Benarkah Dana Pensiun PNS Itu Beban Negara?
Tinta Media - Pernyataan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sri Mulyani terkait dana pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi perhatian publik. Eks pejabat Bank Dunia itu menganggap dana pensiunan PNS menjadi beban negara karena menghabiskan Rp2.800 triliyun dari APBN. Ia menginginkan adanya perubahan yang signifikan terhadap skema pensiunan pegawai pelat merah.
Pemerintah mempertimbangkan perubahan skema dari yang sebelumnya pay as you go menjadi fully funded. Skema fully funded ini berarti pemerintah menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS secara sistematis tiap bulannya semenjak PNS itu mulai bekerja.
Pernyataan Menkeu ini membuat publik meradang. Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan pun menyesalkan anggapan pemerintah yang menyatakan bahwa dana pensiunan PNS membebani negara. Menurutnya, hal ini sangat janggal dan memberi kesan bahwa pemerintah tidak menghargai pengabdian PNS untuk negara.
Syarief menerangkan bahwa PNS merupakan unsur penyelenggara negara yang berjasa dalam memberikan pelayanan publik agar berjalan dengan baik. Pengabdian mereka ini sangat layak mendapatkan apresiasi, terlebih di hari tuanya. Ia menegaskan bahwa pensiunan PNS bukanlah beban negara sebagaimana tendensi yang berulang kali disampaikan pemerintah.
Merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) PP 25/1981 yang kemudian telah diubah dengan PP 20/2013 tentang Asuransi Sosial PNS, PNS diwajibkan membayar iuran sebesar 8 persen dari penghasilan per bulan selama mengabdi menjadi PNS. Syarief menyebut iuran ini nantinya akan digunakan sebagai dana pensiun dan jaminan hari tua setelah PNS pensiun. Sehingga, sebagian dari dana pensiun PNS adalah potongan penghasilan setiap bulan yang memang merupakan hak para pensiunan (detikfinance, 28/8/2022).
Pandangan Kapitalistik
Setiap orang pasti menginginkan jaminan pemenuhan kebutuhan dalam hidupnya. Tak sedikit yang menganggap bahwa karir PNS dinilai menjanjikan kesejahteraan. Oleh karena itu, posisi tersebut selalu diidam-idamkan oleh masyarakat saat ini. Selain setiap bulan PNS mendapat kepastian gaji, begitu datang masa purna kerja, ia akan mendapat jaminan hari tua dari uang pensiun.
Uang pensiun merupakan dana atau uang yang diberikan pada seseorang setelah purna kerja atau pensiun. Batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun. Undang-Undang (UU) yang mengatur uang untuk pensiunan ini diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun. Pada umumnya, dana ini disetor dengan sistem cicilan setiap bulan atau setiap pegawai gajian.
Sistem pensiun sudah ada sejak dulu mengikuti UU No.11 Tahun 1969. Pensiunan yang sudah habis masa bakti kerjanya tetap akan mendapat gaji (pension). Ini adalah haknya karena telah mengabdi pada negara dan bangsa dengan dana yang sebenarnya diambil dari pemotongan gaji setiap bulan.
Maka sungguh aneh jika pemerintah mengelak memberikan hak pensiunan secara layak karena dianggap membebani. Padahal sebagian dana pension tersebut adalah simpanan pensiunan saat masih bekerja dan dana tersebut diinvestasikan oleh pemerintah.
Inilah pandangan negara yang menerapkan sistem kapitalis neoliberal. Negara memosisikan rakyat sebagai beban. Setiap bentuk pelayanan negara terhadap rakyat, misalnya subsidi, dana pensiun, dan sebagainya dianggap membebani APBN. Padahal, dana APBN pun sebagian besar berasal dari rakyat melalui penarikan pajak.
Dalam sistem kapitalis, rakyat dipaksa harus mandiri, berjuang menjamin pemenuhan kebutuhannya sendiri. Rakyat berusaha meraih kesejahteraan hidup dengan usahanya masing-masing. Negara tak benar-benar berpihak pada rakyat, tak serius mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Pandangan Islam
Sebaliknya, Islam memiliki cara pandang yang khas. Islam memandang bahwa rakyat adalah amanah. Pemimpin dalam Islam harus bisa menjalankan fungsi pelayanan kepada rakyat, sebagaimana sabda Rasulullah saw.,
"Penguasa adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus" (HR. Bukhari).
Maka, negara wajib memudahkan rakyat untuk memenuhi kebutuhan dan menjamin kesejahteraannya. Haram hukumnya jika negara sampai menelantarkan mereka. Negara wajib hadir untuk meringankan beban rakyat karena itu adalah amanahnya. Kelak, penguasa akan mempertanggungjawabkan amanah tersebut di hadapan Allah Swt.
Islam Memuliakan Pensiunan (orang tua/lansia)
Adapun terhadap pensiunan (orang tua/lanjut usia), negara akan memberikan perhatian pada mereka. Terlebih jika mereka telah berjasa besar terhadap Islam dan umat, negara akan sangat memuliakannya. Jika mereka tidak memiliki nafkah karena sudah tak sanggup bekerja, maka mekanisme pemenuhan nafkah mereka diserahkan kepada anggota keluarga, terutama anak laki-lakinya.
Negara akan menanamkan paradigma berpikir pada umat akan pentingnya memuliakan orang tua. Negara mendorong setiap anak untuk berbakti pada orang tuanya atas dasar keimanan dan mengharap rida Allah Swt. Ini yang akan mendorong umat untuk benar-benar mengamalkannya,
"Orang tua adalah pintu surga paling tengah. Kalian bisa sia-siakan pintu itu, atau kalian bisa menjaganya" (HR. Ahmad, Turmudzi, dan Ibn Majah).
Jika anak atau keluarganya tidak memiliki kecukupan materi untuk menanggung nafkah kedua orang tua dan tidak mampu merawat karena sakit-sakitan misalnya, maka negaralah yang bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dan merawat orang tua tersebut dengan layak.
Negara akan membangun rumah sakit untuk merawat warga yang lanjut usia. Pun, menyediakan rumah-rumah panti jompo yang dikhususkan bagi warga lanjut usia yang tidak memiliki anak atau keluarga yang menanggung mereka.
Bila pensiunan memiliki tanggungan, maka negara akan memberikan sokongan untuk menunaikan tanggung jawabnya. Jika ia meninggal dalam keadaan memiliki utang dan tidak memiliki ahli waris, maka negara wajib membayarnya. Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) dari Nabi saw bersabda,
"Barang siapa meninggalkan harta, maka bagi ahli warisnya, dan barang siapa meninggalkan tanggungan, maka kami yang menjaminnya" (HR. Bukhari).
Begitulah periayahan negara terhadap pensiunan (orang tua/lanjut usia). Kesejahteraan akan dirasakan oleh para pensiunan (orang tua/lansia) juga oleh seluruh rakyat dalam sistem Islam karena negara serius mewujudkannya.
Wallahualam bishawab
Oleh: Lussy Deshanti Wulandari
Pemerhati Umat