Sabtu, 11 Maret 2023
Sabtu, 14 Januari 2023
Ustadz Iwan Ungkap Penyebab Polisi "Menjual" Istrinya
Sabtu, 03 Desember 2022
Keberadaan 'Kantor Polisi' Cina Dinilai Akan Menggerus Kedaulatan Negara
Senin, 14 November 2022
Hina Polisi, Jaksa, DPR Bisa Dipenjara 1,5 Tahun, Pamong Institute: RKUHP Spiritnya Ancam Rakyat
RKUHP: HINA POLISI, JAKSA & DPR, BISA DIPENJARA 1,5 TAHUN, REZIM ZALIM ANTI DEMOKRASI?
Rabu, 26 Oktober 2022
IJM Ungkap Pentingnya Keberadaan Polisi untuk Menjamin Keamanan
"Untuk memastikan jaminan keamanan bisa terjadi betul-betul di masyarakat, syariat Islam mensyariatkan adanya lembaga kepolisian atau asy syurthoh," ujarnya dalam acara Kabar Petang: Polisi adalah Penjaga Keamanan dan Penegak Hukum Islam, Jumat (21/10/2022) di kanal Youtube Khilafah News.
Menurutnya, tugas asy-syurthoh adalah menjamin keamanan baik masyarakat maupun negara. "Bahwa yang dibutuhkan adalah polisi yang betul-betul taat pada syariat Islam. Polisi di dalam Islam memiliki kewenangan-kewenangan penting yang dibentuk oleh khilafah atau wali/gubernur. Tugas polisi adalah menjaga keamanan, melindungi aturan, menangkap pelaku kejahatan dan para pengacau. Tugas lainnya seperti pekerjaan administratif yang menjamin keselamatan rakyat dan ketenangan mereka," bebernya.
“Bisa dikatakan kepolisian adalah kekuatan utama untuk menjaga keamanan dalam negeri dari berbagai ancaman dan gangguan seperti pencurian, perampokan, zina, murtad, vandalisme, dan lain sebagainya. Polisi juga diberi kewenangan menggunakan senjata untuk menghadapi kaum pemberontak dan separatis yang mengganggu keamanan umum seperti mengancam harta, warga aset-aset umum dan negara,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa polisi haram memata-matai rakyat, melakukan penyadapan, meretas ponsel, email, nomor telepon, dsb. Polisi hanya boleh memata-matai mereka yang disebut ahlur riyab yaitu orang yang terindikasi kuat menimpakan bahaya kepada masyarakat Islam.
Ustad Agung membeberkan kepolisian dalam Islam adalah setiap kesatuan terbaik. Di antara kesatuan pilihan tersebut adalah polisi karena polisi adalah prajurit-prajurit pilihan. "Bahkan dikatakan mereka adalah kesatuan terbaik yang lebih menonjol daripada tentara. Polisi ini mempunyai kekuatan fisik tetapi dia harus berempati pada masyarakat dalam menjaga keamanan. Penjelasan ini ia kutip dari kitab Ajhizah ad daulah (hal. 94)," terangnya.
Melihat vitalnya peran dan tugas polisi, ia menegaskan tidak bisa sembarang orang bisa diterima menjadi polisi. Polisi tidak sekedar memiliki badan yang sehat dan keterampilan fisik, namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut adalah pribadi-pribadi yang bertakwa, tsiqah atau terpercaya agamanya, tegas dalam membela kebenaran dan hudud (hukum pidana Islam), waspada, dan tidak mudah dibodohi.
“Dengan memiliki syarat-syarat yang sudah saya sebutkan, maka polisi akan independen, memiliki integritas, dan memiliki presisi dalam menjalannkan tugasnya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban umum,” pungkasnya.[] Erlina YD
Jumat, 21 Oktober 2022
Polisi Terlibat Narkoba, Pengamat: Ada Proses Pembusukan Akut (Serious Decay) di Tubuh Kepolisian
"Hal ini menunjukkan sedang ada proses pembusukan akut (serious decay) yang sedang terjadi di tubuh kepolisian, dimana aparat dan gerombolannya terlibat dalam jaringan kejahatan," tuturnya kepada Tinta Media, Senin (17/10/2022).
Menurutnya, ini kasus susulan setelah kasus Ferdi Sambo dan tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan. "Menyusul kasus perilaku aparat dengan gas air mata di Kanjuruhan dan kasus Sambo," imbuhnya.
Ini adalah ironi terbesar, kata Riyan, yakni aparat penegak hukum justru terlibat pada jaringan kejahatan yang seharusnya diberantas.
Ia juga menilai bahwa berbagai kasus yang terjadi pada polisi, bukanlah kasus individu, akan tetapi mencerminkan problem institusional.
"Melihat gejala perilaku yang menyimpang pada polisi dari berbagai sisi kuantitatif dan kualitatif, yang tersirat dan tersurat dari semuanya itu mengarah pada bukan sekadar problem oknum polisi saja, tapi sudah mencerminkan problem institusional polri," jelasnya
Melihat berbagai kasus yang terjadi, lanjutnya, sudah melibatkan perwira tinggi, maka seharusnya dilakukan evaluasi komprehensif terhadap kepolisian baik dari sisi institusi maupun kualitas SDM. Sejak proses rekrutmen, pembinaan, promosi dan penugasan.
Sebagai pengamat, ia juga mengatakan bahwa masyarakat harus berpartisipasi dalam mengawasi dan mengontrol proses evaluasi. Agar sesuai dengan yang diharapkan.
"Masyarakat harus terus mengawasi dan mengontrol proses evaluasi komprehensif itu, sehingga benar-benar akan didapatkan hasil yang diharapkan. Apakah serius atau hanya tambal sulam-pencitraan," tandasnya.
Dalam sistem pemerintahan Islam, ujar Riyan, polisi (syurthah), adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan penerapan syariah Islam di dalam negeri, di semua aspek kehidupan.
Terakhir, ia menegaskan bahwa kepolisian merupakan fungsi keamanan, yang mesti fokus dalam menegakkan hukum. "Kepolisian adalah merupakan fungsi keamanan bukan pertahanan (militer) yang berada dibawah departemen keamanan dalam negeri.Tidak langsung di bawah khalifah. Sehingga kewenangan polisi dalam Islam adalah fokus penegakan hukum, bukan melebar," pungkasnya. [] Nur Salamah
Minggu, 25 September 2022
Rusaknya Polisi dalam Sistem Kapitalis Demokrasi, Hanya Islam yang Bisa Memperbaiki
Senin, 05 September 2022
POLISI ERA POST-TRUTH
Rabu, 24 Agustus 2022
Polisi Menjabat Kasat Manggala IPDN, Apa Urgensinya?
Tinta Media - Dahulu ketika Kasat Manggala Praja STPDN dijabat dari TNI, lulusan STPDN ikut Wamil & dilantik jadi Danramil di beberapa daerah. Lalu ketika Polisi menjadi Kasat Manggala, apakah lulusan IPDN akan dilantik menjadi Kapolsek di beberapa daerah?
Mendagri Tito Karnavian melantik Kombes Singgamata sebagai Kasat Manggala Praja dan Kombes John Carles Edison Nababan sebagai Kasat Binlat Praja. Pelantikan tersebut berlangsung di Kantor kemendagri, Jumat, (19/8/2022). Padahal saat ini publik sedang dibuat gaduh dengan bergulirnya kasus polisi tembak polisi di rumah jendral polisi yang membuat citra polisi terpuruk.
Dahulu memang kasat Manggala praja STPDN pernah dijabat dari TNI dengan pangkat Kolonel. Lalu lulusan Pertama STPDN pun mengikuti program Wamil dan dilantik menjadi Danramil di beberapa daerah dengan pangkat Letnan dua. Lalu, Apakah kini dengan kombes menjadi Kasat Manggala, akankah lulusan IPDN juga dilantik menjadi Kapolsek di beberapa daerah?
Dilantiknya dua pejabat penting di lingkungan IPDN itu menimbulkan pertanyaan besar bagi publik dan kalangan alumni IPDN. Apakah kita memang kekurangan kader pemerintahan atau hanya karena makin miskin etika? Bahkan sebagian kalangan menilai kementrian dalam negeri gagal menyiapkan kader pemerintahan melalui kampus IPDN sehingga harus mengambil kader Kepolisian untuk menduduki jabatan dalam kampus IPDN . Ataukah ini merupakan sinyal bahwa Kepolisian lebih nyaman dibawah lingkungan kementrian dalam negeri?
Terkait dengan pelantikan dua pejabat strategis di IPDN itu, penulis memberikan catataan penting. Sedikitnya ada 3 faktor dibalik pelantikan pejabat IPDN tersebut. Ada masalah Kederisasi, masalah etika dan soal ketatanegaraan.
PERTAMA, Masalah Kader Pemerintahan. Benarkah kita kekurangan kader pemerintahan? Untuk memenuhi kader pemerintahan, para pemimpin negeri ini sudah mendirikan sekolah Pamong praja. Di mulai dari KDC, APDN, IIP, STPDN, hingga kini menjadi IPDN saat ini.
Pada tahun 1956 dibentuklah APDN (Akademi Pemerintahan Dalam Negeri), pertama kali didirikan di kota Malang. Selanjutnya tahun 1967 didirikan IIP (Institut Ilmu Pemerintahan) di Jakarta. Selanjutnya Untuk meningkatkan wawasan Nasional, maka tahun 1992 semua APDN daerah disatukan menjadi STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri) berkedudukan di Jatinangor Jabar. Dan pada tahun 2004, IIP & STPDN disatukan menjadi IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri).
Dengan sejarah panjang itu, Semestinya kini kita tidak kekurangan lagi kader pemerintahan berkualitas. Bahkan seluruh kader pemerintahan lulusan Sekolah Pamong itu telah tersebar di seluruh penjuru nusantara. Tersebar sabang sampai Merauke, dari daerah hingga pusat pemerintahan. Dari eseleon terendah hingga eselon satu dinpusat. Dari sini sesungguhnya bisa dipahami bahwa kita tidak kekurangan kader pemerintahan yang berkualitas.
KEDUA, masalah etika Pemerintahan? Meski secara aturan tidak ada yang dilanggar, namun pemerintahan yang baik harus dikelola tanpa menabrak norma dan etika yang ada. Pengelolaan pemerintahan tanpa etika dan estetika hanya menghasilkan kekakuan tanpa keindahan dan kebahagiaan hidup masyarakat. Tentu jika niatnya untuk membuat sinergi antar organ pemerintahan agar semakin kompak dan indah maka perlu dikomunikasikan kepada publik dengan tepat. Misalnya, publik diberikan penjelasan bahwa dilantiknya polisi sebagai Pejabat di IPDN akan segera diikuti pula pelantikan kader pemerintahan menjadi pejabat di lembaga pendidikan kepolisian. Menjadi pejabat teras dilingkungan Akpol atau polres dsb. Jika hal ini dikomunikasikan dengan baik kepada publik tentu tidak akan terjadi kegaduhan. Terjadinya kegaduhan merupakan tanda adanya etika publik yang terusik.
KETIGA, masalah ketatanegaraan. Pelantikan tersebut dapat dipandang sebagai ihtiar Menyatukan Kepolisian dibawah Kementrian dalam negeri. Jika pelantikan dua pejabat tersebut sebagai upaya untuk menyatukan kepolisian di bawah kementrian dalam negeri, tentu patut kita apresiasi. Secara ketatanegaraan, fungsi kepolisian memang lebh dekat pada Urusan Keamanan dalam negeri. Sehingga sangat wajar jika langsung dibawah kementrian dalam negeri. Atau bisa saja kepolisian kembali seperti dulu di bawah Kementrian pertahanan. Gagasan ini bisa menjadi bahan diakusi dalam mencari solusi atas upaya reformasi di kepolisian yang saat ini sedang diterpa masalah Sambo dkk.
Semoga dengan pelantikan dua jabatan penting di IPDN menjadi pembuka babak baru, sebagai langkah awal menuju kepolisian yang makin baik dibawah kementrian dalam negeri. Dan tentunya ini bisa memberikan pelajaran penting bagi kita dan demi kebaikan bagi negeri ini.
NB: Penulis pernah Belajar Pemerintahan pada STPDN 1992 angkatan ke-04, IIP Jakarta angkatan ke-29 dan MIP-IIP Jakarta angkatan ke-08.
Oleh: Wahyudi al Maroky
Dir. Pamong Institute
Referensi: https://pamongreaders.com/polisi-menjabat-kasat-manggala-ipdn-apa-urgensinya