Tinta Media: Perdagangan
Tampilkan postingan dengan label Perdagangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perdagangan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Maret 2024

Fenomena Gunung Es Kasus Perdagangan Bayi


Tinta Media - Terungkap kasus perdagangan bayi oleh polres Metro Jaya, Jakarta Barat, merupakan fenomena gunung es. Selain lima bayi yang dijual di Jakarta, masih banyak perdagangan bayi lainnya di Indonesia. Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, mengatakan bahwa tugas perlindungan anak adalah juga dijalankan masyarakat dengan menekankan kerja sama masyarakat mulai dari level tetangga sampai instansi terkait. Dengan begitu kejadian serupa dapat diminimalisir.

Kak Seto meminta masyarakat untuk sadar bahwa tanggung jawab perlindungan anak bukan hanya oleh negara, bukan hanya oleh polisi atau aparat lain, melainkan juga tanggung jawab masyarakat. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengatakan, para ibu yang menjual anak atau bayinya berasal dari kelompok rentan secara ekonomi. Ibu-ibu hamil dengan keadaan ekonomi lemah seperti tidak ada pilihan lain selain menjual bayinya.

Kalau kondisinya normal maka ibu mana yang tega menjual bayinya? Kalau bukan karena keadaan ekonomi yang lemah salah satunya, tentu hal ini tidak akan terjadi. Maka faktor kemiskinan mampu menghilangkan naluri keibuan. Sehingga dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk mendapatkan keuntungan. Kondisi ini terjadi karena penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang semua hanya dinilai berdasarkan materi saja. Serta sistem ini meniscayakan pengabaian berbagai pengurusan pemenuhan berbagai kebutuhan pokok hidup rakyat. Jelas sistem ini rusak dan merusak.
           
Dalam Islam, negara wajib mewujudkan kesejahteraan individu per individu dengan sistem ekonomi Islam. Dengan tersedianya lapangan pekerjaan yang luas bagi para lelaki untuk memenuhi nafkah keluarga serta kokohnya perekonomian negara yang riil dan melimpahnya pos-pos pemasukan keuangan negara kepada Baitul Mal menjamin seluruh rakyat hidup secara sejahtera. Sistem pendidikan Islam juga yang mampu mencetak individu yang beriman dan bertakwa, sabar dalam menghadapi ujian dan saling tolong menolong dalam kebaikan. Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas dan mampu membuat jera sehingga mencegah orang untuk melakukan kejahatan.
Wallahu a'lam bish shawwab 

Sumber : 
Republika.co.id (24 Februari 2024)
Antaranews.com (23 Februari 2024)


Oleh: Ummu Shakila
Sahabat Tinta Media 

Jumat, 11 Agustus 2023

Islam Mampu Berantas Aksi Perdagangan Orang secara Tuntas


Tinta Media - Seorang anak remaja menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Diketahui, korban merupakan warga kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Diawali dengan perkenalannya dengan seorang pria melalui facebook yang kemudain si pria menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi. Korban menyetujui tawaran tersebut dan akhirnya berjanji untuk bertemu di wilayah Karawang.

Dikarenakan usia korban saat itu masih dibawah umur, maka pelaku membantu membuatkan identitas palsu (KTP) dengan domisili Karawang. Setelah kartu identitas selesai, mereka kemudian berangkat bersama ke wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan.

Namun sungguh nahas, sesampainya di Bangka Belitung, wanita remaja tersebut malah menjadi korban perdagangan orang. Korban diiming-imingi pekerjaan yang layak dan upah tinggi. Namun, pada kenyataannya selama satu pekan di Bangka Belitung, korban hanya dipekerjakan sebagai pencari ikan dan dibebankan h
utang sebesar Rp3 juta.

Karena jeratan utang, korban tidak diperbolehkan untuk pulang sebelum melunasi utang tersebut dari hasil mencari ikan.
Sementara itu, Satreskrim Polresta Bandung, Polsek Ibun tidak bisa mengamankan tersangka yang memberangkatkan korban, sebab pembuatan KTP palsu tersebut ada di wilayah hukum Kepolisian Karawang, sehingga Satreskrim Polresta Bandung tak memiliki kewenangan untuk mengusut perkara ini.

Kejahatan TPPO sebenarnya sudah terjadi sejak lama. Hanya saja, cara rekrutmen saat ini berkembang menyasar korban melalui daring (online). Pencegahan TPPO via daring pada akhirnya bukan satu-satunya menjadi tanggung jawab orang tua dalam pengawasan anak, tetapi negaralah yang memiliki tanggung jawab terbesar untuk melindungi rakyat dan generasi agar memberantas habis sindikat-sindikat perdagangan orang dan segala celah/peluang yang bisa menjadi jalan untuk menjaring korban-korban baru.

Namun, permasalahan TPPO ini seakan diabaikan oleh pemerintahan. Kalaupun ada upaya dalam pemberantasannya, tak pernah sampai pada akar permasalahan itu sendiri. 

Sejatinya, selain disebabkan oleh faktor kemiskinan dan tidak adanya lapangan pekerjaan, permasalahan ini berakar pada rusaknya sistem kehidupan, sehingga rakyat mengambil jalan pintas demi memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Lemahnya pemahaman tentang Islam juga menjadikan orang mudah tergiur iming-iming, sehingga tak pernah berpikir panjang akan sebab akibatnya. Inilah watak kehidupan yang dianut oleh sistem kapitalisme sekulerisme, yang menafikan peran agama untuk mengatur kehidupan.

Akibat penerapan sistem ini, kemaksiatan kerap terjadi, permasalahan baru senantiasa muncul karena tidak terselesaikannya permasalahan sebelumnya. 

Di era Digitalisasi ini, kejahatan, penipuan, dan kemaksiatan lainnya semakin marak. Sosial media, internet, gadget menjadikan semua kemaksiatan tumbuh subur karena tidak ada kontrol negara dalam media sosial. Sistem kapitalisme sekulerisme benar-benar telah melalaikan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya.

Satu-satunya solusi untuk masalah ini tidak lain adalah dengan menerapkan aturan Islam secara kaffah. Sistem Islam mengharamkan berbagai macam penipuan di seluruh aspek mu'amalah, seperti jual beli, bisnis, politik, pendidikan dsb.

Pemimpin dalam Islam bertanggung jawab sepenuhnya atas urusan dan permasalahan umat. Maka dari itu, pemimpin dalam Islam wajib untuk melindungi dan menjaga rakyat, serta memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan bagi seluruh rakyat dengan sepenuh hati. Sebab, pemimpin dalam Islam sadar bahwa kepemimpinannya itu akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah kelak.

Oleh karenanya, negara akan menjatuhkan sanksi yang tegas bagi pelaku kejahatan sesuai dengan keterlibatan dan kejahatan yang mereka lakukan. Penerapan sistem sanksi Islam secara utuh ini akan dapat menyelesaikan, bahkan mencegah berbagai permasalahan, termasuk perdagangan orang. Maka, sudah saatnya kita kembali pada sistem Islam, agar keamanan dan kesejahteraan itu bisa terwujud. Wallahu'alam bishawab.

Oleh: Yuni Irawati
Ibu Rumah Tangga

Senin, 24 April 2023

Inilah Kebijakan Perdagangan Internasional dalam Islam

Tinta Media - Ekonom Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa (FDMPB) Dr. Fahrur Ulum, M.E.I menyampaikan jika Islam memiliki kebijakan tersendiri terkait perdagangan internasional yang berbeda dengan kebijakan dalam ideologi Kapitalis dan Sosialis Komunis. 
“Islam sebagai sebuah ideologi memiliki kebijakan perdagangan internasional yang berbeda dengan kebijakan ideologi Kapitalis dan Sosialis Komunis,” tuturnya dalam [LIVE]: ISLAMIC DIGEST - Kebijakan Khilafah dalam Perjanjian dan Perdagangan Internasional di kanal Youtube Kaffah Channel, Sabtu (8/4/2023).

Fahrur menjelaskan bahwa perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh dua negara atau antar negara, bisa juga beberapa negara, atau perdagangan yang dilakukan oleh individu-individu di dalam negara dengan individu-individu di negara yang lain. “Perdagangan internasional ini diikat dengan perjanjian dan merupakan sesuatu yang tidak bisa dielakkan. Sejak ada bangsa dari dulu selalu akan ada perdagangan internasional,” ujarnya.

Dalam perdagangan internasional ini, menurutnya Islam tidak membiarkannya berjalan begitu saja namun mempunyai pengaturan yang jelas. Dalam ideologi Kapitalis, lanjutnya, yang paling dilihat dalam perdagangan internasional adalah komoditinya atau objek yang diperdagangkan sedangkan orang mengikuti komoditinya. “Ini berbeda secara diametrikal dengan Islam. Islam tidak sekedar melihat komoditi tetapi pelaku bisnisnya. Sifat komoditi yang diperjualbelikan tidak boleh yang membahayakan atau mendatangkan kemudharatan. Sedangkan pelaku di sini akan dilihat apakah muslim atau non muslim,” tambahnya. 
 
Ia menandaskan dalam perdagangan internasional yang paling utama bagi negara adalah menjamin keamanan dari negara Islam. “Jangan sampai hanya gara-gara perdagangan internasional dan perdagangan antar negara kemudian faktor keamanan dalam negeri menjadi tidak tercapai,” ucapnya.

Ia menjelaskan status pelaku bisnis dalam perspektif Islam ada muslim, kafir dzimmi (yaitu kafir yang tunduk aturan Islam dan statusnya sama sebagai warga negara Islam), kafir muahid (yaitu kafir yang terikat perjanjian), dan kafir harbi. “Kafir harbi ini dibagi lagi menjadi dua yaitu harbi hukman atau de yure dan kafir harbi fi’lan atau de facto menentang negara Islam,” ulasnya.

Adanya penyifatan status pelaku bisnis, menurutnya akan membawa konsekuensi lebih lanjut dalam perdagangan internasional dimana tidak boleh sama sekali melakukan perdagangan hanya dengan kafir harbi. “Negara Islam juga akan campur tangan dalam perdagangan ini karena berkaitan dengan keamanan negara dan negara juga adalah benteng atau tameng untuk melindungi dan menjaga keamanan rakyatnya,” imbuhnya. 

Ekspor dan Impor 

Dalam penjelasan berikutnya, Fahrur menyampaikan pengaturan Islam terhadap ekspor dan impor. Pengaturan ekspor yaitu pertama, haram hukumnya bagi warga negara muslim dan kafir dzimmi untuk mengekspor barang-barang yang sifatnya strategis yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan. “Contohnya adalah persenjataan, amunisi, bahkan informasi-informasi strategis yang dugaan kuatnnya bisa memperkuat musuh,” jelasnya. 

Kedua, komoditi yang tidak strategis boleh hukumnya untuk dijadikan komoditas ekspor semisal pakaian, minuman, dan lain-lain. “Ini seperti dijelaskan dalam QS al Maidah ayat 2 yang menyebutkan tidak boleh tolong menolong di dalam dosa dan permusuhan,” cetusnya.

Untuk kebijakan impor dalam Islam ia kaitkan dengan QS al Baqarah ayat 275. “Intinya dalam impor itu apa saja boleh selama barang-barangnya mubah dan tidak membahayakan,” tukasnya.
  
Terakhir, ia menegaskan ketika berbicara tentang perdagangan luar negeri tidak hanya, an sich hukumnya tetapi juga sekaligus kebijakannya yang akan diambil oleh Khalifah. “Semua kebijakan harus tetap bersumber kepada hukum syara. Ketika individu, masyarakat atau negara terikat dengan hukum syara, Insyaallah kemaslahatan akan hadir dan keberkahan akan diberikan Allah Swt,” pungkasnya. [] Erlina

Sabtu, 31 Desember 2022

Jerat Mafia Perdagangan Manusia di Tengah Sempitnya Lapangan Kerja

Tinta Media - Tidak ada seorang pun yang ingin hidup sendiri jauh di negara orang,  meninggalkan keluarga yang dikasihi, dan bekerja diliputi rasa tidak aman dan ketakutan, demikian juga para imigran ilegal. Tapi apalah daya, kegagalan negara dalam menyejahterakan rakyatnya dan tak mampu menciptakan lapangan pekerjaan, menjadi pemicu utama munculnya banyak TKI ilegal,  bahkan terjebak ke dalam sindikat penyaluran tenaga kerja internasional atau perdagangan manusia. 

Meskipun pemerintah telah menghimbau agar masyarakat tidak tergiur gaji besar dan proses praktis, dan diharuskan melalui jalur yang resmi (legal) dan disertai upaya pengagalan dan ancaman untuk para sindikat perdagangan manusia, namun pada faktanya, hal ini tidak menyurutkan langkah para pencari kerja, untuk mencari sesuatu nasi. Karena selain jalur resmi membutuhkan modal besar, perhitungan lamanya penantian di penampungan, serta syarat yang berbelit-belit membuat banyak calon TKI memilih jalur tidak resmi, karena itu membuat beban tersendiri bagi mereka sementara kebutuhan hidup, terus menuntut untuk dipenuhi.

Dengan pemikiran selain dengan modal keberangkatan bisa segera di kembalikan, setelah berkerja, mereka juga bisa memenuhi kebutuhan keluarga secepatnya, meskipun setiba di negara orang, mereka harus bekerja sebagai buruh kasar dan bekerja di sektor yang bahkan rentan terhadap perbudakan. Mereka dieksplotasi baik secara sukarela maupun terpaksa.

Ironisnya di balik kesulitan hidup yang mereka hadapi, ada saja yang mengambil kesempatan dengan memanfaatkan demi meraup keuntungan, dengan penawaran proses lebih mudah dan cepat. Para sindikat ini tidak berkerja sendiri, mereka memiliki anggota yang bekerja mengurus transportasi TKI ilegal, menampung, dan menyalurkan ke agen tenaga kerja Malaysia. Mereka juga berkaloborasi dengan oknum besar, yang memiliki jabatan strategis dalam bisnis ini seperti petugas imigrasi, bandara atau pelabuhan. Sehingga penyaluran TKI ilegal  terus berlangsung aman, karena sangat terorganisir dan sistematis.

Di dalam sistem kapitalisme yang berorientasi pada materi, para kapitalis memandang manusia sebagai komoditas untuk dijual dan tenaga kerja untuk diperas keringatnya demi profit.Terlebih lemahnya pemerintah dalam melindungi rakyat, kurang atau bahkan tidak ada sama sekali.
Sebab negara yang berbasis kapitalis, akan  lebih pro kepada para pemilik modal atau investor, dibanding  mengurus rakyatnya, Bahkan tidak jarang masuknya investasi asing hampir sering diiringi tenaga kerja kerja dari negara asal investor, sebagai bagian dari persyaratan investasi dengan pertimbangan untuk mengawal  dana yang di investasikannya. (Nugraha Pranadita dkk, 2020). Hal ini tentu saja jelas kian membuat semakin sempitnya lapangan pekerjaan di dalam negeri. 

Mencermati secara lebih mendalam berbagai persoalan TKI ilegal ini, maka jelas masalah tersebut berpangkal dari persoalan kesejahteraan hidup. Tentang pemenuhan kebutuhan pokok dan akar penyebab utama adalah kelangkaan lapangan kerja yang menyebabkan sebagian anggota masyarakat menganggur. Dan terpaksa mengambil opsi bekerja di luar negeri. Oleh karena itu, solusi dari permasalahan ini tidaklah cukup hanya himbauan, ancaman atau upaya penggagalan penyelundupan. Terlebih jika aktor utama adalah oknum orang dalam, sehingga butuh langkah konkret dan fundamental untuk menyelesaikannya.

Di dalam islam, negara adalah pengurus rakyat, dan wajib memenuhi hak dan kebutuhan hidup rakyatnya. Negara wajib menyediakan kebutuhan dasar lainnya, yaitu pendidikan, kesehatan dan keamanan secara cuma-cuma kepada seluruh rakyatnya tanpa memandang suku, agama, ras, dan wilayah tinggal mereka. Negara juga harus menyediakan berbagai fasilitas yang memadai dan lapangan kerja, sehingga  setiap orang yang mampu bekerja dapat memperoleh pekerjaan.

"Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya" (HR. Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian, negara wajib mengelola sumber daya alamnya secara mandiri, untuk kesejahteraan rakyat, terlebih sumber daya manusia di Indonesia sangat melimpah. Namun sayang seribu sayang, sumber daya alamnya tidak dikelola dengan baik, bahkan diserahkan kepada asing untuk dikelola dan tentu saja lapangan kerja yang tersedia tidak sebanding dengan potensi tenaga kerja yang ada.  

Kebijakan pemerintah di dalam negara Islam juga akan menghindari liberalisasi investasi dan perdagangan yang memberikan mudhorot bagi negara dan rakyat, termasuk pada pekerja. 

Sebagai contoh, liberalisasi impor pangan yang merugikan petani domestik dan mengancam kedaulatan pangan negara, saat kebutuhan pangan bergantung pada pangan yang diimpor dari negara-negara kafir, merupakan aktivitas yang masuk dalam kategori berbahaya yang tidak boleh dilakukan oleh negara Islam. Pasalnya, investasi asing di negara-negara muslim saat ini telah menyebabkan pihak asing dapat bebas menjarah dan menguasai kekayaan negara-negara Muslim, dan menjadikan negara semakin bergantung pada utang ribawi.

Dengan demikian, kebijakan investasi dan perdagangan di dalam Islam akan mendukung terciptanya lapangan pekerjaan, yang luas dan mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan koridor syariah Islam. 

Selain itu konomi Islam memandang bahwa kesejahteraan bukan semata-mata hanya permasalahan distribusi ekonomi secara materi, tetapi juga menyangkut unsur non materi dan dibidang yang lainnya. Oleh karenanya kesejahteraan dalam bidang ekonomi akan dapat ditegakkan bersamaan pula dengan tegaknya kesejahteraan dalam di bidang lainnya yang berfungsi menopang dan saling menguatkan.


Demikian juga pejabatnya wajib memiliki  ketakwaan yang tinggi, bersih, jauh dari syubhat, apalagi memakan harta haram. Selain itu, mereka sangat menjaga pergaulan, tutur kata dan tindakan mereka. Karena dalam negara Islam, ada tiga pilar tegaknya hukum Islam, yakni ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan peran negara, ketiganya berjalan sinergis. 

Oleh karena itu, untuk menyelesaikan permasalahan TKI ilegal / human trafficking  tidak ada jalan lain, maka kita harus mencabut kapitalisme sampai keakar-akarnya dan menggantinya dengan sistem Islam yang berasal dari wahyu Allah SWT sehingga negara mampu menangani masalah kemanusiaan yang menyangkut ketenagakerjaan dengan menyediakan peluang kerja lebih banyak di dalam negeri.

Wallahu'alam bissawab

Oleh: Indri Wulan Pertiwi
Aktivis Muslimah Semarang
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab