Tinta Media - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan keputusan penonaktifan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo. Keputusan tersebut diklaim demi membuat proses penyidikan menjadi semakin terang.
"Malam ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan," ujar Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Kapolri disebut menyerap banyak aspirasi masyarakat terkait proses pengusutan kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri. Sigit menegaskan, pencopotan tersebut untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang muncul terkait perkara, yang akan berdampak terhadap proses penyidikan yang sedang dilakukan.
Pencopotan ini tidak lepas dari kasus Brigadir J yang tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir sang istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.
Sebelumnya, isu pencopotan Irjen Ferdy Sambo ini sudah deras dikalangan media. Namun pihak Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Sambo masih tetap bertugas normal. Meskipun ada beberapa desakan untuk menonaktifkan sementara.
Polri menurut Ramadhan, masih menunggu hasil dan rekomendasi pemeriksaan. Sementara saat itu, belum ada hasil pemeriksaan Timsus yang dibentuk untuk menangani kasus tersebut. (Rabu, 13/7).
Namun anehnya, Kapolri tidak pernah menyatakan pencopotan Irjen Pol Ferdy Sambo atas rekomendasi dari tim khusus yang dibentuk. Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tela membentuk tim khusus dimana Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjadi ketua tim khusus ini, sedangkan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai penanggung jawab tim. Bagian eksternal lain yang termasuk pada tim khusus itu adalah Komnas HAM yang diwakili oleh M Choirul Anam dan Komisioner Kompolnas Irjen Purn Benny Mamoto.
Lalu atas dasar apa pencopotan Irjen Pol Ferdy Sambo dari Kadiv Propam ?
Kalau ditilik dari penjelasan Kapolri saat pengumuman pencopotan, tindakan tersebut hanya berdasarkan atas aspirasi atau tekanan masyarakat. Tentu tindakan yang diambil hanya berdasarkan tekanan masyaraka dan bukan berdasarkan fakta hukum ini, sangat bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
Apalagi, dalam hukum juga dikenal asas 'Geen Straft Zonder Schuld'. Maknanya, Tidak boleh ada sanksi diberikan tanpa adanya kesalahan.
Dalam kronologi tewasnya Brigadir J yang disampaikan Mabes Polri, tidak ada kesalahan atau minimal peran Irjen Pol Ferdy Sambo yang menyebabkan tewasnya Brigadir J. Peristiwa diawali dengan pelecehan Istri Ferdy Sambo oleh Brigadir J, ditindaklanjuti dengan jeritan atau teriakan permintaan tolong istri Sambo, datang Bharada E dari lantai 2, terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berakhir dengan tewasnya Brigadir J. *Dari kronologi peristiwa yang disampaikan Mabes Polri ini, dimana letak kesalahan atau minimal peran Irjen Pol Ferdy Sambo ?*
Apalagi, dalam rilis hasil olah TKP sebagaimana disampaikan kepada publik, saat kejadian Ferdy Sambo tidak ada di TKP karena sedang tes PCR. Dengan demikian, menjadi terang posisi Irjen Ferdy Sambo 'Zonder' kesalahan dalam kasus ini.
Karena itu, Kapolri terlalu gegabah mencopot Irjen Ferdy Sambo kalau dasarnya hanya karena tekanan masyarakat, atau pernyataan Mahfud MD yang mengaku banyak yang meminta Sambo dicopot. Tindakan Kapolri jelas tidak berdasarkan bukti hukum, tidak berdasarkan fakta hukum, melainkan hanya berdasarkan asumsi dan tekanan.
Lain soal, kalau Tim Khusus yang telah dibentuk melaporkan kepada Kapolri adanya fakta hukum Irjen Pol Ferdy Sambo terlibat atau setidaknya turut serta dalam kasus yang menewaskan Brigadir J. Lalu Tim Sus merekomendasikan pencopotan Ferdy Sambo dari Kadiv Propam.
Semestinya, Kapolri fokus pada kontrol Tim Khusus yang dibentuk untuk segera bekerja dan melaporkan hasil temuannya. Berdasarkan temuan dan rekomendasi Tim Khusus inilah, setiap kebijakan dan keputusan diambil.
Nampaknya, banyak hal yang masih belum terungkap dalam kasus ini. Pencopotan Irjen Pol Ferdy Sambo selain gegabah, justru menimbulkan spekulasi publik karena pencopotan tersebut tidak didasari fakta hukum dan rekomendasi Tim Khusus. Pencopotan ini justru menegaskan ada peristiwa lain seputar tewasnya Brigadir J selain apa yang telah disampaikan Polri kepada publik. [].
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Ketua Umum KPAU
https://youtu.be/DyVI61fMNzU