Sistem Rusak Tidak Menjamin Perlindungan Anak
Tinta Media - Lagi dan lagi dan akan terus berulang kasus pencabulan terhadap anak. Dan kali ini yang menjadi korban adalah siswi SD berusia 13 tahun di Baubau Buton Sultra. Korban diperkosa dan dicabuli oleh 26 orang dan mirisnya para tersangka usianya rata-rata masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Kasus pencabulan ini di lakukan sejak bulan April namun baru di laporkan pada bulan Mei 2024. Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan mengatakan bahwa baik dari korban maupun tersangka sama-sama tidak dalam pengawasan orang tua.
Kekerasan terhadap Anak bisa terjadi di mana saja baik itu di lingkungan masyarakat, sekolah, bahkan keluarga. Dan pelakunya beragam bisa teman sebaya ataupun orang dewasa termasuk orang tua dan guru. Anak yang menjadi pelaku kekerasan di pengaruhi oleh banyak hal dan pada saat ini sejatinya peran ibu sebagai madrasah pertama bagi anaknya tidak sepenuhnya berjalan karena pada saat ekonomi yang tidak menentu sekarang ini memaksa ibu harus keluar rumah untuk membantu suami mencari nafkah akhirnya anak tidak terdidik dengan baik bahkan anak kehilangan masa pendidikan di dalam rumah dari sang ibu.
Inilah potret buruknya sistem pendidikan di negeri ini yang berasaskan sekularisme yaitu pemisahan agama dari kehidupan. Walhasil pendidikan sekuler telah menjauhkan pelajar dari nilai-nilai agama dan juga sistem pendidikan ini telah gagal dalam mencetak anak berakhlak mulia.
Sistem sekularisme yang menjadi pemahaman dan standarisasi di tengah masyarakat dan menjadi landasan bernegara telah menghasilkan generasi yang krisis jati diri, tidak mengenal siapa dirinya dan tujuan Allah menciptakannya di dunia. Akibatnya bukannya menjadi kan syariat sebagai standar berperilaku , justru remaja menjadikan kepuasan jasadiyah sebagai tujuan utama.
Negara menjadikan masyarakat yang sekuler dan kapitalis. Masyarakat sekarang menjadi masyarakat yang individualis dan masyarakat yang mempunyai rasa peduli yang sangat rendah sehingga ketika ada kejahatan/kerusakan di sekitarnya. Masyarakat abai tidak saling menasihati. Bahkan Negara menjadi sumber kekerasan yang sebenarnya karena menerapkan aturan yang memberi celah lebar bagi terjadinya kekerasan terhadap anak dan sistem sanksi pun tidak mampu untuk mencegahnya. Segala program yang di programkan oleh kementerian khusus juga belum mampu untuk mewujudkan perlindungan anak.
Solusi tepat atas permasalahan di atas adalah dengan di terapkannya aturan Islam secara Kaffah di bawah naungan Negara yang diridhai Allah yaitu Khilafah Islamiyyah. Karena jika yang di terapkan sistem Islam maka Negara mempunyai sistem perlindungan anak dengan tegaknya tiga pilar :
Yang pertama, menerapkan sistem pendidikan berbasis Akidah Islam dilingkungan keluarga dan peran orang tua yang harus mendidik anak anaknya menjadi hamba Allah yang memiliki keimanan dan ketakwaan.
Yang kedua, pentingnya kontrol dan pengawasan masyarakat yang terbiasa untuk melakukan amar makruf nahi munkar. Dan yang ketiga, fungsi negara sebagai penjaga dan pelindung generasi dari berbagai kerusakan harus menyeluruh dengan adanya aturan Islam.
Tugas kita untuk ikut berjuang agar penerapan sistem Islam Kaffah segera terwujud karena dengan menerapkannya akan terwujud individu bertakwa, masyarakat yang mau berdakwah serta negara yang amanah dalam menjalankan perannya.
Wallahu a'lam bi ash-shawwab.
Oleh: Ummu Arkaan, Sahabat Tinta Media