IJM: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Berpotensi Suburkan Oligarki dan Politisasi di Desa
Tinta Media - Terkait keputusan perpanjangan masa jabatan kepala desa yabg didukung mayoritas fraksi DPR, Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana menilai bisa berpotensi menyuburkan oligarki di desa dan politisisasi desa.
"Selain dianggap bernuansa politis dan berpotensi terjadi tukar guling dukungan menuju kontestasi pemilu 2024, usulan tersebut sama sekali tidak relevan dengan urgensi kebutuhan pembenahan desa. Sebaliknya akomodasi atas usulan tersebut berpotensi akan menyuburkan oligarki di desa dan politisisasi desa," ujarnya dalam acara Aspirasi dengan tema Sah 9 Tahun! Kades Jadi Tirani? dikanal youtube Justice Monitor Senin (26/06/23).
Dia menilai desa hari ini masih dilingkupi sejumlah masalah. Mulai dari tata kelola keuangan yang masih eksklusif, partisipasi bermakna mining full participation masyarakat hingga korupsi. "Akibatnya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa belum optimal seharusnya ini menjadi yang menjadi fokuslah untuk membenahi regulasi dan sistem yang efektif," ungkapnya.
"Termasuk di dalamnya mereduksi potensi korupsi bukan malah kemudian membuat kebijakan yang justru berpotensi memperburuk masalah di desa," lanjutnya.
Dia menambahkan belum lagi munculnya fenomena dinasti yang juga muncul dalam pemilihan kepala desa. "Akibatnya potensi sebuah desa dipimpin oleh kelompok yang sama selama setahun semakin terbuka lebar," tambahnya
Dia membeberkan salah satu masalah mendasar di desa hari ini adalah minimnya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan suatu keputusan yang berkaitan dengan pembangunan
Dia juga membeberkan selain transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan oleh pemerintah desa disinyalir kerap melatarbelakangi praktek korupsi.
Dia mengungkapkan bahwa alasan bahwa 6 tahun dinilai belum cukup membangun desa. "Karena adanya menimbulkan ketegangan dan polarisasi masyarakat pasca Pilkades bukan alasan tepat untuk dijadikan sebagai justifikasi memperpanjang masa jabatan kepala desa," katanya.
Dia mengatakan solusi atas persoalan ini adalah pembenahan pada sistem di sektor Pilkades yang diketahui transaksional atau rentan jual beli suara serta konflik.
"Walhasil tidak aneh kalau banyak yang menolak agar kebijakan janggal perpanjangan masa jabatan kepala desa, harusnya sistemnya yang diganti dulu baru kita mencari pemimpin-pemimpin yang berkualitas," pungkasnya. [] Setiawan Dwi