LBH Pelita Umat Beri Tiga Pernyataan Sikap Terkait Kata "Piting"
Tinta Media - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. memberikan pendapat hukum terkait kata piting yang disampaikan pejabat negara.
"Menyikapi kata piting yang disampaikan pejabat negara, saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut," tuturnya kepada Tinta Media, Senin (18/9/2023).
Pertama, pejabat negara semestinya berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang ditujukan kepada rakyat, harus pandai memilih kata dan merangkainya, termasuk gesture atau body language. Sebaiknya menggunakan kalimat atau bahasa yang mengayomi, menenangkan. Menggunakan kalimat yang menunjukkan kekuasaan, kewenangan kepada rakyat adalah tidak apple to apple.
"Tidak perlu ditunjukkan bahasa kekuasaan, rakyat sudah takut karena negara memiliki kekuasaan, kewenangan dan senjata," ujarnya.
Kedua, bahwa etika komunikasi atau bicara dapat menunjukkan kualitas moral diri seseorang sebab cara menyampaikan ide, gagasan lewat bahasa akan ketahuan tingkat derajat dan martabat serta bobot etika moral seseorang. "Sehingga sering kita mendengar bahwa bahasa itu menunjukkan jati dirinya, siapa dia," tukasnya.
Ketiga, LBH Pelita Umat mendesak Ombudsman untuk melakukan penegakan etika dihidupkan secara formal melalui pelembagaan di setiap unsur cabang kekuasaan negara dan berbagai lembaga negara lainnya.
Menurutnya, keberadaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tertuang dalam konsideran huruf c UU No.37 Tahun 2008 tentang ORI.
"Dan juga mendesak Dewan Kehormatan untuk meminta klarifikasi atas penyataan tersebut," pungkasnya.[] Ajira