Tinta Media: Pornografi
Tampilkan postingan dengan label Pornografi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pornografi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 30 Juni 2024

Maraknya Pornografi, Negara Gagal Menangani

Tinta Media - Pornografi kian merajalela, namun negara seolah-olah tampak tak berdaya. Berkali-kali mencoba dengan seluruh upaya, namun hanyalah gagal yang menjadi hasil akhirnya.

Dikutip dari voaindonesia.com (14/06/2024) Indonesia dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia, menerapkan peraturan ketat yang melarang berbagi konten yang dianggap tidak senonoh secara daring. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, Jumat (14/6), bahwa Indonesia siap menutup platform media sosial X jika platform itu tidak mematuhi peraturan yang melarang konten dewasa.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan juga mengancam akan memblokir aplikasi X apabila masih menerapkan kebijakan kebebasan konten pornografi di Indonesia (www.cnbcindonesia.com 16/06/2024).

Namun tampaknya pemblokiran aplikasi X ini bukan solusi hentikan pornografi. Sebagaimana yang diberitakan kompas.com 16/06/2024.Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Nenden Sekar Arum menilai bahwa pemblokiran aplikasi ini bukanlah solusi, karena sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir beberapa platform digital untuk mengurangi konten pornografi namun nyatanya tak ada hasil.

Sistem yang diterapkan saat ini, yaitu kapitalisme sekularisme, sangat menjunjung tinggi nilai-nilai liberal atau kebebasan. Hal ini tampak pada dibolehkannya konten pornografi oleh platform X yang menunjukkan bahwa kebebasan perilaku lah yang menjadi nilai yang dibawa oleh X. Bahkan pornografi dapat menjadi bisnis yang menggiurkan dan mampu meraup keuntungan yang sangat besar dalam pandangan sistem saat ini.

Wacana Indonesia untuk memblokir aplikasi X tak akan mampu menangi kasus pornografi secara tuntas. Mengingat ada banyak sekali platform-platform lainnya yang sama-sama kemungkinan besar untuk menyebarkan konten pornografi.

Pada sistem yang diterapkan saat ini, solusi yang diberikan untuk memberantas kasus pornografi sangat sedikit bahkan mustahil untuk bisa diterapkan dan menyelesaikan persoalan ini. Sistem yang menjadikan kepuasan jasadiyah/materi menjadi standar kebahagiaan, akan membuat seluruh umat menghalalkan berbagai macam cara tanpa memperdulikan hukum halal dan haram. Oleh sebab itu, kasus pornografi tak akan mampu diberantas oleh sistem lemah buatan manusia seperti ini.

Untuk memberantas konten pornografi, dibutuhkan peran yang sangat besar dari negara dengan upaya komprehensif dan menyeluruh karena pemberantasan pornografi membutuhkan dana besar, kekuatan dan kemampuan yang hebat lagi kuat.

Islam menetapkan pornografi adalah sesuatu yang haram. Entah untuk kalangan anak-anak, remaja, ataupun orang dewasa.

Rasulullah SAW bersabda "Imam (Khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya" (HR. Bukhori). Negara wajib mengatur peredaran informasi. Salah satunya adalah dengan mengadakan departemen penerangan (al-i'lam) yang bertugas mengatur informasi yang tersebar di masyarakat dan mengolah informasi yang shahih agar terbentuk masyarakat yang islami.

Negara masih mengizinkan personil untuk mendirikan suatu platform dan tidak memerlukan izin khusus, hanya membutuhkan pemberitahuan kepada departemen penerangan (al-i'lam). Negara membebaskannya untuk menyajikan beberapa informasi selama tidak bertentangan dengan aturan syara'. Pemberian izin ini juga didukung oleh pilar ketakwaan individu yang dicetak melalui sistem pendidikan Islam.

Namun jika masih ditemukan konten pornografi, negara akan memberikan hukuman berupa ta'zir secara tegas dan adil. Ta'zir akan diberikan kepada pelaku maupun pengonsumsi konten. Sanksi ini bersifat jawabir dan zawajir sehingga akan sangat mampu untuk meminimalisir konten pornografi yang akan ditayangkan.

Dan semua  ini hanya bisa diterapkan dalam suatu institusi yang menerapkan syariat Islam secara kaffah.

Waallahuta'ala a'lam bis shawab.

Oleh: Shiera Kalisha Tasnim, Aktivis Muslimah

Sabtu, 18 Mei 2024

Pornografi Peringkat Empat Dunia, Enggak Bahaya Ta?

Tinta Media - Miris! Konten pornografi anak di Indonesia menduduki peringkat 4 di dunia dan peringkat kedua di kawasan ASEAN. Peringkat ini didapatkan setelah Nasional Center for Missing Exploited Children menemukan bahwa jumlah konten kasus pornografi anak di Indonesia selama 4 tahun sebanyak 5.566.015 juta kasus (Sindonews.com, 18/4/2024).  

Sungguh angka yang fantastis! Oleh karena itu, pemerintah membentuk satgas penanganan kasus pornografi anak di Indonesia. Satgas ini hasil kolaborasi enam kementerian/Lembaga, yakni Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa kolaborasi ini dibuat karena tiap Kementerian/ Lembaga telah memiliki regulasi yang kuat dalam kasus pornografi anak. Hadi berharap, satgas ini bisa bersinergi dengan baik (polkam.go.id,18/4/2024).

Meski berbagai cara telah dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas persoalan pornografi yang sangat meresahkan, hingga kini usaha tersebut belum membuahkan hasil. Pornografi kini justru menjadi seperti virus yang menyerang kalangan anak-anak, bahkan lebih dahsyat dari narkoba. Padahal, Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar, tetapi kasus pornografi justru semakin menyeramkan. Anak-anak muda muslim tenggelam dalam pusaran konten negatif pornografi. Bukankah masa depan umat dan bangsa ditentukan oleh kualitas generasi muda? Lantas, bagaimana dengan masa depan negeri ini?

Sistem kapitalisme yang diadopsi negeri ini melahirkan sekularisme yang mengusung kebebasan. Sistem inilah yang merusak dan menghancurkan generasi, khususnya generasi muda muslim. Sistem kapitalisme sebagai landasan hidup yang berorientasi pada manfaat, memandang apa pun yang menghasilkan uang akan dilakukan meski itu bertentangan dengan syariat agama dan mengorbankan masa depan generasi muda penerus bangsa. 

Maka, wajar pornografi menjadi komoditas bisnis menarik, sebab pemodal mendapatkan keuntungan fantastis dari hasil produksi konten konten yang melanggar syari'at.

Selain itu, kemajuan teknologi dan digitalisasi media membuat industri pornografi berkembang pesat. Banyak aplikasi yang bernuansa seksual dengan konten 18+ menjadikan anak sebagai objek visualisasi. Sungguh memilukan! Media dan pergaulan bebas berkolaborasi merusak generasi. Dalam kapitalisme, konten pornografi merupakan _shadow economy_ yang sulit terdeteksi. Tak heran jika industri pornografi tumbuh sumbur di negeri ini.

Kapitalisme sebagai sistem buatan manusia yang sangat jelas kerusakannya, tidak dapat dijadikan sebagai landasan dalam kehidupan. Keberadaan industri pornografi harus dihentikan oleh peraturan yang mampu menyentuh akar persoalan. Sebab, kasus pornografi dan kasus lain seperti narkoba dan kejahatan seksual akan terus berulang jika sistem yang digunakan adalah sistem kapitalis.

Hanya sistem Islam yang mampu menyelamatkan generasi yang tercemar pornografi. Islam memandang pornografi merupakan tindakan kemaksiatan yang harus dihentikan. Dalam sistem Islam, setidaknya ada dua hal untuk mengatasi masalah pornografi. 
Pertama, dengan menerapkan hukum yang bisa melindungi sistem tata sosial. Kedua, dengan menerapkan politik media untuk melindungi masyarakat dari paparan konten pornografi.

Islam memiliki seperangkat aturan interaksi sosial yang harus dipahami dan diterapkan bersama dalam lingkungan masyarakat dan negara. Secara umum, Islam mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan. Masyarakat tidak bercampur baur kecuali dalam kondisi tertentu seperti pendidikan, kesehatan, dan muamalah. 

Islam juga mengatur agar laki-laki dan perempuan menjaga kehormatan. Negara dengan sistem Islam akan benar-benar berfungsi sebagai pengurus dan penjaga moral rakyat. Dalam Islam, negara juga mampu menjadi sistem pendukung yang nyata agar terlahir keluarga dan masyarakat yang beriman serta bertakwa kepada Allah Swt. 

Negara  juga mengatur sistem pendidikan agar membentuk generasi yang berkepribadian Islam di samping mengontrol media agar tidak menampilkan konten yang dapat merusak rakyat. Negara tidak boleh berkompromi dengan para pemilik modal yang mempunyai industri pornografi dengan alasan apa pun. 

Negara berperan besar untuk mengontrol penuh konten yang beredar di tengah masyarakat melalui media. Tidak kalah penting, negara dalam sistem Islam mampu memberikan sanksi tegas dan menjerakan dan memiliki kewenangan untuk menjatuhkan jenis sanksinya. Sanksi yang dilakukan bisa dalam bentuk kurungan penjara atau bahkan hukuman mati.
 
Tumbuh suburnya pornografi dalam kehidupan sekarang karena adanya kebebasan berekspresi dan bertingkah laku. Apa pun solusinya, jika masih bersumber dari sistem yang mengusung kebebasan, tidak akan mampu menyelesaikan masalah. 

Hanya sistem Islam, sistem yang berasal dari Sang Pencipta Yang Maha Tahu makhluk ciptaan-Nya, yang mampu menyelamatkan generasi dari kubangan pornografi. Maka, tidak ada pilihan lain untuk mengatasi semua problematika pornografi kecuali dengan menerapkan sistem Islam yang akan memberikan rahmat bagi seluruh alam, baik muslim ataupun nonmuslim tanpa terkecuali. Wallahu a’lambishawwab.

Oleh: Ummu Hagia
Sahabat Tinta Media

Kamis, 09 Mei 2024

Mungkinkah Pornografi Bisa Diberantas dalam Sistem Kapitalisme?

Tinta Media - Seakan tak ada habisnya kasus pornografi di Indonesia dari tahun ke tahun, terus saja terjadi. Bahkan yang lebih miris lagi, ini dilakukan oleh anak-anak di bawah umur yang seharusnya mereka memikirkan masa depan yang cemerlang, masa depan yang menentukan kehidupan mereka selanjutnya. Namun apa mau di kata, kasus pornografi tak bisa dicegah hanya dengan edukasi, ataupun pembelajaran masalah seksual, ternyata kasusnya kini merebak hingga ke berbagai daerah terpencil yang jauh dari kehidupan kota yang serba wah. 

Apalagi di kota-kota besar seperti di Jakarta, menurut Menkopolhukam Hadi Tjahyanto menyatakan, pihaknya akan membentuk satuan tugas ( satgas) untuk menangani permasalahan pornografi secara online yang membuat anak-anak di bawah umur menjadi korban. Menurutnya rata-rata usia anak-anak yang menjadi korban aksi pornografi secara online itu mulai dari usia 12- 14 tahun. Menurutnya ada juga anak - anak yang masih duduk di jenjang pendidikan usia dini (PAUD) dan juga kelompok disabilitas yang menjadi korban tindakan bejat tersebut. 

Selain itu, saat ini anak didik yang ada di pesantren juga sering menjadi korban pelecehan seksual, dan pelakunya adalah orang yang dekat dan di kenal oleh korban. Kata Hadi saat di wawancara di kantor Menkopolhukam Jakarta, Kamis (18/04 /2024)

Sistem Demokrasi sekuler membuat orientasi pada kemaksiatan berkembang subur, bahkan tak terkendali, di dukung oleh fasilitas canggih seperti gadget yang hampir setiap orang kini memilikinya, semakin memudahkan akses pada situs-situs pornografi dapat di lihat dan di saksikan oleh semua kalangan, hanya tinggal klik semua muncul. Tak jarang ketika kita membuka sosmed iklan pornografi bermunculan, ini artinya ada unsur kesengajaan dan tanpa ada pengendalian dari pihak berwenang untuk mencegah hal tersebut, yang semakin menyuburkan tindakan pornografi di kalangan masyarakat.

Selama ada permintaan, kapitalisme akan terus memproduksi meskipun itu merusak generasi, karena asasnya adalah manfaat, selama di dalamnya ada kemanfaatan dan dapat menghasilkan pundi-pundi penghasilan, apa pun itu akan tetap di jalankan, termasuk pornografi bahkan menjadi sesuatu yang legal. 

Apalagi dalam sistem kapitalisme sekuler mengubah produksi pornografi termasuk shadow economy, hal ini terlihat dalam Tribatanews pada September 2023, bahwa penjualan film porno masih mendominasi, dan dapat menghasilkan keuntungan hingga 500jt dalam setahun. Oleh karena itu selama masih ada permintaan maka pornografi di biarkan, bahkan di dukung meskipun jelas merusak dan mengorbankan masa depan generasi. 

Di sisi lain, sistem hari ini tidak mampu menciptakan lingkungan yang mendukung agar kejahatan termasuk di dalamnya kejahatan seksual tidak merajalela di masyarakat. Faktanya hal ini memungkinkan kejahatan berkembang subur, selain itu aturan yang tidak menyentuh pada akar permasalahan yang ada, dan sistem sanksinya tidak membuat efek jera. 

Berbeda dengan Islam, Islam memandang pornografi merupakan kemaksiatan, kemaksiatan adalah kejahatan yang harus di hentikan, karena sudah memperlihatkan perbuatan tidak senonoh di depan publik, bahkan tindakan tercela karena seperti perzinaan, konten pornografi jelas merusak otak, merusak generasi yang jelas haram hukumnya di dalam Islam. 

Islam memiliki mekanisme memberantas kemaksiatan dan memiliki sistem sanksi yang tegas dan efek jera, sehingga mampu memberantas secara tuntas, juga akan mencegah hal tersebut. 

Seperti hukuman cambuk kepada pelaku zina layak mendapat hukuman berupa hukum cambuk 100 kali (bagi yang belum pernah menikah) (QS an-Nur: 2) dan diasingkan selama setahun (HR al-Bukhari). Adapun pezina yang sudah menikah atau belum pernah menikah tetapi sering berzina dikenai hukum rajam (dilempari dengan batu) sampai mati.

Demikianlah silam juga mengatur masalah Penyiaran mana yang boleh atau tidak boleh tayang, baik itu di media online ataupun media televisi. Dan semua hanya bisa terwujud dalam sistem yang menerapkan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahu'alam bishowab

Oleh: Ade Siti Rohmah
Sahabat Tinta Media 
 

Jumat, 03 Mei 2024

Sistem Kapitalis Pemicu Pornografi

Tinta Media - Seiring dengan kemajuan teknologi, semakin marak konten-konten bermunculan di media sosial. Tapi sayangnya marak pula konten yang bermuatan negatif. Dengan mudahnya masyarakat setiap hari disuguhi dengan konten-konten di media sosial yang tidak pantas untuk ditayangkan, salah satunya konten pornografi. Bahkan semakin berani dan vulgar. Dan mirisnya kali ini kita mendengar berita konten pornografi anak.

Seperti yang disebutkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto bahwa Indonesia masuk peringkat keempat   dengan kasus pornografi anak terbanyak. Data tersebut diungkap oleh National Center for Missing Exploited Children (NCMEC). Bahkan korbannya tidak tanggung-tanggung yakni  dari disabilitas, anak-anak, SD, SMP, SMA, bahkan PAUD, (Liputan 6)

"Temuan konten  pornografi anak Indonesia selama 4 tahun sebanyak  5.566.015 kasus. Indonesia masuk keempat secara  internasional dan kedua dalam regional ASEAN", ujar Hadi dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Kamis (18-4-2024).

Mirisnya, jumlah tersebut belum menggambarkan di lapangan. Pasalnya, masih banyak korban yang enggan mengungkapkan kasusnya. Sayangnya lagi, kasus ini belum ada jalan solusinya. Bahkan pemerintah tengah berupaya mengatasi kasus pornografi anak di tengah kasus-kasus pornografi lain yang belum selesai. Salah satunya dengan cara menurunkan atau melakukan take down konten terkait itu di media sosial.

Fakta yang membahayakan, merusak dan memalukan ini menjadi bisnis yang tidak pernah padam. Industri pornografi memang menjanjikan perputaran uang yang besar dan cepat, tapi nir faedah dan nir adab. Bahkan seharusnya tidak boleh dibiarkan ada. Karena perbuatan yang amoral ini tentu merusak generasi dan peradaban mulia manusia.

Lihatlah hari ini dampaknya, betapa banyak kasus pemerkosaan maupun pelecehan seksual, yang korbannya sudah menyasar pada anak-anak usia dini. Dan tak kalah menyedihkannya ternyata tidak sedikit pelaku kasus asusila ini adalah orang terdekat korban. Ada teman dekat, tetangga, kakek kandung, paman kandung, kakak atau adik kandung bahkan ayah kandungnya sendiri.

Orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung, justru menjadi penghancur masa depan anak perempuan mereka  sendiri. Sebuah fakta yang menyedihkan sekaligus mengerikan.

Salah satu pemicunya adalah mulai dari pengaruh pergaulan bebas, minuman keras,  konten pornografi yang bebas mereka akses hingga tuntutan sulitnya ekonomi. Belum lagi  kemajuan teknologi digitalisasi media yang telah membuat  pornografi berkembang. Stimulus seksual bertebaran dimana-mana dalam beragama bentuk, baik tontonan maupun gambar-gambar, lukisan, dan lain-lain. Di sisi lain media dan pergaulan bebas berkolaborasi merusak generasi, hingga pada usia anak yang masih belia di kehidupan mereka telah hadir predator seksual yang terus mengintai. Tidak cukup melakukan  pelecehan tetapi mereka direkam lalu diunggah demi mendapatkan cuan.

Untuk menangani kasus ini, beragam langkah antisipasi dan upaya mereduksi kasus telah pemerintah lakukan. Namun sayangnya tidak  mengurangi problem pornografi khususnya pada anak. Kondisi ini sejatinya menunjukkan betapa negeri ini  memiliki segudang masalah sosial. Tapi itulah konsekuensi wajar jika hidup di dalam sistem yang rusak dan merusak seperti demokrasi sekuler saat ini. Solusi yang dihadirkan pun bukannya menyelesaikan masalah tapi justru mendatangkan masalah baru.

Walhasil, ini tidak bisa  diselesaikan hanya  dengan menyerukan pentingnya edukasi seks pada anak atau sekedar memeriksa kondisi psikologis pelaku saja. Pornografi adalah masalah besar yang harus segera ditangani dan diselesaikan. Jika dibiarkan akan menambah panjangnya penyakit sosial di masyarakat, juga yang terpenting adalah nasab keturunan yang kian kacau. Apakah ini masalah individu? Tentu bukan. Untuk menciptakan atmosfer sosial yang sehat tentunya membutuhkan peran negara. Negara sangat berperan penting dalam menciptakan sistem sosial yang sehat dan bersih dari pornografi. Dengan demikian negara wajib  memberikan perlindungan hakiki pada anak.

Hanya saja di sistem sekuler ini, prinsip kebebasan yang dianut masyarakat sangat kuat, seakan jadi batu penghalang. Menjadi dilema tatkala negara harus menjadi pelanggar kebebasan. Berbeda dengan Islam, untuk mengurangi pornografi, Islam memiliki konsep yang khas. 

Setidaknya ada dua hal untuk mengurangi pornografi. Pertama, menerapkan syariat yang melindungi tata sosial. Kedua,  menerapkan politik yang melindungi masyarakat dari konten pornografi.

Dalam sistem Islam, negara mengatur tata cara pergaulan antara laki-laki dan perempuan.  Salah satunya tidak campur baur antara laki-laki dan perempuan terkecuali dalam muamalah, pendidikan dan kesehatan. Islam juga menjaga agar laki-laki dan perempuan sama-sama menjaga kemuliaan dan kehormatan demi mewujudkan tata sosial yang sehat. Negara juga melindungi masyarakat dari informasi dan visualisasi media yang mengacaukan sistem sosial masyarakat. Selain itu, hukum Islam yang lengkap, tegas dan keras tentu akan semakin efektif untuk mencegah dan mengatasi seluruh masalah pornografi.

Dengan sistem Islam akan terwujud sistem pergaulan yang sehat dan generasi yang terlindungi dari hal-hal negatif yang merusak. Wallahu a'lam bish shawwab.

Oleh: Ummu Nizam
Sahabat Tinta Media 

Kamis, 02 Mei 2024

Derita Generasi Terbelenggu Pornografi


Tinta Media - Berdasarkan data National Centre For Missing and Exploited Children (NCMTC) ada sebanyak 5.566.015 konten pornografi yang melibatkan anak Indonesia masuk peringkat ke empat secara international, kata Hadi saat konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam Jakarta. (Republika.co.id 18/04/2024).

Miris sistem sekularisme di negeri ini  menyuburkan tindak kejahatan dan  kemaksiatan ,data di atas itu merupakan kasus yang tercatat di luar masih banyak lagi kasus-kasus yang serupa hanya saja mereka tidak melaporkannya karena malu demi menjaga nama baik keluarga.

Pelaku kejahatan  tak lain adalah orang terdekat korban ada ayah korban, kakek, paman saudara, tetangga dan lainnya. Rata-rata korban berusia 12-14 tahun mulai dari disabilitas, SD, SMP, SMA, TK, dan PAUD. Bukan hanya itu anak-anak yang belajar di jenjang pesantren pun kerap menjadi korban pornografi.

Pemicu tindakan tersebut mulai dari pergaulan bebas, miras konten-konten yang berbau pornografi dan porno aksi yang mudah diakses oleh anak-anak hingga tuntutan ekonomi  yang membuat pelaku melakukan hal tersebut, semakin berkembangnya teknologi dan digitalisasi media semakin  berkembang pula kemaksiatan seakan-akan berkolaborasi untuk merusak generasi.

Upaya yang dilakukan pemerintah dalam hal ini yakni akan membentuk satgas dalam menangani kasus pornografi. Kementerian dan lembaga yang dilibatkan adalah menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (kemendikbudristek), pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kementerian agama, kementerian sosial, kementerian komunikasi dan informatika, Polri, Kejagung, KPAI, LPSK, PPATK. apakah upaya ini mampu menyelesaikan permasalahan ini hingga ke akarnya?

Persoalan yang terjadi di negeri ini tak lain hanya tidak diterapkannya aturan Islam dalam kehidupan. Sekularisme yang sudah mengerak dalam  benak masyarakat yang menimbulkan maraknya kejahatan dan kemaksiatan yang kerap terjadi saat ini.

Berbeda dengan Islam, sistem Islam mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT sang pencipta yang merupakan ibadah mahdoh, hubungan dengan dirinya sendiri dan hubungan manusia dengan manusia lainnya yakni muamalah. Setiap muslim diwajibkan untuk taat pada aturan Islam demi keselamatan di dunia dan akhirat.

Dalam Islam pornografi merupakan suatu tindakan kemaksiatan dilarang oleh agama. Laki-laki dan perempuan yang  msudah baligh dijaga auratnya. Perempuan tidak menampakkan auratnya kecuali kepada mahramnya. Laki-laki pun menjaga pandangan ketika melihat yang bukan mahram. Dilarang ikhtilat campur baur antara laki-laki dan perempuan, berkhalwat berdua-duaan karena hal tersebut bisa memicu  kemaksiatan. Jika dilanggar akan dikenai sanksi tergantung tindak kejahatannya misalkan laki-laki dan perempuan berzina dikenai hukum rajam atau hukuman cambuk sesuai status sosial mereka. Hukum sanksi dalam Islam akan membuat jera dan menjerakan bagi si pelaku kejahatan.

Begitu komprehensifnya Islam mengatur tatanan sosial di masyarakat demi kesejahteraan dan kemaslahatan umat bukan karena materi ataupun penguasa yang memiliki modal, karena mengatur dan meriayah rakyat merupakan tugas khalifah.

Sangat jelas sekali rusaknya sekularisme menjauhkan agama dari kehidupan tidak mampu melindungi  anak-anak dari bahaya pornografi dan kemajuan teknologi, hanya Islam yang mampu melindungi para generasi dengan mencetak generasi yang gemilang dengan memutus mata rantai aksi pornografi dan situs -situs yang berbahaya bagi anak-anak di bawah umur. Wallohu'alam biashshowab.

Oleh: Ummu Zaki
Sahabat Tinta Media
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab