Potensi Satwa yang Terabaikan
Tinta Media - Tanggal 5 November lalu merupakan momen tahunan berkaitan dengan perhatian pada perlindungan puspa dan satwa di Indonesia. Momen ini bertujuan untuk meningkatkan kecintaan, kepedulian, perlindungan, serta pelestarian flora dan fauna.
Sudah menjadi pengetahuan umum, negeri tropis ini memiliki keanekaragaman puspa dan satwa. Keberagaman ini perlu dilindungi untuk menjaga keberadaannya agar tetap lestari. Hal ini dikarenakan flora dan fauna merupakan salah satu unsur kehidupan yang melekat dalam dunia lingkungan. Keberadaan mereka bukan sekadar untuk dinikmati saja, tetapi juga untuk dipelajari oleh anak cucu di generasi mendatang. Puspa dan satwa merupakan bagian dari keanekaragaman hayati yang merupakan modal penting bagi pemenuhan kebutuhan dasar manusia serta penjaga keseimbangan ekosistem.
Namun sayang, dari tahun ke tahun, masih terjadi perburuan tidak terkendali demi mengejar keuntungan pasar satwa. Sebanyak 11 ekor kijang, 3 ekor babi hutan, dan seekor rusa yang diperkirakan berasal dari kawasan Taman Nasional Bali Barat, Sabtu (14/10/2023), ditemukan di dalam sebuah mobil dalan kondisi sudah mati. Juga, sepanjang tahun 2019-2023, sebanyak 22 gajah, 11 harimau, dan satu orangutan mati di Provinsi Aceh.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Afifudin menuturkan bahwa kehidupan satwa lindung semakin terancam. Selain karena kerusakan habitat, satwa-satwa itu juga menjadi sasaran perburuan untuk diperjualbelikan.
Afifudin juga mengatakan bahwa perlu upaya serius untuk mencegah kematian satwa lindung. Selain penegakan hukum, perlu juga memproteksi habitatnya. Salah satunya dengan memasukkan koridor satwa dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh. Tanpa dimasukkan ke dalam RTRW, perlindungan habitat tidak akan maksimal.
Interaksi negatif atau konflik satwa kini banyak terjadi di luar kawasan hutan lindung dan konservasi. Hal ini terjadi karena koridor satwa tidak terhubung antara satu dan yang lain. Sebagian kawasan yang sebenarnya masuk sebagai koridor justru telah beralih fungsi menjadi area budidaya dan pembangunan. Menurut Afifudin, perlu kebijakan pemerintah untuk memastikan koridor tersebut dapat saling terhubung.
Pada bulan Agustus 2023, Kepolisian Daerah Banten bersama tim gabungan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyita 294 senjata api rakitan ilegal dari sejumlah warga di sekitar kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, Banten. Ratusan senjata api rakitan itu diduga digunakan warga untuk berburu satwa yang dilindungi di dalam kawasan konservasi.
Di sistem ekonomi kapitalisme, negara meleluasakan warganya untuk memiliki sesuatu yang menghasilkan keuntungan, serta mengelola dengan sesukanya. Inilah yang menimbulkan kerusakan dan keburukan pada diri manusia dan lingkungan sekitarnya.
Seharusnya, negara memegang peranan penting dalam mengelola kepemilikan umum, termasuk puspa dan satwa. Ini sebagaimana kisah perjalanan delegasi Iraq di tengah panasnya terik matahari ketika datang mengunjungi Umar bin Khattab. Umar bin Khattab sebagai Amirul mukminin melilitkan sorbannya ke unta sedekah yang terluka untuk menyejukkan kepalanya. Di kisah lain, Umar bin Khattab bersama rombongannya sedang istirahat dari perjalanan. Beliau memarahi pemilik kuda dari kafilah lain yang mengikat kuda tunggangannya yang sedang istirahat, tetapi tidak bebas bergerak.
Sungguh, hanya sistem Islam yang menerapkan Islam kaffahlah yang mampu mewujudkan perlindungan puspa dan satwa, serta membuat hukuman jera bagi pemburu liar melalui kebijakan pemimpin negara.
Oleh: Lulu Sajiah, S.Pi.
Pemerhati Agro-Maritim