerintah tidak akan keluarkan subsidi MBMS lagi sebagaimana yg pernah keluar antara Rp 133,33T - Rp 200,8T dan semuanya akan ditanggung rakyat langsung sebagai konsumen, dengan kenaikan tarip rata2 5x lipat (sesuai Analisa Sidang MK ketika JR UU Ketenagalistrikan).
Makanya jangan heran saat Webinar sekitar akhir tahun 2022, DR. Mulyanto Manan (Anggota DPR RI Komisi VII PKS ) mengatakan ada "penyelundupan" pasal pasal PWS didalam RUU EBT( Energi Baru Terbarukan ) . Yang semua itu dilakukan Kementerian ESDM guna menghindari sorotan masyarakat mengingat PWS melawan putusan MK diatas.
Dan ketika penulis ikut serta dalam rombongan SP PLN Indonesia (yg saat itu didampingi seluruh fraksi anggota DPRD Sumatera Selatan) pada 14 Januari 2023, Mulyanto Manan menyatakan bahwa pasal pasal PWS sudah dihapus dari RUU EBT. Namun DR. Ichsanuddin Noorsy dalam sebuah Seminar yg diadakan SP PLN mengatakan bahwa yang bertahan untuk menolak RUU PWS hanya Mulyanto Manan dari PKS.
KESIMPULAN :
Terjawab sudah bahwa "Power Wheeling" tidak ada manfaatnya bagi masyarakat, bahkan kalau diterapkan akan terjadi MBMS di Jawa-Bali (dan semua itu memang skenario "The Power Sector Restructuring Program" atau disingkat PSRP). Dan selanjutnya tarip akan "melejit" minimal 5x lipat, kelistrikan Jawa-Bali akan langsung dikelola Liswas , Luar Jawa-Bali oleh PLW (Perusahaan Listrik Wilayah) sebelum akhirnya ke PEMDA. Dan PLN Holding bubar ! Dan ini semua sesuai "political will" dari LOI ("Letter Of Intent") 31 Oktober 1997 yang demi target effisiensi fiskal maka Negara/Pemerintah diminta untuk tidak mengoperasikan BUMN Strategis Pelayanan Publik seperti PLN !
Dan PWS hanya bermanfaat bagi "Oligarkhi Peng - Peng" diatas beserta Aseng/Asing dan Taipan 9 Naga ! Mereka tidak berpikir lagi tentang Konstitusi dan eksistensi Indonesia !
MARI KITA LAWAN PENERAPAN "POWER WHEELING" ATAU MBMS !
LEBIH BAIK BANGKIT MELAWAN !
DARIPADA DIAM TERTINDAS !!
ALLOHUAKBAR !!
MERDEKA !!
JAKARTA, 8 MARET 2023.
Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.