Tinta Media: Poliandri
Tampilkan postingan dengan label Poliandri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Poliandri. Tampilkan semua postingan

Minggu, 31 Juli 2022

Inilah Alasan Poliandri Diharamkan dalam Islam

Tinta Media - Terkait kasus pengusiran seorang perempuan di Riau karena tuduhan poliandri, Narator MMC mengungkapkan bahwa di dalam Islam poliandri diharamkan karena bertujuan menjaga nasab manusia.

"Di dalam Islam, poliandri memang diharamkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga nasab manusia," tuturnya di kanal YouTube Muslimah Media Center, Hitam Putih Kehidupan: Dituduh Poliandri, Seorang Perempuan di Riau Diusir Warga dari Rumah, Rabu (27/7/2022).

Narator melanjutkan, Allah SWT berfirman yang artinya: "Dan (diharamkan juga atas kalian menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu." (QS. An-Nisa : 24).

"Selasa malam, 7 Juni 2022 di Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, tampak riuh warga berbondong-bondong keluar rumah untuk melihat seorang perempuan yang tengah diusir karena dituduh melakukan poliandri. Kejadian ini direkam oleh warga dan menjadi viral di sosial media. Terlihat kerumunan warga menggiring dua orang lelaki dan satu perempuan dari sebuah rumah menuju mobil. Saat ketiganya berjalan keluar rumah, warga sekampung tampak berteriak mencemooh mereka.Tampak kedua pria tersebut menggendong anak masing-masing, sementara wanita tersebut berjalan sendiri menuju mobil," papar narator.

Narator menjelaskan, Kepala Desa Seberang Taluk, Kuswanto, membenarkan adanya pengusiran ini. "Namun, dia menyatakan belum ada bukti apakah perempuan itu melakukan poliandri. Namun warga sekitar sudah tidak nyaman dengan kelakuan si wanita yang sering terlihat berjalan bergantian dengan kedua pria tersebut. Akhirnya warga mengusir perempuan itu dan kedua prianya," terang Narator. 

"Beberapa faktor seperti ekonomi, jarak dengan suami yang jauh, tidak terpenuhi nafkah lahir dan batin, usia suami yang sudah lanjut, ataupun rumah tangga yang tidak harmonis, dijadikan alasan seorang perempuan melakukan poliandri. Apalagi kondisi masyarakat sekarang sakit akibat cara pandang sekuler liberal," ujarnya. 

Cara pandang ini, lanjutnya, membuat masyarakat krisis keimanan. Agama bukan lagi menjadi kontrol individu dan sosial, sebab agama telah dipisahkan dari kehidupan. Manusia berjalan di muka bumi ini dengan sombong mengikuti hawa nafsunya. 

"Alhasil, faktor-faktor yang menjadi alasan seorang perempuan untuk poliandri tadi, masih tetap terpelihara di tengah-tengah masyarakat. Sekalipun beberapa tempat memberi sanksi sosial kepada pelaku poliandri, namun sanksi ini tak lantas membuat pelaku jera. Pelaku pun tidak merasa berdosa ketika melakukan poliandri. Karena cara pandang hidup sekuler liberal tidak mengenal batas dosa dan pahala," simpulnya. 

Narator pun menilai, seperti inilah gambaran masyarakat yang sakit akibat paham sekuler liberal dijadikan sistem kehidupan. Sangat berbeda dengan sistem Islam yaitu Khilafah ketika diterapkan untuk mengatur masyarakat. 

"Dalam Khilafah, baik individu masyarakat dan negara akan diselimuti keimanan dalam setiap aktivitas mereka. Sehingga tidak ada satupun amal perbuatan mereka yang tidak terkait dengan hukum syariat," ungkap narator.

Ia pun menegaskan, maka ketika seorang istri mendapati kekurangan suaminya seperti impoten, maka buka poliandri solusi yang mereka ambil. Mereka paham poliandri hukumnya haram.

"Pasangan tersebut akan berikhtiar untuk berobat terlebih dahulu, sabar menerima qadha (takdir). Jika semua sudah dilalui, namun pada akhirnya kedua belah pihak memutuskan untuk bercerai, maka perbuatan itu halal bagi mereka. Begitu pula alasan lain seperti himpitan ekonomi, suami jauh, dan lain sebagainya, akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum syariat, bukan hawa nafsu belaka," bebernya.

Narator menambahkan, masyarakat khilafah pun tidak akan main hakim sendiri ketika melihat ada yang berbuat kemaksiatan seperti poliandri. Mereka akan memastikan terlebih dahulu apakah perbuatan tersebut benar-benar dilakukan. Karena hal tesebut bagian dari Amar ma'ruf nahi munkar. "Jika benar dugaan tersebut, masyarakat bisa melapor kepada lembaga negara Khilafah yang menangani kasus seperti ini. Sehingga para pelaku mendapat sanksi, pembinaan dan bisa bertobat," tandasnya.

"Seperti inilah khilafah mencegah terjadinya poliandri di tengah masyarakat yang tidak mungkin bisa dilakukan oleh sistem sekuler liberal sekarang," pungkasnya.[] Willy Waliah
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab