Tinta Media: Penjahat
Tampilkan postingan dengan label Penjahat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penjahat. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 September 2022

DPR SETUJU BBM NAIK 30 %, INI SUARA WAKIL RAKYAT ATAU WAKIL PENJAHAT?

Tinta Media - Namanya Dewan Perwakilan Rakyat, semestinya aspirasinya mewakili rakyat. Lain soal, kalau Dewan Perwakilan Penjahat, ya silahkan menampung dan menyuarakan aspirasi penjahat.

Namun faktanya kenaikan harga BBB yang dikeluarkan pemerintah disetujui DPR. Bila pemerintah benar-benar ingin menaikkan harga BBM subsidi, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengusulkan kenaikan harga BBM Pertalite sebesar 30% menjadi Rp 10.000 per liter.

Lah, ini DPR sudah bertanya belum kepada rakyat ? Kalau suara rakyat, jangankan 30 %, 1 % pun rakyat ogah BBM dinaikan. Beban rakyat sudah berat, jangan ditambah lagi dengan kenaikan BBM jenis Pertalite dan Solar.

Dalih DPR, harga keekonomian Pertalite bisa mencapai Rp 17.000 per liter saat ini. Ga sekalian saja, harga keekonomian (baca : harga untung beliung) per liter Rp 30.000, disamakan dengan Singapura. Agar sejalan dengan curhatan Jokowi.

Enak saja DPR menyetujui kenaikan BBM, bahkan menyebut angka 30 %. Bukannya menolak, dan memberikan alternatif solusi, ini DPR seperti tukang stempel, hanya menjadi alat legitimasi eksekutif.

Jangan hanya berbusa bicara asumsi harga minyak sudah naik dari US$ 65 per barel menjadi US$ 100 per barel. Sebab, saat pandemi harga minyak dunia jatuh dibawah US$ 20 per barel, DPR tidak pernah bersuara menuntut penurunan harga BBM ?

Kalau alasan kenaikan harga BBM tak terelakan, karena subsidi akan membebani negara, membebani APBN. Pertanyaannya, DPR itu wakil rakyat atau wakil pemerintah ? Harusnya DPR memikirkan beban rakyat, APBN biar diurus pemerintah.

Lagipula, kenapa logika APBN hanya dibaca atas kenaikan harga minyak dunia yang diklaim membebani APBN? Kenapa tidak membahas sejumlah komoditi lain yang justru menyumbang porsi penerimaan APBN, seperti komiditi Batubara, Nikel, Sawit, dll. Saat dunia kesulitan, Indonesia mendapat berkah dari kenaikan komoditi ini.

Misalnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 dilaporkan ikut menikmati kenaikan harga komoditas pertambangan. Setoran pajak dari sektor ini melonjak, naik paling tinggi di antara sektor-sektor lainnya.

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, melaporkan penerimaan pajak dari sektor pertambangan pada Januari-Oktober 2021 tumbuh 43,4% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Pada Januari-Oktober 2020, setoran pajak dari sektor ini anjlok 43,9%.

"Kinerja sektor pertambangan didorong oleh permintaan global dan meningkatnya harga komoditas tambang," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita periode November 2021, Kamis (25/11/2021).

Di bawah pertambangan, sektor perdagangan mengalami pertumbuhan tertinggi kedua yakni 25%. Tahun 2020, penerimaan pajak dari sektor ini sempat ambles 20%.

Kemudian ada sektor industri pengolahan yang setoran pajaknya naik 14,6%. Jauh membaik ketimbang tahun 2021 yang -18,1%.

Apakah angka-angka ini tidak dibaca oleh DPR ? Apakah, mata DPR hanya melotot pada kenaikan harga BBM, tapi tutup mata pada kenaikan komoditi terutama sektor pertambangan yang menyumbang pemasukan APBN tinggi ?

Kalau DPR kerjanya cuma mengaminkan rencana eksekutif, lebih baik DPR dibubarkan. Kalau DPR hanya mampu manggut-manggut atas rencana kenaikan BBM, jangan mengatasnamakan mewakili rakyat. Karena rakyat, ogah BBM naik.

Lagipula, sejumlah penghematan bisa dilakukan. Dari menunda proyek infrastruktur unfaedah, tunda IKN, tunda kereta cepat, periksa kebocoran alokasi subsidi energi, maksimalisasi sektor komoditi untuk menutup defisit APBN, dan masih banyak lagi. Masak rakyat memilih dan menggaji DPR hanya untuk ikut menambah derita rakyat ? [].

Oleh: Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

https://heylink.me/AK_Channel/

Jumat, 13 Mei 2022

PANCASILA TIDAK SAKTI MELAWAN PENJAHAT KELAMIN?


Tinta Media  - Apakah pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD ini mengonfirmasi betapa tidak saktinya Pancasila dengan sistem pemerintahan demokrasinya melawan penjahat kelamin? Yang jelas, Islam dengan sistem pemerintahan khilafahnya sejak lebih dari 1400 tahun lalu sudah dengan tegas (1) melarang kejahatan kelamin dengan berbagai bentuknya (termasuk juga L*, G*, B*, hingga T*), (2) mengedukasi rakyat untuk menjauhinya, dan (3) memberikan sanksi tegas bagi para pelanggarnya maupun bagi penyiarnya (penyebarnya/yang mempropagandakannya).

Bagi pelaku L (perempuan bersetubuh dengan perempuan) dikenai ta'zir (hukumannya mulai dari dipermalukan, dicampuk, didenda, dan lainnya hingga sampai hukuman mati).

Bagi pelaku G (lelaki bersetubuh dengan lelaki) dikenai hukum had/hudud berupa hukuman mati dengan cara dijatuhkan dari ketinggian.

Bagi pelaku B (orang yang suka bersetubuh dengan lawan jenis dan juga dengan sesama jenis), bila pelakunya lelaki maka dikenakan had/hudud zina bila berzina dengan perempuan berupa hukuman cambuk seratus kali bila lelaki tersebut belum pernah menikah dan  hukuman mati bila lelaki tersebut sudah pernah menikah. Bila lelaki tersebut bersetubuh dengan sesama lelaki maka dihukum mati sebagaimana hukum G.   

Bila pelakunya perempuan, maka dikenakan hukuman had/hudud bila berzina dengan lelaki berupa hukuman cambuk seratus kali bila  perempuan tersebut belum pernah menikah dan hukuman mati bila perempuan tersebut bila sudah pernah menikah. Bila perempuan tersebut bersetubuh dengan sesama perempuan maka dikenakan ta'zir sebagaimana hukum L.

Bagi pelaku T (perempuan merubah kelamin menjadi lelaki tanpa uzur syar'i maupun lelaki mengubah kelamin menjadi perempuan tanpa uzur syar'i), juga dihukum ta'zir.
.
Sedangkan bagi yang menyiarkannya/mengiklankannya/ mempropagandakannya/memberikan panggungnya dikenai hukuman ta'zir.

Sehingga, Islam dengan sistem pemerintahan khilafahnya sama sekali tak memberikan ruang bagi aktivitas penjahat kelamin maupun aktivitas lainnya yang juga menistakan manusia sehingga lebih sesat daripada binatang ternak.

Aturan Islam memang memanusiakan manusia sebagai manusia yang sesuai fitrah manusia dan juga misi hidup manusia di dunia. Menebar rahmat dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dengan sistem pemerintahan khilafahnya, serta mendorong manusia untuk masuk ke surga-Nya Allah SWT. Berbeda jauh dengan hukum buatan manusia, yang menjadikan manusia lebih sesat daripada binatang ternak. Menebar kerusakan di dunia dan menggiring manusia masuk neraka-Nya Allah SWT.

Lantas apa yang bisa diharapkan dari rezim ke rezim negeri mayoritas Muslim ini bila ayat-ayat Allah SWT disampaikan untuk ditegakkan mereka katakan, 'Itu bertentangan dengan Pancasila', 'Itu tidak demokratis'?

Wahai manusia yang masih mengimani Allah SWT sebagai tuhannya, renungkanlah firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surah al-A'raf ayat 179, yang artinya:

"Dan sungguh, akan Kami isi neraka Jahanam banyak dari kalangan jin dan manusia. Mereka memiliki hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka memiliki mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengarkan (ayat-ayat Allah). Mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lengah."

Wallahu a'lam bishawab.[]


Depok, 11 Syawal 1443 H | 12 Mei 2022 M


Joko Prasetyo
Jurnalis
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab