Tinta Media: Penistaan
Tampilkan postingan dengan label Penistaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penistaan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Februari 2024

Menghentikan Penistaan Al-Qur’an, Tidak Cukup dengan Kecaman



Tinta Media - Lagi-lagi terjadi pembakaran mushaf Al-Qur’an di Swedia dan Denmark. Pelaku berlindung di bawah Undang-Undang demokrasi yang menjamin kebebasan berbuat dan bertingkah laku. 

Negeri-negeri muslim ramai mengecam. Sayangnya, kecaman saja tidak cukup untuk dapat menghentikan penistaan yang telah berulang kali dilakukan oleh musuh-musuh Islam. Selama negeri-negeri muslim masih menerapkan sistem demokrasi sekuler, maka selama itu pula kaum muslimin tidak akan pernah mampu menyelesaikan problem penistaan agama. 

Umat Islam sedunia mesti bersatu dalam satu institusi negara shahih yang menerapkan syariat Islam secara kaffah. Negara akan mengirimkan pasukannya untuk berjihad menjaga kemuliaan Islam. Hanya dengan Khilafah, pelaku penistaan terhadap kesucian Islam dan simbol-simbolnya akan ditindak tegas; para pendukungnya akan ditumpas; sehingga permasalahan ini menjadi tuntas.  Wallahu a'lam.

Oleh: Raty
Sahabat Tinta Media

Kamis, 21 Desember 2023

Bila Ada Faktanya Itu Menunjukkan Kejahilan, Bila Tidak Ada Faktanya Itu Menunjukkan Penistaan


.
Tinta Media - Pernyataan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang menyebut ada di kalangan pendukung Prabowo-Gibran diam (tidak mengeraskan kata "aamiin") saat shalat Maghrib dan mengacungkan dua telunjuk saat atahiyat sebagai bukti bahwa mereka itu sangat mendukung capres-cawapres nomor 2 sekaligus tidak mendukung capres-cawapres nomor 1 dengan slogan "AMIN"-nya, apakah sekadar menunjukkan fakta atau atau sekadar guyonan? Bila ada faktanya, itu menunjukkan fakta kejahilan (kebodohan). Bila tidak ada faktanya, itu termasuk menista Islam. 
.
Sekali lagi, kalau sekadar menunjukkan fakta, maka menunjukkan betapa jahilnya mereka terhadap ajaran Islam khususnya terkait shalat. Maka sudah menjadi kewajiban Zulhas dan timses Prabowo-Gibran untuk mengedukasi para pendukungnya agar tetap mengucap "aamiin" keras-keras ketika shalat Maghrib, Shubuh dan Isya berjamaah. 
.
Serta, mengedukasi mereka agar tetap menggerakkan satu telunjuk saja, jangan telunjuk dan jari tengah karena itu jadi bid'ah. Bila itu tidak dilakukan, maka tidak ada bedanya mereka yang jahil tersebut dengan Zulhas dan orang-orang berilmu di kalangan kubu Prabowo-Gibran. 
.
Kalau itu guyonan, berarti Zulhas telah menjadikan shalat ajaran Islam yang mulia sebagai bahan guyonan selera rendahan yang sangat kurang ajar terhadap Islam. Dan ini, menurut saya sudah termasuk penistaan terhadap ajaran Islam.
.
Karena Islam sangat melarang ajaran Islam dijadikan guyonan semacam itu. Allah SWT sangat mengecam orang-orang yang menjadikan ajaran Islam sebagai candaan, sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur'an surah at-Taubah ayat 65-66, yang artinya:
.
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: 'Sesungguhnya kami hanya BERSENDA GURAU dan BERMAIN-MAIN saja'. Katakanlah: 'Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu BEROLOK-OLOK?' Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman…"[]
.
Depok, 7 Jumadil Akhir 1445 H | 20 Desember 2023 M
.
Joko Prasetyo 
Jurnalis

Sabtu, 05 November 2022

Islam Berkali-kali Dinistakan di Negeri Mayoritas Muslim, IJM: Menyakitkan!

Tinta Media - Penistaan terhadap Islam yang sering terjadi di negeri mayoritas Muslim benar-benar menyakitkan hati. “Islam adalah agama bagi mayoritas penduduk negeri ini. Namun yang menyakitkan hati berkali-kali ajaran Islam justru dinistakan di negeri ini. Berkali-kali juga para penista Islam selalu lolos dari jeratan hukum,” ungkap Dr. Erwin Permana dari Indonesia Justice Monitor (IJM) di program Aspirasi Rakyat: Menyoal Framing Jahat terhadap HT1, Selasa (1/11/2022) melalui Channel Justice Monitor.
 
Seorang komisaris BUMN bernama Dede Budhyarto melecehkan salah satu ajaran Islam yang mulia yakni Khilafah. “Dalam akun twitternya komisaris independen PT Pelni ini yang juga merupakan relawan Jokowi mempelesetkan kata Khilafah dengan ditambahi cacian kasar berbahasa Inggris. Meski reaksi keras berdatangan dari banyak kalangan, sang komisaris menolak meminta maaf,” ujar Erwin.
 
Kasus lain yang menghebohkan publik, sambung Erwin, berita terkait seorang wanita bercadar menerobos masuk ke Istana Negara di Jakarta. Bahkan wanita tersebut membawa senjata api jenis FN dan menodongkan pistol tersebut ke anggota Paspampres yang sedang siaga di Istana Negara.
 
“Kasus tersebut dinilai banyak pihak terkesan janggal. Yang menjadi pertanyaan publik adalah kesimpulan BNPT yang mengaitkan perempuan berpistol yang coba terobos istana negara tersebut dengan HT1, sebuah narasi yang menyudutkan organisasi dakwah Islam Hizbut Tahrir Indonesia,” bebernya.
 
Menurut Erwin, berdasarkan literatur yang pernah  dibaca,  HT1 dalam menyampaikan dakwah dengan pendekatan pemikiran, dialektika, adu gagasan, tanpa kekerasan, tanpa fisik tanpa melakukan pemaksaan.
 
“Begitu juga secara defacto dan dejure  tidak ada satu jiwa pun yang meninggal karena dakwah HT1 atau fasilitas publik yang rusak akibat dakwah  HT1,” imbuhnya.
 
Erwin lalu berkesimpulan bahwa segala fitnah dan tuduhan keji terhadap organisasi dakwah HT1 adalah tidak adil dan melanggar hukum, karena tidak mengedepankan asas hukum yang memberikan kesempatan kepada pihak yang dituduh untuk melakukan pembelaan. Serta asas persamaan kedudukan dalam hukum yang menyatakan bahwa setiap orang berhak dalam persamaan yang sepenuhnya didengarkan suaranya di muka umum dan secara adil.
 
 “Lantas bagaimana HT1 akan melakukan pembelaan diri sedangkan BHPnya telah dicabut?  Bahwa segala tuduhan dan fitnah berupa narasi polarisasi yang bersifat pengkotak-kotakan yang mengarah kepada kebohongan publik adalah tindakan melanggar pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” ungkap Erwin.
 
Lecehkan Agama
 
Erwin juga menyoroti munculnya narasi Khilafah yang disejajarkan dengan komunisme yang jelas-jelas  sangat menodai ajaran agama Islam.
 
“Dampak buruk penyamaan ini adalah menyamakan pengemban dakwah yang menyiarkan Khilafah disamakan dengan pengusung komunisme atau PKI. Jika sengaja mensejajarkan agama Islam dengan paham lain buatan manusia maka itu sama dengan merendahkan bahkan melecehkan ajaran agama,” tutur Erwin geram.
 
Erwin mengatakan,  menyamakan Khilafah dengan paham komunisme,  radikalisme dan paham lain yang negatif adalah termasuk merendahkan ajaran agama Islam. Bahkan dapat dikategorikan menodai ajaran agama Islam. Jadi, dapat dinilai sebagai penistaan terhadap agama.
 
“Khilafah adalah bagian dari ajaran agama Islam di bidang  politik, di bidang siasah, ajaran Islami yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW yang kemudian dilanjutkan oleh para khalifah setelahnya,” jelasnya.
 
Menurutnya, khilafah adalah ajaran agama sehingga tak layak disejajarkan dengan paham lain buatan manusia yang bukan ajaran agama.  
 
“Maka Khilafah tak pantas ditambahi isme-isme sebagaimana paham buatan manusia seperti kapitalisme, komunisme, radikalisme dan isme isme lainnya,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun
 

Jumat, 06 Mei 2022

Menepuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri


Tinta Media - Ada narasi yang kembali digulirkan oleh salah seorang tokoh yang pernah menjadi saksi ahli sebagai pembela seorang penista agama. Padahal, apa yang dikatakan tersebut bukanlah sebuah fakta, melainkan hanya sebuah pengarusutamaan opini semata, seolah-olah sedang mencoba kembali menaikkan suhu dalam memusuhi perjuangan menegakkan kemuliaan Islam.

Dia mengatakan di salah satu akunnya bahwa menegakkan khilafah dan syari'at Islam adalah mimpi. Sebagai seorang yang sudah ditokohkan oleh sebuah ormas Islam, apakah mungkin dia tidak tahu bahwa khilafah itu adalah janji Allah (wa'dullah) dan juga kabar gembira yang dibawa Rasulullah (busyra Rasulillah)? Rasanya tidak mungkin, bukan? 

Mengimani apa yang disampaikan oleh Allah Swt. dalam kitabullah seharusnya menjadi sebuah kepastian yang kita yakini kebenarannya. 
Allah Swt. berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman masuklah ke dalam Islam secara kaffah (keseluruhan) dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan, sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata" (TQS. Al Baqarah: 208).

Bagaimana mungkin masalah pokok (akidah) tidak dia ketahui?

Nah untuk mewujudkan kehidupan Islam secara kaafah dibutuhkan sebuah prasyarat berupa institusi legal yang melaksanakannya. Sebuah kaidah fiqih menyatakan:

"Apabila sebuah kewajiban tidak dapat terlaksana karena ketiadaan sesuatu maka keberadaan sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya." 

Oleh karena itu, menegakkan khilafah ini adalah hukum syara' yang dibangun dari keyakinan pokok (akidah) Islam.

Menyerang pejuang khilafah dengan narasi bahwa khilafah adalah perkara akidah itu juga salah alamat. Justru hal itu semakin memperlihatkan bahwa orang tersebut tidak mau tahu perbedaan perkara akidah dan syari'ah, dikarenakan kebenciannya yang sangat terhadap penerapan Islam secara kaffah. Mengatakan bahwa khilafah dan syari'at sebagai mimpi jelas bukan pemikiran Islam.

Lalu, apa konsep lain yang dia tawarkan sebagai untuk melaksanakan kewajiban menerapkan Islam secara kaffah selain dengan khilafah? Tentu saja dia tidak punya. Ini karena secara akidah sudah sangat terbaca bahwa dia diduga kuat sebagai pengusung akidah sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Mana mungkin ia akan menerapkan Islam secara kaffah?

Bagaimana dengan konsep khilafah, apakah selain yang diperjuangkan oleh pengusung Islam ideologis selama ini, dia punya konsep selainnya? Lagi-lagi dia tidak akan punya. Hal itu karena dia bukan seorang mujtahid sehingga tidak memiliki fikrah dan thariqah penegakannya. Lagi pula, sebenarnya dia sedang mempertegas posisinya sebagai pembebek demokrasi yang dijajakan Barat, yaitu sebuah konsep kenegaraan kuno dari Yunani, alih-alih konsepnya sendiri.

Oleh karena itu, ketika saat ini pihak-pihak yang memusuhi penerapan syari'at Islam dengan metode penerapan yang keliru dan dangkal semakin ditampakkan Allah Swt., maka sesungguhnya hal tersebut merupakan cara Allah untuk memuliakan Islam dan para pejuangnya. Memusuhi syari'at Islam dan khilafah bagaikan menepuk air didulang lalu terpercik muka sendiri. Wallahu a'lam bishshawwab.

Oleh: Trisyuono Donapaste 
Sahabat Tinta Media 


Kamis, 05 Mei 2022

KLARIFIKASI PROF BUDI SANTOSO, SEMAKIN MEMPERKUAT ALAT BUKTI


Tinta Media  - Berdasarkan informasi yang diperoleh dari website kantor berita, yang menyampaikan bahwa Prof Budi Santosa Purwokartiko buka suara soal status yang dia tulis di media sosial (medsos) terkait mahasiswi yang ikut mobilitas mahasiswa ke luar negeri, program Dikti yang dibiayai LPDP. Dia menyatakan tidak ada maksud menjatuhkan wanita yang menggunakan hijab atau kerudung.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, Bahwa klarifikasi Prof. Budi Santoso dapat dinilai  membuktikan dan membenarkan bahwa dirinyalah yang telah membuat pernyataan tersebut, sebelumnya publik masih menduga-duga. Atas klarifikasi tersebut semakin menguatkan alat bukti yaitu 1) pengakuan/keterangan; 2) screenshot; 3) saksi; 4) Keterangan ahli hukum sudah cukup banyak memberikan keterangan atas pernyataan tersebut. Berdasarkan hal tersebut sudah lebih dari cukup aparat penegak hukum untuk memproses;

KEDUA, Bahwa jika Klarifikasi dapat menggugurkan atas adanya dugaan tindak Pidana, maka semestinya ini diperlakukan sama kepada semua pihak seperti aktivis KAMI, Ustadz Yahya Waloni, Alimuddin Baharsyah dll;

KETIGA, bahwa klarifikasi tersebut tidak menggugurkan atas dugaan atau patut diduga adanya unsur pidana. Deliknya sudah selesai, saat dia mengunggah status. lebih baik klarifikasi tersebut disampaikan di pengadilan.  Aparat penegak hukum semestinya segera memproses, daripada dibiarkan, timbul kesan melindungi dan memicu gerakan dan dikhawatirkan menimbulkan gesekan. Sedangkan tujuan mulia hukum adalah ketertiban umum.

Demikian
IG@chandrapurnairawan

Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
Ketua LBH PELITA UMAT

Rabu, 04 Mei 2022

Penghinaan Muslimah Berkerudung Diklarifikasi, LBH Pelita Umat: Semestinya Aparat Segera Memproses Hukum


Tinta Media - Menanggapi klarifikasi Prof. Budi Santosa Purwokartiko soal status yang di tulis di media sosial (medsos) terkait mahasiswi yang ikut mobilitas mahasiswa ke luar negeri, program Dikti yang dibiayai LPDP, bahwa dia tidak ada maksud menjatuhkan wanita yang menggunakan hijab atau kerudung, ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan.,S.H.,M.H. berpendapat demi ketertiban umum, semestinya aparat penegak hukum segera memproses.

"Aparat penegak hukum semestinya segera memproses, daripada dibiarkan, timbul kesan melindungi dan memicu gerakan dan dikhawatirkan menimbulkan gesekan. Sedangkan tujuan mulia hukum adalah ketertiban umum," tuturnya kepada Tinta Media Rabu (4/5/2022).

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, Chandra memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

Pertama, bahwa klarifikasi Prof. Budi Santoso dapat dinilai  membuktikan dan membenarkan bahwa dirinyalah yang telah membuat pernyataan tersebut, sebelumnya publik masih menduga-duga. "Atas klarifikasi tersebut semakin menguatkan alat bukti yaitu pengakuan/keterangan, screenshot, saksi dan keterangan ahli hukum sudah cukup banyak memberikan keterangan atas pernyataan tersebut. Berdasarkan hal tersebut sudah lebih dari cukup aparat penegak hukum untuk memproses," ujarnya.

Kedua, bahwa jika Klarifikasi dapat menggugurkan atas adanya dugaan tindak pidana, maka semestinya ini diperlakukan sama kepada semua pihak seperti aktivis KAMI, Ustadz Yahya Waloni, Alimuddin Baharsyah, dan lain-lain.

Ketiga, bahwa klarifikasi tersebut tidak menggugurkan atas dugaan atau patut diduga adanya unsur pidana. "Deliknya sudah selesai, saat dia mengunggah status. lebih baik klarifikasi tersebut disampaikan di pengadilan," pungkasnya. [] Willy Waliah
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab