Tinta Media: Pergaulan
Tampilkan postingan dengan label Pergaulan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pergaulan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 30 Agustus 2024

Legalisasi Aborsi Wujudkan Liberalisasi Pergaulan



Tinta Media - Praktik aborsi kini menjadi hal yang lumrah dilakukan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo baru saja melegalkan PP Kesehatan terbaru, yakni berupa pelegalan tindakan aborsi untuk korban pemerkosaan. 

KH Muhammad Cholil Nafis, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) setuju dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tentang aborsi. Aturan tersebut menyatakan bahwa menggugurkan kandungan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. 

Sebagai contoh, dibolehkan melakukan aborsi jika dokter mengatakan bahwa kandungan dapat menyebabkan kematian sang ibu atau jika anak dalam kandungan tidak hidup. Kemudian, jika perempuan menjadi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual, mereka juga dapat melakukan aborsi. (rri.co.id, 02/08/2024)

Akibat Buruk Sistem Kehidupan

Sungguh pilu membayangkan janin-janin tidak berdosa harus meregang nyawa dan membayangkan sakit yang dirasakan para janin. Alat vakum yang menyakitkan digunakan untuk mengeluarkan raga mungil, kemudian dibuang ke saluran pembuangan. Ini sungguh menyayat hati nurani dan perasaan. 

Meningkatnya jumlah kasus aborsi menunjukkan kualitas sistem kehidupan modern yang buruk. Muda-mudi dapat berduaan secara terbuka tanpa ada yang menegur.

Mereka berperilaku seperti pasangan suami istri hingga terjadi kehamilan yang tidak terduga. Jika itu terjadi, hanya ada dua kemungkinan, yaitu mengaborsinya atau mempertahankannya. 

Saat ini, sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan sangat liberal. Pornoaksi dan pornografi tersedia di mana-mana. Aurat bebas diperlihatkan tanpa batas. Media penuh dengan dorongan syahwat. Zina pun terus meningkat.

Dakwah amar makruf nahi mungkar, di sisi lain, malah diabaikan. Ajakan untuk menerapkan Islam kafah dianggap melanggar hukum. Seruan untuk melindungi generasi melalui Khilafah dipandang sebagai bahaya. Akhirnya, pergaulan menjadi tidak terkendali. 

Selain itu, kontrol atas masyarakat telah hilang sebagai akibat dari penerapan sistem kapitalisme yang telah menjadikan manusia bersifat individualis.

Akhirnya, sistem pergaulan liberal yang bebas tanpa batas menyebabkan banyaknya kematian pada janin. Janin manusia seolah-olah tidak berharga dengan adanya praktik aborsi. Tidak hanya itu, kasus pembuangan bayi di jalan, tempat sampah, dan sungai sering diberitakan di media. Mereka dibuang begitu saja hingga terluka, bahkan sampai mati. 

Meningkatnya jumlah aborsi dan pembuangan bayi menunjukkan bahwa sistem liberal tidak mampu melindungi nyawa manusia. Padahal, nyawa manusia sangatlah berharga. 

Islam memandang hilangnya satu nyawa manusia merupakan urusan yang sangat berat timbangannya. Sebagaimana hadis riwayat Nasai 3987, Turmudzi 1455, Rasulullah saw. bersabda, “Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.”

Setiap masyarakat, khususnya perempuan harus memahami dampak dan risiko dari praktik aborsi. Pasalnya, praktik aborsi memiliki dampak dan risiko yang berbahaya. Risiko dari praktik ini, antara lain, infeksi pada rahim, saluran tuba serta panggul, mengalami kerusakan rahim, syok sepsis, bahkan sampai pendaharan hebat hingga kehilangan nyawa. Alhasil, pelegalan praktik aborsi hanya akan menambah masalah baru bagi perempuan.

Solusi dalam Islam

Dalam Islam, hukum-hukum syariat dan keterkaitannya merupakan standar bagi seluruh perbuatan manusia yang menjadi kewajiban seorang muslim sebagai konsekuensi keimanannya terhadap Islam. Negara dalam Islam pun bertanggung jawab penuh atas keamanan dan kesejahteraan rakyatnya serta negara harus menerapkan syariat dalam sistem pemerintahannya. Selain itu, negara menjaga kesejahteraan dan keselamatan perempuan, termasuk yang hamil akibat pemerkosaan.

Dalam hal aborsi, para ulama setuju bahwa hukumnya haram jika dilakukan setelah roh ditiupkan selama 120 hari. Mereka yang melakukan aborsi akan dikenakan diat. Para ulama berbeda pendapat tentang apakah orang yang melakukan aborsi harus membayar kafarat atau tidak. Sebagian ulama berpendapat bahwa selain membayar diat, mereka juga harus membebaskan budak atau berpuasa selama dua bulan. Kemudian, aborsi tidak boleh dilakukan kecuali dalam situasi darurat yang membahayakan ibu hamil.

Dengan demikian, negara yang menerapkan sistem Islam (Khilafah) akan menerapkan aturan pergaulan islami untuk mencegah aborsi. Laki-laki dan perempuan hidup terpisah, dan mereka hanya bertemu jika ada hajat syar'i. Zina, khalwat, dan ikhtilat tidak akan dilegalkan oleh negara. Semua orang wajib menutup aurat. Selain itu, laki-laki dan perempuan diminta untuk menundukkan pandangan. 

Polisi siber akan secara ketat mengawasi media sosial dan media massa untuk mencegah konten yang bertentangan dengan Islam. Pornografi dan tindakan porno juga dilarang, dan pelaku dan pengedarnya akan dihukum. Setiap individu akan terlindungi dari perbuatan buruk, seperti pelecehan dan kejahatan, berkat ketakwaan individu (selalu terikat dengan aturan Islam secara keseluruhan), kontrol masyarakat (amar makruf nahi mungkar) serta adanya peran negara dalam menjalankan sanksi. 

Negara memiliki otoritas untuk memberikan sanksi yang tegas kepada individu yang melakukan pelanggaran, karena negara bertanggung jawab untuk menerapkan hukum Islam. Untuk mendorong ketaatan kepada hukum Islam, Khilafah juga akan menerapkan sistem pendidikan yang didasarkan pada akidah Islam. Maka dari itu, jika sistem Islam diterapkan dalam negara, praktik aborsi tidak akan pernah menjadi bumerang bagi kehidupan masyarakat.



Oleh: Halizah Hafaz Hts, S.Pd 
(Aktivis Muslimah dan Praktisi Pendidikan)


Selasa, 22 Agustus 2023

Liberalisasi Pergaulan Remaja

Tinta Media - Pergaulan remaja zaman dulu dengan saat ini jelas banyak berbeda. Zaman dulu, untuk mengungkapkan perasaannya, anak remaja cukup dengan membuat coretan di kertas lalu dilempar kepada seseorang yang menjadi idamannya, atau sebatas mengirim surat bertabur puisi cinta. Namun, saat ini melakukan ciuman, bahkan hubungan seksual menjadi hal biasa.

Lebih miris lagi ketika melihat temuan data dari BKKBN, hasil survei Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) tahun 2017. Dari data yang didapat, 60% remaja usia 16 sampai 17 tahun telah melakukan hubungan seksual. Usia 14 sampai 15 tahun telah melakukan hubungan seksual sebanyak 20%, dan usia 19 sampai 20 tahun sebanyak 20% (www.merdeka.com).

Melihat fakta tersebut, timbul tanda tanya, apa sebenarnya penyebab usia seks remaja semakin muda? Adakah solusi yang bisa menuntaskan permasalahan seks remaja?

Cepatnya Usia Baligh Anak

Psikolog Nuzulia Ahmad Rizky Harun menyatakan bahwa kasus hubungan seksual remaja itu terus meningkat dari tahun ke tahun. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya pengetahuan dampak dari seks bebas di antara para remaja. Kemudian juga disebabkan oleh faktor ekonomi, karena ingin mendapatkan uang secara instan. Ditambah lagi kurangnya pengawasan dari keluarga dan lingkungan yang apatis. Kondisi ini diperparah oleh kondisi keluarga yang tidak harmonis, sehingga anak tidak mendapatkan kasih sayang dari orang tua dalam bentuk quality time. Maka, anak mencari pemenuhan kasih sayang di luar rumah (republika.co.id, Sabtu, 15/04/2023).

Senada dengan Nuzulia, Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo menyatakan, "Semakin ke sini ternyata remaja itu berhubungan seks semakin awal, sementara usia nikah semakin mundur."  

Menurut hasto, hal itu disebabkan pola pergaulan antara lawan jenis dan pengaruh media sosial yang semakin bebas. Memang diakui, masa pubertas remaja wanita saat ini lebih cepat dari pada zaman dulu. Kalau dulu pubertas dialami pada usia 17 atau 18 tahun, pada saat ini maju pada usia 12 tahun. 

Lebih lanjut, Hasto mengajak remaja untuk memahami dampak negatif dari seks dini. Karena masa remaja adalah masa pertumbuhan, maka ketika hamil dalam usia dini, pertumbuhannya akan terganggu akibat kalsium pada penyusun tulangnya tersedot untuk tumbuhnya janin, sehingga akan terjadi pengeroposan tulang lebih awal. persalinannya pun rawan karena panggulnya masih sempit (jogja.bkkbn.go.id, Rabu, 22/03/2023) 

Maraknya Pergaulan Bebas Remaja

Maraknya pergaulan bebas merata di mana-mana. Baik di desa maupun di kota, kebebasan pergaulan menjadi hal yang lumrah terjadi di kalangan remaja. Tidak ada lagi batas-batas syariat yang dipergunakan dalam pergaulan. Agama tidak lagi dijadikan sebagai standar dalam pergaulan. 

Asas sekulerisme telah mewarnai kehidupan, yakni asas yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama hanya dipakai dalam masalah ibadah saja, sedangkan dalam masalah muamalah, peran agama dipinggirkan, termasuk dalam masalah pergaulan pria dan wanita.

Maka, tidak aneh ketika terjadi bencana akibat pergaulan bebas tersebut. Salah satunya adalah yang pernah terjadi di daerah Gumukmas Jember satu tahun yang lalu, yakni kasus pembunuhan yang dialami oleh remaja inisial AR usia 16 tahun yang terbunuh oleh pacarnya sendiri setelah diketahui hamil 2 bulan (detikjatim, Kamis, (29 /12/2022). 

Dengan modus membawa korban untuk periksa ke bidan, pelaku kemudian membawa korban ke tengah persawahan, kemudian menghabisi nyawa korban dengan menggorok leher dan perutnya menggunakan celurit yang disembunyikan di balik baju. Korban meregang nyawa dengan bersimbah darah akibat luka menganga sepanjang 25 cm, hingga akhirnya ditemukan warga dalam kondisi sudah tidak bernyawa di tempat kejadian, daerah Wonosari Kecamatan Kencong.

Inilah buntut dari adanya pergaulan bebas di antara remaja. Masih banyak fakta lain yang merupakan dampak turunan dari seks remaja. Sebut saja tindakan aborsi, pernikahan yang dipaksakan, gangguan psikologis, terjangkit kanker mulut rahim, dsb.

Sesak rasanya dada inj mendengar kasus kenakalan remaja yang semakin marak dan terus berulang. Adakah yang salah dalam sistem pendidikan hari ini? Siapa yang bertanggung jawab atas problema ini? 

Butuh Solusi Paripurna

Kerusakan generasi tidak terlepas dari sistem pendidikan yang diberlakukan di negeri ini, juga sistem pergaulan yang tidak diatur oleh negara dengan aturan Islam. Kurikulum yang ditetapkan oleh negara telah gagal mencetak generasi yang berkepribadian Islam. Hal ini tampak dari makin merosotnya moral generasi. Visi pendidikan bersifat sekular-kapitalistik. Ini tampak dari output yang dihasilkan dari pendidikan yang hanya berorientasi pada penyerapan tenaga kerja untuk industri kapitalis. 

Islam sebagai agama yang paripurna telah memberikan seperangkat aturan dalam kehidupan manusia, khususnya sistem pergaulan antara pria dan wanita. Islam menetapkan hukum asal pria dan wanita adalah terpisah atau infishal. Mereka boleh bertemu ketika ada hajat syar'i, misalnya dalam pendidikan, kesehatan, persaksian, peradilan, jual beli dan sebagainya. Islam juga memerintahkan seorang wanita ketika keluar rumah untuk menutup seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan.

Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surah An Nur ayat 31, 

"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangan dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya atau auratnya kecuali yang biasa terlihat, dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya ...."  

Firman Allah Swt. yang lain dalam surah Al-Ahzab ayat 59, 

"Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka ...."

Begitu pula Islam memerintahkan kepada laki-laki untuk menundukkan pandangann. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surah An-Nur ayat 30,

"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sungguh Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat."  

Di samping itu, Islam juga melarang seorang perempuan bertabaruj di hadapan pria asing. Islam juga melarang wanita dan pria berdua-duaan (khalwat) tanpa disertai mahram. Demikianlah islam sudah memberikan aspek pencegahan terjadinya pergaulan bebas di antara manusia, khususnya remaja.

Islam juga memberlakukan sanksi yang tegas terhadap mereka yang melakukan perzinaan. Bagi mereka yang belum menikah, maka hukumannya cambuk 100 kali dan diasingkan di suatu tempat. Bagi mereka yang sudah menikah, maka hukumannya rajam hingga mati. Hukuman ini memberikan aspek jera dan sebagai penebus dosa. Anak yang sudah baligh adalah manusia yang sudah terkena beban hukum, maka mereka akan dikenai sanksi sebagaimana orang dewasa.

Khatimah

Jelas, penyebab utama terjadinya seks bebas di kalangan remaja adalah diadopsinya asas sekularisme dan diambilnya asas kebebasan ala Barat, baik oleh individu, masyarakat, maupun negara. Maka, tidak ada solusi lain selain harus mencampakkan asas sekuler-kapitalisme itu dari kancah kehidupan, baik oleh individu, masyarakat, ataupun negara, kemudian menggantinya dengan sistem paripurna yang datang dari Sang Khalik, yakni sistem Islam. 

Sistem Islam itu harus diambil secara menyeluruh (kaffah), baik terkait hubungan individu dengan tuhannya, dengan dirinya sendiri, maupun hubungan individu dengan manusia yang lain. Jadi, masalah ibadah, makanan, pakaian, akhlak, pergaulan, jual beli, pendidikan, kesehatan, peradilan, pemerintahan dll harus mengacu pada syariat Islam saja. 

Maka, kondisi rusaknya pergaulan remaja hari ini menjadi tanggung jawab bersama, baik individu (keluarga), sekolah (masyarakat) dan negara. Semua bersinergi, berupaya menjauhkan remaja dari tsaqafah asing yang merusak, membina mereka dengan pemahaman Islam yang benar, mengajarkan tsaqafah Islam yang sahih, dan mengantarkan mereka menjadi generasi cemerlang seperti saat kegemilangan peradaban Islam. Dalam hal ini, negara mempunyai peran penting karena negara adalah junnah (pelindung) dan pihak yang mempunyai otoritas untuk memberlakukan sistem/aturan, yakni sistem Islam kaffah. Wallahu'alam bishawab.

Oleh: Dyah Rini
(Kontributor Tintamedia)

Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab