Tinta Media: Perguruan Tinggi
Tampilkan postingan dengan label Perguruan Tinggi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perguruan Tinggi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Januari 2024

Tikus Berdasi Produk Perguruan Tinggi Semakin Beraksi, Bukti Gagalnya Sistem Pendidikan di Negeri Ini



Tinta Media - Korupsi di negeri ini ibarat air sungai yang mengalir terus menerus. Bahkan sudah seperti virus yang tidak ada obatnya. Sebab, korupsi bisa menjangkiti siapa saja, mulai dari pejabat tinggi sampai rakyat jelata tak lepas dari praktik haram ini. 

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sekaligus Calon Wakil Presiden nomor urut tiga, Mahfud MD mengungkapkan data mengejutkan terkait kasus korupsi di Indonesia. Dalam acara pidato di hadapan ribuan wisudawan Universitas Negeri Padang, Mahfud MD menyatakan bahwa 84 persen koruptor yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lulusan perguruan tinggi. 

“Dari total koruptor yang ditangkap KPK, 84 persen adalah lulusan perguruan tinggi. Berdasarkan data KPK, sekitar 1.300 koruptor telah ditangkap dan dipenjara. Mayoritas dari mereka mempunyai latar belakang pendidikan perguruan tinggi,” ungkap Mahfud. (Tribujateng.com, 17/12/2023) 

Sungguh miris jika kita melihat kondisi korupsi yang semakin meningkat saat ini, ditambah lagi pelaku korupsi kebanyakan berasal dari lulusan perguruan tinggi. Sejatinya, ini menggambarkan gagalnya pendidikan yang diterapkan di negeri ini sehingga tidak mampu mencetak generasi yang  berkepribadian mulia atau bertakwa. 

Fenomena ini benar-benar merupakan peringatan serius kepada kita bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan para penegak hukum seakan hanya menjadi pemadam kebakaran, karena penegak hukum yang dilakukan selama ini tidak membuat takut para koruptor untuk melakukan aksinya. 

Pemimpin yang harusnya amanah, jujur, bertanggung jawab, mementingkan urusan rakyat nyatanya dimanfaatkan untuk meraup keuntungan materi sebesar-besarnya. Hal ini mencerminkan rendahnya kualitas perguruan tinggi di negeri ini. Perguruan tinggi saat ini tegak di atas asas sekularisme kapitalisme, yaitu ide yang memisahkan agama dari kehidupan dan meraih materi sebanyak-banyaknya. 

Oleh karena itu, kurikulum pun ditujukan untuk mencetak generasi yang menghasilkan pundi-pundi rupiah. Artinya, kurikulumnya senantiasa mengacu pada dunia bisnis. Hal ini telah tertuang dalam program Knowledge Based Economic (KBE). Secara sederhana, KBE diartikan sebagai ekonomi yang didasarkan pada pengetahuan. Artinya, dunia pendidikan sebagai tempat untuk mendapatkan pengetahuan harus mampu menggerakkan pengetahuan. 

Oleh karena itu, kurikulum pendidikan sekularisme kapitalisme hanya memperhatikan pembentukan sumber daya manusia dengan karakter pekerja keras, produktif, terampil, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang sejalan dengan kebutuhan industri. Pembentukan karakter yang amanah, religius, dan bertanggung jawab tidak menajdi perhatian dalam sistem pendidikan saat ini. Inilah gambaran kapitalisasi pendidikan yang terjadi di negeri ini. 

Sesungguhnya, semua permasalahan yang terjadi di negeri ini, khususnya korupsi adalah akibat penerapan sistem kapitalisme yang mampu merusak pola pikir manusia itu sendiri, sehingga manusia hanya rakus akan kekayaan. Halal haram bukan lagi menjadi tolak ukur dalam melakukan perbuatan. Bagi mereka, apa pun bisa dilakukan selama mendapat keuntungan sebesar-besarnya, termasuk melakukan tindak korupsi. 

Di sisi lain, pemberantasan korupsi di negeri ini sangat lemah. Bahkan, penerapan sistem politik yang diatur oleh sistem saat ini adalah politik transaksional yang berbasis modal dan tampuk kekuasaan. Ini hanya bisa dimiliki oleh orang-orang bermodal besar. Modal ini digunakan untuk membeli kursi, melakukan kampanye, dan sejenisnya. Sehingga, para pejabat terpilih bukan karena profesionalitas namun karena besarnya modal yang ia keluarkan. Akhirnya, kekuasaan hanya digunakan sebagai jalan meraup keuntungan sebanyak-banyaknya. 

Dengan demikian, korupsi menjadi penyakit kronis dalam pemerintahan saat ini. Sungguh, penerapan sistem kapitalisme di negeri ini merupakan akar dari persoalan maraknya koruptor produk institusi pendidikan. 

Berbeda dengan penerapan aturan Islam secara sempurna di bawah institusi khilafah. Islam menjadikan akidah Islam sebagai asas kurikulum pendidikan, juga dalam bidang kehidupan lain yang diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti sosial, ekonomi, politik, sanksi, dan sebagainya. Semua dilandaskan pada akidah Islam. Artinya, khilafah akan menerapkan aspek kehidupan hanya dengan aturan Islam. 

Pendidikan yang diterapkan khilafah bertujuan untuk mencetak generasi yang berkepribadian Islam dengan pola pikir dan pola sikap Islam. Dengan demikian, ilmu agama akan menjadi prioritas utama dalam pendidikan Islam. Sebab, pemahaman terhadap Islam akan membentuk generasi yang memiliki kesadaran hubungan dirinya dengan Allah. 

Pendidikan Islam tidak berorientasi pada materi yang hanya menjadikan generasi sibuk memperkaya diri sendiri dan bersikap individualis tanpa memperhatikan kemanfaatan ilmu bagi umat dan Islam. Generasi yang dididik dengan sistem pendidikan Islam akan banyak mengontribusikan ilmunya untuk kemaslahatan umat manusia dan memberikan kebaikan pada dunia sebagai perwujudan rahmatan lil alamin. 

Sistem politik khilafah yang berjalan juga akan menutup celah terjadinya korupsi. Sistem ekonomi Islam menjamin kesejahteraan individu per individu. Islam mensyariatkan bahwa kepemimpinan dan kekuasaan adalah amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan, tidak hanya di hadapan manusia di dunia, tetapi juga di hadapan Allah Swt. di akhirat nanti. 

Dengan demikian, pemimpin atau pejabat yang terpilih adalah orang yang amanah, profesional, dan bertanggung jawab. Pun ketika dia menjalankan tugasnya, dia akan senantiasa berupaya optimal agar sesuai dengan syariat. 

Selain itu, negara Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas yang mampu mencegah terjadinya korupsi secara tuntas. Penerapan sanksi Islam akan memberikan fungsi jawabir, yakni pelaku dosanya telah ditebus. Selain itu juga akan memberi efek zawajir yakni efek jera bagi pelaku dan pencegah di masyarakat. 

Dengan demikian, jalan satu-satunya untuk memberantas korupsi adalah mengganti sistem yang rusak ini dengan sistem khilafah yang akan menjamin penerapan syariat Allah karena Islam diterapkan secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. 

Wallahu a’lam di shawwab.

Oleh: Hamsia 
(Pegiat Opini) 

Sabtu, 10 Juni 2023

Kapitalisasi Perguruan Tinggi Tidak Terwujud dalam Sistem Islam


Tinta Media - Perguruan tinggi yang berkualitas tentu menjadi cerminan bagi para lulusannya di tengah masyarakat karena melahirkan generasi yang cemerlang pemikirannya. Terlihat dari beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta yang mendapat predikat baik di tengah masyarakat diakui kualitas pendidikannya, sehingga mereka (para lulusan perguruan tinggi) ini mampu menunjukkan kemampuan dalam mengimplementasikan ilmu yang diperoleh selama kuliah. 

Sayangnya, belum lama ini tersiar kabar adanya beberapa perguruan tinggi swasta yang harus ditutup karena berbagai persoalan yang berkaitan dengan penyelewengan kekuasaan di dalamnya. Maka, berkembangnya perguruan tinggi swasta di negeri ini ternyata tidak mampu menjadi jaminan perkembangan mutu pendidikan.

Dikutip dari pemberitaan media TribunTangerang.com, Sabtu (27/5/2023) bahwa sebanyak 23 perguruan tinggi dicabut izinnya. Sanksi pencabutan izin operasional ini berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemeriksaan tim evaluasi kinerja, yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). 

Menurut Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Lukman, pencabutan izin operasional dijatuhkan pada perguruan tinggi yang sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi. Dipastikan perguruan tinggi yang dihentikan adalah perguruan tinggi swasta (PTS). Proses pencabutan izin ini dilakukan secara bertahap berdasarkan bukti berupa fakta dan data yang ditemukan di lapangan.

Pencabutan izin operasional perguruan tinggi ini selain karena tidak memenuhi standar pendidikan tinggi, juga melaksanakan praktik terlarang, seperti pembelajaran fiktif, jual beli ijazah, dan penyimpangan beasiswa KIP kuliah. 

Sungguh miris. Penyimpangan-penyimpangan itu justru telah mencederai tujuan pendidikan itu sendiri. Bagaimana bisa menghasilkan generasi berkualitas secara intelektual dan aplikatif di tengah masyarakat jika tujuan pendidikan itu sendiri tidak tercapai? Maka, generasi yang dididik dengan jalan yang melenceng dari tujuan pendidikan akan menghasilkan generasi yang serba instan serta memiliki daya juang rendah.

Merebaknya berbagai praktik terlarang tidak dapat dipisahkan dari penerapan sekularisme di negeri ini. Setiap perbuatan saat ini terlepas dari tanggung jawabnya dari aturan agama dan norma masyarakat yang berlaku. Semua perbuatan hanya berdasarkan pendapat manusia itu sendiri sehingga berbagai ketimpangan akhlak yang berkembang menjadi bentuk kewajaran. Tidak ada rasa malu dan efek jera. Maka, tidak heran praktik-praktik terlarang selalu saja terjadi.

Tidak dimungkiri kebutuhan akan perguruan tinggi di negeri ini masih tinggi. Sehingga, sudah menjadi kewajiban negara menyediakan perguruan tinggi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Keberadaan perguruan tinggi swasta dewasa ini yang banyak bermunculan justru menjadi ajang kapitalisasi di dunia pendidikan. 

Kapitalisasi ini menyebabkan perguruan tinggi tidak mengutamakan tujuan untuk menciptakan generasi yang berkualitas. Sandaran kapital adalah manfaat berupa keuntungan dalam materi. Maka, tidak heran ditemukan praktik-praktik terlarang seperti yang terjadi sekarang.

Jelas negara harus segera memperbaiki regulasi bagi izin operasional perguruan tinggi swasta agar tidak terulang kembali hal demikian. Tugas negara adalah memberikan pendidikan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan ilmu lanjutan ke tingkat perguruan tinggi. Lahirnya generasi-generasi yang hebat dapat terwujud dari periayahan atau pengatur negara terhadap masyarakatnya.

Islam Wujudkan Pendidikan Tinggi Berkualitas

Dalam sistem Islam, dunia pendidikan tingkat perguruan tinggi harus memenuhi standar yang ditetapkan. Program pengajaran formal di perguruan tinggi diarahkan pada tujuan utama pendidikan islami, yakni: 
Satu, penguasaan syakhsiyyah islamiyah (kepribadian Islam), tsaqofah Islam, dan ilmu kehidupan (iptek dan keahlian).

Dua, melahirkan generasi yang mampu melayani kepentingan utama umat dan membuat rencana jangka pendek dan panjang untuk mewujudkannya.
Negara wajib memenuhi kebutuhan pendidikan ini yang merupakan salah satu kebutuhan pokok umat. 

Sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang Artinya:

“Seorang imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus). Ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang dipimpinnya,” (HR. Bukhari).
Kedua tujuan tersebut akan mewujudkan generasi yang cemerlang karena memiliki akhlak yang sesuai dengan Islam dan mampu menghasilkan umat yang dapat bermanfaat sesuai dengan keilmuan yang diperolehnya di perguruan tinggi. Hal ini karena negara bertanggung jawab dalam pembentukan generasi Islam dengan jalan memfasilitasi perguruan tinggi dengan baik. 

Tidak ada kapitalisasi di dalamnya. Semua regulasi yang ditetapkan negara bagi perguruan tinggi ada dalam pengawasannya. Pembiayaan pendidikan pun diberikan secara gratis sehingga fokus untuk belajar dan menghasilkan manfaat dari ilmu yang dipelajari dapat dijalankan dengan baik oleh mahasiswa di dalamnya.
Terbukti di dalam sejarah Islam, kejayaan pendidikan Islam terjadi pada masa kekuasaan Bani Abbasiyah. Pada masa ini, berkembang pesat lembaga-lembaga pendidikan baik formal maupun non-formal, yang mendominasi dalam dunia Islam sehingga memengaruhi pola hidup dan budaya umat Islam. 

Wilayah kekuasaan Islam menjadi pusat-pusat pendidikan yang diminati, bukan saja oleh kalangan umat Islam, tetapi juga oleh kalangan non-Islam. Di bawah kepemimpinan Harun Al-Rasyid adalah puncak kejayaan pendidikan Islam. Saat itu, dukungan sarana dan prasarana pembangunan mendapat perhatian penuh sehingga dunia Islam menjadi pusat ilmu pengetahuan.
Tidak dimungkiri, pendidikan Islam akan membentuk generasi yang berkualitas akhlaknya dan cemerlang pemikirannya. Semua ini hanya dapat terwujud pada negara yang menerapkan Islam secara kafah. Wallahu’alam bi shawab.

Oleh: Ageng Kartika
Pemerhati Sosial
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab