Tinta Media: Piagam PBB
Tampilkan postingan dengan label Piagam PBB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Piagam PBB. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 18 Maret 2023

Benarkah Piagam PBB Sebagai Sumber Fikih Baru?

Tinta Media - “Suatu pendapat tidaklah menjadi keharusan dalam setiap-tiap kasus kecuali berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah saw, dan apa saja selain keduanya harus mengikuti keduanya.” 

Begitulah pernyataan Imam Syafi’i radhiyallahu bahwa sumber hukum Islam harus bersumber dari wahyu Allah, yaitu Al-Quran dan juga As Sunnah.  

Masih terngiang di telinga bahwa ada ormas Islam di negeri ini yang menyatakan bahwa piagam PBB bisa dijadikan sumber hukum bagi umat Islam. Dilansir dari nu online, 6/2/2023, ketua umum PBNU, Yahya Cholil Staquf menyampaikan Piagam PBB dapat menjadi sumber hukum yang mengikat bagi penduduk, bangsa dan negara, termasuk muslim. Piagam PBB bisa menjadi dasar yang paling kokoh dalam mengembangkan fikih baru.

Sama halnya dengan pendapat Wakil Rais Aam PBNU K.H Afiduddin Muhajir. Beliau menegaskan bahwa Piagam PBB mempunyai legalitas syar'i. Dalam sumber hukum Islam ada kewajiban untuk menghormati dan menaati perjanjian yang tidak melanggar syariat.

Tentunya, sebagai umat Islam, kita harus melihat kembali sejarah tentang asal-usul PBB, jangan sekadar menyerap informasi tanpa menyaring dan menelaahnya. Hal ini karena ketika salah dalam berpikir, maka berimbas pada pola sikap kita, bahkan bisa menggadaikan keimanan kita. Layakkah fikih klasik kita tinggalkan dan menjadikan piagam PBB dan PBB sebagai sumber hukum?

Sejarah PBB 

Pada abad 15, Kekhilafahan Ustmaniyah menaklukan beberapa kerajaan Eropa yang ada di Yunani, Rumania, Hungaria, Yugoslavia, dan Albania. Pembebasan itu terhenti pada 1529 ketika akan memasuki Wina, Austria. Peristiwa inilah yang mendorong terbentuknya perjanjian Westpalia. Waktu itu, kerajaan-kerajaan Eropa (pecahan dari imperium Romawi) menyelenggarakan konferensi Westpalia yang di dalamnya menetapkan aturan untuk mengatur hubungan antar kerajaan Eropa, serta mengorganisasikan kekuatan mereka melawan negara Islam, yaitu Kekhilafahan Ustmani.

Awalnya, Westpalia hanya beranggotakan kerajaan Kristen di Eropa. Namun, selanjutnya negara non-Eropa turut bergabung. Sayangnya, Khilafah Utsmaniah yang kala itu mengalami kemunduran ikut bergabung ke dalam aliansi tersebut, dengan syarat harus mematuhi perjanjian yang merugikan Islam.  

Di awal abad 20, aliansi bertransformasi menjadi Liga Bangsa-bangsa. Organisasi ini bertujuan menghentikan Perang Dunia pertama (1914-1918) yang terjadi antara blok Inggris melawan blok Jerman. Namun, Perang Dunia kedua tahun 1939-1945 kembali bergolak yang menyebabkan kerugian bagi banyak negara, baik penjajah maupun yang dijajah.

Tercetuslah gagasan dari Inggris dan Amerika, sebagai negara adidaya. Bagaimana mengakhiri perang, tetapi tetap melanggengkan kepentingan duniawi mereka? Maka, lahirlah PBB yang melanjutkan misi LBB di tahun 1945.  

Dari sini kita melihat bahwa PBB adalah sebuah cita-cita dari Westpalia. Konferensi Westpalia merupakan dasar bagi hubungan international modern yang diadopsi dan terus dikembangkan sehingga menjadi Piagam PBB. Inilah sejarah PBB yang secara historis tidak bisa dipisahkan dari permusuhan negara-negara Eropa terhadap Islam. Jadi, kita harus mencermati berbagai peristiwa politik dunia sebelum tanggal resmi berdirinya PBB 24 Oktober 1945. 

Setelah PBB dibentuk, dibuat konvensi dan deklarasi universal yang wajib diadopsi negara anggotanya. Deklarasi tersebut menjadi infiltrasi Barat secara legal ke populasi muslim.

Ada deklarasi HAM tahun 1948. CEDAW atau ICEDAW untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan tahun 1979. Kemudian Convention On The Rights of The Child atau Konvensi Hak Anak tahun 1989. Pernyataan WHO, bagian dari PBB, di tahun 2019 membuat pernyataan bahwa L6BT bukan penyakit mental.

Lahir kebijakan derivatifnya di negara-negara anggotanya. Gaya hidup liberal sah atas nama HAM. Perempuan didorong memperjuangkan kesetaraan untuk berperan terjun ke politik dan ekonomi. Kepemilikan individu bebas tanpa batas sehingga bisa menguasai hajat hidup orang banyak. Hubungan laki-laki dan perempuan berdasarkan kesepakatan. Nikah beda agama dimassifkan. Bahkan, makin jelas adanya upaya normalisasi kaum L6BT.

Sejak Indonesia bergabung pada 28 September 1950, secara pelan tetapi pasti, fikih Islam klasik diganti oleh fikih baru, dengan format Barat mengarah pada normalisasi kehidupan sekuler liberal yang berseberangan dengan ajaran Islam.

Di sinilah momentum awal penjajahan gaya baru atau neoimperialisne. Negeri-negeri muslim tetap menggiurkan karena kekayaan alam dan potensi pasarnya. Barat tidak akan membiarkan lepas dari hegemoninya. Penjajah melakukan pendekatan soft power yang tersamarkan.

PBB Gagal Menjalankan Fungsinya Menjaga Perdamaian dunia.

Dilihat dari sejarah dan fakta, PBB pasti selalu berpihak pada negara-negara pendirinya, terutama Amerika. Negara penyumbang terbesar PBB, markasnya juga ada disana. Tentunya sulit untuk menjadi netral. Selain itu, penggunaan hak veto oleh anggota tetap Dewan Keamanan telah digunakan tanpa batas. Konsepsi hak veto menempatkan negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB memiliki kedudukan serta kedaulatan lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara anggota lainnya. Jadi, prinsip asas persamaan kedaulatan hanya merupakan janji kosong belaka.

Kezaliman kerap terjadi di negeri-negeri muslim dan dibiarkan. Pembataian kaum muslimin terjadi di Serbia, Bosnia, Suriah, dan Palestina. Amerika menggunakan 44 kali hak veto, khusus untuk membela Israel terkait pendudukannya di Palestina. Tentunya PBB sebagai penjaga perdamaian dunia turut andil dalam berbagai konflik dunia.

Secara empiris PBB terbukti gagal membawa misinya untuk membuat dan mengambil tindakan yang dapat mengancam perdamaian dunia. Buktinya, PBB tidak mampu menghentikan serangan agresi Amerika ke Afghanistan dan Irak. PBB tidak mampu menghentikan perang di Suriah, perang Rusia-Ukraina. Yang paling menonjol dalam pandangan umat Islam adalah sikap PBB yang lemah terhadap Israel. 

Lalu secara politis, PBB tidak bersikap adil membela negeri-negeri muslim. PBB hanya alat bagi negara-negara Barat, terutama Amerika untuk membela kepentingan mereka dan menghancurkan Islam. Terbukti saat kaum muslimin yang menjadi korban, seperti muslim Uighur di China, muslim Rohingya di Myanmar, muslim Kashmir di India, PBB diam seribu bahasa dan tidak melakukan pembelaan sama sekali.

Optimisme Perjuangan Umat Islam.

Bukti keterpurukan dan kebobrokan peradaban saat ini nampak jelas. Di negara pengusung HAM, banyak terjadi pelanggaran. Berbagai gejolak politik massif terjadi di berbagai dunia. Para pengamat menilai bahwa kapitalisme di ambang kehancuran. Hal ini terlihat dari kemerosotan ekonomi, sosial, dan politik di Eropa dan Amerika. 

Realita global, di semua negara yang menerapkan kapitalisme telah tercipta kemiskinan, ketidakadilan hukum dan kesenjangan sosial yang sangat lebar.

Disisi lain, rezim lokal, yaitu para penguasa boneka di negeri-negeri Islam semakin tidak dipercaya oleh warganya. Pasalnya, mereka terbukti represif, bahkan menjadi perpanjangan tangan para penjajah. Kasus genosida terhadap muslim Uyghur, misalnya. Para penguasa muslim hanya diam dan tidak berani untuk menghentikannya. Dengan alasan akan mengganggu hubungan ekonomi dengan China.

Masihkah kita percaya pada peradaban yang terbukti secara konsep dan empiris tidak bisa membawa pada kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat?

Apa yang terjadi dalam harlah satu abad NU mencerminkan satu sikap phobia akut pada sistem peradaban hari ini. Oleh karena, itu wajib bagi kita untuk tetap lantang berdakwah Islam politik sesuai metode Rasulullah saw., yaitu dakwah yang bersifat asasiyah dan siyasiyah, membongkar upaya politik adu domba negara Barat dengan berbagai strateginya. Kita harus terus membangun kesadaran politik Islam, bahwa perjuangan penegakan Islam kaffah adalah aspirasi yang syar’i dan sah. Wallahu a'lam bishshawab.

Oleh: Irma Hidayati, S.Pd.
Pegiat Dakwah

Kamis, 16 Februari 2023

BISAKAH PIAGAM PBB MENJADI SUMBER HUKUM ISLAM?

Tanya :
Ustadz, apakah benar Piagam PBB bisa menjadi sumber hukum Islam untuk menolak wajibnya Khilafah? (Achmad Mu'it, Bumi Allah).

Jawab :
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tertolak sebagai sumber hukum Islam, berdasarkan 4 (empat) alasan sbb :

Pertama, tertolak secara normatif, yaitu tertolak berdasarkan ilmu Ushul Fiqih. Imam Syafi’i, berkata”Sesungguhnya suatu pendapat tidaklah menjadi keharusan (berlaku mengikat) dalam setiap-tiap keadaan, kecuali berdasarkan Kitabullah atau Sunnah Rasul-Nya SAW, dan sesungguhnya apa saja selain keduanya [haruslah] mengikuti keduanya (Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya).” (Imam Syafi’i, Jimā’ al-’Ilmi, hlm. 11; Al-Umm, Juz VII, hlm. 285). 

Ini berarti sumber hukum Islam wajib bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah, sesuai dalil-dalil yang memerintahkan umat Islam untuk mentaati Allah dan Rasul-Nya. (Lihat QS An-Nisā` : 59, QS An-Nisā` : 69, dsb). 

Maka Piagam PBB tak dapat menjadi sumber hukum Islam, karena Piagam PBB tidak bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, melainkan bersumber dari kesepakatan wakil 50 negara yang hadir dalam dalam Konferensi PBB di San Francisco pada tanggal 26 Juni 1945. (https://www.un.org/en/about-us/history-of-the-un/preparatory-years).

Kedua, tertolak secara historis, karena cikal bakal PBB justru adalah aliansi negara-negara kafir yang menjadi musuh Islam. Aliansi ini terdiri dari negara-negara Kristen Eropa untuk menghadapi futΕ«αΈ₯āt Khilafah Utsmaniyah yang pada akhir abad ke-15 dan awal abad ke-16 M, berhasil menaklukkan negeri-negeri Kristen Eropa, seperti Yunani, Romania, Albania, Yugoslavia dan Hungaria. Aliansi ini bertransformasi menjadi LBB (Liga Bangsa-Bangsa) pada tahun 1920, lalu pada menjadi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) pada tahun 1945. (Taqiyuddin An-Nabhani, MafāhΔ«m Siyāsiyyah, hlm. 160-163). 
Jadi mengikuti PBB dan Piagamnya, berarti memberikan walā’/muwālah (loyalitas) kepada kaum kafir, sesuatu yang jelas haram dilakukan seorang muslim. (Lihat QS Ali ‘Imrān : 28; QS Al-Mā’idah : 51, dsb). 

Ketiga, tertolak secara empiris, yaitu tertolak berdasarkan fakta empiris bahwa PBB telah gagal mewujudkan perdamaian dan mencegah berbagai perang di berbagai kawasan dunia. PBB akhirnya dinilai lembaga yang “impoten”, gagal (failure), serta “un-faedah/useless” (tak berguna), dengan contoh nyata perang Rusia-Ukraina yang terus berlangsung sejak Pebruari 2022 lalu. (https://edition.cnn.com/2022/04/15/politics/united-nations-ukraine-russia/index.html).
Kegagalan PBB mencegah perang, artinya PBB adalah lembaga sumber dharar (bahaya) karena banyak terjadi kematian akibat perang. Padahal Islam telah melarang terjadinya dharar (bahaya), sesuai sabda Nabi SAW,”Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri (dharar) dan bahaya bagi orang lain (dhirār).” (HR Ahmad, al-Musnad, no. 2865; Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, no. 2341).

Keempat, tertolak secara politis, yaitu tertolak karena PBB sebenarnya sekedar alat politik negara-negara kafir penjajah, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis, untuk terus mendominasi dan menghisap kekayaan alam di seluruh dunia. (Taqiyuddin An-Nabhani, MafāhΔ«m Siyāsiyyah, hlm. 169-170). 
Mendukung PBB dan Piagamnya berarti melanggengkan dominasi kafir atas umat Islam, sesuatu yang haram hukumnya dilakukan muslim. (Lihat QS An-Nisā` :141).
Kesimpulannya, PBB adalah organisasi yang didirikan oleh negara-negara kafir penjajah dan Piagamnya tidak bersumber dari Islam. Maka dari itu, Piagam PBB tidak boleh dijadikan sumber hukum Islam secara mutlak. Berhukum kepada PBB dan Piagam PBB, untuk menolak Khilafah misalnya, hakikatnya adalah berhukum kepada thāghΕ«t dan syariah kufur yang sama sekali tidak halal dilakukan oleh muslim mana pun di seluruh penjuru dunia hingga Hari Kiamat kelak. (Lihat QS An-Nisā` : 60). Wallāhu a’lam.

Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi 
Pakar Fikih Muamalah 

Minggu, 12 Februari 2023

Jurnalis: Tak Pantas Ulama Menyatakan Piagam PBB Bisa Dijadikan Sumber Hukum bagi Muslim

Tinta Media - Jurnalis Joko Prasetyo menegaskan orang Islam, apalagi Ulama, sama sekali tidak pantas menyatakan Piagam PBB bisa dijadikan sumber hukum bagi Muslim.

"Orang Islam, apalagi ulama, sama sekali tidak pantas menyatakan Piagam PBB bisa dijadikan sumber hukum bagi Muslim," tuturnya kepada Tinta Media, Sabtu (11/2/2023).

Kalau ada yang seperti itu, lanjutnya, patut dipertanyakan keulamaannya bahkan kemuslimannya. "Jangan-jangan dia memang harus bersyahadat ulang dan taubatan nasuha. Bila tidak, kasihan nasibnya, bukan hanya masuk neraka, tetapi bisa kekal juga di dalamnya," imbuhnya.

Om Joy, sapaan akrabnya memaparkan lima kesalahan fatal apabila ada muslim  apalagi ulama, yang menyerukan Piagam PBB bisa jadi sumber hukum bagi Muslim.

Pertama, menjadikan aturan buatan manusia sebagai sumber hukum. "Padahal yang berhak membuat hukum hanyalah Allah SWT saja, yang dapat digali kaum Muslim dari empat sumber hukum, yakni Al-Qur'an, Hadits, Ijma Shahabat, dan Qiyas Syar'iyyah," ujarnya.

Kedua, bukan hanya menjadikan aturan buatan manusia sebagai sumber hukum tetapi dengan menjadikan PBB sebagai sumber hukum itu artinya, aturan buatan ratusan negara yang beragam akidah dijadikan sebagai sumber hukum. "Tentu saja kesalahannya lebih fatal lagi," tukasnya.

Ketiga, bukan hanya menjadikan aturan buatan ratusan negara yang beragam akidah sebagai sumber hukum tetapi sejatinya aturan dari lima negara veto. "Karena aturan dari ratusan negara tersebut bisa dihapus begitu saja bila Amerika Serikat, Cina, Rusia, Prancis, Inggris memvetonya lantaran dianggap bertentangan dengan kelima negara tersebut. Tentu saja kesalahannya lebih lebih fatal lagi," tegasnya.

Keempat, bukan hanya aturan dari kelima negara pemilik veto tetapi sejatinya aturan dari Amerika Serikat saja. "Karena kesepakatan empat negara pemilik veto tersebut langsung mentah bila Amerika Serikat tidak setuju. Tentu saja kesalahannya lebih lebih lebih fatal lagi," sesalnya.

Kelima, menjadikan Piagam PBB sebagai sumber hukum sama saja dengan menjadikan kafir penjajah Amerika Serikat dengan akidah sekuler dan ideologi kapitalismenya sebagai sumber hukum. "Tentu saja kesalahannya lebih lebih lebih lebih fatal lagi," tandasnya.

Om Joy menjelaskan bahwa sumber hukum dalam Islam itu hanyalah Al-Qur'an, Hadits, Ijma Shahabat, dan Qiyas Syar'iyyah yang semuanya berasal dari akidah Islam saja, semuanya merupakan wahyu dari Allah SWT saja. 

"Hukum buatan manusia, apalagi buatan ratusan negara beragam akidah. Apalagi buatan lima negara pemegang veto, apalagi Amerika Serikat, bukan saja tidak termasuk sumber hukum Islam, tetapi sangat-sangat bertentangan dengan akidah dan syariat Islam 180 derajat," pungkasnya.[] Nita Savitri

Kamis, 09 Februari 2023

PBB ADALAH BENCANA BAGI DUNIA ISLAM, TAK BISA BERBUAT APA-APA SELAIN MENJADI KEPANJANGAN TANGAN DAN SARANA MELEGITIMASI KEJAHATAN NEGARA-NEGARA BARAT KAPITALIS IMPERIALIS

Tinta Media - Salah satu rekomendasi Muktamar Internasional Fikih Peradaban saat puncak acara 1 abad NU, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/2/2023), adalah menyerukan umat Islam untuk menjadikan piagam PBB menjadi dasar yang paling kokoh dan yang tersedia untuk mengembangkan fikih baru guna menegakkan masa depan peradaban manusia yang damai dan harmonis.

Selanjutnya, dari pada bercita-cita dan berusaha untuk menyatu padukan umat Islam dalam negara tunggal sedunia yaitu negara khilafah, Nahdlatul Ulama lebih memilih jalan lain, yakni mengajak umat islam menempuh visi baru mengembangkan wacana baru tentang fikih, yaitu fikih yang akan dapat mencegah eksploitasi atas identitas, menangkal penyebaran kebencian antar golongan, mendukung solidaritas dan saling hargai perbedaan antara manusia, budaya dan bangsa-bangsa di dunia, serta dukung tatanan dunia yang sungguh-sungguh adil dan harmonis.

Rekomendasi yang disampaikan NU ini bermasalah dalam dua aspek, yaitu :

*Pertama,* rekomendasi NU ini tidak digali (diistimbath) dari sumber primer hukum Islam (al Qur'an dan As Sunnah) maupun sumber yang ditunjuk oleh keduanya berupa Ijma' Sahabat dan Qiyas Syar'i. Usaha mengelola dan memakmurkan dunia dengan methode Syirkah (kerjasama) dengan berbagai umat dan bangsa, lalu melepaskan akidah dan syariah Islam, menerima dan mencampuradukkan antara al Haq (Islam) dan al Bathil (kelufuran), jelas-jelas menyimpang dari kaidah Syara' dan tidak pernah dicontohkan oleh generasi terbaik Islam baik pada periode kenabian maupun era Khulafaur Rasyidin.

*Secara norma, rekomendasi ini cacat karena bertentangan dengan hukum Syara'.* Al Qur'an, as Sunnah, Ijma' Sahabat sendiri telah mewajibkan kaum Muslimin bersatu, memiliki imam/Khalifah yang satu, memiliki Negara yang satu (Khilafah), yang dengan Khilafah itu umat Islam menjalankan hukum syariat didalam negara serta mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru alam.

Metode baku mengemban risalah Islam adalah dengan dakwah dan jihad. Hubungan internasional yang diemban oleh kaum muslimin sejak era kenabian hingga era kekhilafahan adalah menyeru umat dan bangsa untuk memeluk akidah Islam dan mengurusi urusan manusia dengan hukum Islam.

Umat Islam menawarkan Islam, menjadi satu bagian dari Kekhilafahan Islam atau terikat dengan perjanjian damai, hidup damai berdampingan dengan Negara Khilafah. Jika ada yang melanggar perjanjian, atau berbuat zalim kepada umat Islam atau manusia secara umum, maka kaum muslimin melalui kekuatan Khilafah akan menertibkan bangsa yang zalim itu dengan jihad fi sabilillah.

Jadi, dengan Khilafah umat Islam-lah yang menjadi pemimpin dan pengendali dunia, untuk diatur dan dimakmurkan berdasarkan pandangan hukum Islam. Inilah esensi dari Kekhilafahan Islam yang ditugaskan oleh Allah SWT untuk memakmurkan bumi.

*Kedua,* secara faktual PBB tidak pernah menjadi solusi bagi umat Islam apalagi bagi dunia. Berbagai bencana dunia dari perang diberbagai wilayah, huru hara, bencana alam, kemiskinan, rusaknya peradaban dunia, semua itu terjadi didepan hidung PBB. Lalu apa yang bisa dilakukan PBB? Alih-alih menghentikan perang, PBB hanya menjadi lembaga yang menyempurnakan kezaliman yang menimpa umat Islam.

Adakah, satu saja resolusi PBB yang bisa menghentikan kezaliman bangsa kera Israel terhadap saudara muslim kita di Palestina? Jawabnya tidak ada. Puluhan bahkan hingga ratusan resolusi PBB dikeluarkan, tak ada satupun yang diindahkan.

Israel terus membantai umat Islam di Palestina, dan hanya berhenti jika terjadi dua keadaan. Pertama, Israel merasa telah puas membantai umat Islam di Palestina. Atau kedua, ada perlawanan jihad yang sengit dari kaum muslimin di Palestina yang memaksa Israel untuk menghentikan kebiadabannya.

Coba tengok lagi, apa peran PBB untuk mengatasi kekejaman kaum kafir yang membantai dan menindas kaum muslimin di Suriah? Lebanon? Khasmir? Afghanistan? Pakistan? Hingga Uighur dan Myanmar? Tidak ada, tidak ada peran apapun dari PBB untuk menghentikan kejahatan perang dan pembantaian terhadap Umat Islam.

Yang paling mudah membaca betapa tidak bergunanya PBB adalah ketika Amerika menginvasi Irak dengan dalih senjata pemusnah massal. Saat itu, sidang Umum dan Dewan Keamanan PBB (semacam Majelis rendah dan Majelis tinggi atau senat PBB) tidak meyetujui rencana invasi Amerika ke Irak. Namun apa yang dilakukan Amerika? 

Amerika tetap menginvasi Irak. Apa peran PBB? Hanya penonton dan cuma sibuk mengecam. Suatu tindakan yang unfaedah.

PBB justru menjadi alat penjajahan, kepanjangan Amerika dan barat. PBB hanya dijadikan alat legitimasi untuk melanggengkan imperialisme kapitalisme global.

Pakai nalar saja, kenapa anggota DK PBB hanya Amerika, Inggris, Perancis, Rusia dan China? Semua negara ini tidak mewakili kepentingan kaum Muslimin. Semua negara ini adalah negara penjajah, yang berusaha membagi wilayah jajahan negeri kaum muslimin dan mendapat sokongan legitimasi dari PBB.

PBB sendiri mulanya LBB, adalah organisasi yang dibentuk negara-negara kristen Eropa untuk menghadapi kekuatan Khilafah umat Islam. Lalu, bagaimana mungkin umat Islam saat ini diajak menyerahkan leher kepada PBB untuk disembelih oleh Amerika dan barat?

Sudahlah, tidak usah mencari jalan baru, fiqh baru, yang belum terbukti hasilnya. Alih-alih membangkitkan umat Islam, Fiqh Baru ini dapat dikategorikan sebagai Fiqh Bid'ah, yang hanya akan menjadi alat hegemoni Amerika dan barat terhadap dunia Islam. 

Konsisten saja dengan jalan Islam, dengan meneladani Rasulullah SAW dan para Kulafaur Rasyidin. Tetap Qona'ah dalam perjuangan mengembalikan kejayaan Islam dan kaum muslimin dengan istiqomah berjuang untuk kembali menegakkan Khilafah. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin
Pejuang Khilafah

π‹πˆπŒπ€ πŠπ„π’π€π‹π€π‡π€π 𝐅𝐀𝐓𝐀𝐋 ππˆπ‹π€ π’π„π‘π”πŠπ€π ππˆπ€π†π€πŒ 𝐏𝐁𝐁 π‰π€πƒπˆ π’π”πŒππ„π‘ π‡π”πŠπ”πŒ ππ€π†πˆ πŒπ”π’π‹πˆπŒ


Tinta Media - Bila ada Muslim apalagi ulama yang menyerukan Piagam PBB bisa jadi sumber hukum bagi Muslim, setidaknya telah melakukan lima kesalahan fatal.  
.
π‘ƒπ‘’π‘Ÿπ‘‘π‘Žπ‘šπ‘Ž, menjadikan aturan buatan manusia sebagai sumber hukum. Padahal yang berhak membuat hukum hanyalah Allah SWT saja, yang dapat digali kaum Muslim dari empat sumber hukum yakni Al-Qur'an, Hadits, Ijma Shahabat, dan Qiyas Syar'iyyah. 
.
πΎπ‘’π‘‘π‘’π‘Ž, bukan hanya menjadikan aturan buatan manusia sebagai sumber hukum tetapi dengan menjadikan PBB sebagai sumber hukum itu artinya aturan buatan ratusan negara yang beragam akidah sebagai sumber hukum. Tentu saja kesalahannya lebih fatal lagi.
.
πΎπ‘’π‘‘π‘–π‘”π‘Ž, bukan hanya menjadikan aturan buatan ratusan negara yang beragam akidah sebagai sumber hukum tetapi sejatinya aturan dari lima negara veto, karena aturan dari ratusan negara tersebut bisa dihapus begitu saja bila Amerika Serikat, Cina, Rusai Prancis, Inggris memvetonya lantaran dianggap bertentangan dengan kelima negara tersebut. Tentu saja kesalahannya lebih lebih fatal lagi.
.
πΎπ‘’π‘’π‘šπ‘π‘Žπ‘‘, bukan hanya aturan dari kelima negara pemilik veto tetapi sejatinya aturan dari Amerika Serikat saja, karena kesepakatan empat negara pemilik veto tersebut langsung mentah bila Amerika Serikat tidak setuju. Tentu saja kesalahannya lebih lebih lebih fatal lagi.
.
πΎπ‘’π‘™π‘–π‘šπ‘Ž, menjadikan Piagam PBB sebagai sumber hukum sama saja dengan menjadikan kafir penjajah Amerika Serikat dengan akidah sekuler dan ideologi kapitalismenya sebagai sumber hukum. Tentu saja kesalahannya lebih lebih lebih lebih fatal lagi.
.
Padahal, sumber hukum dalam Islam itu hanyalah Al-Qur'an, Hadits, Ijma Shahabat, dan Qiyas Syar'iyyah yang semuanya berasal dari akidah Islam saja, semuanya merupakan wahyu dari Allah SWT saja. Hukum buatan manusia, apalagi buatan ratusan negara beragam akidah, apalagi buatan lima negara pemegang veto, apalagi Amerika Serikat, bukan saja tidak termasuk sumber hukum Islam tetapi sangat-sangat bertentangan dengan akidah dan syariat Islam 180 derajat. 
.
Walhasil, orang Islam apalagi ulama sama sekali tidak pantas menyatakan Piagam PBB bisa dijadikan sumber hukum bagi Muslim. Kalau ada yang seperti itu, patut dipertanyakan keulamaannya bahkan kemuslimannya. Jangan-jangan dia memang harus bersyahadat ulang dan taubatan nasuha. Bila tidak, kasihan nasibnya, bukan hanya masuk neraka, tetapi bisa kekal juga di dalamnya. Naudzubillahi min dzalik.[] 
.
Depok, 17 Rajab 1444 H | 8 Februari 2023 M
.
Joko Prasetyo 
Jurnalis
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab