Tinta Media: Pernikahan
Tampilkan postingan dengan label Pernikahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pernikahan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 09 Desember 2023

RUMUS 345 PERNIKAHAN



Tinta Media - Kemarin didapuk memberi nasehat pernikahan di seorang teman, yang menikahkan kakak perempuannya, karena orang-tuanya sudah wafat semua.  

Alhamdulillah, karena saya juga baru menikah, maksudnya baru 30 tahun yang lalu, saya pakai rumus 345. 

Ini ringkasnya: 

3: Nikah itu punya 3 tujuan: 

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ 

"Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri, supaya kamu dapat ketenangan hati dan Dia menjadikan di antaramu rasa gairah cinta dan kasih sayang." (QS Ar-Ruum [30]:21) 

- Agar pasangan menjadi tenang (sakinah), tidak mencari-cari lagi dengan siapa dia akan menjalani hidup dan tua bersama. 

- Agar pasangan bisa menyalurkan hasrat/gairah (mawaddah) seksualnya. 

- Agar pasangan bisa menyalurkan dan merasakah kasih sayang (rahmah), baik dalam kondisi suka atau duka. 

4 cara untuk meraih tujuan itu: 

- Komunikasi.  Di dalam pernikahan itu, aktivitas yang akan paling sering dan paling lama dilakukan adalan KOMUNIKASI.  Ngobrol.  Jadi biasakanlah komunikasi dari hati dan dengan hati, seraya tujukan hati hanya kepada Allah.  Maka Insya Allah, hati kedua pasangan akan tetap dekat, sekalipun jarak lokasi mereka jauh.  Sebaliknya, kalau hati tidak tertuju kepada Allah, maka biarpun satu kamar, hasilnya adalah teriak-teriak, salah paham, curiga, dst. 

-  Memberi + menerima.  Tidak ada suami atau istri yang sempurna.  Justru di situlah, kita saling mengisi.  Kalau pasangan kita ada kekurangannya, kita bersabar, kita isi.  Kalau dia ada kelebihannya, kita bersyukur, kita nikmati.  

Pepatah Arab mengatakan, "Laki-laki mampu menyembunyikan amarahnya kepada seorang wanita selama 40 hari, namun tidak mampu menyembunyikan kecintaannya meski sehari. Wanita mampu menyembunyikan kecintaannya terhadap seorang laki-laki selama 40 hari, namun tidak mampu menyembunyikan amarahnya meski sehari." 

- Hadapi tantangan bersama.  Sejak aqad nikah, maka apapun yang menjadi kesulitan atau tantangan salah satu, adalah menjadi tantangan bersama, dihadapi dengan sumberdaya bersama, pikiran dan tenaga bersama-sama.  Ini hanya akan bisa bila komunikasi  berjalan baik (musyawarah) dan kedua pasangan sama-sama siap memberi dan menerima. 

- Jaga cinta/romantisme.  Kadang seiring waktu, rasa cinta itu bisa pudar.  Untuk itulah, Rasulullah saw mencontohkan banyak sunnah menjaga romantisme.  Pernah mendengar hadits Rasulullah mandi bersama dengan istrinya?  Pernah mendengar hadits Rasulullah minum di gelas yang sama yang dipakai istrinya dan pada bekas bibir istrinya? Belum?  Yuk ngaji!
  
5 Fungsi Nikah: 

Bila tujuan nikah dipahami, dan cara mencapai tujuannya dijalankan, maka pernikahan minimal akan menjalankan fungsi-fungsi ini. 

1. Fungsi Protektif (Hifz Dien).  Tak salah dikatakan bila nikah itu setengah agama.  Karena nikah itu ibadah terlama.  Di dalam nikah itu ada banyak kebaikan, yang di luar nikah tidak dianggap kebaikan, bahkan bisa menjadi dosa. 

2. Fungsi Edukatif (Hifz Aql).  Nikah itu bisa menjaga akal sehat dan bisa meningkatkan kapasitas akal, dengan saling asah-asih-asuh.  Suami mendidik istri, dan demikian pula istri mendampingi suami meningkatkan kapasitasnya.  Banyak hal yang sebelum nikah tidak tahu, setelah nikah jadi suka tidak suka, harus tahu. Laki-laki jadi tahu realitas perempuan yang haid, hamil, melahirkan, menyusui.  Perempuan jadi tahu realitas laki-laki yang sedang capai kerja, sedang galau karena menghadapi tanggung jawab yang rumit, dsb. 

3. Produktif (Hifz Maal).  Dalam pernikahan, produktivitas pasangan bisa melebihi jumlah masing-masing saat sebelum menikah.  Inilah rahasia keberkahan rezeki. 

4. Rekreatif (Hifz Nafs).  Manusia itu perlu istirahat, perlu juga rekreasi agar pikirannya tidak jenuh, agar energi hidupnya pulih kembali.  Dan rekreasi yang terbaik, halal, dan barokah, ya mestinya bersama pasangan, dalam keluarga, syukur-syukur sudah mendapatkan momongan.  Rekreasi di sini tidak harus di tempat rekreasi yang memerlukan biaya besar.  Jangan terjebak arus sekularisme yang telah menciptakan kapitalisasi rekreasi. 

5. Generatif (Hifz Nasl) - Inilah fungsi nikah yang paling tinggi, menjaga generasi umat manusia.  Kita ingin spesies manusia ini tetap ada, dan menjadi generasi yang bertaqwa.  Ini adalah tugas yang tidak bisa digantikan oleh mesin ataupun Artificial Intelligence.  Di sinilah letak tarbiyatul aulad, ataupun birrul walidain.  Sesuatu yang sudah hilang sejak desakralisasi pernikahan di dunia sekuler negara-negara maju.  Di Jepang masalah lansia sudah begitu berat, begitu banyak orang kesepian, sehingga ada nenek-nenek yang sengaja mencuri di supermarket supaya di penjara, karena penjara menyediakan sesuatu yang tidak bisa dia dapatkan, yaitu teman!  Namun demikian, urusan anak-anak dan keluarga ini juga tidak boleh melampaui batas, yakni sampai melalaikan kita dari menaati Allah, Rasul-Nya dan berjihad di jalan-Nya. 

قُلْ إِن كَانَ آَبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ 

Katakanlah, "Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, kaum keluarga, harta kekayaan yang kamu peroleh, perniagaan yang kamu khawatir merugi, dan tempat tinggal yang kamu sukai, lebih kamu cintai daripada Allah, Rasul-Nya, dan berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya." Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.  (QS at Taubah [9]:24) 

Inilah konsep 345, semoga pasangan yang menikah hari ini dapat meraih keluarga yang bahagia, diridhai Allah, dibanggakan penduduk dunia, dan dirindukan penduduk surga.  
Amien.

Oleh: Prof. Fahmi Amhar
Cendekiawan Muslim 

Sabtu, 15 Juli 2023

Pernikahan Anak, Buah Simalakama Kapitalisme

Tinta Media - Berdasarkan data UNICEF, Indonesia menduduki peringkat ke-8 di dunia dan ke-2 di ASEAN dengan jumlah pernikahan dini terbanyak. UNICEF mencatat bahwa Indonesia berada pada peringkat ke-8 tertinggi dengan angka absolut “pengantin anak” sebesar 1.459.000 kasus. Secara nasional, terdapat 11,2% anak perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun, dan 0,5% dari anak perempuan tersebut menikah pada saat mereka berusia 15 tahun (Kumparan.com, 22/06/2023). 

Syarat nikah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019. Aturan ini menyebutkan dengan jelas bahwa laki-laki dan perempuan boleh menikah jika sudah berusia 19 tahun. Sayangnya, kemudian banyak anak yang mengajukan dispensasi agar bisa nikah dini sebelum berumur 19 tahun. Dispensasi ini diberikan dengan menjalani sidang di pengadilan. Di tahun 2022 saja, terdapat 50.673 kasus pengajuan dispensasi nikah yang mayoritas dilatarbelakangi keadaan hamil di luar nikah. 

Adapun Kota Tangerang, meskipun mengalami penurunan pengajuan angka dispensasi nikah di tahun 2022, tetapi bukan tidak mungkin fenomena ini bagaikan gunung es yang puncaknya saja terlihat, tetapi yang tidak terlihat ternyata lebih banyak. 

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Aris Adi Leksono mengatakan bahwa faktor ekonomi dan kemiskinan, nilai budaya, perilaku remaja, dan ketidaksetaraan gender menjadi penyebab merebaknya fenomena pernikahan dini dalam masyarakat. Benarkah demikian?

Polemik pernikahan anak ini ramai diaruskan melalui Program Kependudukan PBB (UNFPA). UNICEF juga menilai pernikahan di bawah umur banyak membawa dampak buruk bagi anak-anak. Memang benar terjadi kedaruratan berupa peningkatan kasus pernikahan anak di bawah umur di Indonesia. Namun, alih-alih sekadar membuat aturan terkait batas umur pernikahan, seharusnya kita berfokus pada alasan peningkatan angka tersebut terjadi.
Sayangnya, polemik ini hanya berujung dengan dikambinghitamkan pernikahan di usia dini. 

Pada dasarnya, perkara ini berawal dari kesalahan dalam mendefinisikan anak. Pemerintah telah melakukan langkah progresif dengan meningkatkan batas usia minimal anak menikah menjadi 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki, melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Disusul dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. 

Upaya ini semata dalam rangka untuk mempersulit proses pernikahan usia anak. Bagaimana dengan anak yang hamil di luar nikah, anak yang harus putus sekolah karena punya anak duluan? Menurut teori HAM, setiap anak berhak untuk menentukan apakah dirinya akan hamil atau tidak. Maka, menyeruaklah teori aborsi sebagai kuratifnya hamil di luar nikah. Mereka berpendapat bahwa penting untuk melakukan kampanye KRR (Kesehatan Reproduksi Remaja) sebagai upaya mengajari anak seks yang aman dan bertanggung jawab. Innalillaih wa inna ilaihi rajiun.

Tentu konsep ini berbeda dengan definisi anak dalam Islam. Dalam Islam, kita mengenal istilah kanak-kanak, tamyiz, dan baligh. Kanak-kanak merupakan masa di saat anak masih bergantung pada walinya untuk memenuhi semua kebutuhan hidup, serta belum mampu membedakan baik dan buruk suatu perkara. Tamyiz adalah masa di saat anak sudah memiliki kemandirian serta mampu membedakan apakah sesuatu bermanfaat bagi dirinya atau tidak. Adapun baligh, yaitu habisnya masa kanak-kanak yang ditandai dengan bermimpi (ihtilam) bagi laki-laki dan haid bagi perempuan. 

Baligh menjadi pertanda mulai dibebankannya taklif hukum syariat padanya, termasuk dalam urusan pernikahan. Dengan definisi tersebut, maka dalam Islam batasan seseorang boleh menikah adalah ketika dia sudah mencapai masa mampu, baik secara biologis, emosi, maupun akalnya.

Menjawab Dalih Feminis atas Upaya Kriminalisasi Pernikahan Usia Anak

Beberapa poin yang menjadi kekhawatiran golongan tertentu atas maraknya perkawinan dini antara lain, meningkatkan angka kematian ibu dan anak, peningkatan angka kemiskinan, penurunan kualitas SDM, marak terjadi KDRT, terganggunya fisik dan psikologi anak. 

Dalam menjawab kontradiksi ini, kita harus kembali kepada akidah kita bahwa ketika Allah menetapkan suatu perkara, maka Dialah yang paling mengetahui atas segala sesuatunya. Begitu pula dengan syariat pernikahan, pasti mampu memberikan kemaslahatan bagi manusia. Maka, kita harus melihat ini sebagai permasalahan yang terpisah. 

Pertama, aktivis HAM, perempuan, dan anak selalu menggunakan dalih banyaknya penelitian yang menunjukkan adanya korelasi antara pernikahan dini dengan tingginya angka kematian ibu dan bayi. Menurut UNFPA, terdapat beberapa kejadian medis yang kerap terjadi pada anak yang mengandung atau melahirkan terlalu dini seperti, obstetric fiscula, prolapse rahim, pendarahan, kelahiran bayi premature, dan bahkan kematian. Tentu semua data itu tidak bisa kita abaikan, tetapi harus kita teliti siapa yang menjadi responden dari semua penelitian tersebut. 

Penelitian itu banyak dilakukan di negara-negara dunia ketiga yang tingkat pertumbuhan ekonominya lemah dan kesejahteraannya rendah. Tentu nutrisi yang diterima oleh responden penelitian di negara miskin atau berkembang berbeda dengan responden di negara maju. 

Ketika seorang perempuan sudah menstruasi, maka organ reproduksinya telah disempurnakan oleh Allah. Nutrisi yang cukup sangat dibutuhkan oleh mereka dalam masa-masa aktif seksualitas. Terlebih lagi jika memasuki masa kehamilan, semakin banyak nutrisi yang dibutuhkan. Nutrisi ini hanya bisa dipenuhi jika tingkat kesejahteraan masyarakat tinggi. 

Ini berhubungan dengan poin kedua, bahwa sesungguhnya kemiskinanlah yang menyebabkan tingginya angka kematian ibu dan anak, bukan pernikahan dini itu sendiri. Untuk persoalan kemiskinan, tentu merupakan permasalahan kompleks yang seharusnya diselesaikan oleh negara dengan semua perangkatnya. Sumber keuangan negara kapitalis yang berupa pajak dan hutang tidak akan mampu menyejahterakan rakyat. Ini berbeda dengan konsep ekonomi dalam Islam

Ketiga, pernikahan anak juga dianggap sebagai penyebab rendahnya tingkat pendidikan perempuan, sebab pada akhirnya mereka memilih putus sekolah dibanding melanjutkan pendidikan. Padahal justru sebaliknya, pendidikan yang minim terhadap anaklah yang membuat mereka tidak memiliki kesiapan dalam memasuki tahapan baligh. 

Tak dimungkiri, generasi kini mengalami masa kelambatan berpikir, sementara fisik mereka digempur dengan kondisi yang mempercepat kedewasaan biologis. Di rumah, orang tua tidak mendidik anak menjadi pribadi yang mandiri. Semua mesti dikerjakan orang tua dengan dalih bahwa mereka masih kanak-kanak, padahal anak sudah beranjak SMA.

Di sisi lain, sekolah atau institusi pendidikan tidak mendidik anak dengan pemahaman yang utuh dalam menjalani kehidupan. Yang terjadi di sekolah hanyalah transfer pengetahuan, bukan penancapan pemahaman bahwa ilmu tersebut harus mampu diaplikasikan untuk menyelesaikan problematika kehidupan. 

Sementara, di lingkungan tempat hidup, anak-anak dicekoki dengan berbagai paparan yang mempercepat pendewasaan mereka secara seksual. Konten pornografi dan pornoaksi begitu mudah diakses anak-anak. Begitu pula tontonan ditelevisi berupa sinetron remaja tentang percintaan dan juga reality show yang merendahkan kehormatan perempuan. 

Keempat, pernikahan dini disebut sebagai alasan maraknya KDRT. Anak yang menikah dini dianggap mudah terdesak oleh pasangan yang usinya lebih tua dan tidak mampu membela dirinya. Pada faktanya, KDRT tidak hanya menimpa pasangan yang menikah dini, tetapi juga pasangan yang cukup usia. 

Tindak KDRT tidak lepas dari minimnya bekal pasangan dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Baik yang berusia dini atau yang cukup usia, keduanya tidak memiliki kecakapan dalam berkomunikasi, mengurusi rumah tangga, bersikap terhadap pasangan, dan menejemen konflik. Sebab, semua itu memang tidak pernah diajarkan di sekolah maupun oleh orang tua mereka.

Kelima, tuduhan bahwa pernikahan dini bisa mengganggu fisik dan psikologi anak adalah salah. Kesiapan fisik dan psikologi bisa dibentuk dari didikan orang tua dan sekolah. Kurikulum yang tepat mampu menghasilkan generasi emas yang dewasa secara fisik maupun mental, sehingga ketika tiba saatnya baligh, maka anak sudah siap dengan semua konsekuensi taklif hukum syariat.

Solusi Komprehensif dalam Islam

Dalam Islam tidak dikenal istilah pernikahan dini. Ketika syarat-syarat pernikahan telah terpenuhi, maka pernikahan itu sah. Adapun masalah yang dianggap muncul dari maraknya pernikahan anak adalah dimensi lain dari rumitnya permasalahan umat saat ini. 

Di dalamnya kita melihat permasalahan ekonomi berupa kemiskinan, permasalahan sosial, pendidikan, bahkan permasalahan politik. Tentu butuh solusi komprehensif untuk menyelesaikannya.

Islam merupakan agama sempurna yang memiliki solusi khas dalam menyelesaikan problem manusia. Tuduhan dampak pernikahan dini tadi seharusnya diselesaikan, bukan dengan membatasi umur pernikahan, tetapi dengan menyiapkan sistem solid untuk mencegah dampak itu terjadi. 

Masalah kemiskinan bisa diselesaikan negara dengan menerapkan sistem ekonomi Islam, meliputi pengelolaan SDA, pendayagunaan zakat pada pos-posnya, serta peningkatan aktivitas ekonomi riil. Bidang sosial dan pendidikan bisa diselesaikan dengan kurikulum pendidikan bershaksiyah Islam, pencegahan penyebaran konten pornografi di dunia maya maupun nyata. 

Wallahu’alam bishshawwab.

Oleh: Endang Rahayu, Apt.
(Pembina Yayasan Parenting Sakinah)

Rabu, 14 Desember 2022

Rizqi Awal : Keterlibatan Menteri dalam Pernikahan Kaesang, Bukan Tupoksinya

Tinta Media - Pengamat Sosial dan Politik Rizqi Awal menyatakan, keterlibatan para menteri dalam pernikahan Putra Jokowi, Kaesang Pangarep, bukan tupoksinya. 

“Serba salah sebenarnya, ketika melakukan perkara seperti ini. Untuk apa para menteri itu menunjukkan diri dan terlibat? Karena memang bukan tupoksinya mengurusi pernikahan ini,” tutur Bung Rizky dalam Kabar Petang: Menteri Sibuk Urus Pernikahan Mewah Kaesang, Abaikan Tupoksi? pada Senin, (12/12/2022) di kanal YouTube Khilafah News.
 
Bung Rizqi kemudian membeberkan kemungkinan alasan para menteri terlibat langsung dalam pernikahan tersebut. Sementara dalam urusan pernikahan anak tokoh-tokoh lain tidak diurusi. 

Pertama, menurutnya, karena Jokowi merupakan seorang presiden hingga akhirnya turut membantu. “Mungkin karena Pak Jokowi ini adalah seorang presiden sehingga mereka harus membantu dalam urusan tanda kutip,” katanya.

Kedua, tidak mungkin para menteri tidak tahu akan tupoksinya. Sebagai seorang politikus dan pejabat pemerintah, menurut Rizqi, seharusnya bisa memahami fungsi seorang menteri seperti apa. Selain itu, harus juga mampu memposisikan dirinya sebagai pribadi yang dekat dengan Pak Jokowi. Namun, intinya adalah keterlibatan para menteri dalam acara pernikahan tersebut melanggar etika sosial dan etika berpolitik. “Ini sungguh-sungguh dilanggar,” tandasnya.

Ketiga, ada upaya dari para menteri untuk menunjukkan eksistensi diri masing-masing, mengingat, sudah mendekati tahun-tahun politik 2023-2024. Diantara para menteri, tentu ada juga yang tidak memiliki kepentingan politik, tapi ternyata tetap memiliki peran dalam momen pernikahan tersebut. Menurut Bung Rizqi, hal ini turut menjadi pertanyaan publik. 
 
“Ini bukan acara resmi negara, tapi acara resmi yang dilakukan oleh individu Pak Jokowi selaku orang Indonesia, bukan salaku Presiden Indonesia,” tegas Bung Rizqi.

Rizqi menambahkan, jika acara tersebut merupakan bagian dari kesekretariatan, bagian dari kegiatan kenegaraan, maka perlu diperhatikan juga apakah ada hadiah, iuran atau uang yang masuk dalam kegiatan tersebut. 

“Nah, di sini KPK harus melihat juga, jika seseorang memberikan sumbangan atau memberikan hadiah kepada Kaesang, ini merupakan bagian dari gratifikasi dan tentu tidak boleh diterima oleh Pak Jokowi, sekecil apapun itu,” imbuhnya.

Dengan kata lain, dana yang terkait dengan acara pernikahan Kaesang tersebut harus murni berasal dari Kaesang atau Jokowi sendiri.

“Kalau ada dana-dana yang terlibat juga, ini perlu dipertanyakan terkait gratifikasi dan upacara mewah ini,” pungkas Rizqi. [] Ikhty

Pernikahan Mewah Putra Jokowi, Rizqi Awal: Bukan Waktu yang Tepat

Tinta Media - Melihat prosesi pernikahan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, Pengamat Sosial dan Politik Rizqi Awal menilai saat ini bukan waktu yang tepat melakukan pernikahan semacam itu. 

“Kalau sekarang kita melihat, ada upaya (menghadapi) resesi ekonomi yang terjadi di tahun 2023. Upacara yang begitu mewah meskipun dibilang menampilkan sisi tradisi Indonesia dan juga termasuk kebudayaan diselipkan dalam pernikahan Kaesang, ini bukan waktu yang tepat untuk melakukan pernikahan dengan cara seperti itu,” tuturnya dalam Kabar Petang: Menteri Sibuk Urus Pernikahan Mewah Kaesang, Abaikan Tupoksi? di Kanal YouTube Khilafah News, Senin (12/12/2022). 

Sebelumnya, Bung Rizqi membeberkan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pernikahan putra Jokowi tersebut. 

Pertama, pada tahun 2015 Presiden Jokowi pernah mengeluarkan peraturan tentang larangan pejabat pemerintah menyelenggarakan pernikahan mewah. “Kalau kita melihat capaian undangan lebih dari 3.000 orang, saya tidak tahu apakah ini kategori biasa atau kategori mewah? Karena itu relatif mengundang perhatian yang cukup besar,” ungkapnya.
 
Kedua, menurutnya, jumlah menteri yang terlibat cukup banyak. Bung Rizqi pun mempertanyakan, apakah hal tersebut tidak mengganggu kinerja pemerintah? Ia kembali mempertanyakan peran menteri dalam acara tersebut, apakah sebagai pribadi ataukah sebagai menteri yang ditunjuk oleh Presiden. 

“Kalau ditunjuk selaku pribadi, kenapa harus banyak menteri yang terlibat? Apakah tidak mengganggu kinerja pemerintahan?” tanya Rizqi.

Bung Rizqi menambahkan, jika Presiden Jokowi menunjuk para menteri untuk diperbantukan dalam pernikahan Kaesang, ada etika politik yang dilanggar. Ia pun mencontohkan bagaimana mantan Presiden SBY yang menikahkan putranya, AHY dan Ibas yang tidak melibatkan menteri.  

“Tidak semua menteri atau bahkan menteri tidak dilibatkan dalam perkara seperti ini. Karena sekali lagi, perkara yang dilakukan seperti ini memang harus dibedakan tupoksinya, mana urusan menteri mana urusan pribadi,” pungkas Rizqi. [] Ikhty

Sabtu, 17 September 2022

Bangunlah Pernikahan dengan Komitmen Keimanan

Tinta Media - Sobat. Penulis diminta ngisi mengenai harmonisasi keluarga oleh majelis taklim para isteri pengusaha yang sedang dan telah proses menuju hijrah total. Pondasi dasar meraih mawaddah dan kesakinahan dalam keluarga adalah komitmen Keimanan. 

Sobat. Keimanan akan menumbuhkan kecintaan pada apa-apa yang membuat Allah Ridha. Keimanan akan membuat segala hal tampak indah sebagai ibadah. Melapangkan jiwa, meluaskan dada, mengasah kepekaan, menarikan angan ketinggian, menguatkan akal, dan menajamkan firasat. Menyegarkan, menyejukkan, mencenungkan, menceriakan, mewarnai pelangi, dan menggerakkan perbaikan. Itulah yang diperbuat keimanan!

Sobat. Komitmen Keimanan itu ketika rupa tak lagi memiliki makna, ketika jasad sudah rapuh menyuruk tanah, ketika cinta tak lagi akrab dengan asmara, maka komitmenlah perekat paling kuat. Jika komitmen itu digantungkan pada keimanan terhadap Allah Yang Mahatinggi, maka ia kan mengabadi, melanggeng, mengekal, dan kita bawa sebagai bekal menghadap-Nya.

Allah SWT berfirman :
وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ  

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” ( QS. Ar-Rum (30) : 21 )

Sobat. Dalam ayat berikut ini diterangkan tanda-tanda kekuasaan Allah yaitu kehidupan bersama antara laki-laki dan perempuan dalam sebuah perkawinan. Manusia mengetahui bahwa mereka mempunyai perasaan tertentu terhadap jenis yang lain. 

Perasaan dan pikiran-pikiran itu ditimbulkan oleh daya tarik yang ada pada masing-masing mereka, yang menjadikan yang satu tertarik kepada yang lain, sehingga antara kedua jenis, laki-laki dan perempuan, itu terjalin hubungan yang wajar. Mereka melangkah maju dan berusaha agar perasaan-perasaan dan kecenderungan-kecenderungan antara laki-laki dengan perempuan tercapai. 
Puncak dari semuanya itu ialah terjadinya perkawinan antara laki-laki dengan perempuan. Dalam keadaan demikian, bagi laki-laki hanya istrinya perempuan yang paling baik, sedang bagi perempuan hanya suaminya laki-laki yang menarik hatinya. Masing-masing merasa tenteram hatinya dengan adanya pasangan itu. 

Semuanya itu merupakan modal yang paling berharga dalam membina rumah tangga bahagia. Dengan adanya rumah tangga yang berbahagia, jiwa dan pikiran menjadi tenteram, tubuh dan hati mereka menjadi tenang, kehidupan dan penghidupan menjadi mantap, kegairahan hidup akan timbul, dan ketenteraman bagi laki-laki dan perempuan secara menyeluruh akan tercapai.

Dialah yang menciptakan kamu dari jiwa yang satu (Adam) dan daripadanya Dia menciptakan pasangannya, agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya, (istrinya) mengandung kandungan yang ringan, dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu). Kemudian ketika dia merasa berat, keduanya (suami istri) bermohon kepada Allah, Tuhan Mereka (seraya berkata), "Jika Engkau memberi kami anak yang saleh, tentulah kami akan selalu bersyukur." (al-A'raf/7: 189)

Sobat. Khusus mengenai kata-kata mawaddah (rasa kasih) dan rahmah (sayang), Mujahid dan 'Ikrimah berpendapat bahwa yang pertama adalah sebagai ganti dari kata "nikah" (bersetubuh) dan yang kedua sebagai kata ganti "anak". Jadi menurut Mujahid dan 'Ikrimah, maksud ungkapan ayat "bahwa Dia menjadikan antara suami dan istri rasa kasih sayang" ialah adanya perkawinan sebagai yang disyariatkan Tuhan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dari jenisnya sendiri, yaitu jenis manusia, akan terjadi persenggamaan yang menyebabkan adanya anak-anak dan keturunan. Persenggamaan merupakan suatu yang wajar dalam kehidupan manusia, sebagaimana adanya anak-anak yang merupakan suatu yang umum pula.
 
Sobat. Ada yang berpendapat bahwa mawaddah bagi anak muda, dan rahmah bagi orang tua. Ada pula yang menafsirkan bahwa mawaddah ialah rasa kasih sayang yang makin lama terasa makin kuat antara suami istri. Sehubungan dengan mawaddah itu Allah mengutuk kaum Lut yang melampiaskan nafsunya dengan melakukan homoseks, dan meninggalkan istri-istri mereka yang seharusnya menjadi tempat mereka melimpahkan rasa kasih sayang dan melakukan persenggamaan. Allah berfirman:

Dan kamu tinggalkan (perempuan) yang diciptakan Tuhan untuk menjadi istri-istri kamu? (asy-Syu'ara'/26: 166) 

Dalam ayat ini, Allah memberitahukan kepada kaum laki-laki bahwa "tempat tertentu" itu ada pada perempuan dan dijadikan untuk laki-laki. Dalam hadis diterangkan bahwa para istri semestinya melayani ajakan suaminya, kapan saja ia menghendaki, namun harus melihat kondisi masing-masing, baik dari segi kesehatan ataupun emosional. Dengan demikian, akan terjadi keharmonisan dalam rumah tangga. Nabi saw bersabda:

Demi Tuhan yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak ada seseorang lelaki pun yang mengajak istrinya untuk bercampur, tetapi ia (istri) enggan, kecuali yang ada di langit akan marah kepada istri itu, sampai suaminya rida kepadanya. Dalam lafal yang lain, hadis ini berbunyi, "Apabila istri tidur meninggalkan ranjang suaminya maka malaikat-malaikat akan melaknatinya hingga ia berada di pagi hari. (Riwayat Muslim dari Abu Hurairah) 

Sobat. Dalam ayat ini dan ayat-ayat yang lain, Allah menetapkan ketentuan-ketentuan hidup suami istri untuk mencapai kebahagiaan hidup, ketenteraman jiwa, dan kerukunan hidup berumah tangga. Apabila hal itu belum tercapai, mereka semestinya mengadakan introspeksi terhadap diri mereka sendiri, meneliti apa yang belum dapat mereka lakukan serta kesalahan-kesalahan yang telah mereka perbuat. Kemudian mereka menetapkan cara yang paling baik untuk berdamai dan memenuhi kekurangan tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan Allah, sehingga tujuan perkawinan yang diharapkan itu tercapai, yaitu ketenangan, saling mencintai, dan kasih sayang.

Demikian agungnya perkawinan itu, dan rasa kasih sayang ditimbulkannya, sehingga ayat ini ditutup dengan menyatakan bahwa semuanya itu merupakan tanda-tanda kekuasaan dan kebesaran Allah bagi orang-orang yang mau menggunakan pikirannya. 

Akan tetapi, sedikit sekali manusia yang mau mengingat kekuasaan Allah yang menciptakan pasangan bagi mereka dari jenis mereka sendiri (jenis manusia) dan menanamkan rasa cinta dan kasih sayang dalam jiwa mereka.

Sobat. Suatu penelitian ilmiah menunjukkan bahwa setelah meneliti ribuan pasangan suami istri (pasutri) maka disimpulkan bahwa setelah diadakan korelasi, maka antara kedua pasangan tadi terdapat banyak kesamaan, baik secara psikologis maupun secara fisik. Maksud "jenis kamu sendiri" di sini adalah dari sisi psikis dan fisik yang sama sehingga mereka mempunyai kesamaan antara keduanya. Hanya dengan hidup bersama pasangan yang serasa akrab (familiar) dengannya, maka akan tumbuh perasaan mawaddah dan rahmah, kasih sayang dan perasaan cinta. Oleh karena itu, teman hidup harus dipilih dari jenis, kelompok fisik, dan kejiwaan yang mempunyai kemiripan yang serupa dengannya.

Sobat. Ketika sebuah rumah tangga di bangun atas komitmen keimanan maka iman akan mengalir ke seluruh bagian dan persendian tubuhnya, mengikuti semua lekukan dan belokannya. Ia memancarkan cahaya, kehidupan, kebersihan, kesucian, kesadaran, cita-cita, motivasi untuk berbuat baik dan menyumbangkan yang terbaik. Ia menjadi himmah untuk menguhkan misi peribadahan yang Allah bebankan pada masing-masing ; suami, isteri dan anak-anak yang kelak dikaruniakan kepada mereka.

Dr. Nasrul Syarif, M.Si.
Penulis Buku Gizi Spiritual. Dosen Pascasarjana IAI Tribakti Lirboyo. Wakil Ketua Komnas Pendidikan Jawa Timur

Jumat, 08 Juli 2022

MoU Pernikahan Pemicu Perzinahan


Tinta Media - Selasa (14/06/2022) menjadi momentum penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) antara Pengadilan Agama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung. MoU tersebut berisi kerjasama dalam rangka mencegah pernikahan di bawah umur. Hal ini dipicu adanya perubahan batas minimal usia menikah bagi wanita dalam UU No.16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1) yang memperbolehkan wanita menikah saat telah berusia 19 tahun sebagaimana laki-laki. Padahal, sebelumnya wanita boleh menikah saat usia 16 tahun. (https://pa-soreang.go.id)

Digadang-gadang untuk membatasi praktik pernikahan dini, alhasil sejak diterbitkannya Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019 tersebut, justru perkara permohonan dispensasi kawin meningkat. 

Merespon hal tersebut, Pengadilan Agama Soreang mengambil langkah strategis dengan adanya MoU pernikahan guna menekan angka stunting melalui pencegahan pernikahan anak usia dini. Pengadilan Agama Soreang bekerja sama dengan berbagai instansi di Dinas Kesehatan, dan beberapa instansi terkait untuk menyampaikan bahaya kehamilan akibat seks bebas, KDRT,  dan perceraian, sehingga diharapkan tidak ada lagi yang mengajukan dispensasi menikah.

Yang perlu dikritisi adalah, benarkah bahwa pernikahan dini menjadi penyebab dari munculnya stunting, sehingga MoU tersebut harus dibuat, dalam menguatkan UU No 16 tahun 2019? Padahal,  justru faktor terbesar stunting adalah akibat kekurangan gizi pada anak. Seperti yang tercantum dalam salah satu situs Kemenkes, yang menyebutkan bahwa penyebab stunting karena rendahnya akses terhadap makanan bergizi, rendahnya asupan vitamin dan mineral, dan buruknya keragaman pangan dan sumber protein hewani (riku kemkes.go.id.).

Selain itu, birokrasi bagi para orang tua yang sulit untuk menikahkan anaknya sebelum usia 19 tahun, padahal mereka sudah mampu dan ingin menjaga diri, berupa diberi surat rujukan ke Dinas Kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyuluhan, akan menjadi bukti dan alasan mendesak disetujui atau tidaknya pernikahan oleh pihak Pengadilan Agama.

Hal ini menjadi sesuatu yang miris. Di era sekuler-liberal saat ini, perkara-perkara berbau syahwat, mengumbar aurat baik dalam kehidupan nyata maupun dalam bentuk tontonan atau berbagai konten di media sosial memamg dibebaskan. Inilah yang dapat memicu syahwat manusia, termasuk anak-anak dan remaja sehingga  seks bebas atau perzinaan di tengah masyarakat semakin bebas, tanpa sanksi yang tegas, apalagi jika didasarkan pada suka sama suka. Apalagi ketika pernikahan dini dicegah, akan semakin rusaklah moral generasi muda kita, karena seks bebas akan berefek kepada banyaknya kasus hamil diluar nikah, aborsi, juga menyebarnya penyakit kelamin yang membahayakan.

Selain itu, menikah dalam masyarakat sekuler hanya dipahami untuk sekadar memuaskan hawa nafsu. Maka wajar jika pernikahan dan keluarga yang terbentuk adalah keluarga yang tidak harmonis, karena tidak memiliki tujuan yang jelas. 

Angka KDRT, perceraian, dan trend single parent pun terus meningkat. Hal ini tentu berdampak pada masa depan generasi bangsa. Jelaslah bahwa tidak satu pun aturan sekuler liberal saat ini yang dapat menyelesaikan masalah. Bahkan malah menambah masalah baru, karena pada hakikatnya, sistem ini adalah biang segala kerusakan.

Hal ini berbanding terbalik dengan Islam yang merupakan sistem komprehensif. Islam mengatur segala masalah kehidupan, termasuk pergaulan/interaksi antara pria dan wanita, serta pernikahan. 

Pernikahan dalam Islam merupakan salah satu bentuk ibadah, akad yang menyebabkan halalnya hubungan antara suami dan istri. Semua dalam rangka menjalankan ketaatan kepada Allah Swt. Dianjurkan kepada muslim yang telah sanggup memikul tanggung jawab pernikahan, agar menikah. Jika belum mampu, maka diarahkan untuk bershaum seraya menundukkan pandangan dan dilarang untuk mendekati zina.

Tujuan pernikahan dalam Islam bukan sekadar untuk menundukkan hawa nafsu saja. Namun, yang paling utama adalah untuk melestarikan jenis manusia. Islam mendorong pria muslim untuk menikahi wanita yang masih perawan atau gadis, subur keturunannya dan baik agamanya. Bahkan, Rasulullah saw. melarang kaum muslimin untuk membujung selamanya. Pernikahan pun harus dilandasi dengan akidah Islam untuk membentuk keluarga yang samawa dan mampu melahirkan penerus bangsa yang saleh dan salihah.

Penerapan Islam secara komprehensif yang diterapkan sejak masa pemerintahan Rasulullah saw. di Madinah, hingga pemerintahan Islam terakhir dimasa Khilafah Utsmaniyah.m, telah banyak melahirkan generasi yang unggul, generasi khoiru ummah (umat terbaik). 

Adanya pribadi-pribadi bertakwa di tengah umat, ditopang oleh keberadaan negara sebagai wujud ketakwaan masyarakat melalui penerapan Islam kaffah. Ini merupakan tiga elemen penting yang akan mampu mewujudkan generasi khoiru ummah tersebut. Upaya mewujudkan keluarga samawa tidak luput dari perhatian negara khilafah.

Pertama, negara menancapkan pemikiran Islam di tengah-tengah umat Islam dengan menerapkan kurikulum pendidikan Islam. Negara juga melarang dan menghilangkan segala yang memicu syahwat baik tulisan maupun gambar, menindak tegas aktivitas yang mendekati zina dan mempertontonkan pornoaksi-pornografi.

Bahkan, negara Islam saat itu memfasilitasi dan membantu para pasangan yang sudah siap menikah, tetapi tidak memiliki biaya. Negara mengambilkan dana dari dana Baitul Mal, seperti yang terjadi pada masa  Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Beliau mengatakan,

"Barang siapa memiliki amanah yang tak bisa ia tunaikan, maka berikan padanya uang dari Baitul Mal. Dan barang siapa hendak menikah dengan seorang wanita sedang ia tak mampu membayar maharnya, maka berilah ia uang dari Baitul Mal."

Islam merupakan satu-satunya sistem yang mampu mewujudkan generasi mulia dan cemerlang yang menjadi pemimpin umat dengan penuh amanah, seperti Umar bin Abdul Aziz, Shalahuddin al Ayubi, Muhammad Al-Fatih. Islam juga mampu melahirkan para mujtahid seperti Imam Syafi'i, Imam Hanafi, Imam Hambali, Imam Malik, dan masih banyak mujtahid lainnya yang lahir dari rahim Islam. Lantas, masihkah kita berharap kepada sistem selain Islam?

Wallahu'alam bishawwab

Oleh: Thaqqiyuna Dewi, S.I.Kom.
Sahabat Tinta Media



Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab