Tinta Media: Perjudian
Tampilkan postingan dengan label Perjudian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perjudian. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Agustus 2023

MMC: Negara Gagal Menghentikan Perjudian


 
Tinta Media - Narator Muslimah Media Center (MMC) menyatakan, negara gagal menghentikan perjudian di negeri ini.
 
"Meski negara telah melarang praktik perjudian dan telah banyak menghapus situs judi online, namun aturan dan cara tersebut nyatanya gagal menghentikan perjudian di negeri ini," ujarnya di Serba-Serbi: Judi Online Makin Merajalela, Potret Gagalnya Negara Mewujudkan Kesejahteraan, di kanal Youtube MMC, Senin (28/8/2023).
 
Narator mengungkapkan, berdasar pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK), banyak warga Indonesia berpenghasilan di bawah Rp 100.000 per hari yang bermain judi online. "Bahkan, tidak hanya orang dewasa, tapi juga ada anak kecil usia sekolah dasar atau SD," imbuhnya
 
Di samping itu, ia melanjutkan,  PPATK mencatat penyebaran uang di transaksi judi online  meningkat tajam. "Pada 2021 mencapai 57 triliun rupiah, dan naik signifikan pada 2022 menjadi 81 triliun rupiah,” jelasnya.
 
Mengutip pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi, Narator mengatakan, sejak Juli 2018 sampai 7 Agustus 2023 Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan takedown terhadap 886.719 konten perjudian online.
 
“Maraknya judi online di negeri ini menggambarkan bahwa masyarakat telah memandangnya sebagai bisnis yang menggiurkan, apalagi di tengah sulitnya pendapatan lapangan pekerjaan. Judi dipandang sebagai jalan pintas untuk menjadi kaya dan bangkit dari keterpurukan,” ulasnya.
 
Menurut narator, ini adalah cara pandang masyarakat yang telah dipengaruhi oleh kapitalisme yang mengedepankan perolehan materi tanpa memperhatikan apakah cara yang ditempuhnya mendatangkan pahala atau dosa.
 
“Persepsi yang salah ini kemudian membentuk sikap masyarakat yang ingin instan dalam meraih kekayaan. Cara pandang yang salah terhadap sumber kebahagiaan hidup ini pun berkembang di tengah masyarakat yang hidup dalam sistem kapitalisme," nilainya.
 
Jika terbukti problem utama maraknya perjudian di negeri ini adalah karena diterapkannya sistem kapitalisme sekuler, sebutnya, maka masyarakat harus beralih kepada sistem yang mampu menjamin kemuliaan hidup manusia.
 
“Ini dilakukan dengan cara menjadikan aturan Allah Sang Pencipta sebagai satu-satunya pijakan menghapus segala kemaksiatan. Sistem yang dimaksud adalah sistem Islam yang disebut Khilafah," pungkasnya.[] Muhar

Minggu, 16 Oktober 2022

Waspada Modus Perjudian dalam Permainan Mesin Capit Boneka

Tinta Media - Akhir-akhir ini marak sekali permainan capit boneka di arena bermain anak-anak, tempat-tempat hiburan, toko-toko, bahkan warung-warung sekitar rumah penduduk. Permainan ini mempertaruhkan uang dengan berbagai boneka dalam alat mesin capit yang akan didapatkannya jika beruntung. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa permainan mesin capit boneka ini mengandung unsur perjudian, karena ada uang dan barang yang dipermainkan atau dipertaruhkan. Mirisnya, permainan ini sangat digemari oleh kalangan anak-anak dan remaja.

"Permainan capit boneka ini memang mengandung unsur perjudian karena ada uang dan barang yang dipermainkan atau dipertaruhkan. Sehingga, kami sepakat dengan apa yang menjadi keputusan itu," kata Kepala Bidang Informasi MUI Kabupaten Bandung, Aam Muamar, di Soreang, 27 September 2022.(inilahkoran.com)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung akan mengambil langkah serupa dengan MUI Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, yang mengeluarkan fatwa haram permainan capit boneka ini.

Bahkan, jika di Kabupaten Bandung terdapat permainan capit boneka, MUI akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bandung. Pihaknya akan segera melakukan riset dan kajian lapangan. Jika ditemukan, pihaknya akan segera mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bandung agar segera melakukan penutupan dan penertiban permainan capit boneka ini.

Aam mengatakan, akan mengadakan rapat internal. Kemudian jika ditemukan permainan serupa, tentu juga akan mendesak Pemkab Bandung untuk menutup permainan capit boneka yang ada di warung, toko atau, tempat hiburan. Karena ini merupakan perjudian yang dapat merusak moral anak-anak dan meresahkan para orang tua. 

Perjudian merupakan kemaksiatan yang tidak ada habisnya. Seiring dengan berjalannya waktu, perjudian dilakukan dengan berbagai sarana, hingga menggunakan teknologi mutakhir.

Saat ini, walaupun pemerintah berusaha menutup beberapa tempat, tetapi ini bukan solusi tuntas. Penutupan dan penertiban tidak akan berhasil jika sistem ekonomi yang diemban masih sistem ekonomi kapitalisme yang melegalkan aktivitas riba, spekulasi, dan investasi modal yang tidak syar'i.

Di sisi lain, sistem sekularisme yang memisahkan antara agama dengan kehidupan telah menjadi asas dalam segala hal. Alhasil, ini menjadikan umat tidak menggunakan standar halal dan haram dalam beraktivitas.

Beda halnya dengan sistem ekonomi Islam yang menghapus segala bentuk pengembangan bisnis yang tidak syar'i, baik dalam investasi atau kerja sama. Islam melarang perjudian dengan menggunakan sarana apa pun, seperti firman Allah Swt. dalam Surat Al-Maidah ayat 90.

Seharusnya, sebagai seorang muslim yang meyakini Allah sebagai Sang Khalik, sepatutnyalah kita menyerahkan diri untuk diatur dengan syariat. Kita menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 65.

Ketika terjadi pelanggaran terhadap syari'at Islam, maka negara akan memberikan sanksi yang sangat tegas. Hal ini karena fungsi sanksi dalam Islam adalah sebagai "jawabir" (penebus dosa) dan "Zawajir" (pencegah dosa).

Karena itu, tidak akan ada lagi celah dalam melakukan tindak kejahatan. Para pelaku kejahatan pun tidak akan pernah lagi mengulang kesalahan yang sama. Harmonisasi kehidupan, kesejahteraan hidup akan kita rasakan secara sempurna, tatkala diterapkan sistem Islam secara kaffah dalam bingkai Daulah Islamiyah.

Wallahu a'lam bi shawab.

Oleh: Willy Waliah
Sahabat Tinta Media

Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab