Tinta Media: Penumpang
Tampilkan postingan dengan label Penumpang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penumpang. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 September 2022

PENUMPANG GELAP

Tinta Media - Arti kata penumpang gelap dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah penumpang yang tidak membayar. KBBI mengartikan kata penumpang gelap dengan asosiasi penumpang kendaraan umum, seperti bus, kereta, ojek dan sejenisnya. Kendaraan umum mensyaratkan penumpang membayar sejumlah biaya yang telah ditentukan. 

Tentang istilah penumpang gelap, Pujiyono, Guru Besar Ilmu Hukum FH UNS, menjelaskan bahwa penumpang gelap diambil dari bahasa Belanda ‘zwarterijder’ (zwart = hitam, gelap, rijder = penumpang), dalam Bahasa Inggris istilah ini sulit ditemukan, kita mengenal istilah lain, yakni free rider, yang memiliki arti berbeda dengan penumpang gelap. 

Istilah zwarterijder populer berasal dari dunia perkeretaapian Belanda. Zwarterijder adalah penumpang yang naik tidak membayar. Istilah ini lebih mirip dalam padanan “penumpang gelap” dibanding istilah free rider dari Bahasa Inggris. Kata penumpang gelap terdiri dari dua kata yakni penumpang dan gelap, artinya penumpang yang tidak jelas karena tidak membayar karcis. 

Kalau membayar karcis diartikan mengeluarkan uang dan uang adalah tanda effort/usaha seseorang, sedangkan naik kereta adalah kenikmatan atau kemanfaatan yang diperoleh. Maka “penumpang gelap” secara istilah dapat diartikan orang yang tidak melakukan sesuatu, tidak berkorban tetapi mendapatkan kemanfaatan atau kenikmatan.

Membayar biaya naik kendaraan yang berbayar adalah konsekuensi bagi seorang penumpang karena telah mendapatkan pelayanan. Membayar kendaraan umum itu hanya salah satu konsekuensi saja. Sebab selain itu seorang penumpang harus juga mengikuti SOP kendaraan umum, seperti duduk di tempat yang telah ditentukan, menumpang kendaraan sesuai jurusan yang dituju, menjaga kedisiplinan dan ketertiban yang berlaku. Intinya menjalankan semua aturan yang ditetapkan oleh kendaraan umum tersebut. Berbeda lagi kalau kendaraan pribadi. 

Jika dikembangkan kepada aspek yang lebih luas, penumpang gelap adalah manusia yang tidak bersyukur dan tidak taat kepada aturan Allah, padahal dia ciptakan Allah, tinggal di bumi milik Allah, diberikan nyawa oleh Allah, menghirup oksigen milik Allah, memakan dari tumbuhan yang ditumbuhkan Allah, minum air milik Allah, memiliki telinga, mata, hidung, jantung, paru-paru yang diberikan oleh Allah.

Penumpang gelap dalam arti kehidupan manusia di dunia adalah manusia yang tidak menjalankan hukum-hukum Allah di muka bumi, padahal dia menumpang di bumi Allah. Sebaliknya, manusia itu menentang hukum Allah dengan menjalankan hukum selain dari hukum Allah. Hukum Allah adalah hukum yang bersumber dari Al Qur’an dan sunnah Rasulullah. Selain itu berarti hukum jahiliyah. 

Allah menegaskan: Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya) ? (QS. Al-Ma’idah : 50). Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya (QS Al Hasyr : 7) 

Jika ada seorang penumpang naik kereta tidak mengikuti aturan yang ada, bahkan tidak mau membayar, mungkin akan diturunkan paksa dari kereta itu. Nah, bagaimana pula jika ada manusia yang menumpang di bumi Allah, tapi tidak mau bersyukur dan tidak mau tunduk kepada aturan Allah? Apakah mungkin dia bisa tinggal di planet lain yang bukan milik Allah ?

Dr. Ahmad Sastra 
Ketua Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa (FDMPB)
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab