Tinta Media: Perempuan
Tampilkan postingan dengan label Perempuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perempuan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Desember 2022

Kekerasan terhadap Perempuan Tuntas dengan Penerapan Islam Kaffah

Tinta Media - Setiap bulan November digelar peringatan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (K16HAKTP). Kampanye di Indonesia pertama kali dilansir Komnas Perempuan dan sudah berlangsung sejak 2001. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan mandatnya sebagai lembaga negara Hak Asasisasi Manusia, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No.181 tahun 1998 yang diperbaharui melalui Peraturan Presiden No.65 tahun 2005 tentang Komnas Perempuan. 

Karenanya, dalam rangkaian Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (K16HAKTP) 2022, Komnas Perempuan dan jaringannya menyerukan “Ciptakan Ruang Aman, Kenali Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”. Pemilihan tema ini merupakan bentuk komitmen untuk terus mengawal implementasi UU TPKS. 

K16HAKTP kini menjadi agenda gerak bersama lembaga pengadaan layanan, women crisis center, organisasi keagamaan, anak-anak muda, pemerintah, aparat penegak hukum, privat sektor, jurnalis, dan berbagai pihak lainnya. Beragam kegiatan yang dilakukan untuk memperingati kampanye 16 hari tahun ini mulai dari kampanye media sosial, seminar, diskusi publik, pementasan seni, launching video, aksi car free day, dan bentuk kegiatan lainnya yang dilakukan baik secara online ataupun offline. Kegiatan ini diselenggarakan di Aceh, Lampung, Medan, Banten, Semarang, Surabaya, Kalimantan, Bali, NTT, dan Makassar. 

Tak Menyentuh Akar Masalah

Faktanya, kekerasan terhadap perempuan terus saja terjadi, bahkan cenderung meningkat. Menurut situs Komnas Perempuan, pada Januari s.d November 2022 telah menerima 3.014 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk 860 kasus kekerasan seksual di ranah publik/komunitas dan 899 kasus di ranah personal. 

Selain melalui kampanye ini, pemerintah juga telah melakukan upaya pencegahan dan perlindungan melalui payung hukum UU TPKS yang juga sudah disahkan. Namun, realitasnya hingga saat ini kasus kekerasan terhadap perempuan tidak juga menunjukkan penurunan.

Ini sekaligus menjadi bukti bahwa penyelesaian persoalan kasus kekerasan terhadap perempuan tidak menyentuh pada akar masalahnya. Sungguh sebuah kekeliruan yang besar jika dinyatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan itu karena berbasis gender. 

Indonesia sebagai bagian dari negeri muslim terbesar yang kental dengan budaya patriarki dianggap sebagai biang keladi kasus kekerasan terhadap perempuan. Ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. (Antaranews.com, 9/12/2021)  

Sungguh naif karena kenyataan yang terjadi justru ketika berada di ruang publik tanpa ada aturan atau pembatasan, perempuan rentan mendapatkan kekerasan, baik fisik maupun mental. Atas nama HAM, keberadaan perempuan saat ini berada dalam kebebasan yang membahayakan dirinya. Dari sini muncul propaganda My Body is Mine, yang membuat para perempuan bebas mengumbar aurat yang menjadi perangsang syahwat laki-laki hidung belang. 

Selain itu, kondisi perekonomian keluarga yang memprihatinkan justru membutuhkan bantuan perempuan sehingga terpaksa bekerja di luar rumah, bahkan hingga keluar negeri menjadi TKW. Inilah yang justru menjadikan perempuan rentan mendapatkan kekerasan. Dalam ranah keluarga, terjadinya kekerasan pada perempuan juga seringkali dipicu oleh permasalahan keluarga yang membawa pada pertengkaran sehingga berujung terjadinya kekerasan. Seringkali hal itu terjadi karena persoalan ekonomi yang membelit keluarga, sebagaimana yang disampaikan oleh Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA, Valentina Gintings. (Kompas.com, 19/2/2022) 

Solusi Tuntas

Persoalan ini jelas membutuhkan solusi tuntas yang menyentuh akar persoalan. Apalagi, regulasi saat ini pun ternyata tak bergigi. Secara nyata, solusi berbasis kesetaraan gender tak juga mampu menyelesaikan secara tuntas. Secara realitas, terbukti bahwa kekerasan pada perempuan bukan akibat bias gender.

Solusi tuntas hanya dapat diwujudkan dengan mengubah cara pandang yang salah terhadap kehidupan. Cara pandang yang sahih adalah cara pandang berdasarkan Islam, yang menjadikan akidah Islam sebagai asas dalam menyelesaikan setiap problematika kehidupan karena berasal dari Sang Pencipta manusia, alam semesta, dan seisinya. Cara pandang yang sahih ini juga akan memberikan kekuatan pada regulasi yang dibuat. 

Islam memiliki sistem yang sempurna. Kekerasan terhadap perempuan akan tuntas saat aturan Islam diterapkan. Beberapa solusi yang diberikan adalah sebagai berikut: 

Pertama, Islam akan melindungi anak-anak perempuan maupun laki-laki dan menyamakan perlakuan di antara keduanya. Islam memiliki sistem pergaulan yang akan menjaga interaksi antara laki-laki dan perempuan. 

Dalam Islam, baik laki-laki atau pun perempuan harus menundukkan pandangan ketika bertemu. Di tambah lagi, mereka hanya boleh bertemu di kondisi-kondisi tertentu. Selain itu, dilarang campur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa alasan syar’i (ikhtilat) maupun berdua-duaan dengan nonmahram (khalwat). Para Muslimahnya pun diwajibkan menutup aurat dengan sempurna, dilarang tabaruj, dan sebagainya. 

Selain memiliki aturan di ranah publik, Islam juga mengatur hubungan di ranah rumah tangga. Bagaimana anak bersikap kepada orang tuanya, dan begitu pula sebaliknya. Ada juga fikih suami dan istri yang apabila diterapkan akan menjamin sakinah, mawaddah wa rahmah dalam rumah tangga

Kedua, Islam menetapkan sanksi yang tegas pada pelaku kekerasan seksual. Hukuman tersebut memiliki dua fungsi, yaitu sebagai jawabir dan zawajir. Jawabir bermakna penebus dosa. Sedangkan zawajir berarti hukuman tersebut mampu mencegah orang lain melakukan tindakan yang sama. 

Misalnya, hukuman bagi pelaku perkosaan berupa had zina, yakni dirajam (dilempari batu) hingga mati, jika pelakunya telahh menikah (muhshan). Apabila pelakunya belum menikah (ghairu muhshon), maka akan dicambuk (dijilid) 100 kali dan diasingkan selama setahun. Sanksi rajam bagi pelaku juga tidak dilaksanakan sembarangan, harus secara terperinci, yaitu kasusnya harus ditangani oleh hakim (qadi) yang berwenang, harus ada saksi, dan lain-lain

Ketiga, kadangkala kekerasan terhadap perempuan terjadi tersebab ekonomi. Oleh karena itu, Islam akan menutup pintu ini dengan menjamin terpenuhinya kebutuhan setiap rakyat, baik pangan, papan, sandang, keamanan, kesehatan hingga pendidikan. 

Bagi siapa pun yang tidak mempunyai pekerjaan, negara Islam akan membuka lapangan pekerjaan sehingga mereka akan mendapatkan pemasukan yang memadai. Selain itu, bagi mereka yang tidak mampu bekerja, mereka akan berada dalam tanggungan keluarga. Jika keluarga tidak mampu, maka negara yang akan menanggung segla kebutuhannya. 

Negara akan mengambil dari Baitul mal untuk semua pembiyaan tersebut. Badan keuangan ini mendapatkan pemasukan dari pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), harta tidak bertuan, jizyah, kharaj, ganimah, fai, harta dari perilaku curang, dan sebagainya. Semua pemasukan itu akan dipakai untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Dengan begitu, ekonomi tidak lagi menajadi alasan melakukan kekerasan. 

Hanya Khilafah 

Penerapan seluruh aturan Islam tidak bisa dilaksanakan dalam sistem saat ini, disebabkan cara pandang (landasan) bertumpunya aturan sudah berbeda. Aturan Islam hanya bisa diterapkan oleh sistem pemerintahan Islam, yaitu khilafah. Maka dari itu, cara satu-satunya untuk memutus rantai kekerasan terhadap perempuan dan semisalnya sebatas dengan menerapkan Islam secara sempurna dalam bingkai Khilafah. Allah Swt. Berfirman yang artinya:

"Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu." (QS Al-Baqarah 2: Ayat 208).
Wallahualam bissawab.

Oleh: Ummu Syakira
Sahabat Tinta Media  
  

Selasa, 18 Oktober 2022

Mendidik Perempuan Menjadi Shalihah Layaknya Menyiapkan Pabrik Pencetak Generasi Hebat

Tinta Media - “Mendidik kaum perempuan menjadi wanita shalihah, cerdas, zuhud, wara', sabar dan hebat, layaknya menyiapkan pabrik pencetak generasi hebat,” tutur  Mudir Ma’had Wakaf Syaraful Haramain KH.Hafidz Abdurrahman, M.A., Selasa (11/10/2022) di channel telegram pribadinya.
 
Kiai Hafidz lalu mencontohkan Imam Syafii yang  lahir dari wanita hebat. Begitu juga Imam Ahmad, Imam Bukhari, semuanya lahir dari wanita-wanita hebat.
 
“Sejarah Islam telah mencatat jasa kaum perempuan pencetak ulama. Nama-nama mereka pun diabadikan dalam buku, "Nisa' Shana'na 'Ulama'" (kaum perempuan pencetak para ulama), karya Ummu Isra' binti Arafah Bayuumi,” ungkapnya.
 
Begitu pentingnya peran perempuan ini, kata Kiai Hafidz,  Imam Ahmad sampai mengatakan
 
لا يزال الرجل عقيما من الذراري حتى يوهب البنات، وإن كان له مائة من الأبناء
 
"Seorang pria tetap disebut mandul (tidak mempunyai keturunan) sampai dianugerahi anak perempuan, meski pun dia sudah mempunyai seratus anak laki-laki."
 
“Mengapa perempuan begitu istimewa? Karena, perempuan yang baik, dia bisa menjadikan kaum lelaki menjadi baik. Perempuan yang buruk, dia juga bisa menjadikan kaum lelaki menjadi buruk,” terangnya.
 
Ia mengatakan, seorang lelaki bisa menjadi mulia, karena perempuan, meski mereka hidup miskin, susah dan kekurangan, karena perempuannya bersabar, qanaah, zuhud, wara' dan cerdas.
 
“Sebaliknya, seorang lelaki yang kaya raya dan memiliki segalanya dia pun bisa menjadi hina, karena perempuan yang tamak, ambisius, tidak mengerti halal dan haram, jauh dari sikap zuhud dan wara',” tegasnya.
 
Kiai Hafidz  berpesan jangan abaikan mereka. Jagalah dan didiklah mereka dengan baik, karena mereka adalah makhluk yang luar biasa.
 
“Dari rahim, akal, perasaan dan tangan mereka para kesatria hebat pemimpin dunia itu lahir,” pungkasnya.[] Irianti  Aminatun
 
 
 

Sabtu, 27 Agustus 2022

Ajengan Yuana: Kemuliaan Orang Tua Tergantung Kemuliaan Anak Perempuan


Tinta Media - Mudir Ma’had Khodimus Sunnah Ajengan Yuana Ryan Tresna  (YRT) mengatakan, kemuliaan orang tua tergantung kemuliaan anak perempuan.

“Kemuliaan orang tua (ayah) tergantung pada kemuliaan anak perempuan. Demikian juga nama baik ayah, tergantung pada nama baik anak perempuan,” ungkapnya di channel telegram pribadinya, Jumat (26/8/2022).

Menurutnya, baik dan buruknya anak perempuan akan menyeret nama keluarganya. Perempuan yang shalihah akan membawa harum suami dan ayahnya, meski keduanya tidak shalih. Perempuan yang tidak shalihah akan membawa buruk pada suami dan ayahnya, meski keduanya shalih.

“Itulah diantara keistimewaan anak perempuan. Oleh karenanya, hati-hatilah mendidiknya,” tegasnya.  

YRT lalu memberikan contoh, pada QS. At-Tahrim ayat 10, Nabi Nuh dan Luth namanya terseret karena keburukan istrinya,

ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ كَفَرُوا امْرَأَتَ نُوحٍ وَامْرَأَتَ لُوطٍ ۖ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَقِيلَ ادْخُلَا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِينَ

Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua isteri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing), maka suaminya itu tiada dapat membantu mereka sedikitpun dari (siksa) Allah; dan dikatakan (kepada keduanya): "Masuklah ke dalam jahannam bersama orang-orang yang masuk (jahannam)".

Pada QS. At-Tahrim ayat 11, Fir’aun namanya terbawa karena kebaikan istrinya,

وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ آمَنُوا امْرَأَتَ فِرْعَوْنَ إِذْ قَالَتْ رَبِّ ابْنِ لِي عِنْدَكَ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ وَنَجِّنِي مِنْ فِرْعَوْنَ وَعَمَلِهِ وَنَجِّنِي مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ
.
Dan Allah membuat isteri Fir'aun perumpamaan bagi orang-orang yang beriman, ketika ia berkata: "Ya Rabbku, bangunkanlah untukku sebuah rumah di sisi-Mu dalam firdaus, dan selamatkanlah aku dari Fir'aun dan perbuatannya, dan selamatkanlah aku dari kaum yang zhalim.

Pada QS. At-Tahrim ayat 12, Imran namanya terbawa harum karena kebaikan anak perempuannya,

وَمَرْيَمَ ابْنَتَ عِمْرَانَ الَّتِي أَحْصَنَتْ فَرْجَهَا فَنَفَخْنَا فِيهِ مِنْ رُوحِنَا وَصَدَّقَتْ بِكَلِمَاتِ رَبِّهَا وَكُتُبِهِ وَكَانَتْ مِنَ الْقَانِتِينَ

Dan (ingatlah) Maryam binti Imran yang memelihara kehormatannya, maka Kami tiupkan ke dalam rahimnya sebagian dari ruh (ciptaan) Kami, dan dia membenarkan kalimat Rabbnya dan Kitab-Kitab-Nya, dan dia adalah termasuk orang-orang yang taat.

“Begitulah lazimnya. Saat anak perempuan baik atau buruk, orang-orang akan bertanya: “Siapa gerangan ayah atau suaminya?”. Dan itu tidak terjadi pada anak laki-laki,” tukas YRT mengingatkan.

“Jadi, berhati-hatilah mendidik anak perempuan,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun

Rabu, 10 Agustus 2022

Inilah Hukum Berjabat Tangan Antara Laki-laki dan Perempuan Bukan Mahram

Tinta Media - Aktivis Muslimah Ustazah Wiwing Noraeni mengungkapkan hukum berjabat tangan (mushafahah) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. 

"Mungkin diantara sahabat muslimah ada yang masih bingung, bertanya-tanya dengan bagaimana hukum berjabat tangan (mushafahah) antara laki-laki dan perempuan bukan mahram," tuturnya dalam acara Kuntum Khaira Ummah: Hukumnya Berjabat Tangan dengan Laki-laki Bukan Mahram, di kanal YouTube Muslimah Media Center, Jum'at (5/8/22).

Ia melanjutkan, sebagian ulama mengharamkan berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan. Mereka mendasarkan pendapatnya dari hadist yang diriwayatkan dari Urwah dari Aisyah ra. berkata yang artinya, "Sesungguhnya tangan Rasulullah Saw tidak pernah sekalipun menyentuh tangan seorang wanita kecuali wanita yang menjadi milik beliau (istrinya)." (HR. Buhkhari).

"Nah, hadist ini dijadikan sebagai dalil tidak bolehnya berjabat tangan. Tapi tidak hanya hadist ini, masih ada beberapa hadist lainnya. Dan ternyata ada juga hadist yang membolehkan perempuan berjabat tangan dengan laki-laki," paparnya.

Hadist ini diriwayatkan oleh Bukhari dari Ummu Athiyah, "Kami pernah membai'at Rasulullah Saw dan beliau membacakan kepada kami ayat bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah dan melarang kami untuk meratapi orang yang mati. Lalu seorang wanita dari kami menarik tangannya kemudian dia berkata, "Fulanah telah membantu saya dan saya ingin untuk membalas dia." Saat itu beliau tidak berkata apa-apa." (HR. Bukhari)

"Hadist dari Ummu Athiyah ini nampak ada pertentangan dengan hadist yang diriwayatkan dari Urwah. Ketika ada pertentangan antara dua hadist seperti ini, maka bagaimana seharusnya kita menyikapinya?" tanyanya.

Ia pun menjelaskan, dalam kitab Syakhsiyah Islamiyah juz 3 berkaitan dengan Ushul fiqih dijelaskan bahwa ketika ada hadist-hadist yang bertentangan seperti ini, maka ada metode untuk menyelaraskan hadist-hadist ini. Atau dengan kata lain mengkompromikan hadist-hadist ini sehingga tidak ada hadist yang ditolak, dengan cara memperhatikan situasi dan kondisi dari masing-masing hadist tadi.

"Di dalam kitab Syakhsiyah Islamiyah tersebut dinyatakan bahwa mengkompromikan hadist tadi adalah bahwa penolakan dari Rasulullah Saw untuk melakukan sebuah aktivitas, itu bukan berarti larangan. Penolakan Rasul untuk tidak berjabat tangan dari hadist Aisyah tadi, tidak menunjukkan adanya larangan untuk berjabat tangan. Tapi merupakan penolakan Nabi SAW atas sesuatu yang mubah," ungkapnya.

Ia menambahkan, ini sekaligus merupakan qarinah bahwa perbuatan Rasul ketika membai'at para wanita dengan berjabat tangan itu bukan sesuatu yang hukumnya wajib (mandub), tapi hukumnya adalah mubah.

"Jadi,  ketika beliau menolak untuk berjabat tangan itu bukan berarti larangan, tapi beliau menjauhi dari sesuatu yang mubah. Dan aktivitas beliau menjauhi sesuatu yang mubah itu bukan dalam perkara berjabat tangan saja, tapi juga dalam hal lain," simpulnya.

Misalnya, lanjutnya, ketika tindakan beliau SAW untuk menginapkan atau menyimpan dirham atau dinar di rumah beliau. Atau dengan kata lain dinar atau dirham harta-harta umat yang kemudian disampaikan kepada rasul untuk didistribusikan (disampaikan) ke yang lebih berhak untuk mendapatkannya, rasul itu menghindari untuk menyimpan harta ini menginapkan. Begitu rasul menerima langsung membagikan. 

"Harta ini bukan berarti tidak boleh, bukan berarti haram, bukan berarti larangan untuk menyimpan harta umat tadi. Tapi Nabi menjauhi dari yang mubah. Itu semata-mata karena kehati-hatian yang kemudian berkaitan juga tentang menjauhi hal yang mubah," tegasnya.

"Nah, ditambah lagi masih dalam kitab Shakhsiyah Islamiyah juz 3, dijelaskan bahwa ada dalil-dalil lain yang menunjukkan kebolehan menyentuh wanita. Contohnya seperti dalam Qur'an surat An-Nisa ayat 43, "...atau menyentuh perempuan...". (TQS. An-Nisa : 43). Ayat ini berkaitan dengan hal-hal yang membatalkan wudhu, yaitu ketika bersentuhan laki-laki dengan perempuan. Sehingga sesungguhnya ayat tersebut dalam pengertiannya yang tersirat menunjukkan kebolehan laki-laki menyentuh perempuan, hanya membatalkan dalam wudhu," tandasnya.

Ia pun menyimpulkan, bahwa ini dalil 'am yang membahas bersentuhan secara umum. Sementara hadist tadi memang berkaitan langsung dengan berjabat tangan bersentuhan. Sehingga hukum berjabat tangan (tanpa disertai syahwat) adalah mubah.

"Jelaslah disini bahwa berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan ini hukumnya adalah mubah. Tetapi bukan berarti kalau mubah kemudian harus dikerjakan? Tidak," tegasnya. 

"Karena Nabi juga tidak selalu mengerjakan yang mubah. Beliau justru sering menjauhi yang mubah. Sehingga kita bisa saja berjabat tangan dengan bersentuhan, bisa juga dengan tidak bersentuhan. Kenapa? Karena ini perkara yang mubah," pungkasnya.[] Willy Waliah

Senin, 20 Juni 2022

Begini Cara Khilafah Menjaga Kehormatan Perempuan


Tinta Media - Narator MMC mengungkap tanggung jawab khilafah dalam menjaga kehormatan perempuan.

"Khilafah mengangkat perempuan dalam posisi terhormat dan mulia. Khilafah memastikan mereka mampu menjalankan peran mereka untuk melahirkan dan mencetak generasi. Lantas bagaimana khilafah Islam melaksanakan tanggung jawabnya dalam rangka menjaga kehormatan perempuan?" tuturnya dalam All About Khilafah: Khilafah Menjaga Kehormatan Muslimah di kanal YouTube Muslimah Media Center, Jum'at (10/6/2022).

Pertama, Khilafah akan menerapkan syariah Islam yang dengan sangat tegas menjaga kehormatan perempuan. Aturan tersebut diantaranya adalah keharusan meminta izin ketika memasuki kehidupan khusus orang lain. Ini dimaksudkan agar perempuan yang di dalamnya dibolehkan melepas jilbab, tidak terlihat auratnya oleh laki-laki yang bukan mahramnya. Sebagaimana tercantum dalam QS. An-Nur ayat 27. Islam pun mewajibkan perempuan untuk menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Serta mengenakan kerudung dan jilbab ketika keluar rumah.
"Khilafah Islam juga akan memerintahkan mahramnya untuk menemani perempuan tersebut ketika ia bepergian jauh. Khilafah akan melarang perempuan bepergian sejauh perjalanan lebih dari sehari semalam seorang diri tanpa ditemani mahramnya, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah Saw. Khilafah pun akan melarang kaum perempuan menampakkan kecantikannya (tabarruj) di depan laki-laki asing, sebagaimana tercantum dalam QS. Al-Ahzab ayat 33," ungkapnya.

Khilafah juga, lanjutnya, akan melarang perempuan untuk bekerja jika perempuan itu mengeksploitasi sisi sensualitas mereka, seperti model atau peragawati. Karena sesungguhnya dengan pekerjaan seperti ini kaum perempuan menghinakan dirinya sendiri. "Semua hukum-hukum tersebut sejatinya bukanlah untuk mengekang kebebasan perempuan. Bahkan dengan aturan tersebut, perempuan dimuliakan karena dapat beraktifitas tanpa ada ancaman. Sebab mereka yakin bahwa Allah akan melindungi perempuan karena mereka telah terikat dengan aturan Allah," jelasnya.

Kedua, khilafah akan menjamin pelaksanaan tugas utama perempuan sebagai ibu dan dan pengatur rumah (Ummu wa rabbatul Bayt). "Demi menjamin kedudukan mulia ini, Islam menjauhkan perempuan dari tanggung jawab berat yang ada pada urusan pemerintahan. Hal ini tentu untuk menjaga kedudukan utamanya sebagai ibu generasi," paparnya.

"Bisa dibayangkan bila perempuan menjadi penguasa, pengatur urusan rakyat yang demikian banyak dan kompleksnya, maka urusan rumah dan anak-anak mereka akan terabaikan. Untuk menjamin kelangsungan fungsi ibu, Islam membebaskan kewajiban Shaum Ramadhan bagi mereka saat hamil dan menyusui, juga membebaskan kewajiban shalat saat mereka haid. Islam mewajibkan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap perempuan untuk memenuhi hak mereka dengan baik, termasuk negara," bebernya.

"Negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi laki-laki agar dapat memberi nafkah kepada keluarga mereka. Negara juga wajib menyediakan fasilitas yang diperlukan, seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan yang baik, agar kaum perempuan bisa menjalankan perannya yang mulia dengan baik pula. Negara wajib menjamin keamanan dalam kehidupan publik, agar saat wanita keluar rumah untuk menunaikan kewajiban mereka, mereka mendapat ketenangan. Khilafah juga menerapkan sistem pendidikan Islam berbasis Akidah Islam. Sistem ini akan melahirkan generasi berkepribadian Islam, mumpuni dalam ilmu dan sains teknologi serta berjiwa pemimpin," tegasnya.

Narator pun menilai, tentu ini akan semakin memudahkan tugas perempuan sebagai pendidik generasi, yaitu sekolah pertama (madrasatul ula) bagi anak-anaknya. "Kaum ibu tidak akan khawatir dengan kesalihan anak yang sudah terbentuk dari rumah kemudian rusak oleh lingkungan sekolah dan sikap guru-gurunya," tukasnya.

Ketiga, Khilafah akan menjaga keamanan bagi perempuan, baik dari dalam rumahnya maupun di luar rumahnya, dari segala gangguan yang akan mencelakakan dirinya. "Khilafah akan menerapkan hukum persanksian ('uqubat) Islam. Setiap pelaku pelanggaran, baik pelanggaran atas hukum syariah ataupun administrasi negara, akan dikenai sanksi sesuai ketetapan syariah dan kebijakan Khalifah. Khilafah akan memberlakukan hukum cambuk dan rajam bagi pezina, hukum potong tangan bagi pencuri, hukum qishash bagi pembunuh dan kejahatan fisik, hukum cambuk bagi peminum khamr, hukum ta'zir (berupa denda, cambuk atau kurungan) bagi pelaku khalwat, pelecehan dan lain sebagainya. Hukum-hukum tersebut akan menjamin keamanan, kehormatan serta kemuliaan perempuan," lanjutnya.

Keempat, Khilafah akan menguasai media massa sehingga konten yang disampaikan tidak menyimpang dari syariah Islam. "Media massa bagi khilafah dan kepentingan dakwah Islam mempunyai fungsi yang sangat strategis. Di dalam negeri, media massa berfungsi untuk membangun masyarakat Islami yang kokoh. Karena itu khilafah akan mengawasi media-media swasta yang ada, baik cetak maupun elektronik agar tidak membahayakan masyarakat," tambahnya.

Ia pun menjelaskan, untuk menjaga kehormatan perempuan dan keluarga muslim, khilafah akan meniadakan sama sekali tayangan-tayangan yang mengumbar aurat, pornografi-pornoaksi ataupun bersifat kekerasan. Pasalnya tayangan-tayangan tersebut akan menumbuhsuburkan kemaksiatan di masyarakat yang berakibat pada pelanggaran kehormatan perempuan.
Islam dengan hukum-hukum syariahnya yang diterapkan oleh khilafah, sedemikian rupa menjaga dan melindungi perempuan. "Di dalam masyarakat khilafah, kaum perempuan tak akan dipaksa atau terpaksa bekerja. Kerusakan akhlak generasi karena kaum perempuan yang meninggalkan tugas-tugasnya juga tak akan banyak terjadi," ujarnya

"Dengan demikian, hanya dengan khilafah sajalah ketentraman, kehormatan dan kemuliaan perempuan akan terwujud," pungkasnya.[] Willy Waliah

Jumat, 17 Juni 2022

Perempuan dalam Islam Dihargai dan Ditempatkan pada Posisi Tertinggi


Tinta Media - "Perempuan di bawah pemerintahan Islam dianggap berperan penting dalam mencerdaskan masyarakat. Karenanya, mereka dihargai dan ditempatkan pada posisi tertinggi," Ungkap narator dalam History Insight: Fenomena Matilda Effect di Barat, Islam Memuliakan Kaum Intelektual Perempuan, Minggu (13/6/2022) melalui kanal Youtube Muslimah Media Center.

"Sebuah sistem yang menganggap mencari ilmu pengetahuan bernilai pahala sehingga mampu mendorong perempuan untuk berkontribusi secara cemerlang dalam ilmu pengetahuan," lanjutnya.

Berbeda dengan di Barat, kata narator, terdapat fenomena "Matilda Effect" di Barat yaitu fenomena yang menggambarkan sering diabaikannya kontribusi para ilmuwan perempuan terhadap penelitian. Meskipun banyak perempuan yang berhak mendapatkan hadiah Nobel, penghargaan tersebut justru diberikan kepada suaminya. Secara historis, perempuan di Barat hampir tidak pernah mendapat pujian atas prestasi dan kontribusinya dalam penelitian. Bahkan sering terlupakan.

Frasa "Karena dia seorang wanita" adalah sebuah ungkapan yang lahir dari Barat, ideologi kapitalis liberal. "Mereka yang sebenarnya dibayangi oleh kebencian terhadap wanita dan yang terjebak di bawah dominasi laki-laki adalah masyarakat yang tercerabut dari Islam," ujarnya.

Narator menjelaskan, perempuan muslim di sepanjang sejarah Islam tidak pernah memiliki slogan atau frasa di atas. "Mereka berhasil menjadi seorang ulama dan pengusaha serta memenuhi peran Islami mereka sebagai Istri dan Ibu. Mereka menikmati kehidupan Islam untuk mengelola rumah tangga, membesarkan anak-anak, mereka mendapatkan beasiswa, memberi kontribusi terhadap pengetahuan, berpartisipasi dalam urusan masyarakat, membela keadilan dengan memerintahkan yang makruf dan mencegah yang mungkar serta mengoreksi penguasa," bebernya.

"Selama abad ke-10 misalnya, Lobana dari Cordoba adalah seorang ahli matematika, penyair, penerjemah, direktur perpustakaan terbesar saat itu serta sekretaris pribadi Khalifah Bani Umayyah Al-Hakam ll. Selain itu, terdapat seorang perempuan memberikan fitur canggih baru pada astrolabe, sebuah perangkat astronomi, namanya tercatat ke dalam sejarah sebagai Maryam Al-asturlabi. Berkat kontribusinya pada astrolabe, ia dipekerjakan oleh penguasa Aleppo, Sayf ad-Dawla. Pada Abad ke-15, terdapat para ahli bedah perempuan dari Anatolia, prosedur bedah mereka diperoleh dari seorang ahli bedah Turki, Sherafeddin Sabuncuoglu," Narator mencontohkan.

Menurutnya, masih banyak kaum perempuan yang lahir dari peradaban Islam yang telah berkarya dalam bidangnya masing-masing serta bermanfaat bagi kehidupan umat manusia.[] Yupi UN
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab