Tinta Media: Pinjaman Online
Tampilkan postingan dengan label Pinjaman Online. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pinjaman Online. Tampilkan semua postingan

Senin, 31 Juli 2023

Pinjaman Online Menjerat, Masyarakat Sekarat

Tinta Media - Pinjaman online (pinjol) semakin melekat di benak masyarakat. Tidak sedikit masyarakat tergiur dengan iming-iming kemudahan dan bisa menjadi solusi dalam bertransaksi bisnis melalui digital. Kinerja outstanding pembiayaan fintech per-to-peer (P2P) lending dicatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meningkat atau pinjol naik terus. 

Pembiayaan melalui fintech P2P lending pada Mei 2023 sebesar Rp51,46 triliun, tumbuh sebesar 28,31 persen year-on-year (YOY). Dari jumlah tersebut, sebanyak 38,39 persen disalurkan kepada pelaku mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penyaluran kepada pelaku usaha perseorangan sebesar Rp15,63 triliun dan badan usaha senilai Rp4,13 triliun (JawaPos.com, 12/7/2023).

Pada Mei 2023, sekitar Rp40 triliun atau sebesar 77,9 persen dari jumlah pinjaman masih beredar dan mengalir ke peminjam yang berada di Pulau Jawa. Jumlah outstanding tertinggi berasal dari peminjam yang berasal dari Jawa Barat senilai Rp13,8 triliun disusul DKI Jakarta, Jawa Timur, Banten, dan Jawa Tengah. Sedangkan peminjam di luar Pulau Jawa menyumbang sebesar Rp11,3 triliun atau 22,1 persen atas jumlah pinjaman yang saat ini masih berjalan (Katadata, 14/7/2023).

Namun, menurut OJK, tingkat kelalaian pembayaran (kredit macet) ikut meningkat. Tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) pada Mei 2023 tercatat meningkat 1,08 point menjadi 3,36 persen dari tahun sebelumnya. 

Terjadinya kredit macet merupakan fenomena yang ada di tengah masyarakat. Ini karena secara sengaja mereka meminjam pada pinjol ilegal dengan maksud tidak mau melakukan pelunasan. Hal ini tentu akan membahayakan bagi peminjam.  

Mengapa “tradisi” pinjol makin membuat resah dan memiskinkan masyarakat? Bagaimana Islam memandang masalah ini dan cara penyelesaiannya?

Penyebab Masyarakat Terjerat Pinjol

Berdasar laporan riset NoLimit Indonesia yang bertajuk Perkembangan Isu Pinjaman Online di Media Sosial (2021) yang memantau perbincangan di medsos selama periode 11 September-15 November 2021, berikut sepuluh penyebab masyarakat terjerat pinjol: membayar utang lain 1.433 perbincangan, latar belakang ekonomi menengah ke bawah 542, dana cair lebih cepat 499, memenuhi kebutuhan gaya hidup 365, kebutuhan mendesak 297, perilaku konsutif 138, tekanan ekonomi 103, membeli gudget baru 52, membayar biaya sekolah 46, dan literasi pinjol rendah 42 perbincangan.

Penyebab pinjaman online tertinggi adalah untuk membayar utang lain. Tidak dimungkiri, saat ini utang dianggap sebagai solusi tercepat memenuhi kebutuhan, baik mendesak maupun sekadar gaya hidup, termasuk membayar utang. 

Akhirnya, gali lubang tutup lubang menjadi kebiasaan di masyarakat. Mereka memulai bisnis UMKM dengan utang yang di era digitalisasi ini telah dipermudah (melalui online). 

Pinjol dalam sistem kapitalisme tidak pernah lepas dari riba, menjadikan pelaku UMKM semakin terjerat utang menggunung dan berakhir dengan kebangrutan.
Pun, dengan gaya hidup yang sarat dengan kebebasan dan terpengaruh pola hidup konsumerisme, menjadikan pelaku pinjol kian merebak. 

Maka, tidak heran jika kredit macet sangat mudah menimpa individu yang menggunakan pinjol untuk memenuhi kebutuhan konsumtif gaya hidup, seperti pembelian gawai baru karena ikut tren, belanja pakaian terkini, rekreasi ke tempat-tempat popular, dan membeli tiket konser musik. 

Selain itu, dalam sistem kapitalis sekuler, negara tidak hadir sebagai pelayan umat yang menjamin kebutuhan asasi masyarakat, seperti pangan, sandang, papan, termasuk kesehatan dan pendidikan. Sehingga, masyarakat pontang-panting berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya sampai-sampai terjerat pinjol. 

Di sisi lain, para pejabat malah hidup senang-senang penuh kemewahan dan kebijakan yang dibuat berpihak kepada pengusaha. Kehidupan masyarakat tidak kunjung sejahtera. Yang ada justru sebaliknya, masyarakat makin melarat dan sekarat.

Islam Mengatasi Pinjol

Secara tegas Islam mengharamkan riba dengan cara apa pun. Demikian pula dengan pinjol yang di dalamnya ada bunga, sehingga aktivitas tersebut akan dilarang karena telah jelas keharamannya. 

Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surat al-Baqarah ayat 275 yang artinya, ”Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Demikian pula dalam hadis, Rasulullah Saw. bersabda: ”Dari Jabir Ra. ia berkata,”Rasulullah saw. telah melaknat orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya, orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, ”Mereka itu semua sama saja” (HR. Muslim).

Ketika telah jelas pinjol berkaitan dengan riba, maka Negara Islam tidak akan pernah memberi ruang bagi pinjol berkeliaran di tengah masyarakat. Negara akan menindak tegas pelaku ribawi dan pihak-pihak yang berkaitan dengannya. Selain itu, negara akan memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, baik kaya maupun miskin. 

Negara akan menyediakan fasilitas kesehatan dan pendidikan yang bisa dinikmati oleh seluruh warga. Pun, dengan kebutuhan primer (pangan, sandang, papan), negara akan menjamin keterpenuhannya.  

Fakir miskin akan diberi santunan sampai mereka terlepas dari jeratan kemiskinan. Sebagaimana terjadi pada masa Khalifah Harun Arrasyid, beliau memerintahkan petugas untuk mendistribusikan harta baitulmal kepada rakyat miskin dan mencari siapa saja yang memiliki utang untuk dilunasi oleh negara. 

Tidak hanya itu, beliau menyediakan harta baitulmal untuk warga Negara yang butuh untuk keperluan, seperti menikah dan berbisnis. Dengan perlakuan yang demikian dari negara, maka sebuah keniscayaan rakyat akan merasakan kesejahteraan. 

Karena itu, tunggu apa lagi, seharusnya umat Islam segera mewujudkan sistem Islam yang berasal dari Allah Swt. ini. Wallahu a’lam bishawab.

Oleh: Wening Cahyani, Sahabat Tinta Media

Sabtu, 29 Juli 2023

Rakyat Kepepet, Pinjol Meroket, Beban Hidup Makin Berderet

Tinta Media - Maraknya pembiayaan fintech peer to peer lending atau pinjaman online di tengah masyarakat mengalami peningkatan pembiayaan pada Mei 2023 mencapai Rp51,46 triliun, tumbuh sebesar 28,11% year on year (YoY) 

Jumlah pembiayaan tersebut 38,39% pembiayaan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan rincian sebesar Rp15,63 triliun dan untuk pelaku usaha perseorangan dan badan usaha sebesar Rp4,13 triliun. 

Outstanding tertinggi mengalir ke Pulau Jawa dengan rincian Rp40 triliun sebesar 77,9%, kemudian di luar Pulau Jawa berkontribusi sebesar Rp11,3 triliun atau 22,1% dan kontribusi Sumatera, Sulawesi dan bali mencapai 1,4 triliun. 

Dan pada Mei 2023 sebanyak Rp17,7 juta jumlah rekening penerima pinjaman aktif. Jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya. 

Fakta peningkatan data tersebut menunjukkan begitu besarnya kebutuhan masyarakat dan UMKM pada akses keuangan yang diperkuat dengan mudahnya akses peminjam uang dibanding perbankan dan lembaga keuangan lainnya.

Konsumerisme hingga Kesalahan Strategi Bisnis

Hadirnya pinjol dengan syarat mudah dan cepat dalam pencairan menjadi alternatif utama masyarakat untuk bisa mengakses keuangan dengan kondisi beban biaya kehidupan yang kian hari kian berat. 

Konsumerisme hingga hedonisme telah menjadi paham di tengah masyarakat. Gaya hidup bermewah-mewahan dengan sifat konsumtifnya tak lagi memandang mana kebutuhan dan mana keinginan.

Ditambah fenomena flexing menjadikan seseorang membeli barang branded hanya untuk meningkatkan status sosial, membeli sesuatu hanya karena sedang trend atau viral di sosial media, atau membeli sesuatu yang terbaru agar tidak FOMO atau ketinggalan zaman. 

Sangat wajar, dengan kehidupan yang semakin kepepet dan terjepit karena sulitnya mendapatkan pekerjaan, sedang gaya hidup mewah adalah tujuan dan kebahagiaan hidup yang harus dicapai, maka pinjol menjadi solusi untuk mewujudkan keinginan, bahkan kebahagiaan masyarakat saat ini. 

Pelaku-pelaku usaha pun tak kalah butuhnya. Daya saing bisnis atau usaha yang ketat, menjadikan mereka membutuhkan modal yang lebih, sedangkan keuntungan yang mereka dapatkan tak mampu meningkatkan usaha mereka. Maka, pinjol menjadi solusi mudah bagi pelaku usaha.

Kurangnya perhatian pemerintah terhadap UMKM menjadikan mereka harus berjuang sendiri untuk bertahan dan meningkatkan penjualan mereka. 

Kondisi ekonomi yang lesu saat ini berdampak pada terguncangnya UMKM atau pelaku usaha. Jika tak memiliki startegi bisnis yang tepat, maka gulung tikar menjadi kondisi akhir para pelaku usaha.

Kondisi dunia bisnis/usaha saat ini seperti hidup di hutan rimba, siapa yang kuat dia yang berkuasa sedang yang lemah harus siap mati diterkam. Maka, kekuatan utama pelaku usaha saat ini adalah modal yang besar. 

Fenomena Macet Bayar dan Mengemplang

Gaya hidup konsumtif dan hedon tanpa dibarengi dengan kemampuan finansial yang mumpuni menyebabkan meningkatnya pinjaman, bahkan juga meningkatnya kelalaian dalam pembayaran.

Sebagaimana menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) pada Mei 2023 tercatat meningkat 1,08 poin menjadi 3,36% dari tahun sebelumnya, bahkan dibandingkan dengan bulan sebelumnya, TWP90 meningkat dari 2,82% menjadi 3,36%. (Katadata.co.id, 14/7/23).

Anggota Dewan Komisioner OJK yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa banyak fakta penyebab macet bayar, di antaranya gaya hidup konsumtif, seperti membeli gawai baru, pakaian baru, rekreasi, bahkan membeli tiket konser. 

Selain itu, kebutuhan mendesak dan darurat, seperti biaya berobat dan sekolah juga menjadi penyebab kredit macet. 

Kesulitan pembayaran pun dialami pelaku usaha dan UMKM. Salah perhitungan dan strategi bisnis menyebabkan minimnya pendapatan dari penjualan barang atau jasa sehingga tidak mampu menutupi biaya cicilan utang yang akhirnya macet bayar. 

Belum lagi oknum yang memanfaatkan identitas orang lain untuk didaftarkan pinjol dan peminjam pinjol yang tertipu tanpa mendapatkan sepeser pun, sudah dipastikan kredit macet. 

Selain itu, yang tak kalah bermasalah dan butuh perhatian adalah fenomena gagal bayar (galbay) yang terjadi ketika peminjam mengambil kredit di platform pinjol ilegal agar tidak perlu membayar cicilan (mengemplang).

Menurut Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, OJK, masyarakat tidak perlu membayar platform pinjol ilegal dikarenakan tidak sah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 13.

Dengan dasar tersebut, akhirnya bertebaran di media sosial, baik Instagram maupun Telegram yang membuka jasa (joki) untuk peminjaman galbay. Kesempatan tersebut juga terkadang dimanfaatkan para joki galbay untuk menggunakan data pribadi klien mereka. Inilah setumpuk permasalahan yang terjadi di negeri ini.  

Biang Keladi

Semua permasalahan yang terjadi tentu ada akar permasalahan yang menjadi sumber. Semua ini tidak terlepas dari sekulerisme, yaitu memisahkan agama dari kehidupan. Semua permasalahan kehidupan berjalan berdasarkan kehendak manusia, bahkan hawa nafsunya. 

Tujuan hidup yang semu, yaitu kesuksesan dunia dinilai dari banyaknya materi, sehingga kebahagiaan yang hendak dicapai hanya sebatas terpenuhinya kebutuhan jasmani yang bersifat duniawi. Maka, wajar jika konsumerisme dan hedonisme menjadi paham masyarakat saat ini. 

Terciptanya kehidupan yang serba sempit dan sulit merupakan dampak sistem yang diterapkan negeri ini, yaitu kapitalisme. Di sistem ini, hajat hidup orang banyak telah dikuasai asing dan aseng. Kekayaan yang hanya 1% dikuasai penduduk negeri ini menghasilkan kesenjangan tajam. 

Biaya hidup semakin melambung, ditambah beban berat biaya pendidikan dan kesehatan menjadikan masyarakat berupaya dan berjuang sendiri untuk bisa tetap hidup dan fenomena pinjol menjadi satu keniscayaan untuk tetap bisa bertahan dan eksis di zaman sekarang. 

Selama sistem kapitalisme dengan asas sekulerismenya masih langgeng di negeri ini, maka fenomena pinjol dengan segala permasalahannya akan terus mencuat, bahkan bisa jadi semakin rumit dan serius karena biang keladi dari permasalahannya masih diterapkan. 

Islam Solusi
 
Islam telah mengharamkan praktik riba dalam bentuk apa pun, termasuk lembaga yang dilegalkan pemerintah. Maka, masyarakat tak akan pernah dibiarkan melakukan hal yang jelas-jelas dilarang oleh syara'. Sistem Islam akan bertindak tegas dengan menutup akun-akun pinjol dan segala perangkatnya. 

Pemerintah akan mengatur kebutuhan manusia dan skala prioritasnya. Maka, gaya hidup konsumerisme dan hedonisme tak akan muncul pada masyarakat Islam. 

Sistem Islam dengan penerapan syariat Islam yang kaffah mampu mencetak individu-individu yang bertakwa. Masyarakat Islam berfungsi sebagai kontrol sosial, dan negara akan menindak aktivitas individu yang menyimpang dengan tegas.

Pemerintah Islam juga akan bertanggung jawab dan memastikan setiap warganya untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara cuma-cuma. 

Sehingga, masyarakat hanya perlu memikirkan kebutuhan primer individu, yaitu sandang, pangan, dan papan dengan segala kemudahan dan fasilitas yang diberikan pemerintah. 

Maka dari itu, beban umat tak akan lagi berat karena negera berfungsi sebagai pelayan dan pengatur urusan umat sehingga permasalahan pinjol dan sejenisnya tak akan pernah tumbuh subur di sistem Islam. 

Karena itu, sistem Islamlah satu-satunya solusi hakiki yang mampu menyelesaikan semua problematika manusia. Wallahu a'lam.

Oleh: Heti Suhesti (Aktivis Dakwah) 

Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab